PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk rnelaksanakan salah
satu fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya rneningkatkan hubungan
antara Pemerintah dengan Daerah Propinsi dalam Daerah Kabupaten/Kota, serta
untuk rnendorong peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur
perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dipandang perlu mengatur kembali ketentuan rnengenai wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan
Pemerintah;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
|||
2.
|
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041), sebagairnana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara nomor 3890);
|
||||
3.
|
Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
|
||||
4.
|
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
|
||||
5.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
|
||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan :
|
|||||
1.
|
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah
Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan
Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri
Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika
Nasional, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural
eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan
Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
|
||||
2.
|
PegawaiNegeri Sipil Daerah adalah
Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota
atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
|
||||
3.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana
Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain
yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian
dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
|
||||
4.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi adalah Gubemur.
|
||||
5.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
|
||||
6.
|
Pejabat yang berwenang adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
||||
7.
|
Pegawai Negeri Sipil yang
diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar
instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima
perbantuan.
|
||||
8.
|
Pangkat adalah kedudukan yang
menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya
dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
|
||||
9.
|
Golongan ruang adalah golongan
ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
|
||||
10.
|
Jabatan struktural adalah suatu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
|
||||
11.
|
Jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian
dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
|
||||
BAB II
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
menetapkan :
|
||||
a.
|
pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil Pusat di lingkungannya; dan
|
||||
b.
|
pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya,
kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat
lain di lingkungannya.
|
||||
Pasal 3
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan :
|
||||
a.
|
pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah di lingkungannya;
|
||||
b.
|
pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya,
kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat
lain di lingkungannya.
|
||||
Pasal 4
|
|||||
(1)
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara
menetapkan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau
cacat karena dinas.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat mendelegasikan atau memberi kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
|
||||
BAB III
KENAIKAN PANGKAT
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Presiden menetapkan kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk
menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan
ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
|
||||
(2)
|
Kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Presiden, oleh :
|
||||
a.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi; dan
|
||||
b.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota melalui Gubernur.
|
||||
(3)
|
Pengajuan kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
|
||||
Pasal 6
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri
Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I
golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya.
|
||||
Pasal 7
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru
Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b.
|
||||
(2)
|
Gubernur menetapkan kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil
yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk
menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b.
|
||||
(3)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya.
|
||||
Pasal 8
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru
Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan
ruang III/d.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya.
|
||||
Pasal 9
|
|||||
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dikecualikan dalam
penetapan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
|
|||||
Pasal 10
|
|||||
(1)
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara
menetapkan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi Juru
Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada
pejabat lain di lingkungannya.
|
||||
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN
DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 11
|
|||||
Presiden menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan
struktural eselon I, jabatan fungsional Jenjang Utama atau jabatan lain yang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden,
kecuali pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural eselon
I di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.
|
|||||
Pasal 12
|
|||||
(1)
|
Pejabal Pembina Kepegawaian Pusat
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah
atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan
struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu.
|
||||
Pasal 13
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi menetapkan :
|
||||
a.
|
pengangkatan Sekretaris Daerah
Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi;
|
||||
b.
|
pemberhentian Sekretaris Daerah
Propinsi;
|
||||
c.
|
pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon
II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu di
lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.
|
||||
(2)
|
Pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.
|
||||
(3)
|
Calon Sekretaris Daerah Propinsi
yang akan dikonsultasikan untuk diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah
Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat
untuk diangkat dalam jabatan struktural.
|
||||
(4)
|
Konsultasi pengangkatan Sekretaris
Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sebelum Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Propinsi mengajukan permintaan persetujuan kepada pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||||
(5)
|
Konsultasi pengangkatan Sekretaris
Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis
dengan mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat.
|
||||
(6)
|
Hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan (4) disampaikan secara tertulis oleh Menteri
Dalam Negeri.
|
||||
(7)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Propinsi dalam dan dari
jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu.
|
||||
Pasal 14
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan :
|
||||
a.
|
pengangkatan Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
|
||||
b.
|
pemberhentian Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota;
|
||||
c.
|
pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon
II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
|
||||
d.
|
pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon
III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan jabatan
struktural eselon II ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
|
||||
(2)
|
Pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan pejabat struktural eselon II sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan setelah berkonsultasi
secara tertulis dengan Gubernur.
|
||||
(3)
|
Calon Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dikonsultasikan untuk diangkat dalam jabatan
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
harus memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural.
|
||||
(4)
|
Konsultasi pengangkatan Sekretaris
Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sebelum Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan permintaan persetujuan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
|
||||
(5)
|
Konsultasi pengangkatan Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota dan pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan
secara tertulis dengan mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon
dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
|
||||
(6)
|
Hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan (5) disampaikan secara tertulis oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi.
|
||||
(7)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten/Kota dalam dan
dari jabatan struktural eselon IV ke bawah dan jabatan fungsional yang
jenjangnya setingkat dengan itu.
|
||||
Pasal 15
|
|||||
Tata cara konsultasi pengangkatan
dan pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota serta tata cara
konsultasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
|
|||||
BAB V
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
Pasal 16 |
|||||
(1)
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan
pemindahan :
|
||||
a.
|
Pegawai Negeri Sipil Pusat antar
Departemen/Lembaga;
|
||||
b.
|
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan
Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupaten/ Kota dan
Departemen/Lembaga;
|
||||
c.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar
Daerah Propinsi; dan
|
||||
d.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah antara
Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
|
||||
(2)
|
Penetapan oleh Badan Kepegawaian
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan
persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
|
||||
(3)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada
pejabat lain di lingkungannya.
|
||||
Pasal 17
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi menetapkan pemindahan :
|
||||
a.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar
Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
|
||||
b.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah antara
Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
|
||||
(2)
|
Penetapan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan
atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang
bersangkutan.
|
||||
(3)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada
pejabat lain di lingkungannya.
|
||||
BAB VI
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN NEGERI Pasal 18 |
|||||
Presiden menetapkan pemberhentian
sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional Jenjang Utama atau jabatan
lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden,
kecuali pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan struktural eselon I di lingkungan Pemerintah Daerah
Propinsi.
|
|||||
Pasal 19
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri
Sipil Pusat di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke
bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari
jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan
struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu.
|
||||
Pasal 20
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi menetapkan :
|
||||
a.
|
pemberhentian sementara Sekretaris
Daerah Propinsi;
|
||||
b.
|
pemberhentian sementara dari
jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki
jabatan struktural eselon II ke bawah, dan jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari
jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki
jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang
jenjangnya setingkat dengan itu.
|
||||
Pasal 21
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan :
|
||||
a.
|
pemberhentian sementara Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota;
|
||||
b.
|
pemberhentian sementara dari
jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki
jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari
jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan struktural eselon IV dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat
dengan itu.
|
||||
BAB VII
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ATAU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22 |
|||||
Presiden menetapkan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeti Sipil Daerah yang berpangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang
IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.
|
|||||
Pasal 23
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
menetapkan :
|
||||
a.
|
pemberhentian Calon Pegawai Negeri
Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil Pusat di lingkungannya; dan
|
||||
b.
|
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di
lingkungannya.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan
hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil
Pusat yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
|
||||
Pasal 24
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi menetapkan :
|
||||
a.
|
pemberhentian Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya; dan
|
||||
b.
|
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke
bawah di lingkungannya.
|
||||
(2)
|
Gubernur menetapkan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan
ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
|
||||
(3)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungan Propinsi, untuk menetapkan pemberhentian
dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai
Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang
III/d ke bawah.
|
||||
Pasal 25
|
|||||
(1)
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan :
|
||||
a.
|
pemberhentian Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
|
||||
b.
|
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
ke bawah di lingkungannya.
|
||||
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa
kepada pejabat lain di lingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan
hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pengatur Tingkat I
golongan ruang II/d ke bawah.
|
||||
Pasal 26
|
|||||
Pejabat Pembina Kepegawaian dan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
dikecualikan dalam penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang tewas,
meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun.
|
|||||
Pasal 27
|
|||||
(1)
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara
menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil
Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke bawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas,
dan mencapai batas usia pensiun.
|
||||
(2)
|
Penetapan pemberhentian dan
pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian
pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
|
||||
(3)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat
lain di lingkungannya.
|
||||
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28 |
|||||
(1)
|
Presiden melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
|
||||
(2)
|
Untuk melaksanakan pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Presiden dibantu oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
|
||||
(3)
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara
dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), berkoordinasi dengan :
|
||||
a.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
untuk Instansi Pusat;
|
||||
b.
|
Gubernur untuk Instansi Daerah
Propinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
|
||||
Pasal 29
|
|||||
Dalam rangka penyelenggaraan dan
pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis
mutasi kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
|
|||||
Pasal 30
|
|||||
(1)
|
Pelanggaran atas pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan
administratif.
|
||||
(2)
|
Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berupa :
|
||||
a.
|
peringatan;
|
||||
b.
|
teguran;
|
||||
c.
|
pencabutan keputusan atas
pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.
|
||||
(3)
|
Pencabutan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
(4)
|
Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara,
kecuali terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Presiden,
|
||||
(5)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya untuk melakukan tindakan administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), kecuali atas keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Gubernur.
|
||||
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31 |
|||||
Kewenangan penjatuhan hukuman
disiplin dan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil serta kewenangan
lain dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
masalah tersebut dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||
Pasal 32
|
|||||
Pendelegasian wewenang atau
pemberian kuasa untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil menurut Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
|
|||||
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33 |
|||||
Pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
|
|||||
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 34 |
|||||
Ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
|
|||||
Pasal 35
|
|||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, maka :
|
|||||
a.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2000 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
b.
|
Ketentuan pelaksanaan mengenai
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ada sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
|
||||
Pasal 36
|
|||||
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
|
|||||
pada tanggal 17 Februari 2003
|
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
|
|||||
Diundangkan di Jakarta
|
|||||
pada tanggal 17 Februari 2003
|
|||||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
|
|||||
BAMBANG
KESOWO
|
|||||
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 15
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.
|
UMUM
|
||||
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 antara lain ditegaskan bahwa manajemen Pegawai Negeri
Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
|
|||||
Kebijaksanaan manajemen Pegawai
Negeri Sipil berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sesuai dengan
Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran
pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Sesuai dengan amanat undang-undang
tersebut di atas, maka perlu menyempurnakan kembali ketentuan mengenai
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
|
|||||
Untuk kepentingan kedinasan dan
sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan,
maka diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
|
|||||
Sesuai dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang antara lain menegaskan bahwa untuk
dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka
sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan
karier tertutup dalam arti negara.
|
|||||
Dengan sistem karier tertutup
dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari
Departemen/Lembaga/Propinsi/ Kabupaten/Kota yang satu ke
Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/ Kota yang lain atau sebaliknya,
terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial. Hal ini
mengandung pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil merupakan satu
kesatuan, hanya tempat pekerjaannya yang berbeda.
|
|||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini
diatur mekanisme konsultasi pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah
Propinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta pejabat struktural
eselon II pada Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi. Pengaturan mekanisme konsultasi ini dimaksudkan dalam rangka
mewujudkan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan menjamin
kesetaraan kualitas sumber daya manusia aparatur agar sesuai dengan
persyaratan jabatan.
|
|||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini
juga diberikan kewenangan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil Daerah secara
berjenjang khususnya pembinaan karier kenaikan pangkatnya. Dengan demikian
tetap terdapat hubungan yang sinergi antara Pemerintah dengan Daerah Propinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota.
|
|||||
Pada prinsipnya pembinaan kenaikan
pangkat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. Namun demikian,
dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di luar instansi
induknya, maka gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan dan
pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi yang menerima perbantuan.
|
|||||
Sedangkan bagi Pegawai Negeri
Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya, maka gajinya tetap menjadi
beban instansi induknya dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.
|
|||||
Sebagai pelaksanaan ketentuan
dimaksud serta untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diatur dan ditetapkan
kembali pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
Pegawai Negeri Sipil.
|
|||||
Pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang harus
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang merupakan norma,
standar, dan prosedur dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
|
|||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||
Pasal 1
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 2
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Dalam hal pengangkatan.
pemindahan. dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
kesekretariatan lembaga kepresidenan, Pejabat Pembina Kepegawaiannya adalah
Sekretaris Negara. Pada saat ini, kesekretariatan lembaga kepresidenan
dimaksud yaitu Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden,
Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil Presiden.
|
|||||
Dengan ketentuan ini, maka
kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I
dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen,
misalnya Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berwenang untuk mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
masing-masing.
|
|||||
Penjelasan ini berlaku selanjutnya
dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian yang terkait.
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 3
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 4
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 5
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Huruf a
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Huruf b
|
|||||
Gubernur dalam mengajukan usul
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 6
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 7
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Gubernur dalam menetapkan kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kola adalah dalam kapasitas
sebagai wakil Pemerintah.
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 8
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 9
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 10
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 11
|
|||||
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud
dengan jabatan struktural eselon I antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur
Jenderal, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
|
|||||
Jabatan lain yang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden antara lain Hakim
dan Panitera Mahkamah Agung.
|
|||||
Pasal 12
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 13
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (4)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (5)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (6)
|
|||||
Menteri Dalam Negeri menyampaikan
keputusan hasil konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
berdasarkan pertimbangan dari Tim yang antara lain terdiri dari unsur
Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
dan Badan Kepegawaian Negara.
|
|||||
Ayat (7)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 14
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (4)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (5)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (6)
|
|||||
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi menyampaikan keputusan hasil konsultasi kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pertimbangan dari Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Instansi Daerah Propinsi.
|
|||||
Ayat (7)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 15
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 16
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 17
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 18
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 19
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 20
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 21
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 22
|
|||||
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan
dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya
ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun janda/dudanya.
|
|||||
Pemberhentian yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena :
|
|||||
a.
|
atas permintaan sendiri;
|
||||
b.
|
meninggal dunia;
|
||||
c.
|
hukuman disiplin;
|
||||
d.
|
perampingan organisasi pemerintah;
|
||||
e.
|
menjadi anggota partai politik;
|
||||
f.
|
dipidana penjara;
|
||||
g.
|
dinyatakan hilang;
|
||||
h.
|
keuzuran jasmani;
|
||||
i.
|
cacat karena dinas;
|
||||
j.
|
tewas;
|
||||
k.
|
mencapai batas usia pensiun.
|
||||
Pasal 23
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Huruf a
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Huruf b
|
|||||
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya
ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun janda/dudanya.
|
|||||
Pemberhentian yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena :
|
|||||
a.
|
atas permintaan sendiri;
|
||||
b.
|
hukuman disiplin;
|
||||
c.
|
perampingan organisasi pemerintah;
|
||||
d.
|
menjadi anggota partai politik;
|
||||
e.
|
dipidana penjara;
|
||||
f.
|
dinyatakan hilang;
|
||||
g.
|
keuzuran jasmani.
|
||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 24
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Huruf a
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Huruf b
|
|||||
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan
pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun
janda/dudanya.
|
|||||
Pemberhentian yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena :
|
|||||
a.
|
atas permintaan sendiri;
|
||||
b.
|
hukuman disiplin;
|
||||
c.
|
perampingan organisasi pemerintah;
|
||||
d.
|
menjadi anggota partai politik;
|
||||
e.
|
dipidana penjara;
|
||||
f.
|
dinyatakan hilang;
|
||||
g.
|
keuzuran jasmani.
|
||||
Ayat (2)
|
|||||
Gubernur dalam menetapkan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota adalah dalam
kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 25
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Huruf a
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Huruf b
|
|||||
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan
pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun
janda-dudanya.
|
|||||
Pemberhentian yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena :
|
|||||
a.
|
atas permintaan sendiri;
|
||||
b.
|
hukuman disiplin;
|
||||
c.
|
perampingan organisasi pemerintah;
|
||||
d.
|
menjadi anggota partai politik;
|
||||
e.
|
dipidana penjara;
|
||||
f.
|
dinyatakan hilang;
|
||||
g.
|
keuzuran jasmani.
|
||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 26
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 27
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Dalam menetapkan keputusan
pemberhentian dan pemberian pensiun yang dimaksud dalam ketentuan ini,
sekaligus ditetapkan pemberian pensiun janda/dudanya.
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 28
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 29
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 30
|
|||||
Ayat (1)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (2)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (3)
|
|||||
Keputusan pencabutan atas
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang
ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tidak berlaku surut.
|
|||||
Ayat (4)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Ayat (5)
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 31
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 32
|
|||||
Pejabat yang diberi delegasi
wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, menandatangani
surat keputusan tersebut untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat
yang memberi delegasi wewenang.
|
|||||
Pejabat yang diberi delegasi
wewenang dapat memberi kuasa kepada pejabat lain.
|
|||||
Pejabat yang diberi kuasa untuk
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
menandatangani surat keputusan tersebut tidak atas namanya sendiri tetapi
atas nama pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.
|
|||||
Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dimaksud, tidak dapat memberikan
kuasa lagi kepada pejabat lain.
|
|||||
Pasal 33
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 34
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 35
|
|||||
Cukup jelas
|
|||||
Pasal 36
|
|||||
Cukup jelas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar