Kamis, 11 April 2019

Soal dan Jawaban UAS E-Government


1.  Menurut anda apakah Dasar Hukum pelaksanaan E-Government di Indonesia sudah cukup sebagai payung hukum? Jelaskan dan analisis satu persatu dasar hukum yang menurut anda dapat digunakan dalam pelaksanaan e-gov di Indonesia! (20 poin)
Jawab:
Menurut saya, Dasar hukum pelaksanaan e-governmet di indonesia sejauh ini belum bisa dikatakan cukup sebagai payung hukum. Karena masih ada beberapa kekurangan didalamnya. Salah satu kekurangannya ialah dasar hukum yang mengatur tentang e-governmet masih belum ada kejelasan dan kekuatan hukumnya masih lemah. Bahkan mungkin masyarakat indonesia sendiri masih ada yang belum mengetahui tentang adanya dasar hukum pelaksanaan e-government. Hal itu karena dalam pengimplementasiannya, e-government masih perlu dikembangkan kembali. Proses sosialisasi e-government yang dilakukan oleh pemerintahnya belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Masalah tersebut yang menyebabkan dasar hukum e-government belum cukup sebagai dasar hukum. Karena bagaiamana dasar hukum e-government bisa kuat jika masyarakatnya saja masih belum memahami mengenai regulasi atau dasar hukum e-government  itu sendiri. Maka dari itu, alangkah lebih baik jika aparatur pemerintah dan masyarakatnya saling bekerjasama agar pelaksanaan e-government bisa dilakukan dengan baik.

2.      Tujuan dilaksanakan e-procurement di Indonesia agar mengurangi dan meminamilisir korupsi, efektifitas, efisiensi, partisipasi yang luas dan transparansi dalam kegiatan pengadaan pemerintah. Menurut anda apakah tujuan tersebut tercapai setelah dilaksanakan e-procurement? analisis lima tujuan tersebut berdasarkan penilaian anda selama ini!
Jawab :
Menurut saya, tujuan dari diadakannya e-procurement  di indonesia sudah tercapai. Meskipun memang dalam pelaksanaanya belum bisa dikatakan baik. Karena masih ada beberapa permasalahan yang muncul. Namun hal itu tidak menghalangi proses terjadinya e-procurement. Tujuan dilaksanakannya e-procuremen diantaranya
(a) untuk mengurangi terjadinya korupsi. Dengan adanya e-procurement maka segala anggaran yang masuk akan sesuai dengan pengeluaran yang dilakukan, karena dalam e-procurement mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal mengawasi tindakan dan belanja pemerintah. Selain itu juga, dengan e-procurement bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
(b) efektifitas dalam e-procurement berarti segala pengadaan barang/jasa yang diajukan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang sebelumnya sudah ditetapkan.
(c) dengan adanya e-procurement maka lebih efesiensi dalam hal penggunaan dana APBN. Selain itu juga waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa menjadi lebih cepat dibandingan dengan cara yang konvensional.
(d) Penggunaan e-procurement juga bisa menimbulkan partisipasi yang luas bagi masyarakat. Karena prosesnya menjadi lebih  cepat dan orang yang ingin melakukan lelang juga tidak perlu datang ketempat pelelangan barang/jasa tersebut.
(e) Transparansi. Sejauh ini dari institusi pemerintah sudah banyak yang menggunakan konsep transparansi. Salah satunya dengan adanya sistem e-tendering. Dengan sistem ini, seseorang akan lebih mudah dalam melakukan pembelian tender barag/jasa karena mereka hanya perlu memilih item-item yang terdapat dalam sistemnya. sehingga akan mengurangi kecenderungan dilakukannya kesalahan.

3.    Menurut anda bagaimana perkembangan E-Democracy di Indonesia terkait pemanfaatan Web 2.0 dalam bidang politik dan pemerintahan? Jelaskan! (20 poin)
Jawab:
Menurut saya, perkembangan e-democracy di indonesia terkait pemanfaatan Web 2.0 dalam bidang politik dan pemerintahan sangatlah berjalan dengan baik. Dimana, dengan adanya aplikasi web 2.0 dalam e-democracy maka akan lebih menghemat proses demokrasi. Selain itu juga bisa meningkatkan minat serta partisipasi masyarakat dalam melakukan pencoblosan (pemilu). Aktivitas politik yang terjadipun mengalami peningkatan baik itu dari elemen masyarakat maupun dari elemen pemerintahan itu sendiri. E-democracy dengan pemanfaatan web 2.0 juga lebih mempermudah kita dalam melakukan segala hal mengenai demokrasi/pemilu. Karena sebelum kita melakukan pemilu, pemilih bisa terlebih dahulu mencari tahu bagaimana sikap/sifat ataupun visi misi dari seorang yang akan dipilihnya dengan cara memanfaatkan internet (web 2.0). dengan begitu, internet disini, bisa digunakan sebagai alternatif dasar dalam pelaksanaan demokrasi guna meningkatkan sistem politik dan pemerintahan di indonesia.

4.    Perkembangan Government 2.0 di Indonesia selama ini sudah menggembirakan dari segi kuantitas, menurut anda bagaimana perkembangannya secara kualitas? Jelaskan! (20 poin)
Jawab:   
Menurut saya, perkembangan government 2,0 di indonesia selama ini hanya memandang bahwa government 2.0 sebagai wadah atau tempat untuk meningkatkan popularitas dan kuantitas manusia itu sendiri. Namun tidak memikirkan kualitas yang didapatkannya. Dizaman yang serba teknologi ini, tentunya pemerintah sendiri harus memiliki tenaga ahli yang bisa mengoperasikan teknologi dengan bijak dengan begitu maka segala aktivitas pemerintahan bisa dilakukan dengan sistem elektronik dan akan mempermudah serta mempersingkat waktu pengerjaannya. Segala sesuatunya pun akan bisa dikendalikan dan bisa terus dipantau dengan teknologi government 2.0. hal tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas pegawai pemerintahan yang lebih unggul dan perkembangan government 2.0 pun akan lebih baik dari sebelumnya. Masyarakat yang memanfaatkan government 2.0 juga harus lebih bijak dalam mengelola segala informasi government yang didapatkan dan harus bisa menyaringnya dengan baik. Agar informasi tersebut juga menjadi informasi yang berkualitas. Melalui forum media sosial seperti facebook yang merupakan bagian dari perkembangan government web 2.0, maka pemerintah akan lebih mudah dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat langsung sehingga pemerintahan yang terciptakan pun menjadi pemerintahan yang layak.

5.    Ide Smart City saat ini sudah menjadi isu utama inovasi pemerintahan di Indonesia. Menurut anda apakah penerapan Smart City di beberapa kota di Indonesia sudah ideal? Jelaskan Analisis anda berdasarkan 3 kota yang anda ketahui yang menerapkan smart city! (20 poin)
Jawab:
Menurut saya, ide smart city yang saat ini diterapkan di indonesia belum bisa dikatakan ideal. Karena dalam proses pelaksanaanya masih ditemukan beberapa permasalahan yang belum terselesaikan.Beberapa kota di Indonesia yang sudah menerapkan smart city diantaranya:

Surabaya
Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang hampir mendekati taraf ideal dalam pengimplementasian sistem smart city e-government. Salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerahnya yang memanfaatkan sistem program e-musrenbang. Meskipun begitu, dalam prakteknya masih ditemukan beberapa kendala mendasar yakni kota surabaya sendiri masih belum bisa tanggap dalam menyelesaikan atau memberikan solusi dari setiap permasalahan yang marak terjadi sekarang ini. Hal tersebutlah yang mengakibatkan belum idealnya smart city di indonesia, terutama di kota surabaya.

Jakarta 
Jakarta smart city merupakan salah satu konsep yang diterapkan dengan memanfaatkan keahlian para generasi mudanya. Di jakarta sendiri, tenaga ahli dan infrastruktur e-governemt sudah memadai untuk bisa menuju kearah smart city. Namun memang masih ada permasalahan lain seperti; permasalahan dalam pendataan dibidang kependudukan, ekonomi serta sosial yang berhubungan dengan masyarakat jakarta. Data-data tersebut masih tersebar di instansi-instansi yang berbeda sehingga perlu dilakukannya pengintegrasian data kembali.

Bandung
Smart city dikota bandung, pada pelaksanaanya juga masih ditemukan beberapa permasalahan. Diantaranya ialah, masih belum meratanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kota bandung, terdapat beberapa daerah dikota bandung yang masih belum menerapakan kebijakan smart city. Selain itu juga, infrastruktur yang belum memadai disetiap daerahnya, serta masih terdapat masyarakat yang gagap akan teknologi. Sehingga segala informasi yang disampaikan melalui internet/teknologi tidak tersalurkan dengan baik.

1 komentar: