Senin, 26 Februari 2018

Ringkasan Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara

1.    Jelaskan pengertian negara dan tuliskan tujuan umum negara!
Jawab :
a)   Pengertian Negara Menurut Para Ahli
·  John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
·    Prof Mr. Soenarko, Negara  merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·   Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. 
Negara menurut saya adalah sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut. Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.
Tujuan Umum Negara
Secara umum, Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin. Tujuan negara yang telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat ialah sebagai berikut:
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    Memajukan kesejahteraan umum.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


2.    Jelaskan konsep pemberlakuan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam suatu negara!
Jawab :
Konsepsi HAM yang tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 mencakup :
1)   Hak untuk hidup, Semua orang berhak untuk tinggal, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2) Hak atas kesejahteraan, Setiap orang berhak mempunyai hak milik dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
3) Hak memperoleh keadilan, Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
4)   Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
5)   Hak atas kebebasan pribadi, Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi.

3.    Pemerintah indonesia sesuai dengan konstitusi mempunyai dua fungsi membuat peraturan dan melaksanakan peraturan. Jelaskan fungsi tersebut!
Jawab :
a)      Fungsi membuat peraturan (Fungsi Legislasi)
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·       Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
·       Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
·       Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
·       Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
·       Menetapkan UU bersama dengan Presiden
·       Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
b)      Fungsi melaksanakan peraturan (Fungsi Eksekutif)
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1)        membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)        mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu.

4.    Apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara!
Jawab :
Keputusan TUN adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara, berdasarkan Undang-Undang, bersifat konkrit, individuil, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1986).  
·      Bersifat konkret diartikan bahwa obyek yang diputuskan dalam keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Dengan kata lain wujud dari keputusan tersebut dapat dilihat dengan kasat mata
·      Bersifat individual, diartikan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari satu orang, maka tiap-tiap individu harus dicantumkan namanya dalam keputusan tersebut.
·      Bersifat final, diartikan keputusan tersebut sudah definitif, keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, karenanya keputusan ini dapat menimbulkan akibat hukum.

5.    Lembaga peradilan manakah yang berhak untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi perbuatan melawan hukum ketika pemerintah melaksanakan peraturan!
Jawab :
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Di dalam pasal 47 jo pasal 50 undang-undang PTUN disebutkan bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yakni:
a)      Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
b)      Betugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya.
c)      Betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU PTUN.
d)     Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

6.    Apa saja yang menjadi prinsip demokrasi? Dan bagaimana implementasinya di Indonesia? Dan jelaskan agar pelaksanaan demokrasi itu lebih baik!
Jawab :
 Prinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut:

1)   Negara Berdasarkan Konstitusi

Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

2)   Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.

3)   Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat

Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.

4)   Pergantian Kekuasaan Secara Berkala

Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

5)   Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik.  Sedangkan Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya

6)   Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum

Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. 

Cara berdemokrasi yang baik adalah melakukan demokrasi dengan berdasarkan prinsip – prinsip dan asas demokrasi.Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang didasarkan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya dengan mengutamaka persamaa hak dan kewajiban serta perlakuan sama di depan hukum bagi semua warga negara. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum secara bebas dan dengan setara. Dalam pelaksanaannya, pemerintahan yang berdasarkan sistem demokrasi dibagi ke dalam dua (2) jenis, yaitu:
1)  Demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2) Demokrasi tidak langsung / melalui perwakilan. Sistem demokrasi perwakilan adalah suatu demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

7.    Setiap daerah memiliki SDA dan potensi berbeda-beda dalam kelemahan otonomi daerah, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan/kelemahan dalam otonomi daerah tersebut?
Jawab :
Pengertian daerah otonom dan otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan di mana terjadi pelimpahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kepada organisasi non pemerintah yang berada di daerah. Penyelesaian permasalahan otonomi daerah di Indonesia
1)  Membuat masterplan pembangunan nasional yang  sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
2)  Memperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3)  Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
4)    Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
5)  Memperhatikan anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukan dinasti politik.
6)  Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
7) Melaksanakan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8)    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

8.    Sebutkan judul materi kelompok anda! Nama teman kelompok anda! Berikan kesimpulan materi kelompok anda!
Jawab :
Judul : Asas-Asas Pemerintahan Yang Layak
Anggota Kelompok : 1) Siti Sahati  
2) Elysabet Jovanka
Kesimpulan :
Dari pembahasan ini, maka dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1)  Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hokum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara.
2)   Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang layak, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang layak semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik pemerintahan.
3)   Adapun macam-macam asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas tidak mencampur adukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar