Senin, 05 Februari 2018

UAS Manajemen Aset dan Keuangan Publik


UJIAN AKHIR SEMESTER

Nama
:
Siti Sahati
NIM
:
-
Mata Kuliah
:
Manajemen Aset dan Keuangan Publik
Semester/Kelas
:
-
Dosen Pengampu
:
Rahmawati,M.Si

VLOG KELOMPOK
Nama Kelompok        : -
Obyek Video              : Taman Tugu Debus Serang
Anggota Kelompok    :
1)   Lina Mihrunnisa
2)   Siti Sahati
3)   Balqis Ayu Salimah
4)   Mila Puspitasari

SOAL
1. Berdasarkan hasil vlog dari tiap kelompok, dapat disimpulkan bahwa aset-aset yang menjadi obyek video belum dimanfaatkan secara optimal baik dari sisi ekonomi dan sisi sosial. Berikan analisis dan penjelasan saudara, bagaimana pemanfaatan asset dalam obyek saudara dikaitkan dengan :
a.    Prinsip pemanfaatan barang milik daerah/asset
Jawab :
Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 angka 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, “Pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.
Prinsip pemanfaatan barang milik daerah yaitu :
1)    Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelolaan barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan.
2)  Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum
3)    Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah
4)      Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
5)   Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah sampai dengan penunjukan mitra pemanfaatan dibebankan pada APBD.
6) Biaya persiapan pemanfaatan barang milik daerah sampai dengan penunjukan mitra pemanfaatan dibebankan pada APBD
7)   Pendapatan daerah daeri pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah.
8)   Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi badan layanan umum daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas badan layanan umum daerah
9) Pendapatan daerah dari  pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi badan layanan umum daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah
10)  Barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan
11)  Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah
12)Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa, pinjam pakai (kerja sama pemanfaatan) dan lain-lain.
b.   Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan asset
Jawab :
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan optimalisasi terhadap penggunaan aset disamping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga menghasilkan pendapatan dalam bentuk uang. Pemanfaatan aset dalam struktur pendapatan daerah termasuk dalam rincian objek hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jenis lain-lain PAD yang sah dan kelompok pendapatan asli daerah (PAD).

2. Kasus 1 : Pegawai X menjabat sebagai kepala bidang pada suatu instansi Y dan mendapatkan kendaraan dinas roda 4. Pada tahun berikutnya, terjadi mutasi dan rotasi pegawai, pegawai X mutasi pada instansi Z dengan membawa serta kendaraan dinas pada instansi sebelumnya. Berikan analisis anda tentang hal diatas dengan menggunakan pengadaan dan pemeliharaan barang serta kegiatan inventarisasi asset.
Jawab :
Sudah jelas kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas yang memang sudah seharusnya melekat pada jabatan seseorang di dinas, bukan malah melekat pada pejabatnya. Dengan kata lain, ketika dia tidak lagi menduduki jabatan tersebut atau mutasi ke jabatan lainnya, maka kendaraan dinas yang dipakai sebelumnya juga harus dikembalikan ke kantor/dinas. Jangan sampai ketika mereka dimutasi atau dipindah tugaskan maka kendaraan dinas atau aset lainnya juga dibawa pindah. Karena tetap saja nantinya hal tersbut akan diperiksa oleh BPK RI. Setuju atau tidak hal itu harus tetap dilakukan karena memang itu adalah aturan yang berlaku dan hendaknya harus selalu di patuhi. Namun memang jika mereka tetap tidak mau mengembalikan kendaraan tersebut, maka dengan terpaksa harus dilakukan penarikan secara paksa dengan melibatkan polisi setempat.
Pada dasarnya kan kendaraan tersebut memang milik dinas. Jadi ketika PNS dimutasi, tidak boleh atau memindahkan aset pada instansinya ke tempat tugas yang baru. Kebiasaan ini lah yang sering dilakukan PNS yang dipindah tugaskan ataupun yang pensiun namun tetap menggunakan kendaraan dinas pada instansi sebelumnya. Aset itu tidak boleh bergerak. Karena aset bukanlah milik pribadi namun milik kantor yang tidak boleh dipindahkan kecuali untuk instansi atau dinas yang melebur, bergabung dengan dinas lainnya maka aset diperbolehkan untuk dipindahkan ke instansi/dinas yang baru,

Kasus 2 : Menjelang arus mudik lebaran, pemerintah dalam hal ini pendayagunaan aparatut negara melarang pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Berikan analisis anda tentang hal tersebut dari sisi manajemen asset dan keuangan publik.
Jawab :
Seperti yang telah dikatakan oleh pihak KPK bahwa pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan Menpan No. 87 Tahun 2005. Ketentuan detailnya itu terdapat di pedoman pelaksanaan peningkatan efesiensi, penghematan dan disiplin kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan No. 87 Tahun 2005. Dalam poin 5 tentang dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

3.    Berdasarkan hasil vlog kelompok saudara, identifikasikan beberapa hal dibawah ini.
a.      Kekurangan dari video saudara
Jawab :
Kekurangan dari video yang kami sajikan ialah kurang pahamnya mengenai pengambilan spot-spot gambar yang menarik. Dari video tersebut juga bisa dilihat bahwa kami sebagai penyaji atau yang menyampaikan infomasi mengenai “Taman Tugu Debus” di Serang tersebut masih banyak kekurangannya karena kami juga sangat kesulitan mengenai mendapatkan informasi atau narasumber yang bisa ditanyai perihal Aset daerah tersebut. Kebanyakan dari informan yang kami tanyai mereka juga tidak terlalu tahu tentang Taman tersebut. Padahal sepandangan kami taman tugu tersebut sangat menarik dan nyaman untuk dijadikan sebagai tempat persinggahan sementara untuk melepas rasa penat. Namun memang di taman tersebut masih banyak kekurangannya pula yakni tidak adanya tempat untuk parkir dan juga tidak disediakan nya tempat untuk membuang sampah. Hal itu menjadi salah satu faktor jarangnya masyarakat mengunjungi taman tersebut.

b.  Masukan dan saran bagi instansi terkait tentang “Permasalahan Asset” yang menjadi obyek saudara
Jawab :
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lagi dari salah satu aset yang ada didaerah Serang tersebut. Pemerintah harusnya lebih memperhatikan lagi mengenai taman tersebut. Pada dasarnya taman tugu debus serang itu sudah nyaman dengan disediakannya tempat duduk yang bisa digunakan untuk sekedar diskusi-diskusi  bareng teman-teman, dan lain sebagainya. Masih banyak lagi hal yang bisa dilakukan disana. Suasana disana juga sejuk meskipun berada di pertengahan jalan.
Namun masih ada hal yang kurang dari tempat tersebut, yakni belum tersedianya lahan untuk parkir kendaraan. Selain itu juga tidak disediakannya tempat untuk membuang sampah. Perawatan lingkungannya juga masih kurang, karena masih ditemukan tumpukan kayu sampah atau ranting-ranting yang berjatuhan dan diabaikan begitu saja.
Diharapkan pemerintah sebenarnya lebih memperhatikan kembali, dan menghadirkan beberapa hal yang sekiranya diperlukan ditaman tersebut. Dengan demikian maka aset daerah tersebut akan sering dikunjungi oleh masyarakat dan masyarakatpun akan mengenal aset-aset apa saja yang dimiliki oleh daerahnya sendiri.

4.  Minggu ini bulan Mei Tahun 2018, pemerintah membuat kebijakan berupa penyediaan BBM Premium di wilayah JAMALI (Jawa, Madura dan Bali) pada seluruh SPBU di wilayah tersebut, padahal 2 tahun sebelumnya pemerintah gencar melakukan kampanye mengalihkan penggunaan BBM Premium ke BBM Pertalie/Pertamax dengan alasan BBM Premium digunakan untuk kelompok masyarakat miskin dan menyedot anggaran negara sangat besar untuk mensubsidi harga BBM Premium tersebut di pasaran. Di sisi lain, saat ini nilai rupiah sedang mengalami pelemahan yang sangat besar karena berada di angka 14.200/dollar AS dan kenaikan harga BBM di pasaran internasional. Berikan analisis dan pendapat saudara tentang hal diatas.
Jawab :
Menurut beberapa sumber yang saya baca, aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang isinya mengenai Penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah JAMALI. Hal tersebut juga menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah indonesia. Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup  orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan jenis BBM Khusus penugasan. Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah berharap agar masyarakat dapat membeli harga BBM dengan harga yang terjangkau, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia.






DAFTAR PUSTAKA

Ø PetaLokasi.org. “Taman Tugu Debus” http://petalokasi.org/Kabupaten-Serang/Taman-Tugu-Debus-3841048/  (Diakses 07 Juni 2018)
Ø diLokasi.com. ”Tugu Debus” https://dilokasi.com/Banten/Places/Tugu-Debus-786425 (Diakses 07 Juni 2018)
Ø TribunJambi.com. “Jika tak mau kembalikan kenndaraan dinas, akan dilaporkan ke polisi” http://jambi.tribunnews.com/2017/10/17/jika-tak-mau-kembalikan-kendaraan-dinas-akan-dilaporkan-ke-polisi (Diakses 07 Juni 2018)
Ø H.Yusran Lapananda, SH.MH. “Pemanfaatan barang milik daerah” https://yusranlapananda.wordpress.com/2016/11/27/pemanfaatan-barang-milik-daerah-bagian-1/  (Diakses 07 Juni 2018)
Ø  http://www.republika.co.id/kanal/ekonomi  (Diakses 07 Juni 2018)
ØLembaga administrasi negara. “Pengelolaan aset masih menjadi masalah” http://lan.go.id/id/berita-lan/pengelolaan-aset-masih-menjadi-masalah  (Diakses 07 Juni 2018)
Ø Finance.detik.com. “Soal aturan premium wajib di jamali, BUMN: Detailnya masih diatur” https://finance.detik.com/energi/d-3971758/soal-aturan-premium-wajib-di-jamali-bumn-detailnya-masih-diatur  Diakses 07 Juni 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar