TUGAS
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
“ Penyelewengan dana Bansos di Serang-Banten”
Didakwa Korupsi Dana Bansos
Rp 1,099 miliar, Pejabat Kemendikbud Dituntut 2 Tahun Penjara
SERANG, (KB).- Kabag Pembendaharaan dan Pembiyaan pada Biro
Keuangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Agustinus
dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa (14/11/2017).
Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial
(bansos) tahun 2014 senilai Rp 1,099 miliar.
“Menuntut terdakwa Agustinus dengan pidana
penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,”
ujar JPU Subardi dihadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. JPU juga mengganjar
terdakwa Agustinus dengan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 3
bulan dan uang pengganti Rp 439,880 juta subsider 18 bulan penjara.
Menurut JPU terdakwa Agustinus telah terbukti
korupsi secara bersama-sama dengan penyetor dana bansos yakni terdakwa
Kamaludin. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan
Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan JPU tersebut berdasarkan
pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. “Hal yang meringan
terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui
perbuatannya, menitipkan akta jual beli untuk membayar kerugian negara,” kata
Subardi.
Sementara kolega Agustinus yakni terdakwa
Kamaludin dituntut lebih ringan oleh JPU. Penyetor potongan dana bansos kepada
Agustinus tersebut dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 50
juta subsider 1 tahun,” ujar JPU Yayah Hairiyah.
Dalam uraian tuntutannya, perbuatan terdakwa
telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri
menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara. Kasus korupsi ini
sendiri bermula saat Kemendikbud RI menganggarkan bansos untuk Provinsi Banten
tahun 2014 lalu. Sebanyak 1.474 lembaga pendidikan di Provinsi
Banten mendapat bansos senilai Rp 26,925 miliar.
Dari 1.474 tersebut terdapat 109 lembaga
pendidikan di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang mendapat bantuan.
Selaku pejabat pelaksana kegiatan (PPK) pada penyaluran bansos tersebut,
terdakwa Agustinus memerintahkan terdakwa Kamaludin dan Fajar (almarhum) untuk
mencari lembaga pendidikan dengan syarat dipotong 50 persen. Hasil
pemotongan dana bansos tersebut kemudian dibagi dengan presentase yang berbeda
dikurangi operasional 5 persen.
Terdakwa Agustinus mendapat jatah 20 persen,
almarhum Fajar 10 persen, Kamaludin 10 persen dan koordinator wilayah
masing-masing 5 persen. “Perbuatan terdakwa Agustinus selaku PPK telah
menguntungkan dirinya sendiri Rp 439,880 juta, Kamaludin Rp 219,980 juta dan
almarhum Fajar sebesar Rp 219,940 juta,” kata Yayah.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa
Agustinus yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Sikap yang sama
diambil oleh Kamaludin. “Baiklah diberikan waktu selama 7 tujuh hari kepada
para terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang dinyatakan diselesai,”
tutur Ketua Majelis Hakim Efiyanto menutup sidang. (FI)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar