Kamis, 09 Mei 2019

Penyelewengan dana Bansos di Serang-Banten

TUGAS
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

“ Penyelewengan dana Bansos di Serang-Banten”

Didakwa Korupsi Dana Bansos Rp 1,099 miliar, Pejabat Kemendikbud Dituntut 2 Tahun Penjara

 

SERANG, (KB).- Kabag Pembendaharaan dan Pembiyaan pada Biro Keuangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Agustinus dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa (14/11/2017). Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2014 senilai Rp 1,099 miliar.
“Menuntut terdakwa Agustinus dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Subardi dihadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. JPU juga mengganjar terdakwa Agustinus dengan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 439,880  juta subsider 18 bulan penjara.
Menurut JPU terdakwa Agustinus telah terbukti korupsi secara bersama-sama dengan penyetor dana bansos yakni terdakwa Kamaludin. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. “Hal yang meringan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menitipkan akta jual beli untuk membayar kerugian negara,” kata Subardi.
Sementara kolega Agustinus yakni terdakwa Kamaludin dituntut lebih ringan oleh JPU. Penyetor potongan dana bansos kepada Agustinus tersebut dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 50 juta subsider 1 tahun,” ujar JPU Yayah Hairiyah.
Dalam uraian tuntutannya, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara. Kasus korupsi ini sendiri bermula saat Kemendikbud RI menganggarkan bansos untuk Provinsi Banten tahun 2014 lalu. Sebanyak  1.474  lembaga pendidikan di Provinsi Banten mendapat bansos senilai Rp 26,925 miliar.
Dari 1.474 tersebut terdapat 109 lembaga pendidikan di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang mendapat bantuan.  Selaku pejabat pelaksana kegiatan (PPK) pada penyaluran bansos tersebut, terdakwa Agustinus memerintahkan terdakwa Kamaludin dan Fajar (almarhum) untuk mencari lembaga pendidikan dengan syarat dipotong 50 persen.  Hasil pemotongan dana bansos tersebut kemudian dibagi dengan presentase yang berbeda dikurangi operasional 5 persen.
Terdakwa Agustinus mendapat jatah 20 persen, almarhum Fajar 10 persen, Kamaludin 10 persen dan koordinator wilayah masing-masing 5 persen.  “Perbuatan terdakwa Agustinus selaku PPK telah menguntungkan dirinya sendiri Rp 439,880 juta, Kamaludin Rp 219,980 juta dan almarhum Fajar sebesar Rp 219,940 juta,” kata Yayah.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Agustinus yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Sikap yang sama diambil oleh Kamaludin. “Baiklah diberikan waktu selama 7 tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang dinyatakan diselesai,” tutur Ketua Majelis Hakim Efiyanto menutup sidang.  (FI)***




Tidak ada komentar:

Posting Komentar