EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PEMBERIAN DANA HIBAH DI KABUPATEN
SERANG, PROVINSI BANTEN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Anti Korupsi
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
OKTOBER
2018
KATA
PENGANTAR
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi
kemudian solawat serta salam semoga terlimpah dan tercurah kepada Nabi besar
Muhammad S.A.W yang telah mengiringi doa dan harapan kami untuk mewujudkan
terselesaikannya Laporan ini yang berjudul Efektivitas Pengelolaan Pemberian
Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Laporan penelitian ini dibuat
sebagai persyaratan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
Sekalipun kami menemukan hambatan dan kesulitan dalam memperoleh informasi
akurasi data dari para narasumber namun disisi lain kami juga sangat bersyukur
karena banyak mendapat masukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya
pada bidang yang sedang diteliti. Untuk terwujudnya penulisan penelitian
laporan penelitian ini banyak pihak yang membantu dalam memberikan motivasi
baik waktu, tenaga, dan ilmu pengetahuannya. Maka dengan ketulusan hati, kami
mengucapkan terima kasih.
Dengan ini tugas Laporan penelitian telah selesai disusun. kami
meminta maaf apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam pembuatan laporan
penelitian ini. Maka dari itu kritik dan saran kami harapkan guna memperbaiki
dan menyempurnakan laporan penelitian berikutnya. Kami pun berharap agar tugas
laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan kami sendiri.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Serang, Oktober 2018
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Indonesia
adalah Negara berkembang yang mempunyai tingkat perkembangan penduduk yang
cepat sehingga dapat menimbulkan kerentanan sosial di semua daerah.
Pemerintahan daerah yang baik (good local
governance) merupakan isu publik yang paling mengemukakan dalam pengelolaan
administrasi publik, dewasa ini tuntutan pelaksanaan pemerintahan yang baik
dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah terus dikemukakan melalui
tulisan-tulisan di media, demonstrasi dan lain-lain merupakan suatu hal yang
sejalan dengan konsep good governance
bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan mutlak
dilakukan.
Indonesia
merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan
terciptanya good governance. Namun,
keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan.
Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar
kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah
yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan
di Indonesia, maka prinsip-prinsip good
governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting
pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan
masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpartisipasi
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan.
Sejalan dengan
ini konsep good governance dalam
lingkungan pemerintahan dirasa parsial digunakan atau memang konsep good governance yang tidak sesuai dalam
lingkungan pemerintahan saat ini. sebut saja di tingkat institusional banyak bermunculan
kebijakan-kebijakan yang mengundang investasi Pemerintah lokal maupun nasional
tidak segan-segan membuka lebar gerbang investasi bahkan Provinsi Banten
menjadikannya sebagai motto "Banten
the Gate Investment” yang tentu saja pararel dengan konsep Good Governance dengan reinventing governtment-nya, hal ini
tentu harus mendapat kritikan mengingat konsep demikian cenderung pro pasar
yang akan dikhawatirkan terjadinya pendalaman kapitalisme yang justru akan
menjajah masyarakat dengan munculnya sebuah imperialisme gaya baru karena
orientasi masyarakat secara langsung dalam good
governance tidak terasa. Infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan dan
hal lain yang menyentuh masyarakat secara langsung kurang mampu diakomodir
dengan baik oleh pemerintahan dengan semangat good governance-nya.
Dalam hal ini
pemerintah mempunyai APBD, APBD secara umum merupakan penjabaran
anggaran-anggaran alokasi dana kepada masyarakat (public money) dan kepentingan publik untuk dapat diarahkan
semaksimal mungkin untuk dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah, sedangkan
penggunaannya harus dapat menghasilkan daya guna (output) untuk mencapai target
atau tujuan dari pelayanan publik (public
service) dalam bentuk anggaran yang berbasis kepada masyarakat, yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) APBD tersebut mendukung
keberlangsungannya good governance.
Sebagaimana
pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus bisa mengelola APBD yang sudah
ada, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa membantu masyarakat lebih
sejahtera dengan adanya kebijakan-kebijakan yang optimal, pemerintah pusat atau
pemerintah daerah mengeluarkan APBD yaitu adanya program Hibah, Hibah merupakan
bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang
diberi untuk melakukan komitmen tertentu, hibah dapat diberikan dalam bentuk
barang, uang maupun jasa. Sedangkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial
terdiri dari pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Walikota, Wakil
Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah dan Kepala SKPD dan SKPKD selaku
pejabat pengelola keuangan daerah yang melaksanakan fungsi organisasi.
Belanja hibah
tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanjaan Daerah (APBD). Anggaran yang ditetapkan dalam
APBD yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk
merencanakan kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Menurut Suharyanto
(2005:4) anggaran diperlukan karena alat ekonomi pemerintahan untuk mengarahkan
perkembangan sosial ekonomi, kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat, adanya keterbatasan sumber daya (scarcity of resoures) dan pilihan (choice), menjadi instrumen akuntabilitas publik yaitu bahwa
pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Hibah sebagai
salah satu komponen dari keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Bełanja Daerah (APBD) selayaknya dikelola secara
tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien ekonomi, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Hal ini ditujukan agar tercipta
tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi pengelolaan bantuan dana hibah
serta ketepatan dalam penggunaan dana bantuan oleh penerima dana bantuan hibah.
Bantuan hibah menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada
media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan bantuan
hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk
kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib
administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas, serta menjamin
partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dalam pasal 5
hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah
memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,
Gubernur atau Bupati/ Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial
kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan
keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah melalui
pengesahan atau penetapan sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang
telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah
Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada
APBD/perubahan APBD dan penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar
penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan atau
jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur, daftar penerima hibah
sebagaimana dijadikan dasar penyaluran/penyerahan hibah dan disampaikan kepada
penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam
NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat
ketentuan mengenai:
a)
Pemberi dan penerima hibah:
b)
Tujuan pemberian hibah:
c)
Besar/rincian penggunaan hibah yang akan diterima
d)
hak dan kewajiban
e)
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f)
tata cara pelaporan hibah
Dalam
penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani NPHD, Penunjukan pejabat disiapkan oleh Sekretaris Daerah selaku
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a)
Asisten Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang dikoordinasikan:
atau
b)
Pengguna Anggaran.
Peraturan
Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah
Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Hibah Dan
Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten. Hibah adalah pemberian uang/barang
atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
lain, BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib
dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan yang untuk menunjang penyelenggaran urusan
Pemerintah Daerah.
Dana hibah di
Provinsi Banten yang dikelola oleh salah satu SKPD di Provinsi Banten yaitu
Biro Kesejahteraarı Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dimana dana
hibah ini dialokasikan di wilayah yang ada di Provinsi Banten yaitu 4 (empat)
Kabupaten dan 4 (empat) Kota, diantaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon,
Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Pada pelaksanaannya dalam Anggaran Dana
Hibah pada tahun 2015 dan 2016 yang ditetapkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Banten terdapat perbedaan di salah satu wilayah
yaitu Kabupaten Serang, dalam hal ini tercantum dalam tabel 1.1 sebagai berikut
Tabel 1.1
Jumlah Penerima Dana Hibah di Kabupaten Serang Tahun 2015 dan 2016
Tahun
|
Jumlah
Penerima Hibah
|
Anggaran Yang Keluar
|
2015
|
9 Lembaga /Yayasan
|
680.000.000
|
2016
|
21 Lembaga/ Yayasan
|
2.685.000.000
|
(Sumber: Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten)
Dalam data
diatas adanya peningkatan dalam jumlah penerima dana hibah di Kabupaten Serang,
tahun 2016 sangat besar dibandingkan dengan tahun 2015, selisih dari tahun 2015
dan tahun 2016 sebesar 2.005.000.000 karena perbedaan pemohon dana hibah
menjadi anggaran di tahun 2015 dan tahun 2016 berbeda, jumlah dana hibah
tersebut yang dikeluarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten. Penelitian ini kami hanya fokus dalam penerima Dana Hibah pada
tahun 2016 karena adanya Peraturan Gubernur yang merubah persyaratan yang
sangat mendukung dan sangat spesifik dalam pengelolaan Dana Hibah.
Dalam hal ini
pemerintah Provinsi Banten menetapkan penerima Bantuan Dana Hibah salah satunya
di Kabupaten Serang yang ditangani oleh Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi
Banten menetapkan penerima Dana Hibah tahun anggaran 2016 yang berbadan hukum,
Lembaga/Yayasan tersebut mengajukan permohonan dana hibah sebagai pembangunan
fisik.
Dari hasil
observasi awal yang dilakukan oleh kami di temukan permasalahan dalam
Pengelolaan dana hibah provinsi Banten
(Studi Kasus di Kabupaten Serang Provinsi Banten) sebagai berikut:
Pertama,
Kurangnya Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten dan pihak Lembaga/Yayasan yaitu bagaimana Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus mempunyai target atau suatu
proses atau kegiatan demi mencapai tujuan bersama Antara Biro kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga Yayasan, maka dari itu
akan adanya sinkronisasi atau penyelarasan Antara Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga/ Yayasan secara tertib dan
teratur dalam batasan waktu. Hasil wawancara peneliti dengan Kepala Bim
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten yaitu Bapak Irvan
Santoso S,Hut, MM beliau menyatakan bahwa:
"dana
hibah tahun 2016 yang ditotalkan jumlah calon penerima dana hibah 75
Lembaga/Yayasan dana hibah tahun 2016 sudah semuanya keluar, bagi pihak
Lembaga/ Yayasan yang sudah mendaftar sebagai calon penerima hibah harus
mengajukan proposal pencairan, tetapi kebanyakan Lembaga/Yayasan tidak ingin
cepat mengajukan proposal pencairan dana hibah tersebut, ingin dana hibah
tersebut cepat cair tanpa adanya proses yang sudah ditentukan sesuai Standar
Operasional Prosedur (SOP)"
Penjelasan dari
pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang ada di dalam SKPD harus diselesaikan terlebih dahulu untuk pencairan dana
hibah, tidak halnya Lembaga Yayasan hanya menerima dana hibah tersebut dipakai
cuma-cuma dan tidak ada kontribusi yang baik dalam penggunaan anggaran
tersebut.
Berdasarkan
fakta di lapangan melalui wawancara kami terdapat perbedaan dengan salah satu
penerima dana hibah yaitu Bapak H. lim Kepala Yayasan Madrasah Diniyah Awaliyah
Darul Ihsan beliau mengatakan bahwa:
"saya
sudah mengajukan proposal pencairan sejak Tim survei dari Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten memberitahu bahwa Lembaga/Yayasan
saya akan menerima dana hibah sebesar 150 juta, dan proposal pencairan tersebut
bila ada kesalahan sudah saya perbaiki proposalnya sesuai Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Terdapat Lembaga/Yayasan saya tidak
bisa menerima dana hibah, dengan alasan nama Lembaga Yayasan saya itu ada yang
salah, bila alasan tersebut kami bisa perbaiki dengan sebaik-baiknya jika
perlu, akan tetapi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
tidak memperjelas kelanjutannya bagaimana permintaan yang harus saya lakukan"
Penjelasan dari
pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa Lembaga/Yayasan yang menerima dana
hibah tidak diberikan alasan yang jelas dan koordinasi yang jelas mengenai
prosedur pencairan yang seharusnya oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten, dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten tidak ingin memperjelas apa saja yang salah dalam proposal
pencairan tersebut, dalam permasalahan tersebut membuat Lembaga/Yayasan
berpikir negatif terhadap Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi
Banten.
Kedua,
Kurangnya Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi
Banten terhadap Lembaga Yayasan dimana sosialisasi disini Lembaga/Yayasan
membutuhkan keterbukaan dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi
Banten bagaimana proses dana hibah yang sedang berjalan, contohnya kekurangan
harus segera diinformasikan kepada Lembaga/Yayasan kekurangan disini yaitu
seperti SOP yang berubah-ubah dan proses pencairan dana hibah tidak segera
diinformasikan kepada pihak Lembaga/Yayasan, karena banyaknya Lembaga Yayasan
sendiri mengajukan bantuan dana hibah melalui DPRD Provinsi Banten maka dari
itu Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten harus selalu update
dalam perubahan proses dana hibah. Dalam hasil wawancara dengan Staf di Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten sebagai Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan yaitu Bapak Iman Sentosa, SE beliau menyatakan bahwa:
"Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten dan lembaga yang menerima Dana
Hibah melakukan berita acara, sesuai dengan perundang-undangan, penerima Dana
Hibah yang sudah menerima Dana Hibah harus menyerahkan LPJ (laporan
pertanggungjawaban) atas penerimaan Dana Hibah, lembaga yang sudah menerima
Dana hibah Tahun Anggaran 2016 yaito Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
sebesar 30 Miliar Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sebesar 15
Miliar dan semua Anggaran Dana hibah Tahun 2016 ini sudah turun semua.”
Penjelasan
pernyataan tersebut diatas bahwa penerima Dana Hibah harus memenuhi persyaratan
untuk menerima Dana hibah. dan bahwa tahun anggaran 2016 untuk dana hibah semua
sudah turun dan diterima oleh lembaga yang sudah ditentukan oleh pihak Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten Penjelasan dari pernyataan
hasil wawancara tersebut belum tersosialisasi dengan optimal kepada penerima
dana hibah atau oleh pemohon dana hibah. Sehingga kurangnya sosialisasi
terhadap Lembaga/Yayasan tidak tahu adanya pencairan Dana Hibah di tahun 2016
yang sudah sudah yayasan ajukan proposal
pencairan Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi
banten.
Ketiga, Adanya
Lembaga/yayasan yang tidak tahu bahwa nama Lembaga/ Yayasan tersebut tercantum
di daftar penerima Dana 1 Hibah, dalam hal ini bahwa bagaimana banyaknya pihak
lembaga/Yayasan mengajukan permohonan dana hibah melalui DPRD Provinsi Banten,
maka dari itu pihak DPRD Provinsi Banten dan Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus meningkatkan sistem koordinasi dan
sosialisasi terhadap Lembaga/Yayasan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Peneliti melakukan wawancara dengan salah satu penerima Dana Hibah yang ada di
list penerima Dana Hibah di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah
Provinsi Banten Tahun 2016, salah satu penerima dana hibah tersebut yang
tercantum yaitu Bapak H Murtado kepala Lembaga/Yayasan Madarijul Ulum Madrasah
Diniyah Awaliyah Madarijul Ulum beliau mengatakan bahwa;
“Berdirinya
Lembaga/Yayasan sudah 8 tahun dengan adanya murid-murid madrasah yang sangat
lumayan banyak dari beberapa kampung pembangunan madrasah ini hampır
menghabiskan biaya kurang lebih 900 juta itu semua dari donatur-donatur
keluarga saja, dari pemerintah
sepeserpun belum pernah menerima dana apapun”.
Penjelasan dari
pernyataan wawancara lembaga/Yayasan tersebut tidak tahu bahwa Lembaga/yayasan
dalam list penerima Dana hibah tahun 2016. Akun tetapi bila namanya tercantum
dalam list penerima dana berarti Lembaga/Yayasan tersebut mengajukan proposal
Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat provinsi Banten.
Keempat, Adanya
Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang menerima Dana Hibah dalam hal ini
banyaknya pihak ketiga yang selalu ikut serta dalam proses dana hibah seperti LSM
atau pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten. Hasil
wawancara peneliti dengan Kepala Yayasan Al- Fathir sebagai penerima dana hibah
yaitu Bapak Mustofa Idris beliau menyatakan bahwa:
“Alhamdulillah
adanya bantuan dana hibah tersebut, kelas-kelas yang sudah rapih yang sudah
layak dipergunakan untuk ngajar mengajar, tetapi banyak masalah dalam proses
pencairanya itu banyak pihak-pihak yang minta bagian uang tersebut padahaI uang
tersebut untuk pembangunan yayasan, ya namanya juga banyak yang a dalam
prosesnya jadi banyak yang minta ini itu, ya kaya dari staf pegawai kesranya
juga ada yang minta, dari LSM juga ada. Mau gimana lagi kalau tidak dikasih
Tidak enak, Ya mungkin saya hanya menerima 80 % saja, ya saya sih tidak apa-apa
mungkin sudah begitu keadaannya ya saya terima saja”.
Pernyataan
diatas hasil wawancara peneliti bahwa adanya pungutan liar yang ada dalam
pencairan dana hibah. Dalam hal ini Kepala Biro Kesejahteraan Sekretariat
Daerah Provinsi Banten perlu mengontrol langsung yayasan yang menerima dana
hibah, sehingga tidak adanya pungutan liar seperti itu.
Berdasarkan
permasalahan diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan mendahulukan yang
dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah berupa Laporan Penelitian mengenai: Efektivitas
Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten.
1.2 Identifikasi Masalah
Dilihat dari
latar belakang masalah diatas penulis Menyimpulkan identitikesı masalah dalam
penelitian ini sebagai berikut :
- Kurangnya
Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten dan pihak Lembaga/ Yayasan dalam proses proposal pencairan
Dana hibah.
- Kurangnya
Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
terhadap Lembaga Yayasan.
- Adanya
Lembaga/ Yayasan yang tidak tahu bahwa nama lembaga/ Yayasan tersebut
tercantum di daftar penerima Dana hibah
- Adanya
Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang menerima Dana hibah
1.3 Rumusan masalah
- Bagaimana
Koordinasi dari Kepala Biro Kesciahtcraan Rakyat Sukretariut Daerah
Provinsi Banten dan pihak Lembaga/yayasan dalam proses proposal pencarian
Dana hibah?
- Bagaimana
Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten
terhadap Lembaga/ Yayasan?
- Bagaimana
pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bagi Yayasan yang tidak
tahu bahwa Provinsi Banten terhadap Lembaga/Yayasan yang nd namu
Lembaga/Yayasan tersebut tercantum di daftar penerima Dana Hibah
- Bagaimana pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap adanya Pungutan Liar kepada lembaga/Yayasan yang menerima Dana Hibah?
1.4 Tujuan Penelitian
Dalam melakukan
penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas
Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat
dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.5.1 Teoritis
1.
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembang Ilmu
Administrasi Negara dan pemecahan permasalahan administrasi khususnya
efektivitas Pengusulan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten
2.
Untuk menambah wawasan peneliti mengenai Efektivitas Pengelolaan
Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten
1.5.2 Praktis
Secara praktis
hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembang ilmu pengetahuan
terutama mengenai Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang
Provinsi Banten .
1.
Bagaimana Penanganan Penerima Dana Hibah dengan baik
2.
Para pembaca yang berminat untuk bahan informasi dasar yang dapat
di kembangkan menjndi bahan penelitian lebih lanjut yang lebih mendalam.
3.
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pikiran
dalam rangka Penanganan Penerima Dana Hibah dengan baik
4.
Diharapkan dapat menambah perbendaharaan kepustakaan yang dapat
dimanfaatkan sebagai acuan bagi penulis dan pembaca yang berminat dalam
penelitian yang sama.
BAB II
KAJIAN
TEORI
2.1. Deskripsi Teori
Berdasarkan
uraian pada bab sebelumnya, peneliti menggunakan berapa istilah yang berkaitan
dengan masalah penelitian. Untuk itu pada bab ini peneliti menggunakan beberapa
teori yang mendukung masalah pada penelitian ini. Teori dalam ilmu administrasi
mempunyai peranan yang sama seperti ilmu-ilmu lainnya yang berfungsi untuk
menjelaskan dan menjadi panduan dalam penelitian.
Teori adalah
sistem yang bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan cara merinci
konstruk-konstruk (yang membentuk fenomena tersebut) beserta hukum atau aturan
yang mengatur keterkaitan antara satu konstruk dengan yang lainnya. Dengan
menggunakan teori akan ditemukan cara yang tepat untuk mengelola sumber daya,
waktu yang singkat untuk menyelesaikan pekerjaan, maka dari tu pada bab ini
peneliti akan menjelaskan beberapa teori yang berkaitan dengan masalah
penelitian
2.1.1. Teori Efektivitas
Efektivitas
harus dibedakan dengan efisiensi. Efisiensi mengandung pengertian perbandingan
antara biaya dan hasil, sedangkan efektivitas secara langsung dihubungkan
dengan pencapaian suatu tujuan. Efektivitas (hasil guna) merupakan hubungan
antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Pengertian
efektivitas ini pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target
kebijakan. Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan
tersebut mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan menurut Mahsun (2006:182).
Menurut Siagian
(2001: 24) "Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan
prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar diterapkan sebelumnya untuk
menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas
menunjukan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah
ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin
tinggi efektivitasnya”.
Efektivitas
merupakan salah satu pencapaian yang ingin diraih oleh sebuah organisasi. Untuk
memperoleh teori efektivitas peneliti dapat menggunakan konsep-konsep dalam
teori manajemen dari organisasi khususnya yang berkaitan dengan teori
efektivitas itu sendiri. Efektivitas tidak dapat disamakan dengan efisiensi,
karena keduanya memiliki arti yang berbeda meskipun dalam berbagai penggunaan
kata efisiensi lekat dengan kata efektivitas. Efisiensi mengandung pengertian
perbandingan antara biaya dan hasil, sedangkan efektivitas secara langsung
dihubungkan dengan pencapaian tujuan.
Menurut Mahmudi
(2013: 86) mengemukakan efektivitas terkait dengan hubungan antara hasil yang
diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas merupakan
hubungan antara output dengan tujuan.
Semakin besar kontribusi output
terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program, atau
kegiatan.
Menurut Agung
Kurniawan (2005:109) mendefinisikan efektivitas sebagai Efektivitas adalah
kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi suatu organisasi atau sejenisnya
yang kegiatan program atau misi) daripada tidak adanya tekanan atau ketegangan
antara pelaksanaannya.
Definisi lain
mengenai efektivitas pun dikemukakan oleh Sedarmayanti (2009:59) yang
mengemukakan bahwa efektivitas
memberikan gambaran seberapa jauh target dapat tercapai.
Berdasarkan
beberapa pendapat mengenai efektivitas diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan sejauh mana tujuan atau target
(kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh organisasi, yang mana
target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Maka semakin besar persentase
target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya.
Upaya
mengevaluasi jalannya suatu organisasi, dapat dilakukan dengan Konsep
efektivitas. Konsep ini adalah salah satu faktor untuk menentukan apakah perlu
dilakukan perubahan secara signifikan terhadap bentuk dan manajemen organisasi
atau tidak. Dalam hal ini efektivitas merupakan pencapaian tujuan organisasi
melałui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efisien, ditinjau dari
sisi masukan (input), proses, maupun
keluaran (output). Dalam bab ini yang
dimaksud dengan sumber daya yaitu meliputi ketersediaan personil, sarana dan
prasarana serta metode dan model yang digunakan. Suatu kegiatan dikatakan
efesien apabila dikerjakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur sedangkan
dikatakan efektif bila kegiatan tersebut dilaksanakan dengan benar dan
memberikan hasil yang bermanfaat.
Mengukur
efektivitas organisasi bukanlah suatu hal yang sangat sederhana. karena
efektivitas dapat dikaji dari berbagai sudut pandang dan tergantung pada siapa
yang menilai serta mengimplementasikannya. Tingkat efektivitas juga dapat
diukur dengan membandingkan antara rencana yang telah ditentukan dengan hasil
nyata yang telah diwujudkan. Namun, jika usaha atau hasil pekerjaan dan
tindakan yang dilakukan tidak tepat sehingga menyebabkan tujuan tidak tercapai
atau sasaran yang diharapkan, maka hal tersebut dapat dikatakan tidak efektif.
Persoalan
efektivitas sebenarnya tidak terbatas pada keadaan yang bersifat konstitusional
saja melainkan terdapat pada seluruh aspek kehidupan manusia dengan berbagai
atributnya. Salah satu kriteria dari administrasi sebagai suatu ilmu
pengetahuan adalah efektivitas tidak dapat: dipisahkan dengan kriteria lainnya,
yaitu rasionalitas dan efisiensi.
Adapun kriteria
atau indikator dari pada efektivitas menurut Richard M. Steers dalam
Tangkilisan (2005 141) yakni diantaranya sebagai berikut .
1.
Pencapaian target Maksud dari pencapaian target disini diartikan
sejauh mana target dapat ditetapkan organisasi dapat terealisasikan dengan baik
Hal ini dapat dilihat dari sejauh mana pelaksanaan tujuan organisasi dalam
mencapai target sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.
Kemampuan Adaptasi (Fleksibilitas) Keberhasilan suatu organisasi
dilihat dari sejauh mana organisasi dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-
perubahan yang terjadi baik dari dalam organisasi dan Inar organisasi.
3.
Kepuasan Kerja Suatu kondisi yang dirasakan oleh seluruh anggota
organisasi yang mampu memberikan kenyamanan dan motivasi bagi pcringkalan
knerjn organisasi. Adapun menjadi fokus elemen ini adalah antara pekerjaan dan
kesesuaian imbalan atau sistem insentif yang diberlakukan bagi anggota
organisasi yang berprestasi dan telah melakukan pekerjaan melebihi beban kerja
yang ada.
4.
Tanggung Jawab Organisasi dapat melaksanakan mandat yang telah
diembannya sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat setulusnya, dan bisa
menghadapi serla menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pekerjaannya
Dan segi
kriteria efektivitas menurut Makmur 2011: 7-9) terdapat beberapa unsur-unsur
kriteria efektivitas, yang diantaranya:
a.
Kecepatan penentuan waktu.
Bagaimana kita makłimi bahwa waktu adalah sesuatu yang dapat
menentukan keberhasilan sesuatu kegiatan yang dilak organisasi. Demikian pula
halnya akan sangat berakibat terhadap kegagalan suatu aktivitas organisasi.
penggunaan waktu yang tepat akan menciptakan efektivitas pencapaian tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya
b.
Ketepatan perhitungan biaya
Setiap pelaksanaan suatu kegiatan baik yang melekat pada individu.
organisasi, maupun negara yang bersangkutan. Ketepatan dalam permanfiatam biaya
terhadap suatu kegiatan, dalam arti bahwa tidak mengalami kecurangan sampai
kegiatan itu dapat diselesaikan Demikian pula sebaliknya tidak mengalami
kelebihan pembiayaan sampaí kegiatan tersebut dapat diselesaikan dengan baik
dan hasilnya memuaskan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,
c.
Ketepatan dalam pengukuran
Kita telah menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilakukan
senantiasa mempunyai ukuran keberhasilan tertentu. Ketepatan ukuran yang
digunakan dalam melaksanakan suatu kegiatan atau tugas yang dipercayakan kepada
kita adalah merupakan bagian dari keefektivitasan
d.
Ketepatan dalam menentukan pilihan Kesalahan dalamı memilih suatu
pekerjaan, metode, benda, sahabat, pasangan, dan lain sebagainya berarti
tindakan yang dilakukan inu gambaran ketidakefektifan serta kemungkinan
menciptakan penyesalan di kemudian hari
e.
Ketepatan berpikir
Memang kita tidak dapat menyangkal tentang; pemikiran Descartes
yang mengungkapkan cogito ergo sum (akan ada karena aku berpikir).
Dengan demikian bahwa kelebihan manusia yang satu dengan manusia lainnya sangat
tergantung ketepatan berpikirnya, karena ketepatan berpikir cari berbagai aspek
kehidupan baik yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun pada alam semesta
yang senantiasa memberikan pengaruh yang sifatnya positif maupun negatif.
f.
Ketepatan dalam melakukan perintah. Keberhasilan aktivitas suatu
organisasi sangat banyak dipengaruhi oleh kemampuan seorang pemimpin, salah
satu tuntutan kemampuan memberikan perintah yang jelas dan mudah dipahami oleh
bawahan.
g.
kecepatan dalam menentukan tujuan Organisasi apapun bentuknya akan
selalu berusaha untuk mencapai tujuan yang telah mereka sepakati sebelumnya dan
biasanya senantiasa dituangkan dalam sebuah dokumen secara tertulis yang
sifatnya lebih strategik, sehingga menjadi pedoman atau sebagai rujukan dari
pelaksanaan kegiatan sebuah organisasi, baik yang dimiliki oleh pemerintah
maupun organisasi yang dimiliki oleh masyarakat tertentu.
h.
Ketepatan sasaran. Sejalan dengan apa yang kita disebutkan diatas,
bahwa tujuan lebih berorientasi kepada jangka panjang dan sifatnya strategik,
sedangkan sasaran lebih berorientasi kepada jangka pendek dan lebih bersifat
operasional. Jika sasaran yang ditetapkan kurang tepat, maka akan menghambat
pelaksanaan berbagai kegiatan itu sendiri.
Penjelasan
mengenai berbagai pendekatan yang biasa digunakan dalam pengukuran efektivitas
organisasi dalam buku Pengantar Teori Organisasi menurut Martani Huseini &
S.B. Hari Lubis (2009: 111-118), yaitu :
1.
Pendekatan Sasaran (goal
approach)
Pendekatan Sasaran
dimulai dengan mengidentifikasikan sasaran organisasi, dan mengukur tingkat
keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran tersebut. Pemahaman yang
mencukupi mengenai tujuan atau sasaran organisasi merupakan langkah pertama
dalam pembahasan mengenai efektivitas organisasi karena pengukuran efektivitas
organisasi seringkali dikaitkan dengan tujuan atau sasaran organisasi. Dengan
demikian, pendekatan ini mencoba mengukur yang hendak dicapainya Sasaran yang
penting diperhatikan dalam pengukuran efektivitas melalui pendekatan ini,
adalah sasaran yang sebenarnya. Penggunaan sasaran sebenarnya sebagai acuan
akan memberikan hasil pengukuran efektivitas yang lebih realistik (karena
merupakan gambaran dari keinginan organisasi yang sebelumya) ditandingkan pengukuran
efektivitas dengan menggunakan sasaran resmi
2.
Pendekatan Sumber (system
resources approach)
Pendekatan
Sumber mengukur efektivitas melalui keberhasilan organisasi dalam menciptakan
berbagai macam sumber (input) yang dibutuhkannya, pendekatan ini bertumpu pada
pemikiran bahwa organisasi harus dapat memperolelı berbagai macam sumber yang
dibutuhkannya, dan juga memelihara keandalan sistem organisasi agar bisa tetap
atau menjadi lebih efektif. Pendekatan ini didasarkan pada teori mengenai
keterbukaan suatu organisasi terhadap lingkungannya. Organisasi memang
seharusnya mempunyai hubungan yang erat dengan lingkungannya, karena dari
lingkungan diperoleh sumber-sumber yang merupakan input bagi organisasinya, dan
output yang dihasilkan juga dilemparkan oleh organisasi kepada lingkungannya.
Sementara itu sumber-sumber yang terdapat pada lingkungan seringkali bersifat
langka mahal.
3.
Pendekatan Proses (internal
process approach)
Pendekatan
Proses memandang efektivitas sebagai tingkat efisiensi dan kondisi organisasi
internal. Pendekatan ini berpandangan bahwa pada organisasi yang efektif,
proses internal berjalan dengan lancar, karyawan bekerja dengan gembira dan
merasa puas, kegiatan setiap bagian terkoordinasi secara baik dengan
produktivitas yang tinggi.
4.
Pendekatan Gabungan
Ketiga
pendekatan yang telah dijelaskan ternyata mempunyai kelemahannya
sendiri-sendiri. Karena itu. salah satu cara yang paling sering digunakan untuk
mengukur efektivitas organisasi adalah dengan menggunakan ketiga jenis
pendekatan tersebut secara bersamaan, terutama jika informasi yang diperlukan
seluruhnya tersedia. Dengan demikian diharapkan bahwa kelemahan dari suatu
pendekatan dapat ditutup oleh kelebihan yang dimiliki oleh suatu pendekatan
lainnya. Pengukuran efektivitas organisasi dengan pendekatan gabungan ini akan
mencangkup pada sisi input, efisiensi proses transformasi, dan keberhasilan
dalam mencapai sasaran output
Dari pemaparan
mengenai efektivitas diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah tingkat
seberapa jauh keseimbangan suatu sistemı sosial terhadap pencapaian tujuan dan
pemanfaatan tenaga manusia.
Efektivitas
diartikan sebagai suatu ukuran untuk mengukur seberapa jauh kemampuan untuk
melaksanakan sesuatu agar tepat sasaran. Efektivitas berfokus pada outcome
(hasil) sehingga efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang
diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Sesuatu dikatakan efektif
ketika hasil yang sesungguhnya dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan.
dengan kata lain tujuan yang ditetapkan di awal telah tercapai.
Efektivitas
dapat dijadikan barometer untuk mengukur keberhasilan pemerintahan. Indikator
yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam menyatakan bahwa proses pemerintahan
yang efektif dikatakan berhasil adalah tercapainya tujuan dalam program yaitu
ditunjukkan dengan kemampuan pemerintahan dalam mencapai tujuan yang telah
ditentukan secara maksimal.
Oleh karena
itu, dalam mengukur efektivitas suatu organisasi pemerintahan, akan dilihat
sejauh mana atau seberapa besar kemampuan organisasi pemerintahan dalam
melakukan inovasi, kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan kemampuan
organisasi dalam mengambil pelajaran, baik dari kegagalan maupun keberhasilan,
dan kapasitas organisasi itı untuk mengatur perubahan-perubahan yang terjadi
dalam penyelenggaraan pemerintah melalui penerapan secara optimal fungsi-fungsi
pemerintahan.
2.1.2. Definisi Hibah
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib
administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta
partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dalam pasal 3
hibah dapat diberikan kepada pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan
Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah
memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh menteri dalam negeri,
Gubernur atau Bupati/Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial
kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya
diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau
penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat
daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dari kementerian
yang membidangi hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan
perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan Pemberian Hibah
Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada
APBD/perubahan APBD dan penjagaan APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar
penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan/atau
jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Gubernur, daftar penerima hibah
sebagaimana dijadikan dasar penyaluran penyerahan hibah dan disampaikan kepada
penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam
NPHD ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat ketentuan
mengenai:
a.
Pemberi dan penerima hibah
b.
Tujuan pemberian hibah
c.
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d.
hak dan kewajiban;
e.
tata cara penyaluran/penyerahan hibah: dan
f.
tata cara pelaporan hibah
Dalam
penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani NPHD, penunjukkan pejabat disiapkan oleh sekretaris daerah
selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a.
Asisten Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang diKoordinasikan
atau
b.
Pengguna Anggaran
Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah daerah dengan
penerima hibah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi
Banten.
SKPD terkait
melakukan proses pengadaan barang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
penyerahan hibah barang atau jasa dilakukan oleh kepala SKPD terkait kepada
Pemerintah, dilengkapi persyaratan berita acara serah terima dalam rangkap 4
(empat), terdiri dari 2 (dua) bermaterai cukup, ditandatangani dan distempel
instansi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Salinan/Fotocopy KTP atas nama pimpinan
lembaga/organisasi, surat pernyataan tanggungjawab mutlak Pakta integritas.
Dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah
Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Dan Bantuan
Sosial Pemerintah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah 1
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak
secara terus menerus kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
2.1.3. Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum
Dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang berbadan hukum dalam pasal 9 yaitu:
a.
badan hukum, atau
b.
tidak berbadan hukum
Organisasi
kemasyarakatan Badan hukum sebagaimana didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a.
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
b.
program kerja
c.
sumber pendanaan;
d.
surat keterangan domisili
e.
nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f.
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau
dalam perkara di pengadilan.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa
disingkat AD/ART sebagaimana dimaksud yang tertera di persyaratan Organisasi
kemasyarakatan yang Badan Hukum merupakan landasan operasional dalam
menjalankan suatu usaha atau organisasi, sedangkan ART (Anggaran Rumah Tangga)
itu berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci tentang
pasal-pasal.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 nur 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diatas
menjelaskan bahwa organisasi masyarakat yang berbadan hukum memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai undang-undang. Sebagaimana SKPD
bisa memberikan Dana Hibah sesuai dengan peraturan yang ada.
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1.
Metode Penelitian
Penelitian yang
baik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, agar apa yang menjadi
hasilnya merupakan hasil yang maksimal. Tujuan penelitian ada tiga macam yaitu
bersifat penemuan, pembuktian dan pengembangan. Penemu berarti data yang
diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul baru yang sebelumnya
belum pernah diketahui. Pembuktian berartı data yang diperoleh itu digunakan
untuk membuktikan adanya keragu-raguan terhadap informasi atau pengetahuan
tertentu dan pengembangan berarti memperdalam dan memperdalam dan memperluas
pengetahuan yang telah ada.
Penelitian
Kualitatif adalah merupakan metode-metode mengeksplorasi dan memahami makna
yang oleh sejumlah individu atau kemanusiaan. Proses penelitian kualitatif ini
melibatkan upaya-upaya penting seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan
prosedur-prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari para partisipan,
menganalisis data secara induktif mulai dari tema-tema yang khusus ke tema-tema
umum, dan menafsirkan makna data Laporan akhir untuk penelitian ini memiliki
struktur atau kerangka yang fleksibel. Siapapun yang terlibat dalam bentuk
penelitian ini harus menerapkan cara pandang penelitian yang bergaya induktif,
berfokus terhadap makna individual, dan menerjemahkan kompleksitas suatu
persoalan (Creswell, 2007:4)
Analisis data
induktif para peneliti kualitatif membangun pola-pola, kategori-kategori, dan
tema-temanya dari bawah ke atas induktif, dengan mengolah data kedalam
unit-unit informasi yang lebih abstrak. Proses induktif ini mengilustrasikan
usaha peneliti dalam mengolah secara berulang-ulang tema-tema dan database
penelitian hingga peneliti berhasil membangun serangkaian tema yang utuh.
Proses ini juga melibatkan peneliti mengolah secara peneliti berhasil untuk
bekerja sama dengan para partisipan secara interaktif sehingga partisipan
memiliki kesempatan untuk membentuk sendiri tema-tema dan abstraksi-abstraksi
yang muncul dari proses ini.
Creswell (2007:20)
mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penelitian kualitatif terdapat lima
strategi, yaitu:
1.
Etnografi merupakan salah satu strategi penelitian kualitatif yang
didalamnya peneliti menyelidiki suatu kelompok kebudayaan di lingkungan yang
alamiah dalam periode waktu yang cukup lama dalam pengumpulan data utama, data
observasi, dan data wawancara. Proses penelitiannya fleksibel dan biasanya
berkembang sesuai kondisi dalam merespon kenyataan-kenyataan hidup yang
dijumpai di lapangan
2.
Grounded theory merupakan strategi penelitian yang didalamnya
peneliti “memproduksi” teori umum dan abstrak dari suatu proses, aksi atau
interaksi tertentu yang berasal dari pandangan-pandangan dari partisipan.
Rancangan ini mengharuskan peneliti untuk menjalani sejumlah tahap pengumpulan
data dan penyaringan kategori-kategori atas informasi yang diperoleh.
3.
Studi kasus merupakan strategi penelitian dimana didalamnya
peneliti menyelidiki secara cermat suatu program, peristiwa, aktivitas, proses
atau sekelompok individu, kasus-kasus dibatasi oleh waktu dan aktivitas, dan
peneliti mengumpulkan informasi secara lengkap dengan menggunakan berbagai
prosedur pengumpulan data berdasarkan waktu yang telah ditentukan
4.
Fenomenologi merupakan strategi penelitian dimana didalamnya
mengidentifikasi hakikat pengalaman manusia tentang suatu fenomena tertentu.
Memahami pengalaman-pengalaman hidup manusia menjadikan filsafat fenomenologi
sebagai suatu metode peneliti yung prosedur-prosedurnya mengharuskan peneliti
untuk mengkaji sejumlah subjek dengan terlibat langsung dan relatif lama di
dalamnya untuk mengembangkan pola-poła dan relasi-relasi makna (Moustakas 1994)
5.
Naratif merupakan menyelidiki kehidupan individu-individu dan minta
seseorang sekelompok individu untuk menceritakan kehidupan mereka. Informasi
ini kemudian diceritakan kembali oleh peneliti dalam kronologi naratif.
3.2. Fokus Penelitian
Berdasarkan
masalah yang peneliti temukan selama di lapangan bahwa yang menjadi fokus
penelitian adalah pada Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten
Serang Provinsi Banten
3.3.
Lokasi Penelitian
Adapun lokası
penelitian ini dilakukan di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten di JI. Syeh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang. Alasan mengapa
peneliti mengambil lokus di Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten dikarenakan banyaknya kendala dalam pengelolaan Dana hibah di
Provinsi Banten, dari tahun ke tahun permasalahan Dana Hibah di Provinsi Banten
tidak terselesaikan
BAB
III
HASIL
PENELITIAN
4.1
Deskripsi Objek Penelitian
Deskripsi objek
penelitian yang ini akan menjelaskan tentang objek penelitian yang meliputi
lokasi penelitian yang diteliti dan memberikan gambaran umum Provinsi Banten.
gambaran umum Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten. Hal tersebut akan
dijelaskan dibawah ini.
4.2.1
Profil Provinsi Banten
Provinsi Banten terletak di antara 71 Lintang
selatan dan 105°1’11”-106°7’12” bujur Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km2. Provinsi
Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan dan 1.273
desa. Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat
Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat
dilalui kapal besar yang menghubungkan australia dan Selandia Baru dengan
kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand,
Malaysia, dan Singapura. Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung
antara Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis, dan pemerintahan
maka wilayah banten terutama daerah Tangerang raya (Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang, dan Kota Tangerang selatan) merupakan wilayah penyangga bagi
Jakarta. Secara ekonomi wilayah Banten memiliki banyak industri. Wilayah
provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai
antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta,
dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura. Tabel
berikut ini memberikan gambaran tentang rincian jumlah kabupaten kota dan luas
wilayah serta persentase luas wilayah masing-masing Kabupaten/Kota dimaksud di
atas.
Tabel 4.1
Luas Wilayah Provinsi Banten
Berdasarkan Kecamatan 2016
No.
|
Kabupaten/Kota
|
2016
|
|
Luas Wilayah Menurut Kabupaten/Kota
|
|||
Luas Wilayah (Km2)
|
Presentase (%)
|
||
1
|
Kab. Pandeglang
|
2746.89
|
28.43
|
2
|
Kab. Lebak
|
3426.56
|
35.46
|
3
|
Kab. Tangerang
|
1011.86
|
10.47
|
4
|
Kab. Serang
|
1734.28
|
17.95
|
5
|
Kota Tangerang
|
153.93
|
1.59
|
6
|
Kota Cilegon
|
175.5
|
1.82
|
7
|
Kota Serang
|
266.71
|
2.76
|
8
|
Kota Tangerang Selatan
|
147.19
|
1.52
|
Jumlah
|
Provinsi Banten
|
9662.92
|
100
|
Sumber: BPS Kota Serang
1.4.4
Visi Dan Misi Provinsi Banten
Visi:
Banten Yang Maju, Mandiri. Berdaya Saing. Sejahtera Dan Berakhlakul
Karimah
Misi:
1)
Menciptakan Tata Kelola Pemerintah yang baik.
2)
Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)
Meningkatkan Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)
Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)
Meningkatkan kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.
1.4.5
Deskripsi hibah provinsi banten
Dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan
sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Banten bahwa dalam rangka menciptakan transportasi, akuntabilitas dan integrasi
pelayanan dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
daerah (APBD) Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hibah secara komprehensif
berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar.
Pemberian hibah
dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. pemberian hibah
dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan Belanja Urusan Wajib, pemberian
hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk
masyarakat.
Dalam peraturan
menteri dalam negeri RI No. 14 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas peraturan dalam negeri RI no.32 tahun 2011 tentang pedoman
pemberian Indonesia Indonesia Nomor 32
Tahun 2011
Tentang pedoman pemberian hibah program dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran
program dan kegiatan
pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah
dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan,
pembangunan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Sama halnya dengan
Peraturan Gubernur Banten
No. 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman
pengelolaan pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang
pencapaian
sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah dengan memperhatikan asas
keadilan. kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyatakat.
Dalam Peraturan Gubernur
Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pemberian hibah Dan Bantuan Social Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah provinsi Banten
bahwa organisasi tertentu yang dapat menerima hibah secara terus menerus
sebagaimana dimaksud diberikan kepada satuan kerja dari
kementrian/lembaga pemerintahan no kementrian yang wilayah
kerjanya
berada di daerah yaitu:
1.
LPTQ Provinsi Banten
2.
Pramuka
3.
KPAIDS
4.
TPUKS
5.
BAZNAS
6.
P2TP2A
7.
KNPI
8.
KONI
9.
LKKS
10. KOPRI
11. PKK
12. FORUM KOMUNIKASI DAS
13. BKSP
14. KIP
15. PMI
16. KPAI
17. MUI dan
18. Organisasi tertentu lainnya sesuai
perundang-undangan
Kriteria Pemberian Hibah adalah :
1.
Peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Pemerintah
Daerah, untuk untuk peningkatan fungsi Pemerintahan,
layanan
dasar umum, dan pemberdayaan aparatur
2.
Untuk kegiatan dengan kandisi
tertentu yang berkuitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah yang berskala
international/Regional/Nasional
3.
Untuk melaksanakannya kegiatan sebagai akibat teknis
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD
4.
Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus stiap
tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
5.
Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan dan
6.
Memenuhi persyaratan penerimaan hibah
Dalam hal
ini bahwa bagaimana Yayasan/Lembaga yang menerima
hibah secara terus-menerus
merupakan satuan kerja dari kementrian/lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah
kerjanya
berada di daerah beda halnya dengan Yayasan/Lembaga
yang menerima tidak
terus-menerus dikarenakan Yayasan/Lembaga tersebut bukan merupakan
satuan kerja dari kementrian/lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada didaerah akan tetapi Yayasan/lembaga mengajukan proposal bantuan hibah untuk pembangunana sesuai permintaan Yayasan/lembaga tersebut
karena halnya Yayasan/Lembaga tersebut secara umum dapat disimpulkan bahwa Yayasan/lembaga merupakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan sosial (amal) yang tidak
bertujuan untuk mencaru keuntungan.
Dalam Peraturan
gubernur
Banten Nomor
6 Tahun 2016 Tentang Standar operasional prosedur pengendalian pelaksaana Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten,
dengan SOP yang
berubah bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang
atau jasa dari Pemrintah Daerah kepada Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD, Badan,
lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, yang
secara spesifik telah ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Surat permohonan hibah diregistrasi oleh biro umum sekrekertariat daerah
Provinsi Banten yang selanjutnya diteruskan kepada SKPD/unit kerja salah satunya
SKOD/unit kerja yang terkait adalah biro kesejahteraan rakyat sekretariat
daerah provinsi Banten dalam bidang keagamaan/peribadatan dan pendidikan bidang
penyelenggaaraan urusan pemerintahan untuk di evaluasi.
Biro kesejahteraan rakyat
sekretariat daerah provinsi Banten SKPD/unit kerja yang melakukan verifikasi
dalam proses dana hibah provinsi Banten bagaimana lembaga/yayasan akan menerima
dana hibah yaitu di verifikasi oleh tim dari biro kesejahteraan rakyat sekretariat
daerag provinsi Banten dan dibantu oleh SKPD yang terkait. Efektivitas yang ada di biro Kesejahteraan
Rakyat
Sekretariat
Daerah Provinsi
Banten
yaitu memverifikasi
data-data
lembaga/Yayasan
bagaimana suatu Lembaga/ Yayasan
berhak untuk menerima dana hibah.
SKPD/unit kerja
terkait menganggarkan belanja hibah
berupa barang atau jasa dianggarkan dalam
kelompok belania langsung, yang diformulasilkan dalam program dan kegiatan serta diuraikan dalam jenis belanja
hibah atau barang/jasa, dan objek belanja hibah atau jasa, dan rincian objek belanja hibah
barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga masyarakat.
Rincian objek belanja hibah menurut nama dan alamat lengkap penerima serta
besaran dan
jenis belanja hibah, dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD/P-APBD. Kepala SKPD/unit kerja terkait dalam
melaksanakan
evaluasi keabsuhan kelengkapan persyaratan
permohonan Hibah dibantu oleh Tim evaluasi SKPD/unit kerja kerja terkait. Tim dengan susunan
keanggotaan ditetapkan oleh kepala SKPD/unit
kerja terkait.
1.4.6 Gambaran Umum
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
4.1.4.1 Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Tugas Pokok dan
Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang
anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang di
milikinya untuk menyesuaikan program
kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Tugas Pokok dan Fungsi Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provisi Banten selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
4.2.4.1 Visi
dan Misi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Visi :
“Banten yang Maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan
berakhlakul karimah”
Misi :
1)
Menciptakan Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance)
2)
Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)
Meningkatkan Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)
Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)
Meningkatkan kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.
4.3.4.1 Struktur Organisasi
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
Susunan
Organisasi yang terdapat pada setiap organisasi pada
dasarnya merupakan pembagian tugas, wewenang dan
tanggungawab dari orang-orang untuk melaksanakan pekerjaan didalam organisasi
tersebut dan
susunan organisasi
dapat memperjelas
tugas
dari masing- masing unit kerja
organisasi. Berdasarkan unit
tugasnya masing-masing setiap jabatan memiliki fungsi dan wewenang masing-masing yang berbeda satu sama lainnya dalam
pelaksanaan kerja organisasi Struktur
Organsasi
biro kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provisi Banten selengkapnya
dapat dilihat pada lampiran.
4.2 Deskripsi Data
4.2.1
Deskripsi Data Penelitian
Deskripsi
data merupakan penjelasan mengenai data yang didapat
dari hasil penelitian. Data ini dapat dari hasil
penelitian dengan teknik analisa
data kualitatif. Dalam penelitian ini, mengenai efektivitas
Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Banten
(Studi Kasus di Kabupaten Serang). Peneliti menggunakan teori mengenai pendekatan
efektivitas organisasi
Martani Huseini & S.B. Hari lubis
(2009: 111-118) yaitu :
1)
Pendekatan Sasaran (goal approach)
2)
Pendekatan Sumber (system resource approach)
3)
Pendakatan Proses (internal process approach)
4)
Pendekatan Gabungan
Selanjutnya karena
penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif maka dalam proses menganalisis datanya pun peneliti
melakukan analisa secara bersamaan. Dalam penelitian ini
kata-kata dan tindakan orang-orang yang
diamati atau diwawancarai merupakan sumber data utama
dicatat dalam catatan tertulis atau melalui alat perekam
yang peneliti
gunakan selama proses wawancara berlangsung.
Adapun dokumentasi yang
peneliti ambil saat
melakukan pengamatan berperan serta
adalah berupa catatan lapangan penelitian dan foto
aktivitas orang-orang yang peneliti amati. Alasan peneliti
menggunakan data berupa foto adalah karena foto dapat menghasilkan data
deskriptif yang cukup berharga dan sering
digunakan untuk menelaah dan
menganalisis obyek yang sedang
diteliti
melalui
segi-segi
subyektif.
Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif,
berdasarkan teknik analisis data Kualitatif
data-data
tersebut dianalisis
selama
penelitian
ini berlansung. Data yang diperoleh
dari hasil penelitian lapangan melalui wawancara dan
studi dokumentasi dilakukan di pola serta di
beri kode-kode pada aspek tertentu berdasarkan jawaban-jawaban yang sama dan berkaitan dengan pembahasan
permasalahan penelitian serta dilakukan kategorisasi.
4.2.2
Data Informan
Dalam penelitian efektivitas pengelolaan pemberian hibah
di Kabupaten Serang Provinsi Banten pemilihan informan penelitiannya, peneliti
menggunakan teknik purposive (sampel bertujuan). Adapun informan-informan yang
peneliti tentukan, merupakan orang-orang yang menurut peneliti memiliki
informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, karena mereka (informan) dalam
kesehariannya senantiasa berurusan dengan permasalahan yang sedang peneliti
teliti.
Informan dalam penelitian ini adalah semua orang/pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan effektivitas pengelolaan dana hibah provinsi
banten (studi kasus di kabupaten serang provinsi banten). Berikut informan yang
terlibat dan menjadi objek dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel
berikut ini.
No.
|
Nama Informan
|
Status Informan
|
1.
|
H. Murtado
|
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah
awaliyah madarijul ulum
|
2.
|
H. Iim muslim
|
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah
awaliyah darul islam
|
3.
|
Mustopa Idris
|
Kepala lembaga/yayasan islam al fathir
|
4.
|
Imam sentosa, SE
|
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten
|
5.
|
Slamet Riyadi
|
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten
|
6.
|
Dadan Romdani, SE, MM
|
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten
|
7.
|
M. Dadang
|
LSM Laskar Merah Putih
|
4.3 Penyajian Data
Pembahasan pada penyajian data merupakan hasil analisis dan fakta yang
peneliti temukan dilapangan serta disesuaikan dengan teori yang digunakan
peneliti menggunakan teori pendekatan efektivitas organisasi Martani Huseini
& S.B Hari Lubis (2009) dimana teori organisasi adalah sebagai suatu proses
yang menggambarkan berdasarkan berbagai pendekatan dalam pengukuran efektivitas
organisasi yaitu pendekatan sasaran, pendekatan sumber, pendekatan proses dan
pendekatan gabungan.
1.
Pendekatan sasaran
Pendekatan ini dimulai dengan mengidentifikasikan sasaran organisasi dan
mengukur tingkat keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran tersebut. Pendekatan
ini mencoba mengukur sejauh mana organisasi berhasil merealisasikan sasaran
yang hendak dicapainya. Dimana pendekatan ini adanya berbagai jenis output yang
dihasillkan oleh organisasi.
Pertama, koordinasi yang kurang dari pihak Biro kesejahteraan rakyat daerah
provinsi banten terhadap lembaga/yayasan, membuat lembaga/yayasan harus sering
ke biro kesejahteraan untuk komunikasi yang jelas bagaimana kedepannya tentang
dana hibah, sesuai pernyataan : “Paling dari orang-orang yang kenal aja di
Kesra koordinasi kita dapetnya”(wawancara dengan kepala lembaga/yayasan
Madrasah Diniyah Awaliyah Madarijul ulum, Bpk H.Murtado).
Dalam hal ini, dilihat bahwa bagaimana koordinasi akan berjalan bila pihak
lembaga/yayasan bisa saling menginformasikan satu sama lain dengan adanya
sinkronisasi dengan baik.
Kedua, bagaiman biro kesra bisa koordinasi dengan penerima dana hibah.
Sesuai dengan pernyataan: “Kalau saya sih menerima dengan jelas koordinasi
apa-apanya mah, mungkin hanya awal tadi saya bilang kita harus aktif untuk
menanyakan ke kesra” (wawacara dengan kepala lembaga/yayasan islam
al-fathir, Bpk. Mustopa)
Ketiga, proses permohonan dana hibah lembaga/yayasan selalu mengikuti
dengan baik, karena kewajiban untuk melengkapi atau mengikuti SOP yang ada.
Sesuai dengan pernyataan: “atuh mengenai proses mah karena ada saja alasan
dari kesra tuh” (wawancara dengan kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah
awaliyah darul ihsan, Bpk H. Iim muslim).
Keempat, peraturan yang berubah membuat lembaga/yayasan menjadi susah koordinasi,
karena dari pihak biro kesra tidak cepat untuk memberi informasi akan adanya
perubahan di peraturan proses dana hibah.
Kelima, menyesuaikan permasalah yang ada di lembaga/yayasan selalu
konfirmasi kepada biro kesra, sehingga apapun masalahnya biro kesra akan bisa
membantu kelanjutannya.
2.
Pendekatan sumber
Pendekatan ini didasarkan pada teori mengenai keterbukaan suatu organisasi
terhadap lingkungannya. Pengukuran efektivitas dengan pendekatan sumber ini
mampu memberikan alat ukur yang sama untuk mengukur efektivitas berbagai
organisasi yang jenisnya berbeda, yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan
pendekatan sasaran.
Pertama, biro kesra tidak mempunyai sosialisasi yang jelas dikarenakan
lembaga/yayasan tidak sering menerima informasi langsung dari pihak biro kesra,
sering di informasikan oleh pihak DPRD Prov. Banten.
Kedua, memanfaatkan peraturan yang sering berbeda lembaga/yayasan bisa
menyesuaikan dengan adanya peraturan tersebut sehingga lembaga/yayasan tidak
terlalu sulit untuk mengikuti proses yang ada.
Ketiga, lembaga/yayasan untuk menyesuaikan dengan biro kesra adanya
konfirmasi atau koordinasi yang lembaga/yayasan perkuat, sehingga adanya kesalahan
lembaga/yayasan bisa langsung diperbaiki.
Keempat, menyesuaikan peraturan yang ada lembaga/yayasan memperkuat dalam
hal persyaratan karena lembaga/yayasan hanya bisa fokus di persyaratan untuk
sampai dana hibah direalisasikan.
Kelima, tujuan lembaga/yayasan adalah bagaimana pihak biro kesra terus
memberikan informasi yang jelas, sehingga lembaga/yayasan bisa semaksimal
mungkin mengusahakan apa yang seharusnya sudah ditentukan dari biro kesra.
3.
Pendekatan proses
Pendekatan ini memandang efektivitas sebagai tingkat efesiensi dan kondisi
organisasi internal. Pendekatan ini berpandangan bahwa pada organisasi yang
efektif, proses internal berjalan dengan lancar, karyawan bekerja dengan
gembira dan merasa puas, kegiatan setiap bagian terkoordinasi secara baik
dengan produktivitas yang tinggi.
a. lembaga/yayasan mempunyai koordinasi yang
terbuka karena adanya konfirmasi atau koordinasi yang diutamakan.
b. proses dana hibah berjalan lancar karena
persyaratan dari lembag/yayasan yang lengkap dan selalu mengikuti proses yang
ada.
c. komunikasi kepala biro kesra dengan
lembaga/yayasan tidak begitu dekat dengan lacar, dan tidak adanya faktor lain
dalam hal keterkaitan LSM dengan proses dana hibah.
d. yang paling difokuskan dilembaga/yayasan untuk
keberlangsungan proses dan hibah yaitu persyaratan SOP.
e.
lembaga/yayasan bekerjasama dengan biro kesra dengan
faktor kedekatan bagi lembaga/yayasan dan biro kesra.
4.
Pendekatan gabungan
Pengukuran efektivitas organisasi dengan pendekatan gabungan ini akan
mencakup pengukuran pada sisi input, efesiensi proses transformasi dan
keberhasilan dalam mencapai sasaran output.
a. kelemahan yang sering terjadi yaitu
persyaratan yang kurang, keefektifan yang kurang.
b. lembaga/yayasan bisa menyesuaikan keadaan
dilapangan dengan biro kesra yaitu
adanya kebutuhan satu sama lain.
c. SOP yyang menjadi prioritas utama untuk
keberlangsungan proses dana hibah.
d. lembaga/yayasan selalu mengikuti proses yang
ada karena lembaga/yayasan memerlukan dana hibah untuk pembangunan.
e. lembaga/yayasan yang menjadi patokan bahwa
keberhasilan biro kesra untuk meningkatkan kinerja biro kesra.
4.4
Pembahasan Hasil Penelitian
Langkah selanjutnya dalam proses adalah melakukan kegiatan interpretasi hasil penelitian, interpretast hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil aktir dalam melakuka pengujian data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa mengembangkan teori atau balikan menemukan teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data dan fakta dilapangan. Peneliti dalam hal ini menghubungkan temuan hasil penelitian dilapangan dengan dasar operasional yang telah di
tetapkan sejak awal, dalam hal ini adalah teori pendekatan efektivitas organisasi Martani Hussini S. B. Huri Lubis (2009 1I1-118) Ada empst kriteria yamg dapat menjelaskan suatu elektifitas dapat dikatakam berhasil atau tidak dalam proses efektifitas orgaisasi yairu pendekatan sasaran, pendekatan sumber, pendakatan proses, pendakekatan gabungan. Adapun temuan yang di dapatkan dalam
penelitin Efektivitis Perelolaan Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi
Banten adalai sebagai berikut.
Pertama, pada kriteria yang pertama yaitu pendekatan sasaran yang berkaitan dengan efektivitas Pengelolaan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten sanga kurang, karena tidak adanya kesesuaian
dilembaga/yayasan menimbulkan bagaimana koodinasi proses, peraturan dan menyesuaikan peemasalahan yang ada tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kedua, pada kriteri yang kedua yaitu pendekatan sumber yang berkaitan dengan sosialisasi, pemanfaaan lingkung yang sering berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekrerariat Daerah Provinsi Banten yang harus dibangın oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat untuk mendapatkan informasi langsung dalam sumber yang Biro kesra perlukan yaitu Lembaga/Yayasnr yang tepat
Ketiga, pendekatan proses, bekerjasama dengan kesra terhadap Lembaga/Yayasan bisa dibilang ada kekurangan dan kelebihaninya, karena Biro kesra lembaga/Yayasan mempunyai peran masing-masing dan saling membutuhkan satu sama lain bagaimana kelangsungan proses hibah akan berjalan dengan lancar apabila adanya proses bekerjasama dengan optimal.
Keempat pada kriteria yang keempat yaitu bagaimana Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadian dilapangan di biro kesra dan Lemiaga/Yayasan proses dana hibah sesuai dengan SOP. Temuan dilapangan terlihat bahwa hal ini pendekatan gabungan bisa di lihat bagainnana dari proses input sampai berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit hal-hal yang mengakibatkan keterlambatan dalam pengumpulan persyarataan dan SOP yang berubah-ubah membuat Biro menjadi sulit untuk konfirmasi atau koordinasi dimana perubahan yang sering membuat proses dana hibh terlambat, seperti yang sudah dibahas di pendekatan sasaran, pendekatan sumber dan pendekatan proses, hal imi menyatakan hahwa bagaimana mencangkup pada sisi input, efesiensi proses tranformasi, dan keberhasilan dalam mencapai sasaran output.
BAB
V
PENUTUP
5.2
Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian
mengenai Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di kabupaten
Serang Provinsi Banten, menggunakan teknik analisis
melakukan kegiatan interpretasi
hasil penelitian, interpretasi hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil akhir dalam melakukan pengujian
data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa mengembangkan
teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data
dilapangan. Peneliti dalam
hal ini menghubungkan temuan hasil penelitiam dilapangan
dengan dasar operasional yang telah di tetapkan sejak awal,
dalam hal ini adalah teori pendekatan efektivitas organisasi oleh
Martani Huseini & S.B Hari Iubis (2009: 111-18).
Ada empat
kriteria yang dapat menjelaskan suatu efekuifitas dapat di
katakan berhasil atau tidak dalam proses efektifitas organisasi yaitu pendekata sasaran (goal approach).
Pendekatan sumber
(system resource approach), pendekatan proses (internal process
approach), pendekatan
gabungan.
Adapun temuan yang di dapatkan dalam penelitian Efektivitas Pengelolaan
Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten adalah sebagai
berikut:
5.
Pada kriteria yang pertama yaitu pendekatan sasaran (goal
approach) yang berkaitan dengan Efektivitas Pengelolaan
Pemberian Hbah di Kabupaten Serang Provinsi Banten sangat
kurang dalam hal Koordinasi, Proses, Peraturan dan menyesuaikan
permasalahan yang temuan dilapangan terlihat
bahwa hal
ini pendekatan sasaran sangat kurang, karena tidak adanya kesesuaian di
Lembaga/Yayasan
dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah
Provinsi Banten menimbulkan bagaimana
koordinasi
dan proses yang ada tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
6.
Pada kriteria yang kedua yaitu
pendekatan
sumber (system resource approach) yang berkaitan dengan
sosialisasi, pemanfaatan lingkungan
yang sering berbeda dan keberhasilan
yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi
Banten
yang harus
dibangun oleh Biro Kesejateran Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten untuk mendapatkan informasi langsung
dalam sumber yang Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Prosinsi Banten perlukan yaitu Lembega /Yayasan
yang tepat.
7.
Pada kriteria yang ketiga
yaitu pendakatan proses (internal process approach)
yang berkaitan dengan pendekatan proses mengutamakan adanya proses,
bekerjasama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap
Lembaga/Yayasan
bisa dibilang
ada
kekurangan dan kelebihanya, karena Biro
Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerag Provinsi Banten dan Lembaga/Yayasan
mempunyai
peran
masing-masing dan saling membutuhkan satu sama lain
bagaimana
kelangsungan proses hibah akan berjalan dengan lancar
apabila adanya proses yang baik dan bekerjasama
dengan optimal
8.
Pada kriteria yang keempat yaitu
bagaimana Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadaan dilapagan dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
dan Lembaga/Yayasan
apakah
mengikuti alur proses dana hibah sesuai dengan SOP.
Temuan dilapangan terlihat bahwa hal ini pendekatan gabungan bisa di lihat
bagaimana dari proses input sampai output berjalan
dengan lancar
walaupun ada sedikit hal-hal yang mengakibatkan keterlambatai
dalam pengumpulan persyaratan, dan SOP yang sering berubah-ubah
membuat Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten dan Lembaga/Yayasan menjadi sulit untuk
konfirmasi
atau koordinasi dimana perubahan yang sering membuat proses
dana hibah terlambat.
Berdasarkan penelitian didapatkan
hasil bahwa
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah
Provinsi Banten
kurang
optimal dalam melakukan hal koordinasi, proses, peraturan, menyesuaikan
pemasalahan
yang ada, sosialisasi, pemanfaatan lingkungan yang sering berbeda,
menyesuaikan
keadaan
dilapangan,
maka dari
itu tidak adanya kesesuaian di Lembaga/
Yayasan dan Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten
5.2 Saran
Berdasarkan hasil
penelitian
mengenai
Efekivitas Pengelolaan Pemberian Hibah
di Kabupaten Serang Provinsi Banten, maka peneliti
mencoba memberikan
saran atau masukan
dari hasi penelitianya agar dapat
membantu dalam menyelenggarakan Efektivitas
Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Banten
sebagai
berikut:
1.
Efekitivits Pengelolaan
Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten
diupayakan lebih memperhatikan hal Koordinasi,
Proses, Peraturan dan menyesuaikan permasalahan yang ada
2.
Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah di
Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih
memperhatikan hal yang berkaitan dengan sosialisasi,
permanfaatan lingkungan yang secring berbeda dan keberhasilan yang
menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Banten
3.
Efektivitas Pengelolaan Pemberian
Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih memperhatikan
hal yang berkaitam dengan pendekatan proses mengutamakan adanya proses,
bekerjasama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat
Daerah
Provinsi Banten dan Lembaga/Yayasan.
4.
Efekivitas Pengelolaan
Pemberian
Hibah
di Kabupaten
Serang Provinsi Banten pada hal
ini Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan
keadaan dilapangan dengan Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi
Banten dalam mengikuti alur proses dana hibah sesuai dengan
SOP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar