MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
76 TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DI PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 83A ayat (4) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan
memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi
Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan
Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman PenyusunanAnggaranPendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, adalah merupakan bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi.
4.
Jabatan Administrator adalah
merupakan bagian dari Jabatan Administrasi.
5.
Jabatan Pengawas adalah
merupakan bagian dari Jabatan Administrasi.
6.
Pejabat adalah pejabat pada
unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi atau
kabupaten/kota yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas.
7.
Pejabat Pembina
Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan
Manajemen Aparatur Sipil Negara di
instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Panitia Seleksi Jabatan adalah Panitia yang ditetapkan oleh gubernur
atau bupati/walikota untuk melaksanakan seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang akan menempati jabatan di unit kerja yang menangani administrasi
kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
10.
Komisi Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan
bebas dari intervensi politik.
11.
Kompetensi adalah karateristik
dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai dengan tugas dan/atau fungsi jabatan.
12.
Hari adalah hari kerja.
BAB II
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
SERTA
PENGGANTIAN ATAU PEMINDAHAN TUGAS
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
2
(1)
Menteri berwenang mengangkat
dan memberhentikan Pejabat
pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2)
Pejabat pada Unit Kerja
yang menangani urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Jabatan
Administrator; dan
c. Jabatan
Pengawas.
(3)
Dalam melaksanakan
kewenangan pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf b dan huruf c, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
Bagian
Kedua
Pengangkatan
Pasal3
(1)
Pengangkatan Pejabat pada Unit Kerja
yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan dilaksanakan setelah memenuhi
persyaratan.
(2)
Persyaratan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b. berstatus PNS;
c. serendah-rendahnya menduduki
pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan;
d. minimal berpendidikan strata 1
(S1) atau diploma 4;
e. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
g. semua unsur penilaian prestasi
kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. pendidikan
dan pelatihan; dan
i.
pengalaman
kerja di bidang administrasi kependudukan.
Paragraf
Kesatu
Pengangkatan
Pejabat di Provinsi
Pasal 4
(1) PejabatPimpinan Tinggi Pratamapada unit kerja yang
Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2)
Gubernur mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) nama calon berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi Jabatanprovinsi dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima dari Panitia Seleksi Jabatanprovinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)nama
calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk ditetapkan.
(5)
Menteri menetapkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan diterima dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) PejabatAdministrator danPejabat Pengawaspada unit kerja yang
menangani Administrasi Kependudukan di
provinsidiangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2) Gubernur
mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)sebanyak 3 (tiga)nama calon kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan
berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil atas nama Menteri menetapkanPejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Menteri paling lama
14 (empat belas) hari sejak usulan diterima.
Paragraf
Kedua
Pengangkatan
Pejabatdi Kabupaten/Kota
Pasal6
(1) PejabatPimpinan Tinggi Pratamapada unit kerja yang
Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui Gubernur.
(2)
Bupati/walikota mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga)namacalon kepada gubernur paling lama 7
(tujuh) hari setelah diterima dari Panitia
Seleksi Jabatankabupaten/kota dengan melampirkan
berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Gubernur menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima dari bupati/walikotasesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)nama
calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk ditetapkan.
(5)
Menteri menetapkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan diterima dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) PejabatAdministrator danPejabat Pengawaspada unit kerja yang
Menangani Urusan Administrasi Kependudukan dikabupaten/kota,
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota
melalui gubernur.
(2) Bupati/walikota mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)nama calon kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipildengan melampirkan berkas persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang
diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri menetapkan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Menteri paling lama 14 (empat belas) hari sejak
usulan diterima.
Paragraf Ketiga
Persyaratan Pengangkatan
Pasal 8
Persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2)
terdiri atas:
a.
surat
usulan pengangkatan Pejabat dari gubernur;
b.
surat keterangan
sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah
sakit pemerintah;
c. surat keputusan Panitia Seleksi Jabatanuntuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama;
d.
surat penilaian prestasi kerja, dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
e. surat keputusan mengenai pangkat terakhir;dan
f. surat keputusan mengenai jabatan terakhir.
Paragraf Keempat
Pelantikan Pejabat
Pasal9
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di provinsi dilakukan oleh gubernur atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau yang ditugasi untuk mewakili.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal gubernur atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunjuk pejabat Kementerian untuk melakukan pelantikan.
(5)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan di ibu kota provinsi
atau di ibu kota negara.
Pasal 10
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang Membidangi Urusan Administrasi Kependudukan di
provinsi atau yang ditugasi untuk mewakili.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunjuk
gubernur untuk melakukan pelantikan.
(5) Pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan di ibu kota kabupaten/kota yang
bersangkutan atau di ibu kota provinsi.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 11
(1)
Menteri memberhentikan Pejabat pada Unit
Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri;
c.
mencapai batas usia pensiun;
d.
diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
cuti diluar tanggungan negara;
g.
adanya perampingan organisasi pemerintah;
h.
tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai Pejabat;
i.
dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,
tindak pidana korupsi, makar, atau tindak pidana umum yang diancam pidana paling lama 5 tahun;
j.
menjadi anggota partai politik;
k.
diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat menjadi komisioner
atau anggota lembaga nonstruktural atau jabatan lain yang dananya/gajinya
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah; dan/atau
l.
tidak menunjukkan kinerja yang baik
berdasarkan penilaian prestasi kerja.
Pasal 12
(1)
Pemberhentian Pejabat di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, diusulkan oleh gubernur kepada Menteri disertai alasan dan pertimbangan pemberhentiannya.
(2)
Pemberhentian Pejabat di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
diusulkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur disertai alasan
dan pertimbangan pemberhentiannya.
(3)
Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertai dengan usulan pengangkatan Pejabat.
(4)
Pemberhentian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian
Keempat
Penggantian
atau Pemindahan Tugas
dan/atau Alih
Wilayah Penugasan
Pasal 13
(1) Penggantian atau pemindahan tugas dan/atau
alihwilayahpenugasan Pejabat hanya dapat dilakukan dalam waktu2 (dua) tahun
terhitung sejak pelantikan Pejabat yang bersangkutan, kecuali Pejabat
tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terpenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dijabat paling lama 5 (lima) tahun, dan
dapat diperpanjang berdasarkan
pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan
instansi setelah mendapat persetujuan Menteri dan berkoordinasi dengan KASN sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
STANDAR
KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Standar
Kompetensi
Pasal14
(1)
Pengangkatan Pejabat
pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan
kabupaten/kota harus memenuhi standar kompetensi jabatan.
(2)
Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menejerial;
b. teknis;dan
c. kepemerintahan.
(3)
Standar kompetensi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui
pengetahuan, keterampilan, dan sikap
dalam melaksanakan tugas dan/atau fungsi jabatan.
Pasal 15
Standar kompetensi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di provinsi meliputi :
a.
mampu memimpin dan
memotivasi pelaksanaan tugas kepada bawahan;
b.
mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
c.
mampu
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
d.
mampu membuat
ide/gagasan dan pemikiran baru;
e.
mampu menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi;
f.
mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
g.
memahami dengan
baik ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;
h.
mampu
mengindentifikasi dan menginterpretasikan kebijakan di bidang administrasi
kependudukan;
i.
mampu melakukan
sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;dan
j.
memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 16
Standar kompetensi Pejabat Administrator di provinsi, meliputi:
a.
memimpin dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang
tugasnya;
b.
mampu menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi;
c.
mampu
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
d.
mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
e.
mampu memimpin
pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
f.
mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
g.
memahami dengan
baik ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;
h.
mampu melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi kependudukan sesuai bidang
tugasnya;
i.
memahami penyusunan
program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan,
rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian yang menangani bidang
tugas kesekretariatan;dan
j.
memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal
17
Standar kompetensi Pejabat Pengawas di provinsi, meliputi :
a.
mampu memimpin
pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b.
mampu memahami
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
c.
mampu mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana sesuai bidang tugasnya;
d.
mampu
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
e.
mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
f.
mampu melakukan
bimbingan teknis administrasi kependudukan sesuai bidang tugasnya;
g.
memahami penyusunan
program, pengelolaan keuangan, pengelolaan
perlengakapan, ketatausahaan, rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta
kepegawaian sesuai bidang tugasnya;dan
h.
memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 18
Standar kompetensi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadi kabupaten/kota, meliputi :
a.
memimpin dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
b.
mampu memimpin dan
memotivasi pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c.
mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
d.
mampu menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi;
e.
mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
f.
memahami dengan
baik ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;
g.
mampu membuat
ide/gagasan dan pemikiran baru;
h.
mampu melakukan
sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;
i.
mampu
mengindentifikasi dan menginterpretasikan kebijakan di bidang administrasi kependudukan;
j.
memahami teknis
pelayanan administrasi kependudukan;dan
k.
memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 19
Standar kompetensi Pejabat Administrator, meliputi :
a.
mampu memimpin
pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
b.
memimpin dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang
tugasnya;
c.
mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
d.
mampu menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi;
e.
mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
f.
mampu menyelesaikan
pekerjaan secara bersama-sama dari menjadi bagian dari suatu kelompok untuk
mencapai tujuan organisasi;
g.
memahami dengan
baik ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;
h.
memahami dengan
baik teknis pelayanan/pengelolaan administrasi kependudukan sesuai dengan
bidang tugasnya;
i.
mampu melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi kependudukan sesuai bidang
tugasnya;
j.
memahami dengan
baik penyusunan program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan,
rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian yang menangani bidang
tugas kesekretariatan;dan
k.
memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 20
Standar kompetensi Pejabat Pengawas di kabupaten/kota meliputi :
a.
mampu memimpin
pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
b.
mampu
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
c.
mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
d.
mampu mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana sesuai bidang tugasnya
e.
mampu menyelesaikan
pekerjaan secara bersama-sama dari menjadi bagian dari suatu kelompok untuk
mencapai tujuan organisasi;
f.
mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
g.
memahami ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
h.
memahami teknis
pelayanan/pengelolaan administrasi kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya;
i.
memahami penyusunan
program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan,
rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian sesuai bidang tugasnya;dan
j.
memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Bagian Kedua
Penilaian Kinerja
Pasal 21
(1)
Penilaian kinerja Pejabat di provinsi dan kabupaten/kota
dilakukan oleh Menteriminimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
Menteri mendelegasikan penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadaDirektur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
(3)
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentiaan
Pejabat pada Unit Kerja
yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kotadilakukan
oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan,Pejabat yang masih menjabat dilakukan pengangkatan kembali oleh Menteri paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan
Menteri ini.
(2)
Pengangkatan kembalisebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal
30 November 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2015.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1799.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar