Senin, 06 Mei 2019

Efektivitas Pengelolaan Dana Hibah

EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PEMBERIAN DANA HIBAH DI KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Anti Korupsi






PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
OKTOBER
2018






KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi kemudian solawat serta salam semoga terlimpah dan tercurah kepada Nabi besar Muhammad S.A.W yang telah mengiringi doa dan harapan kami untuk mewujudkan terselesaikannya Laporan ini yang berjudul Efektivitas Pengelolaan Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Laporan penelitian ini dibuat sebagai persyaratan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Sekalipun kami menemukan hambatan dan kesulitan dalam memperoleh informasi akurasi data dari para narasumber namun disisi lain kami juga sangat bersyukur karena banyak mendapat masukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya pada bidang yang sedang diteliti. Untuk terwujudnya penulisan penelitian laporan penelitian ini banyak pihak yang membantu dalam memberikan motivasi baik waktu, tenaga, dan ilmu pengetahuannya. Maka dengan ketulusan hati, kami mengucapkan terima kasih.
Dengan ini tugas Laporan penelitian telah selesai disusun. kami meminta maaf apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam pembuatan laporan penelitian ini. Maka dari itu kritik dan saran kami harapkan guna memperbaiki dan menyempurnakan laporan penelitian berikutnya. Kami pun berharap agar tugas laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan kami sendiri.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Serang, Oktober 2018
Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara berkembang yang mempunyai tingkat perkembangan penduduk yang cepat sehingga dapat menimbulkan kerentanan sosial di semua daerah. Pemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan isu publik yang paling mengemukakan dalam pengelolaan administrasi publik, dewasa ini tuntutan pelaksanaan pemerintahan yang baik dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah terus dikemukakan melalui tulisan-tulisan di media, demonstrasi dan lain-lain merupakan suatu hal yang sejalan dengan konsep good governance bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan mutlak dilakukan.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan.
Sejalan dengan ini konsep good governance dalam lingkungan pemerintahan dirasa parsial digunakan atau memang konsep good governance yang tidak sesuai dalam lingkungan pemerintahan saat ini. sebut saja di tingkat institusional banyak bermunculan kebijakan-kebijakan yang mengundang investasi Pemerintah lokal maupun nasional tidak segan-segan membuka lebar gerbang investasi bahkan Provinsi Banten menjadikannya sebagai motto "Banten the Gate Investment” yang tentu saja pararel dengan konsep Good Governance dengan reinventing governtment-nya, hal ini tentu harus mendapat kritikan mengingat konsep demikian cenderung pro pasar yang akan dikhawatirkan terjadinya pendalaman kapitalisme yang justru akan menjajah masyarakat dengan munculnya sebuah imperialisme gaya baru karena orientasi masyarakat secara langsung dalam good governance tidak terasa. Infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan dan hal lain yang menyentuh masyarakat secara langsung kurang mampu diakomodir dengan baik oleh pemerintahan dengan semangat good governance-nya.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai APBD, APBD secara umum merupakan penjabaran anggaran-anggaran alokasi dana kepada masyarakat (public money) dan kepentingan publik untuk dapat diarahkan semaksimal mungkin untuk dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah, sedangkan penggunaannya harus dapat menghasilkan daya guna (output) untuk mencapai target atau tujuan dari pelayanan publik (public service) dalam bentuk anggaran yang berbasis kepada masyarakat, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) APBD tersebut mendukung keberlangsungannya good governance.
Sebagaimana pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus bisa mengelola APBD yang sudah ada, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa membantu masyarakat lebih sejahtera dengan adanya kebijakan-kebijakan yang optimal, pemerintah pusat atau pemerintah daerah mengeluarkan APBD yaitu adanya program Hibah, Hibah merupakan bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk melakukan komitmen tertentu, hibah dapat diberikan dalam bentuk barang, uang maupun jasa. Sedangkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial terdiri dari pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah dan Kepala SKPD dan SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang melaksanakan fungsi organisasi.
Belanja hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanjaan Daerah (APBD). Anggaran yang ditetapkan dalam APBD yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk merencanakan kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Menurut Suharyanto (2005:4) anggaran diperlukan karena alat ekonomi pemerintahan untuk mengarahkan perkembangan sosial ekonomi, kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, adanya keterbatasan sumber daya (scarcity of resoures) dan pilihan (choice), menjadi instrumen akuntabilitas publik yaitu bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Hibah sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Bełanja Daerah (APBD) selayaknya dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Hal ini ditujukan agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi pengelolaan bantuan dana hibah serta ketepatan dalam penggunaan dana bantuan oleh penerima dana bantuan hibah. Bantuan hibah menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 5 hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/ Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada APBD/perubahan APBD dan penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur, daftar penerima hibah sebagaimana dijadikan dasar penyaluran/penyerahan hibah dan disampaikan kepada penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat ketentuan mengenai:
a)      Pemberi dan penerima hibah:
b)      Tujuan pemberian hibah:
c)      Besar/rincian penggunaan hibah yang akan diterima
d)     hak dan kewajiban
e)      tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f)       tata cara pelaporan hibah

Dalam penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD, Penunjukan pejabat disiapkan oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a)      Asisten Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang dikoordinasikan: atau
b)      Pengguna Anggaran.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang untuk menunjang penyelenggaran urusan Pemerintah Daerah.
Dana hibah di Provinsi Banten yang dikelola oleh salah satu SKPD di Provinsi Banten yaitu Biro Kesejahteraarı Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dimana dana hibah ini dialokasikan di wilayah yang ada di Provinsi Banten yaitu 4 (empat) Kabupaten dan 4 (empat) Kota, diantaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Pada pelaksanaannya dalam Anggaran Dana Hibah pada tahun 2015 dan 2016 yang ditetapkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terdapat perbedaan di salah satu wilayah yaitu Kabupaten Serang, dalam hal ini tercantum dalam tabel 1.1 sebagai berikut
Tabel 1.1
Jumlah Penerima Dana Hibah di Kabupaten Serang Tahun 2015 dan 2016
Tahun
Jumlah Penerima Hibah
 Anggaran Yang Keluar
2015
9 Lembaga /Yayasan
 680.000.000
2016
 21 Lembaga/ Yayasan
2.685.000.000
 (Sumber: Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten)

Dalam data diatas adanya peningkatan dalam jumlah penerima dana hibah di Kabupaten Serang, tahun 2016 sangat besar dibandingkan dengan tahun 2015, selisih dari tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar 2.005.000.000 karena perbedaan pemohon dana hibah menjadi anggaran di tahun 2015 dan tahun 2016 berbeda, jumlah dana hibah tersebut yang dikeluarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Penelitian ini kami hanya fokus dalam penerima Dana Hibah pada tahun 2016 karena adanya Peraturan Gubernur yang merubah persyaratan yang sangat mendukung dan sangat spesifik dalam pengelolaan Dana Hibah.
Dalam hal ini pemerintah Provinsi Banten menetapkan penerima Bantuan Dana Hibah salah satunya di Kabupaten Serang yang ditangani oleh Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten menetapkan penerima Dana Hibah tahun anggaran 2016 yang berbadan hukum, Lembaga/Yayasan tersebut mengajukan permohonan dana hibah sebagai pembangunan fisik.
Dari hasil observasi awal yang dilakukan oleh kami di temukan permasalahan dalam Pengelolaan dana hibah provinsi  Banten (Studi Kasus di Kabupaten Serang Provinsi Banten) sebagai berikut:
Pertama, Kurangnya Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan pihak Lembaga/Yayasan yaitu bagaimana Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus mempunyai target atau suatu proses atau kegiatan demi mencapai tujuan bersama Antara Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga Yayasan, maka dari itu akan adanya sinkronisasi atau penyelarasan Antara Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga/ Yayasan secara tertib dan teratur dalam batasan waktu. Hasil wawancara peneliti dengan Kepala Bim Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten yaitu Bapak Irvan Santoso S,Hut, MM beliau menyatakan bahwa:
"dana hibah tahun 2016 yang ditotalkan jumlah calon penerima dana hibah 75 Lembaga/Yayasan dana hibah tahun 2016 sudah semuanya keluar, bagi pihak Lembaga/ Yayasan yang sudah mendaftar sebagai calon penerima hibah harus mengajukan proposal pencairan, tetapi kebanyakan Lembaga/Yayasan tidak ingin cepat mengajukan proposal pencairan dana hibah tersebut, ingin dana hibah tersebut cepat cair tanpa adanya proses yang sudah ditentukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)" 
Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di dalam SKPD harus diselesaikan terlebih dahulu untuk pencairan dana hibah, tidak halnya Lembaga Yayasan hanya menerima dana hibah tersebut dipakai cuma-cuma dan tidak ada kontribusi yang baik dalam penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan fakta di lapangan melalui wawancara kami terdapat perbedaan dengan salah satu penerima dana hibah yaitu Bapak H. lim Kepala Yayasan Madrasah Diniyah Awaliyah Darul Ihsan beliau mengatakan bahwa:
"saya sudah mengajukan proposal pencairan sejak Tim survei dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten memberitahu bahwa Lembaga/Yayasan saya akan menerima dana hibah sebesar 150 juta, dan proposal pencairan tersebut bila ada kesalahan sudah saya perbaiki proposalnya sesuai Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Terdapat Lembaga/Yayasan saya tidak bisa menerima dana hibah, dengan alasan nama Lembaga Yayasan saya itu ada yang salah, bila alasan tersebut kami bisa perbaiki dengan sebaik-baiknya jika perlu, akan tetapi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten tidak memperjelas kelanjutannya bagaimana permintaan yang harus saya lakukan" 
Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa Lembaga/Yayasan yang menerima dana hibah tidak diberikan alasan yang jelas dan koordinasi yang jelas mengenai prosedur pencairan yang seharusnya oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten tidak ingin memperjelas apa saja yang salah dalam proposal pencairan tersebut, dalam permasalahan tersebut membuat Lembaga/Yayasan berpikir negatif terhadap Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Kedua, Kurangnya Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap Lembaga Yayasan dimana sosialisasi disini Lembaga/Yayasan membutuhkan keterbukaan dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten bagaimana proses dana hibah yang sedang berjalan, contohnya kekurangan harus segera diinformasikan kepada Lembaga/Yayasan kekurangan disini yaitu seperti SOP yang berubah-ubah dan proses pencairan dana hibah tidak segera diinformasikan kepada pihak Lembaga/Yayasan, karena banyaknya Lembaga Yayasan sendiri mengajukan bantuan dana hibah melalui DPRD Provinsi Banten maka dari itu Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten harus selalu update dalam perubahan proses dana hibah. Dalam hasil wawancara dengan Staf di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu Bapak Iman Sentosa, SE beliau menyatakan bahwa:
"Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten dan lembaga yang menerima Dana Hibah melakukan berita acara, sesuai dengan perundang-undangan, penerima Dana Hibah yang sudah menerima Dana Hibah harus menyerahkan LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas penerimaan Dana Hibah, lembaga yang sudah menerima Dana hibah Tahun Anggaran 2016 yaito Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebesar 30 Miliar Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sebesar 15 Miliar dan semua Anggaran Dana hibah Tahun 2016 ini sudah turun semua.
Penjelasan pernyataan tersebut diatas bahwa penerima Dana Hibah harus memenuhi persyaratan untuk menerima Dana hibah. dan bahwa tahun anggaran 2016 untuk dana hibah semua sudah turun dan diterima oleh lembaga yang sudah ditentukan oleh pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut belum tersosialisasi dengan optimal kepada penerima dana hibah atau oleh pemohon dana hibah. Sehingga kurangnya sosialisasi terhadap Lembaga/Yayasan tidak tahu adanya pencairan Dana Hibah di tahun 2016 yang sudah  sudah yayasan ajukan proposal pencairan Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi banten.
Ketiga, Adanya Lembaga/yayasan yang tidak tahu bahwa nama Lembaga/ Yayasan tersebut tercantum di daftar penerima Dana 1 Hibah, dalam hal ini bahwa bagaimana banyaknya pihak lembaga/Yayasan mengajukan permohonan dana hibah melalui DPRD Provinsi Banten, maka dari itu pihak DPRD Provinsi Banten dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus meningkatkan sistem koordinasi dan sosialisasi terhadap Lembaga/Yayasan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Peneliti melakukan wawancara dengan salah satu penerima Dana Hibah yang ada di list penerima Dana Hibah di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Provinsi Banten Tahun 2016, salah satu penerima dana hibah tersebut yang tercantum yaitu Bapak H Murtado kepala Lembaga/Yayasan Madarijul Ulum Madrasah Diniyah Awaliyah Madarijul Ulum beliau mengatakan bahwa;
Berdirinya Lembaga/Yayasan sudah 8 tahun dengan adanya murid-murid madrasah yang sangat lumayan banyak dari beberapa kampung pembangunan madrasah ini hampır menghabiskan biaya kurang lebih 900 juta itu semua dari donatur-donatur keluarga saja,  dari pemerintah sepeserpun belum pernah menerima dana apapun”.
Penjelasan dari pernyataan wawancara lembaga/Yayasan tersebut tidak tahu bahwa Lembaga/yayasan dalam list penerima Dana hibah tahun 2016. Akun tetapi bila namanya tercantum dalam list penerima dana berarti Lembaga/Yayasan tersebut mengajukan proposal Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat provinsi Banten.
Keempat, Adanya Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang menerima Dana Hibah dalam hal ini banyaknya pihak ketiga yang selalu ikut serta dalam proses dana hibah seperti LSM atau pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten. Hasil wawancara peneliti dengan Kepala Yayasan Al- Fathir sebagai penerima dana hibah yaitu Bapak Mustofa Idris beliau menyatakan bahwa:
Alhamdulillah adanya bantuan dana hibah tersebut, kelas-kelas yang sudah rapih yang sudah layak dipergunakan untuk ngajar mengajar, tetapi banyak masalah dalam proses pencairanya itu banyak pihak-pihak yang minta bagian uang tersebut padahaI uang tersebut untuk pembangunan yayasan, ya namanya juga banyak yang a dalam prosesnya jadi banyak yang minta ini itu, ya kaya dari staf pegawai kesranya juga ada yang minta, dari LSM juga ada. Mau gimana lagi kalau tidak dikasih Tidak enak, Ya mungkin saya hanya menerima 80 % saja, ya saya sih tidak apa-apa mungkin sudah begitu keadaannya ya saya terima saja”.
Pernyataan diatas hasil wawancara peneliti bahwa adanya pungutan liar yang ada dalam pencairan dana hibah. Dalam hal ini Kepala Biro Kesejahteraan Sekretariat Daerah Provinsi Banten perlu mengontrol langsung yayasan yang menerima dana hibah, sehingga tidak adanya pungutan liar seperti itu.
Berdasarkan permasalahan diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan mendahulukan yang dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah berupa Laporan Penelitian mengenai: Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten  Serang Provinsi Banten.

1.2 Identifikasi Masalah
Dilihat dari latar belakang masalah diatas penulis Menyimpulkan identitikesı masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
  1. Kurangnya Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan pihak Lembaga/ Yayasan dalam proses proposal pencairan Dana hibah.
  2. Kurangnya Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap Lembaga Yayasan.
  3. Adanya Lembaga/ Yayasan yang tidak tahu bahwa nama lembaga/ Yayasan tersebut tercantum di daftar penerima Dana hibah
  4. Adanya Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang menerima Dana hibah
1.3 Rumusan masalah
  1. Bagaimana Koordinasi dari Kepala Biro Kesciahtcraan Rakyat Sukretariut Daerah Provinsi Banten dan pihak Lembaga/yayasan dalam proses proposal pencarian Dana hibah?
  2. Bagaimana Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten terhadap Lembaga/ Yayasan?
  3. Bagaimana pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bagi Yayasan yang tidak tahu bahwa Provinsi Banten terhadap Lembaga/Yayasan yang nd namu Lembaga/Yayasan tersebut tercantum di daftar penerima Dana Hibah
  4. Bagaimana pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap adanya Pungutan Liar kepada lembaga/Yayasan yang menerima Dana Hibah?
1.4 Tujuan Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten

1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.5.1 Teoritis
1.   Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembang Ilmu Administrasi Negara dan pemecahan permasalahan administrasi khususnya efektivitas Pengusulan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten
2.   Untuk menambah wawasan peneliti mengenai Efektivitas Pengelolaan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten
1.5.2 Praktis
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembang ilmu pengetahuan terutama mengenai Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten .
1.   Bagaimana Penanganan Penerima Dana Hibah dengan baik
2.   Para pembaca yang berminat untuk bahan informasi dasar yang dapat di kembangkan menjndi bahan penelitian lebih lanjut yang lebih mendalam.
3.   Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pikiran dalam rangka Penanganan Penerima Dana Hibah dengan baik
4.   Diharapkan dapat menambah perbendaharaan kepustakaan yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi penulis dan pembaca yang berminat dalam penelitian yang sama.






BAB II
KAJIAN TEORI

2.1. Deskripsi Teori
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, peneliti menggunakan berapa istilah yang berkaitan dengan masalah penelitian. Untuk itu pada bab ini peneliti menggunakan beberapa teori yang mendukung masalah pada penelitian ini. Teori dalam ilmu administrasi mempunyai peranan yang sama seperti ilmu-ilmu lainnya yang berfungsi untuk menjelaskan dan menjadi panduan dalam penelitian.
Teori adalah sistem yang bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan cara merinci konstruk-konstruk (yang membentuk fenomena tersebut) beserta hukum atau aturan yang mengatur keterkaitan antara satu konstruk dengan yang lainnya. Dengan menggunakan teori akan ditemukan cara yang tepat untuk mengelola sumber daya, waktu yang singkat untuk menyelesaikan pekerjaan, maka dari tu pada bab ini peneliti akan menjelaskan beberapa teori yang berkaitan dengan masalah penelitian
2.1.1. Teori Efektivitas
Efektivitas harus dibedakan dengan efisiensi. Efisiensi mengandung pengertian perbandingan antara biaya dan hasil, sedangkan efektivitas secara langsung dihubungkan dengan pencapaian suatu tujuan. Efektivitas (hasil guna) merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Pengertian efektivitas ini pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan. Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan tersebut mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan menurut Mahsun (2006:182).
Menurut Siagian (2001: 24) "Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar diterapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas menunjukan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi  efektivitasnya”.
Efektivitas merupakan salah satu pencapaian yang ingin diraih oleh sebuah organisasi. Untuk memperoleh teori efektivitas peneliti dapat menggunakan konsep-konsep dalam teori manajemen dari organisasi khususnya yang berkaitan dengan teori efektivitas itu sendiri. Efektivitas tidak dapat disamakan dengan efisiensi, karena keduanya memiliki arti yang berbeda meskipun dalam berbagai penggunaan kata efisiensi lekat dengan kata efektivitas. Efisiensi mengandung pengertian perbandingan antara biaya dan hasil, sedangkan efektivitas secara langsung dihubungkan dengan pencapaian tujuan.
Menurut Mahmudi (2013: 86) mengemukakan efektivitas terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan. Semakin besar kontribusi output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program, atau kegiatan.
Menurut Agung Kurniawan (2005:109) mendefinisikan efektivitas sebagai Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi suatu organisasi atau sejenisnya yang kegiatan program atau misi) daripada tidak adanya tekanan atau ketegangan antara pelaksanaannya.
Definisi lain mengenai efektivitas pun dikemukakan oleh Sedarmayanti (2009:59) yang mengemukakan bahwa efektivitas  memberikan gambaran seberapa jauh target dapat tercapai.
Berdasarkan beberapa pendapat mengenai efektivitas diatas, maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan sejauh mana tujuan atau target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh organisasi, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Maka semakin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya.
Upaya mengevaluasi jalannya suatu organisasi, dapat dilakukan dengan Konsep efektivitas. Konsep ini adalah salah satu faktor untuk menentukan apakah perlu dilakukan perubahan secara signifikan terhadap bentuk dan manajemen organisasi atau tidak. Dalam hal ini efektivitas merupakan pencapaian tujuan organisasi melałui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efisien, ditinjau dari sisi masukan (input), proses, maupun keluaran (output). Dalam bab ini yang dimaksud dengan sumber daya yaitu meliputi ketersediaan personil, sarana dan prasarana serta metode dan model yang digunakan. Suatu kegiatan dikatakan efesien apabila dikerjakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur sedangkan dikatakan efektif bila kegiatan tersebut dilaksanakan dengan benar dan memberikan hasil yang bermanfaat.
Mengukur efektivitas organisasi bukanlah suatu hal yang sangat sederhana. karena efektivitas dapat dikaji dari berbagai sudut pandang dan tergantung pada siapa yang menilai serta mengimplementasikannya. Tingkat efektivitas juga dapat diukur dengan membandingkan antara rencana yang telah ditentukan dengan hasil nyata yang telah diwujudkan. Namun, jika usaha atau hasil pekerjaan dan tindakan yang dilakukan tidak tepat sehingga menyebabkan tujuan tidak tercapai atau sasaran yang diharapkan, maka hal tersebut dapat dikatakan tidak efektif.
Persoalan efektivitas sebenarnya tidak terbatas pada keadaan yang bersifat konstitusional saja melainkan terdapat pada seluruh aspek kehidupan manusia dengan berbagai atributnya. Salah satu kriteria dari administrasi sebagai suatu ilmu pengetahuan adalah efektivitas tidak dapat: dipisahkan dengan kriteria lainnya, yaitu rasionalitas dan efisiensi.
Adapun kriteria atau indikator dari pada efektivitas menurut Richard M. Steers dalam Tangkilisan (2005 141) yakni diantaranya sebagai berikut .
1.      Pencapaian target Maksud dari pencapaian target disini diartikan sejauh mana target dapat ditetapkan organisasi dapat terealisasikan dengan baik Hal ini dapat dilihat dari sejauh mana pelaksanaan tujuan organisasi dalam mencapai target sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.      Kemampuan Adaptasi (Fleksibilitas) Keberhasilan suatu organisasi dilihat dari sejauh mana organisasi dapat menyesuaikan diri dengan perubahan- perubahan yang terjadi baik dari dalam organisasi dan Inar organisasi.
3.      Kepuasan Kerja Suatu kondisi yang dirasakan oleh seluruh anggota organisasi yang mampu memberikan kenyamanan dan motivasi bagi pcringkalan knerjn organisasi. Adapun menjadi fokus elemen ini adalah antara pekerjaan dan kesesuaian imbalan atau sistem insentif yang diberlakukan bagi anggota organisasi yang berprestasi dan telah melakukan pekerjaan melebihi beban kerja yang ada.
4.      Tanggung Jawab Organisasi dapat melaksanakan mandat yang telah diembannya sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat setulusnya, dan bisa menghadapi serla menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pekerjaannya

Dan segi kriteria efektivitas menurut Makmur 2011: 7-9) terdapat beberapa unsur-unsur kriteria efektivitas, yang diantaranya:
a.       Kecepatan penentuan waktu.
Bagaimana kita makłimi bahwa waktu adalah sesuatu yang dapat menentukan keberhasilan sesuatu kegiatan yang dilak organisasi. Demikian pula halnya akan sangat berakibat terhadap kegagalan suatu aktivitas organisasi. penggunaan waktu yang tepat akan menciptakan efektivitas pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya
b.      Ketepatan perhitungan biaya
Setiap pelaksanaan suatu kegiatan baik yang melekat pada individu. organisasi, maupun negara yang bersangkutan. Ketepatan dalam permanfiatam biaya terhadap suatu kegiatan, dalam arti bahwa tidak mengalami kecurangan sampai kegiatan itu dapat diselesaikan Demikian pula sebaliknya tidak mengalami kelebihan pembiayaan sampaí kegiatan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan hasilnya memuaskan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,
c.       Ketepatan dalam pengukuran
Kita telah menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilakukan senantiasa mempunyai ukuran keberhasilan tertentu. Ketepatan ukuran yang digunakan dalam melaksanakan suatu kegiatan atau tugas yang dipercayakan kepada kita adalah merupakan bagian dari keefektivitasan
d.      Ketepatan dalam menentukan pilihan Kesalahan dalamı memilih suatu pekerjaan, metode, benda, sahabat, pasangan, dan lain sebagainya berarti tindakan yang dilakukan inu gambaran ketidakefektifan serta kemungkinan menciptakan penyesalan di kemudian hari
e.       Ketepatan berpikir
Memang kita tidak dapat menyangkal tentang; pemikiran Descartes yang mengungkapkan cogito ergo sum (akan ada karena aku berpikir). Dengan demikian bahwa kelebihan manusia yang satu dengan manusia lainnya sangat tergantung ketepatan berpikirnya, karena ketepatan berpikir cari berbagai aspek kehidupan baik yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun pada alam semesta yang senantiasa memberikan pengaruh yang sifatnya positif maupun negatif.
f.       Ketepatan dalam melakukan perintah. Keberhasilan aktivitas suatu organisasi sangat banyak dipengaruhi oleh kemampuan seorang pemimpin, salah satu tuntutan kemampuan memberikan perintah yang jelas dan mudah dipahami oleh bawahan.
g.      kecepatan dalam menentukan tujuan Organisasi apapun bentuknya akan selalu berusaha untuk mencapai tujuan yang telah mereka sepakati sebelumnya dan biasanya senantiasa dituangkan dalam sebuah dokumen secara tertulis yang sifatnya lebih strategik, sehingga menjadi pedoman atau sebagai rujukan dari pelaksanaan kegiatan sebuah organisasi, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun organisasi yang dimiliki oleh masyarakat tertentu.
h.      Ketepatan sasaran. Sejalan dengan apa yang kita disebutkan diatas, bahwa tujuan lebih berorientasi kepada jangka panjang dan sifatnya strategik, sedangkan sasaran lebih berorientasi kepada jangka pendek dan lebih bersifat operasional. Jika sasaran yang ditetapkan kurang tepat, maka akan menghambat pelaksanaan berbagai kegiatan itu sendiri.

Penjelasan mengenai berbagai pendekatan yang biasa digunakan dalam pengukuran efektivitas organisasi dalam buku Pengantar Teori Organisasi menurut Martani Huseini & S.B. Hari Lubis (2009: 111-118), yaitu :
1.      Pendekatan Sasaran (goal approach)
Pendekatan Sasaran dimulai dengan mengidentifikasikan sasaran organisasi, dan mengukur tingkat keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran tersebut. Pemahaman yang mencukupi mengenai tujuan atau sasaran organisasi merupakan langkah pertama dalam pembahasan mengenai efektivitas organisasi karena pengukuran efektivitas organisasi seringkali dikaitkan dengan tujuan atau sasaran organisasi. Dengan demikian, pendekatan ini mencoba mengukur yang hendak dicapainya Sasaran yang penting diperhatikan dalam pengukuran efektivitas melalui pendekatan ini, adalah sasaran yang sebenarnya. Penggunaan sasaran sebenarnya sebagai acuan akan memberikan hasil pengukuran efektivitas yang lebih realistik (karena merupakan gambaran dari keinginan organisasi yang sebelumya) ditandingkan pengukuran efektivitas dengan menggunakan sasaran resmi
2.      Pendekatan Sumber (system resources approach)
Pendekatan Sumber mengukur efektivitas melalui keberhasilan organisasi dalam menciptakan berbagai macam sumber (input) yang dibutuhkannya, pendekatan ini bertumpu pada pemikiran bahwa organisasi harus dapat memperolelı berbagai macam sumber yang dibutuhkannya, dan juga memelihara keandalan sistem organisasi agar bisa tetap atau menjadi lebih efektif. Pendekatan ini didasarkan pada teori mengenai keterbukaan suatu organisasi terhadap lingkungannya. Organisasi memang seharusnya mempunyai hubungan yang erat dengan lingkungannya, karena dari lingkungan diperoleh sumber-sumber yang merupakan input bagi organisasinya, dan output yang dihasilkan juga dilemparkan oleh organisasi kepada lingkungannya. Sementara itu sumber-sumber yang terdapat pada lingkungan seringkali bersifat langka mahal.
3.      Pendekatan Proses (internal process approach)
Pendekatan Proses memandang efektivitas sebagai tingkat efisiensi dan kondisi organisasi internal. Pendekatan ini berpandangan bahwa pada organisasi yang efektif, proses internal berjalan dengan lancar, karyawan bekerja dengan gembira dan merasa puas, kegiatan setiap bagian terkoordinasi secara baik dengan produktivitas yang tinggi.
4.      Pendekatan Gabungan
Ketiga pendekatan yang telah dijelaskan ternyata mempunyai kelemahannya sendiri-sendiri. Karena itu. salah satu cara yang paling sering digunakan untuk mengukur efektivitas organisasi adalah dengan menggunakan ketiga jenis pendekatan tersebut secara bersamaan, terutama jika informasi yang diperlukan seluruhnya tersedia. Dengan demikian diharapkan bahwa kelemahan dari suatu pendekatan dapat ditutup oleh kelebihan yang dimiliki oleh suatu pendekatan lainnya. Pengukuran efektivitas organisasi dengan pendekatan gabungan ini akan mencangkup pada sisi input, efisiensi proses transformasi, dan keberhasilan dalam mencapai sasaran output

Dari pemaparan mengenai efektivitas diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah tingkat seberapa jauh keseimbangan suatu sistemı sosial terhadap pencapaian tujuan dan pemanfaatan tenaga manusia.
Efektivitas diartikan sebagai suatu ukuran untuk mengukur seberapa jauh kemampuan untuk melaksanakan sesuatu agar tepat sasaran. Efektivitas berfokus pada outcome (hasil) sehingga efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Sesuatu dikatakan efektif ketika hasil yang sesungguhnya dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan. dengan kata lain tujuan yang ditetapkan di awal telah tercapai.
Efektivitas dapat dijadikan barometer untuk mengukur keberhasilan pemerintahan. Indikator yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam menyatakan bahwa proses pemerintahan yang efektif dikatakan berhasil adalah tercapainya tujuan dalam program yaitu ditunjukkan dengan kemampuan pemerintahan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan secara maksimal.
Oleh karena itu, dalam mengukur efektivitas suatu organisasi pemerintahan, akan dilihat sejauh mana atau seberapa besar kemampuan organisasi pemerintahan dalam melakukan inovasi, kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan kemampuan organisasi dalam mengambil pelajaran, baik dari kegagalan maupun keberhasilan, dan kapasitas organisasi itı untuk mengatur perubahan-perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui penerapan secara optimal fungsi-fungsi pemerintahan.

2.1.2. Definisi Hibah
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 3 hibah dapat diberikan kepada pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh menteri dalam negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dari kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada APBD/perubahan APBD dan penjagaan APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan/atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Gubernur, daftar penerima hibah sebagaimana dijadikan dasar penyaluran penyerahan hibah dan disampaikan kepada penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat ketentuan mengenai:
a.       Pemberi dan penerima hibah
b.      Tujuan pemberian hibah
c.       besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d.      hak dan kewajiban; 
e.       tata cara penyaluran/penyerahan hibah: dan
f.       tata cara pelaporan hibah

Dalam penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD, penunjukkan pejabat disiapkan oleh sekretaris daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a.       Asisten Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang diKoordinasikan atau
b.      Pengguna Anggaran

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah daerah dengan penerima hibah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
SKPD terkait melakukan proses pengadaan barang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, penyerahan hibah barang atau jasa dilakukan oleh kepala SKPD terkait kepada Pemerintah, dilengkapi persyaratan berita acara serah terima dalam rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) bermaterai cukup, ditandatangani dan distempel instansi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Salinan/Fotocopy KTP atas nama pimpinan lembaga/organisasi, surat pernyataan tanggungjawab mutlak Pakta integritas.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Dan Bantuan Sosial Pemerintah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah 1 ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.

2.1.3. Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dalam pasal 9 yaitu:
a.       badan hukum, atau
b.      tidak berbadan hukum

Organisasi kemasyarakatan Badan hukum sebagaimana didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a.       akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
b.      program kerja
c.       sumber pendanaan;
d.      surat keterangan domisili
e.       nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f.       surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  yang biasa disingkat AD/ART sebagaimana dimaksud yang tertera di persyaratan Organisasi kemasyarakatan yang Badan Hukum merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha atau organisasi, sedangkan ART (Anggaran Rumah Tangga) itu berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci tentang pasal-pasal.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 nur 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diatas menjelaskan bahwa organisasi masyarakat yang berbadan hukum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai undang-undang. Sebagaimana SKPD bisa memberikan Dana Hibah sesuai dengan peraturan yang ada.





BAB III
METODE PENELITIAN

3.1. Metode Penelitian
Penelitian yang baik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, agar apa yang menjadi hasilnya merupakan hasil yang maksimal. Tujuan penelitian ada tiga macam yaitu bersifat penemuan, pembuktian dan pengembangan. Penemu berarti data yang diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul baru yang sebelumnya belum pernah diketahui. Pembuktian berartı data yang diperoleh itu digunakan untuk membuktikan adanya keragu-raguan terhadap informasi atau pengetahuan tertentu dan pengembangan berarti memperdalam dan memperdalam dan memperluas pengetahuan yang telah ada.
Penelitian Kualitatif adalah merupakan metode-metode mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau kemanusiaan. Proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya-upaya penting seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur-prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari para partisipan, menganalisis data secara induktif mulai dari tema-tema yang khusus ke tema-tema umum, dan menafsirkan makna data Laporan akhir untuk penelitian ini memiliki struktur atau kerangka yang fleksibel. Siapapun yang terlibat dalam bentuk penelitian ini harus menerapkan cara pandang penelitian yang bergaya induktif, berfokus terhadap makna individual, dan menerjemahkan kompleksitas suatu persoalan (Creswell, 2007:4)
Analisis data induktif para peneliti kualitatif membangun pola-pola, kategori-kategori, dan tema-temanya dari bawah ke atas induktif, dengan mengolah data kedalam unit-unit informasi yang lebih abstrak. Proses induktif ini mengilustrasikan usaha peneliti dalam mengolah secara berulang-ulang tema-tema dan database penelitian hingga peneliti berhasil membangun serangkaian tema yang utuh. Proses ini juga melibatkan peneliti mengolah secara peneliti berhasil untuk bekerja sama dengan para partisipan secara interaktif sehingga partisipan memiliki kesempatan untuk membentuk sendiri tema-tema dan abstraksi-abstraksi yang muncul dari proses ini.
Creswell (2007:20) mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penelitian kualitatif terdapat lima strategi, yaitu:
1.   Etnografi merupakan salah satu strategi penelitian kualitatif yang didalamnya peneliti menyelidiki suatu kelompok kebudayaan di lingkungan yang alamiah dalam periode waktu yang cukup lama dalam pengumpulan data utama, data observasi, dan data wawancara. Proses penelitiannya fleksibel dan biasanya berkembang sesuai kondisi dalam merespon kenyataan-kenyataan hidup yang dijumpai di lapangan
2.   Grounded theory merupakan strategi penelitian yang didalamnya peneliti “memproduksi” teori umum dan abstrak dari suatu proses, aksi atau interaksi tertentu yang berasal dari pandangan-pandangan dari partisipan. Rancangan ini mengharuskan peneliti untuk menjalani sejumlah tahap pengumpulan data dan penyaringan kategori-kategori atas informasi yang diperoleh. 
3.   Studi kasus merupakan strategi penelitian dimana didalamnya peneliti menyelidiki secara cermat suatu program, peristiwa, aktivitas, proses atau sekelompok individu, kasus-kasus dibatasi oleh waktu dan aktivitas, dan peneliti mengumpulkan informasi secara lengkap dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data berdasarkan waktu yang telah ditentukan
4.   Fenomenologi merupakan strategi penelitian dimana didalamnya mengidentifikasi hakikat pengalaman manusia tentang suatu fenomena tertentu. Memahami pengalaman-pengalaman hidup manusia menjadikan filsafat fenomenologi sebagai suatu metode peneliti yung prosedur-prosedurnya mengharuskan peneliti untuk mengkaji sejumlah subjek dengan terlibat langsung dan relatif lama di dalamnya untuk mengembangkan pola-poła dan relasi-relasi makna (Moustakas 1994)
5.   Naratif merupakan menyelidiki kehidupan individu-individu dan minta seseorang sekelompok individu untuk menceritakan kehidupan mereka. Informasi ini kemudian diceritakan kembali oleh peneliti dalam kronologi naratif.

3.2. Fokus Penelitian
Berdasarkan masalah yang peneliti temukan selama di lapangan bahwa yang menjadi fokus penelitian adalah pada Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten


3.3. Lokasi Penelitian
Adapun lokası penelitian ini dilakukan di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten di JI. Syeh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang. Alasan mengapa peneliti mengambil lokus di Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dikarenakan banyaknya kendala dalam pengelolaan Dana hibah di Provinsi Banten, dari tahun ke tahun permasalahan Dana Hibah di Provinsi Banten tidak terselesaikan





BAB III
HASIL PENELITIAN

4.1    Deskripsi Objek Penelitian
Deskripsi objek penelitian yang ini akan menjelaskan tentang objek penelitian yang meliputi lokasi penelitian yang diteliti dan memberikan gambaran umum Provinsi Banten. gambaran umum Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten. Hal tersebut akan dijelaskan dibawah ini.
4.2.1   Profil Provinsi Banten
 Provinsi Banten terletak di antara 71 Lintang selatan dan 105°1’11”-106°7’12” bujur Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km2. Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan dan 1.273 desa. Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan australia dan Selandia Baru dengan kawasan Asia Tenggara  misalnya Thailand, Malaysia, dan Singapura. Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung antara Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis, dan pemerintahan maka wilayah banten terutama daerah Tangerang raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang selatan) merupakan wilayah penyangga bagi Jakarta. Secara ekonomi wilayah Banten memiliki banyak industri. Wilayah provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta, dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura. Tabel berikut ini memberikan gambaran tentang rincian jumlah kabupaten kota dan luas wilayah serta persentase luas wilayah masing-masing Kabupaten/Kota dimaksud di atas.


Tabel 4.1
Luas Wilayah Provinsi Banten
Berdasarkan Kecamatan 2016
No.
Kabupaten/Kota
2016
Luas Wilayah Menurut Kabupaten/Kota
Luas Wilayah (Km2)
Presentase (%)
1       
Kab. Pandeglang
2746.89
28.43
2       
Kab. Lebak
3426.56
35.46
3       
Kab. Tangerang
1011.86
10.47
4       
Kab. Serang
1734.28
17.95
5       
Kota Tangerang
153.93
1.59
6       
Kota Cilegon
175.5
1.82
7       
Kota Serang
266.71
2.76
8       
Kota Tangerang Selatan
147.19
1.52
Jumlah
Provinsi Banten
9662.92
100
Sumber: BPS Kota Serang

1.4.4   Visi Dan Misi Provinsi Banten
Visi:
Banten Yang Maju, Mandiri. Berdaya Saing. Sejahtera Dan Berakhlakul Karimah
Misi: 
1)   Menciptakan Tata Kelola Pemerintah yang baik.
2)   Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)   Meningkatkan Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)   Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)   Meningkatkan kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.

1.4.5   Deskripsi hibah provinsi banten
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten bahwa dalam rangka menciptakan transportasi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hibah secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar.
Pemberian hibah dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan Belanja Urusan Wajib, pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran  program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam peraturan menteri dalam negeri RI No. 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan dalam negeri RI no.32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian Indonesia  Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang pedoman pemberian hibah program dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Sama halnya dengan Peraturan Gubernur Banten No. 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman pengelolaan pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah dengan memperhatikan asas keadilan. kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyatakat.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian hibah Dan Bantuan Social Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah provinsi Banten bahwa organisasi tertentu yang dapat menerima hibah secara terus menerus sebagaimana dimaksud diberikan kepada satuan kerja dari kementrian/lembaga pemerintahan no kementrian yang wilayah kerjanya berada di daerah yaitu:
1.         LPTQ Provinsi Banten
2.         Pramuka
3.         KPAIDS
4.         TPUKS
5.         BAZNAS
6.         P2TP2A
7.         KNPI
8.         KONI
9.         LKKS
10.     KOPRI
11.     PKK
12.     FORUM KOMUNIKASI DAS
13.     BKSP
14.     KIP
15.     PMI
16.     KPAI
17.     MUI dan
18.     Organisasi tertentu lainnya sesuai perundang-undangan

Kriteria Pemberian Hibah adalah :
1.    Peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, untuk untuk peningkatan fungsi Pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur
2.    Untuk kegiatan dengan kandisi tertentu yang berkuitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah yang berskala international/Regional/Nasional
3.    Untuk melaksanakannya kegiatan sebagai akibat teknis kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD
4.    Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus stiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
5.    Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan dan
6.    Memenuhi persyaratan penerimaan hibah

Dalam hal ini bahwa bagaimana Yayasan/Lembaga yang menerima hibah secara terus-menerus merupakan satuan kerja dari kementrian/lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada di daerah beda halnya dengan Yayasan/Lembaga yang menerima tidak terus-menerus dikarenakan Yayasan/Lembaga tersebut bukan merupakan satuan kerja dari kementrian/lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada didaerah akan tetapi Yayasan/lembaga mengajukan proposal bantuan hibah untuk pembangunana sesuai permintaan Yayasan/lembaga tersebut karena halnya Yayasan/Lembaga tersebut secara umum dapat disimpulkan bahwa Yayasan/lembaga merupakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan sosial (amal) yang tidak bertujuan untuk mencaru keuntungan.
Dalam Peraturan gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar operasional prosedur pengendalian pelaksaana Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten, dengan SOP yang berubah bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemrintah Daerah kepada Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD, Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Surat permohonan hibah diregistrasi oleh biro umum sekrekertariat daerah Provinsi Banten yang selanjutnya diteruskan kepada SKPD/unit kerja salah satunya SKOD/unit kerja yang terkait adalah biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah provinsi Banten dalam bidang keagamaan/peribadatan dan pendidikan bidang penyelenggaaraan urusan pemerintahan untuk di evaluasi.
 Biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah provinsi Banten SKPD/unit kerja yang melakukan verifikasi dalam proses dana hibah provinsi Banten bagaimana lembaga/yayasan akan menerima dana hibah yaitu di verifikasi oleh tim dari biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerag provinsi Banten dan dibantu oleh SKPD yang terkait. Efektivitas yang ada di biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten yaitu memverifikasi data-data lembaga/Yayasan bagaimana suatu Lembaga/ Yayasan berhak untuk menerima dana hibah.
SKPD/unit kerja terkait menganggarkan belanja hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belania langsung, yang diformulasilkan dalam program dan kegiatan serta diuraikan dalam jenis belanja hibah atau barang/jasa, dan objek belanja hibah atau jasa, dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga masyarakat.
Rincian objek belanja hibah menurut nama dan alamat lengkap penerima serta besaran dan jenis belanja hibah, dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD/P-APBD. Kepala SKPD/unit kerja terkait dalam melaksanakan evaluasi keabsuhan kelengkapan persyaratan permohonan Hibah dibantu oleh Tim evaluasi SKPD/unit kerja kerja terkait. Tim dengan susunan keanggotaan ditetapkan oleh kepala SKPD/unit kerja terkait.

1.4.6   Gambaran Umum Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
4.1.4.1  Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang di milikinya untuk menyesuaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provisi Banten selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
4.2.4.1   Visi dan Misi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Visi :
“Banten yang Maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah”
Misi :
1)   Menciptakan Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance)
2)   Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)   Meningkatkan Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)   Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)   Meningkatkan kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.
4.3.4.1  Struktur Organisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
Susunan Organisasi yang terdapat pada setiap organisasi pada dasarnya merupakan pembagian tugas, wewenang dan tanggungawab dari orang-orang untuk melaksanakan pekerjaan didalam organisasi tersebut dan susunan organisasi dapat memperjelas tugas dari masing- masing unit kerja organisasi. Berdasarkan unit tugasnya masing-masing setiap jabatan memiliki fungsi dan wewenang masing-masing yang berbeda satu sama lainnya dalam pelaksanaan kerja organisasi Struktur Organsasi biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provisi Banten selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.

4.2    Deskripsi Data
4.2.1   Deskripsi Data Penelitian
Deskripsi data merupakan penjelasan mengenai data yang didapat dari hasil penelitian. Data ini dapat dari hasil penelitian dengan teknik analisa data kualitatif. Dalam penelitian ini, mengenai efektivitas Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Banten (Studi Kasus di Kabupaten Serang). Peneliti menggunakan teori mengenai pendekatan efektivitas organisasi Martani Huseini & S.B. Hari lubis (2009: 111-118) yaitu :
1)   Pendekatan Sasaran (goal approach)
2)   Pendekatan Sumber (system resource approach)
3)   Pendakatan Proses (internal process approach)
4)   Pendekatan Gabungan
Selanjutnya karena penelitian ini merupakan penelitian kualitatif maka dalam proses menganalisis datanya pun peneliti melakukan analisa secara bersamaan. Dalam penelitian ini kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai merupakan sumber data utama dicatat dalam catatan tertulis atau melalui alat perekam yang peneliti gunakan selama proses wawancara berlangsung. Adapun dokumentasi yang peneliti ambil saat melakukan pengamatan berperan serta adalah berupa catatan lapangan penelitian dan foto aktivitas orang-orang yang peneliti amati. Alasan peneliti menggunakan data berupa foto adalah karena foto dapat menghasilkan data deskriptif yang cukup berharga dan sering digunakan untuk menelaah dan menganalisis obyek yang sedang diteliti melalui segi-segi subyektif.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, berdasarkan teknik analisis data Kualitatif data-data tersebut dianalisis selama penelitian ini berlansung. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan melalui wawancara dan studi dokumentasi dilakukan di pola serta di beri kode-kode pada aspek tertentu berdasarkan jawaban-jawaban yang sama dan berkaitan dengan pembahasan permasalahan penelitian serta dilakukan kategorisasi.

4.2.2   Data Informan
Dalam penelitian efektivitas pengelolaan pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten pemilihan informan penelitiannya, peneliti menggunakan teknik purposive (sampel bertujuan). Adapun informan-informan yang peneliti tentukan, merupakan orang-orang yang menurut peneliti memiliki informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, karena mereka (informan) dalam kesehariannya senantiasa berurusan dengan permasalahan yang sedang peneliti teliti.
Informan dalam penelitian ini adalah semua orang/pihak yang terlibat dalam pelaksanaan effektivitas pengelolaan dana hibah provinsi banten (studi kasus di kabupaten serang provinsi banten). Berikut informan yang terlibat dan menjadi objek dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut ini.
No.
Nama Informan
Status Informan
1.       
H. Murtado
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah awaliyah madarijul ulum
2.       
H. Iim muslim
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah awaliyah darul islam
3.       
Mustopa Idris
Kepala lembaga/yayasan islam al fathir
4.       
Imam sentosa, SE
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
5.       
Slamet Riyadi
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
6.       
Dadan Romdani, SE, MM
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
7.       
M. Dadang
LSM Laskar Merah Putih

4.3    Penyajian Data
Pembahasan pada penyajian data merupakan hasil analisis dan fakta yang peneliti temukan dilapangan serta disesuaikan dengan teori yang digunakan peneliti menggunakan teori pendekatan efektivitas organisasi Martani Huseini & S.B Hari Lubis (2009) dimana teori organisasi adalah sebagai suatu proses yang menggambarkan berdasarkan berbagai pendekatan dalam pengukuran efektivitas organisasi yaitu pendekatan sasaran, pendekatan sumber, pendekatan proses dan pendekatan gabungan.
1.    Pendekatan sasaran
Pendekatan ini dimulai dengan mengidentifikasikan sasaran organisasi dan mengukur tingkat keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran tersebut. Pendekatan ini mencoba mengukur sejauh mana organisasi berhasil merealisasikan sasaran yang hendak dicapainya. Dimana pendekatan ini adanya berbagai jenis output yang dihasillkan oleh organisasi.
Pertama, koordinasi yang kurang dari pihak Biro kesejahteraan rakyat daerah provinsi banten terhadap lembaga/yayasan, membuat lembaga/yayasan harus sering ke biro kesejahteraan untuk komunikasi yang jelas bagaimana kedepannya tentang dana hibah, sesuai pernyataan : “Paling dari orang-orang yang kenal aja di Kesra koordinasi kita dapetnya”(wawancara dengan kepala lembaga/yayasan Madrasah Diniyah Awaliyah Madarijul ulum, Bpk H.Murtado).
Dalam hal ini, dilihat bahwa bagaimana koordinasi akan berjalan bila pihak lembaga/yayasan bisa saling menginformasikan satu sama lain dengan adanya sinkronisasi dengan baik.
Kedua, bagaiman biro kesra bisa koordinasi dengan penerima dana hibah. Sesuai dengan pernyataan: “Kalau saya sih menerima dengan jelas koordinasi apa-apanya mah, mungkin hanya awal tadi saya bilang kita harus aktif untuk menanyakan ke kesra” (wawacara dengan kepala lembaga/yayasan islam al-fathir, Bpk. Mustopa)
Ketiga, proses permohonan dana hibah lembaga/yayasan selalu mengikuti dengan baik, karena kewajiban untuk melengkapi atau mengikuti SOP yang ada. Sesuai dengan pernyataan: “atuh mengenai proses mah karena ada saja alasan dari kesra tuh” (wawancara dengan kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah awaliyah darul ihsan, Bpk H. Iim muslim).
Keempat, peraturan yang berubah membuat lembaga/yayasan menjadi susah koordinasi, karena dari pihak biro kesra tidak cepat untuk memberi informasi akan adanya perubahan di peraturan proses dana hibah.
Kelima, menyesuaikan permasalah yang ada di lembaga/yayasan selalu konfirmasi kepada biro kesra, sehingga apapun masalahnya biro kesra akan bisa membantu kelanjutannya.

2.    Pendekatan sumber
Pendekatan ini didasarkan pada teori mengenai keterbukaan suatu organisasi terhadap lingkungannya. Pengukuran efektivitas dengan pendekatan sumber ini mampu memberikan alat ukur yang sama untuk mengukur efektivitas berbagai organisasi yang jenisnya berbeda, yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sasaran.
Pertama, biro kesra tidak mempunyai sosialisasi yang jelas dikarenakan lembaga/yayasan tidak sering menerima informasi langsung dari pihak biro kesra, sering di informasikan oleh pihak DPRD Prov. Banten.
Kedua, memanfaatkan peraturan yang sering berbeda lembaga/yayasan bisa menyesuaikan dengan adanya peraturan tersebut sehingga lembaga/yayasan tidak terlalu sulit untuk mengikuti proses yang ada.
Ketiga, lembaga/yayasan untuk menyesuaikan dengan biro kesra adanya konfirmasi atau koordinasi yang lembaga/yayasan perkuat, sehingga adanya kesalahan lembaga/yayasan bisa langsung diperbaiki.
Keempat, menyesuaikan peraturan yang ada lembaga/yayasan memperkuat dalam hal persyaratan karena lembaga/yayasan hanya bisa fokus di persyaratan untuk sampai dana hibah direalisasikan.
Kelima, tujuan lembaga/yayasan adalah bagaimana pihak biro kesra terus memberikan informasi yang jelas, sehingga lembaga/yayasan bisa semaksimal mungkin mengusahakan apa yang seharusnya sudah ditentukan dari biro kesra.

3.    Pendekatan proses
Pendekatan ini memandang efektivitas sebagai tingkat efesiensi dan kondisi organisasi internal. Pendekatan ini berpandangan bahwa pada organisasi yang efektif, proses internal berjalan dengan lancar, karyawan bekerja dengan gembira dan merasa puas, kegiatan setiap bagian terkoordinasi secara baik dengan produktivitas yang tinggi.
a.    lembaga/yayasan mempunyai koordinasi yang terbuka karena adanya konfirmasi atau koordinasi yang diutamakan.
b.    proses dana hibah berjalan lancar karena persyaratan dari lembag/yayasan yang lengkap dan selalu mengikuti proses yang ada.
c.    komunikasi kepala biro kesra dengan lembaga/yayasan tidak begitu dekat dengan lacar, dan tidak adanya faktor lain dalam hal keterkaitan LSM dengan proses dana hibah.
d.   yang paling difokuskan dilembaga/yayasan untuk keberlangsungan proses dan hibah yaitu persyaratan SOP.
e.    lembaga/yayasan bekerjasama dengan biro kesra dengan faktor kedekatan bagi lembaga/yayasan dan biro kesra.

4.    Pendekatan gabungan
Pengukuran efektivitas organisasi dengan pendekatan gabungan ini akan mencakup pengukuran pada sisi input, efesiensi proses transformasi dan keberhasilan dalam mencapai sasaran output.
a.    kelemahan yang sering terjadi yaitu persyaratan yang kurang, keefektifan yang kurang.
b.    lembaga/yayasan bisa menyesuaikan keadaan dilapangan dengan biro  kesra yaitu adanya kebutuhan satu sama lain.
c.    SOP yyang menjadi prioritas utama untuk keberlangsungan proses dana hibah.
d.   lembaga/yayasan selalu mengikuti proses yang ada karena lembaga/yayasan memerlukan dana hibah untuk pembangunan.
e.    lembaga/yayasan yang menjadi patokan bahwa keberhasilan biro kesra untuk meningkatkan kinerja biro kesra.

4.4    Pembahasan Hasil Penelitian
Langkah selanjutnya dalam proses adalah melakukan kegiatan interpretasi hasil penelitian, interpretast hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil aktir dalam melakuka pengujian data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa mengembangkan teori atau balikan menemukan teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data dan fakta dilapangan. Peneliti dalam hal ini menghubungkan temuan hasil penelitian dilapangan dengan dasar operasional yang telah di tetapkan sejak awal, dalam hal ini adalah teori pendekatan efektivitas organisasi Martani Hussini S. B. Huri Lubis (2009 1I1-118) Ada empst kriteria yamg dapat menjelaskan suatu elektifitas dapat dikatakam berhasil atau tidak dalam proses efektifitas orgaisasi yairu pendekatan sasaran, pendekatan sumber, pendakatan proses, pendakekatan gabungan. Adapun temuan yang di dapatkan dalam penelitin Efektivitis Perelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten adalai sebagai berikut.
Pertama, pada kriteria yang pertama yaitu pendekatan sasaran yang berkaitan dengan efektivitas Pengelolaan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten sanga kurang, karena tidak adanya kesesuaian dilembaga/yayasan menimbulkan bagaimana koodinasi proses, peraturan dan menyesuaikan peemasalahan yang ada tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kedua, pada kriteri yang kedua yaitu pendekatan sumber yang berkaitan dengan sosialisasi, pemanfaaan lingkung yang sering berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekrerariat Daerah Provinsi Banten yang harus dibangın oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat untuk mendapatkan informasi langsung dalam sumber yang Biro kesra perlukan yaitu Lembaga/Yayasnr yang tepat
Ketiga, pendekatan proses, bekerjasama dengan kesra terhadap Lembaga/Yayasan bisa dibilang ada kekurangan dan kelebihaninya, karena Biro kesra lembaga/Yayasan mempunyai peran masing-masing dan saling membutuhkan satu sama lain bagaimana kelangsungan proses hibah akan berjalan dengan lancar apabila adanya proses bekerjasama dengan optimal.
Keempat pada kriteria yang keempat yaitu bagaimana Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadian dilapangan di biro kesra dan Lemiaga/Yayasan proses dana hibah sesuai dengan SOP. Temuan dilapangan terlihat bahwa hal ini pendekatan gabungan bisa di lihat bagainnana dari proses input sampai berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit hal-hal yang mengakibatkan keterlambatan dalam pengumpulan persyarataan dan SOP yang berubah-ubah membuat Biro menjadi sulit untuk konfirmasi atau koordinasi dimana perubahan yang sering membuat proses dana hibh terlambat, seperti yang sudah dibahas di pendekatan sasaran, pendekatan sumber dan pendekatan proses, hal imi menyatakan hahwa bagaimana mencangkup pada sisi input, efesiensi proses tranformasi, dan keberhasilan dalam mencapai sasaran output.





BAB V
PENUTUP
5.2    Kesimpulan
Berdasarkan penelitian mengenai Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di kabupaten Serang Provinsi Banten, menggunakan teknik analisis melakukan kegiatan interpretasi hasil penelitian, interpretasi hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil akhir dalam melakukan pengujian data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa mengembangkan teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data dilapangan. Peneliti dalam hal ini menghubungkan temuan hasil penelitiam dilapangan dengan dasar operasional yang telah di tetapkan sejak awal, dalam hal ini adalah teori pendekatan efektivitas organisasi oleh Martani Huseini & S.B Hari Iubis (2009: 111-18).
Ada empat kriteria yang dapat menjelaskan suatu efekuifitas dapat di katakan berhasil atau tidak dalam proses efektifitas organisasi yaitu pendekata sasaran (goal approach). Pendekatan sumber (system resource approach), pendekatan proses (internal process approach), pendekatan gabungan. Adapun temuan yang di dapatkan dalam penelitian Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
5.    Pada kriteria yang pertama yaitu pendekatan sasaran (goal approach) yang berkaitan dengan Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hbah di Kabupaten Serang Provinsi Banten sangat kurang dalam hal Koordinasi, Proses, Peraturan dan menyesuaikan permasalahan yang temuan dilapangan terlihat bahwa hal ini pendekatan sasaran sangat kurang, karena tidak adanya kesesuaian di Lembaga/Yayasan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten menimbulkan bagaimana koordinasi dan proses yang ada tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
6.    Pada kriteria yang kedua yaitu pendekatan sumber (system resource approach) yang berkaitan dengan sosialisasi, pemanfaatan lingkungan yang sering berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang harus dibangun oleh Biro Kesejateran Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten untuk mendapatkan informasi langsung dalam sumber yang Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prosinsi Banten perlukan yaitu Lembega /Yayasan yang tepat.
7.    Pada kriteria yang ketiga yaitu pendakatan proses (internal process approach) yang berkaitan dengan pendekatan proses mengutamakan adanya proses, bekerjasama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat  Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap Lembaga/Yayasan bisa dibilang ada kekurangan dan kelebihanya, karena Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerag Provinsi Banten dan Lembaga/Yayasan mempunyai peran masing-masing dan saling membutuhkan satu sama lain bagaimana kelangsungan proses hibah akan berjalan dengan lancar apabila adanya proses yang baik dan bekerjasama dengan optimal
8.    Pada kriteria yang keempat yaitu bagaimana Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadaan dilapagan dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Lembaga/Yayasan apakah mengikuti alur proses dana hibah sesuai dengan SOP. Temuan dilapangan terlihat bahwa hal ini pendekatan gabungan bisa di lihat bagaimana dari proses input sampai output berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit hal-hal yang mengakibatkan keterlambatai dalam pengumpulan persyaratan, dan SOP yang sering berubah-ubah membuat Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Lembaga/Yayasan menjadi sulit untuk konfirmasi atau koordinasi dimana perubahan yang sering membuat proses dana hibah terlambat.

Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten kurang optimal dalam melakukan hal koordinasi, proses, peraturan, menyesuaikan pemasalahan yang ada, sosialisasi, pemanfaatan lingkungan yang sering berbeda, menyesuaikan keadaan dilapangan, maka dari itu tidak adanya kesesuaian di Lembaga/ Yayasan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten

5.2  Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Efekivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten, maka peneliti mencoba memberikan saran atau masukan dari hasi penelitianya agar dapat membantu dalam menyelenggarakan Efektivitas Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Banten sebagai berikut:
1.    Efekitivits Pengelolaan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih memperhatikan hal Koordinasi, Proses, Peraturan dan menyesuaikan permasalahan yang ada
2.    Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih memperhatikan hal yang berkaitan dengan sosialisasi, permanfaatan lingkungan yang secring berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
3.    Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih memperhatikan hal yang berkaitam dengan pendekatan proses mengutamakan adanya proses, bekerjasama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Lembaga/Yayasan.
4.    Efekivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hal ini  Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadaan dilapangan dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten dalam mengikuti alur proses dana hibah sesuai dengan SOP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar