INTRUKSI
a.
Kerjakan
soal yang tersedia
b.
Kerjakan
soal yang anda anggap mudah terlebih dahulu
SOAL
1.
Sebutkan tujuan kompensasi bagi karyawan!
Jawab:
Pemberian
kompensasi bagi karyawan merupakan kewajiban bagi perusahaan yang harus
dipenuhi tepat waktu, dilakukan secara adil dan berdasarkan hasil kerja.
Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima oleh para karyawan sebagai
balas jasa untuk kerja mereka. Menurut
Schuler dan Jackson (1999) tujuan kompensasi ialah:
a. Menarik orang-orang yang potensial
atau berkualitas untuk bergabung dengan perusahaan. Dalam hubungannya dengan
upaya rekrutmen, program kompensasi yang baik dapat membantu untuk mendapatkan
orang yang potensial atau berkualitas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh
perusahaan.
b. Mempertahankan karyawan yang baik.
Jika program kompensai dirasakan adil secara internal dan kompetitif secara
eksternal, maka karyawan yang baik (yang ingin dipertahankan oleh perusahaan)
akan merasa puas.
c. Meraih keunggulan kompetitif.
Adanya program kompensasi yang baik akan memudahkan perusahaan untuk mengetahui
apakah besarnya kompensasi masih merupakan biaya yang signifikan untuk
menjalankan bisnis dan meraih keunggulan kompetitif.
d. Memotivasi karyawan dalam
meningkatkan produktivitas atau mencapai tingkat kinerja yang tinggi. Dengan
adanya program kompensasi yang dirasakan adil, maka karyawan akan merasa puas
dan sebagai dampaknya tentunya akan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
e. Melakukan pembayaran sesuai aturan
hukum. Dalam hal ini kompensasi yang diberikan kepada karyawan disesuaikan
dengan aturan hukum yang berlaku.
f. Memudahkan sasaran strategis.
Suatu perusahaan mungkin ingin menjadi tempat kerja yang menarik, sehingga
dapat menarik pelamar-pelamar terbaik.
g. Mengokohkan dan menentukan
struktur. Sistem kompensasi dapat membantu menentukan struktur organisasi,
sehingga berdasarkan hierarhi statusnya, maka orang-orang dalam suatu posisi
tertentu dapat mempengaruhi orang-orang yang ada di posisi lainnya.
2.
Jelaskan mengapa penilaian prestasi kerja pegawai harus dilakukan!
Jawab:
Ada
beberapa alasan dilakukannya Penilaian Prestasi Kerja. Perusahaan maupun
organisasi menggunakan penilaian prestasi kerja bagi para karyawan atau
individu mempunyai maksud sebagai langkah administratif dan pengembangan.
Secara administratif, perusahaan atau organisasi dapat menjadikan penilaian
prestasi kerja sebagai acuan atau standar di dalam membuat keputusan yang
berkenaan dengan kondisi pekerjaan karyawan, termasuk untuk promosi pada
jenjang karir yang lebih tinggi, pemberhentian, dan penghargaan atau
penggajian. Sedangkan untuk pengembangannya adalah cara untuk memotivasi dan
meningkatkan keterampilan kerja, termasuk pemberian konseling pada perilaku
karyawan dan menindak-lanjuti dengan pengadaan training (Gomez, 2001).
Selain itu, pendapat lain muncul dari Werther dan Davis yang menyebutkan alasan
dilakukannya penilaian prestasi kerja ialah:
·
Memperbaiki prestasi kerja.
·
Untuk dapat melakukan penyesuaian kompensasi, dimana kompensasi harus
bersifat dinamis, yaitu dinamis dalam pengertian menurut harga pasar dan
kontingensi.
·
Untuk bahan pertimbangan penempatan (promosi, transfer, dan demosi).
·
Untuk menetapkan kebutuhan latihan dan pengembangan.
·
Untuk membantu perencanaan dan pengembangan karier.
·
Untuk dapat mengetahui kekurangan-kekurangan dalam proses penempatan staf (staffing process
deficiencies), misalnya menempatkan orang dari satu jabatan ke jabatan
lain, tetapi jika ternyata setelah evaluasi prestasi kerja pegawai tersebut
rendah, mungkin penempatannya yang tidak tepat.
·
Untuk dapat dijadikan patokan dalam menganalisis informasi analisis
jabatan.
·
Untuk menganalisis kesalahan-kesalahan rancangan jabatan.
·
Mencegah adanya diskriminasi dalam penempatan, promosi, mutasi, maupun
demosi.
3.
Sebutkan konsep-konsep dalam manajemen karir!
Jawab:
Manajemen Karir adalah proses untuk membuat karyawan
dapat memahami dan mengembangkan dengan lebih baik keahlian dan minat karir
mereka dan untuk memanfaatkan keahlian da minat ini dengan cara yang paling
efektif. Konsep-konsep dalam manajemen karir
adalah :
· Karir yaitu perjalanan pekerjaan seseorang dalam organisasi
· Jalur karir yaitu pola urutan pekerjaan (pattern of work squence)
yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan karir
· Tujuan atau sasaran karir yaitu posisi atau jabatan tertentu yang
dapat dicapai oleh seseorang pegawai bila yang bersangkutan memenuhi semua
syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatan tersebut
· Perencanaan karir adalah perencanaan yang dilakukan baik oleh
individu pegawai maupun oleh organisasi berkenaan dengan karir pegawai,
terutama mengenai persiapan yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai untuk
mencapai tujuan karir tertentu
· Pengembangan karir adalah proses mengidentifikasi potensi karir
pegawai, dan mencari serta menerapkan cara-cara yang tepat untuk mengembangkan
potensi tersebut.
· Manajemen karir adalah proses mengidentifikasi masalah-masalah yang
berhubungan dengan karir seorang pegawai serta mencari alternatif jalan keluar
dari masalah tersebut.
4.
Uraikan hasil wawancara anda tentang manajemen ASN di instansi
pemerintah yang anda teliti!
Jawab:
Manajemen ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang
Dalam
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Serang disebutkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Serang sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai visi, misi dan program
Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
a.
Penyusunan dan penetapan kebutuhan
Penyusunan dan
penetapan pegawai pada Diskominfo Kota Serang sudah dilakukan berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja. Terdapat 24 pegawai di Diskominfo
Kota Serang yang terdiri dari 4 bidang, 3 Kasubag dan 1 Keseketariatan. Bidang
– bidang tersebut diantaranya bidang statistik, bidang kominfo, bidang
E-goverment dan bidang diseminasi sementara
itu untuk Kasubag terdiri dari bagian kepegawaian, bagian keuangan dan bagian
evaluasi pelaporan.
b.
Pengadaan
Sejauh ini
pengadaan PNS pada Diskominfo Kota Serang sempat mengalami kekurangan dan
setiap tahunnya selalu meminta pegawai ke BKN tapi tidak kunjung diberikan
karena belum dibukanya penerimaan PNS. Baru beberapa tahun terakhir ini dan
tepatnya tahun ini pun baru diadakan penerimaan PNS setelah hampir 10 tahun
lamanya penerimaan PNS, oleh karena itu Diskominfo Kota Serang menarik pegawai
honorer atau yang sekarang bernama PPPK untuk menutupi kekurangan pegawai
tersebut dari setiap bidang.
c.
Pangkat dan jabatan
Dalam kondisi
saat ini, seluruh pegawai diskominfo telah sesuai antara lulusan dengan tupoksi
jabatannya serta kenaikan pangkat pegawai di Diskominfo Kota Serang sudah
dilakukan secara objektif tanpa adanya unsur kedekatan.
d.
Pengembangan karir
Pengembangan
karir PNS di diskominfo kota serang sudah dilakukan berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan
instansi pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas
dan moralitas.
e.
Pola karir
Pola Karir yang
terdapat di Diskominfo Kota Serang, sejauh ini sudah sesuai dengan tuposi dan
keahlian dari pegawainya itu sendiri.Pegawai ditempatkan sesuai dengan yang
seharusnya di kuasai jadi sudah tidak ada lagi yang namanya pegawai yang tidak
kompeten yang disebabkan oleh salah penempatan.
f.
Promosi
Sistem promosi jabatan
yang terdapat disikominfo ada arah yakni
dari dalam keluar dan dari luar kedalam. Dari arah dalam keluar ialah ketika
seorang pegawai dipromosikan karena dilihat atau disesuaikan dengan
kemampuannya ada juga yang dilakukan karena adanya kekurangan pegawai di
instansi/bagian lain sehingga memicu untuk pegawai tersebut dipindahkan. Sedangkan
untuk arah promosi jabatan dari luar kedalam yakni, karena di diskominfo itu
sendiri kekurangan anggota/pegawai yang sesuai dengan keahliannya, sehingga
bisa menarik pegawai dari instansi lain yang memang sesuai dengan tupoksi serta
keahliannya.
g.
Mutasi
Mutasi di
Diskominfo Kota Serag diterapkan sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No.5
Tahun 2014 tentang ASN. Ketika ada pegawai Diskominfo Kota Serang yang ingin
melakukan pindahan/mutasi atau dipindahkan maka hal tersebut dilakukan sesuai
dengan aturan yang memang sudah diberlakukan sebelumnya dan disertakan dengan
pemenuhan beberapa syarat.
h.
Penilaian kerja
Penilaian kerja
yang ada di diskominfo kota serang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan
dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Baperjakat yang bertugas di Diskominfo Kota
Serang adalah Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.Baperjakat inilah yang
nantinya bertugas untuk menilai kinerja pegawai Diskominfo Kota Serang.
i.
Penggajian dan tunjangan
Sistem
penggajian yang ada di diskominfo kota serang selama ini belum mengedepankan
aspek kompetensi sehingga tidak memadai untuk memberikan motivasi bagi
pegawainya dalam meningkatkan kinerjanya.
j.
Penghargaan
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Kasubag Umum dan Kepegawaian Diskominfo Kota Serang
bahwa penghargaan yang berjalan dalam instansi tersebut selama ini bentuk
apresiasi yang diberikan yaitu kesempatan prioritas untuk pengembangan
kompetensi dan kesempatan menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan.
k.
Disiplin
Dalam upaya
mempertahankan disiplin pegawai, Diskominfo Kota Serang setiap hari pada jam
kerja pukul 07.45 WIB selalu memulai segala aktifitas diawali dengan apel pagi.
Selain itu juga, Diskominfo Kota Serang tidak memberikan toleransi untuk para pegawainya
termasuk pegawai yang bertempat tinggal cukup jauh dari kantor tempatnya
bekerja.
l.
Pemberhentian
Di Diskominfo
Kota Serang belum pernah terjadi pemberhentian pegawai, baik itu pemberhentian
secara hormat, tidak hormat, dan pemberhentian sementara.Namun, dalam
perjalanannya, pernah terjadi kasus pegawai yang tidak masuk hampir satu bulan
dan hal tersebut ditanggapi oleh inspektorat dengan diberinya peringatan 1.
m.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Jaminan pensiun
dan jaminan hari tua pada Diskominfo Kota Serang telah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.Pegawai yang mengalami pensiun Diskominfo Kota
Serang semuanya telah tertanggungi oleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Adapun salah satu contoh jaminan pensiun yang diberikan yaitu ada dana tabungan
dan asuransi pegawai negeri (taspen).
n.
Perlindungan
Menurut hasil
data yang didapat bahwa pegawai Diskominfo Kota Serang sudah memiliki jaminan
perlindungan, baik itu jaminan kesehatan seperti BPJS, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar