Senin, 19 Februari 2018

Tugas dan Fungsi Struktur Kepegawaian Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan
Tugas:
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang mempunyai tugas membantu Walikota Serang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah kota Serang.


Fungsi:
1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan,  sumber daya dan promosi kesehatan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
3. Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya dan promosi kesehatan;
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.


Rincian Tugas :
1. Menetapkan Rencana Strategis Dinas untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota di bidang Kesehatan;
2. Menetapkan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas sesuai dengan Rencana Strategis Dinas berdasarkan masukan dari Sekretariat, Bidang-bidang, dan Unit Pelaksana Teknis  yang dibawahkannya untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota;
3. Mempelajari kebijakan strategis yang telah digariskan oleh Walikota dalam lingkup urusan kesehatan;
4. Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam lingkup urusan Kesehatan;
5. Memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kedinasan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
6. Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
7. Menyelenggarakan pelayanan umum dan pembinaan teknis perijinan dalam lingkup urusan Kesehatan;
8. Menyelenggarakan upaya pengembangan, pembinaan dan pengendalian dalam lingkup urusan Kesehatan;
9. Merumuskan kebijakan pembangunan, pengadaan, serta rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas;
10. Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkungan Dinas;
11. Menetapkan program pendayagunaan para pejabat fungsional di lingkungan Dinas;
12. Membina, memotivasi dan melaksanakan pengawasan melekat atas Sekretaris dan para Kepala Bidang yang dibawahkannya dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas kerja, akuntabilitas kinerja serta pengembangan karier;
13. Membangun jaringan koordinasi di antara seluruh unit kerja Dinas dalam rangka mewujudkan integrasi, sinkronisasi, sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
14. Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, baik Pemerintah maupun Swasta dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
15. Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi bagi seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat dalam lingkup urusan Daerah yang berkenaan dengan Kesehatan;
16. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Dinas;
17. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Dinas;
18. Melakukan analisis terhadap permasalahan manajerial yang dihadapi oleh Dinas guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
19. Memberikan saran serta pertimbangan kepada Walikota dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
20. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
21. Mengupayakan terwujudnya tertib administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, dan administrasi program, evaluasi dan pelaporan  di lingkungan Dinas;
22. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
23. Memberikan laporan tentang hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas atau perkembangan dan situasi aktual yang menyangkut urusan Kesehatan baik diminta ataupun tidak diminta kepada Walikota;
24. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


Dinas Kesehatan Kota Serang ( Type A) terdiri dari:
a) Sekretariat;
b) Bidang Kesehatan Masyarakat;
c) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d) Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
e) Bidang Sumber Daya dan Promosi Kesehatan.


a. Sekretariat;
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang.


Fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang; dan
4. Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Serang.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas;
2. Mengkoordinasikan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas oleh Bidang-Bidang di lingkungan Dinas;
3. Mempersiapkan konsep Rencana Strategis Dinas;
4. Menyelenggarakan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat berdasarkan masukan dari para Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya;
5. Menyelenggarakan penyusunan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas;
6. Menyelenggarakan kegiatan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan program, Rencana Kerja serta penggunaan anggaran tahunan Dinas;
7. Menyusun laporan mengenai realisasi atau pelaksanaan program, Rencana Kerja serta penggunaan anggaran tahunan Dinas;
8. Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan;
9. Menyelenggarakan pembinaan ketatalaksanaan di lingkup tugas Dinas;
10. Menyelenggarakan pengadaan serta pemeliharaan/perawatan peralatan dan barang-barang inventaris perkantoran Dinas;
11. Menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan perlengkapan kantor;
12. Menyelenggarakan kegiatan di bidang kerumahtanggaan;
13. Menyelenggarakan kegiatan protokoler dan kehumasan;
14. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan di bidang kepegawaian;
15. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan anggaran Dinas;
16. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan barang daerah di lingkup tugas Dinas;
17. Menyelenggarakan penyusunan konsep laporan keuangan Dinas;
18. Menyelenggarakan penyusunan rancangan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi perencanaan untuk selanjutnya dimintakan persetujuan penetapannya kepada Kepala Dinas;
19. Menyelenggarakan dan membina tertib administrasi umum,  administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi perencanaan  di lingkungan Dinas;
20. Menyelenggarakan penyusunan rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain;
21. Menyelenggarakan pembangunan, pengadaan, atau peningkatan kualitas prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas;    
22. Menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
23. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan  yang dibawahkannya;
24. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan  yang dibawahkannya dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan di bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta program, evaluasi dan pelaporan;
25. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kedinasan Sub Bagian yang dibawahkannya;
26. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan  yang dibawahkannya;
27. Menyelenggarakan program pendayagunaan para pejabat fungsional di lingkungan Dinas;
28. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Sekretariat;
29. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh Sekretariat guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
30. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sekretariat dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas;
31. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta program, evaluasi dan pelaporan  di lingkungan Dinas;
32. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta program, evaluasi dan pelaporan;
33. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
34. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas;
35. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sekretariat dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
36. Menyelenggarakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
37. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


Sekretariat terdiri dari :
1) Sub bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas :
Penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan kepegawaian, penatausahaan aset  dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Serang.


Fungsi :
1. Penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sub bagian umum dan kepegawaian;
2. Pelaksanaan urusan-urusan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, kerumahtanggaan serta perlengkapan perkantoran;
3. Pelaksanaan pelayanan administrasi umum kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
5. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Sekretaris;
2. Menyusun usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Melaksanakan penerimaan dan  pengendalian surat masuk;
4. Melaksanakan pengendalian dan pengiriman surat keluar;
5. Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
6. Melaksanakan pembinaan tata naskah dinas di lingkup tugas Dinas;
7. Melaksanakan dan membina kegiatan kearsipan
8. Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penerimaan tamu;
9. Menyediakan pelayanan kebutuhan akomodasi para pegawai Dinas;
10. Mengupayakan terpeliharanya kebersihan serta kerapihan ruangan kantor Dinas;
11. Memelihara keamanan lingkungan kantor Dinas;
12. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan listrik, air, faksimili, dan telepon kantor Dinas;
13. Melaksanakan pembangunan, pengadaan, atau rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Dinas;
14. Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
15. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
16. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
17. Melaksanakan penyimpanan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
18. Mengendalikan distribusi perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
19. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas;
20. Menyusun rencana kebutuhan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas;
21. Melaksanakan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas;
22. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan bahan bakar kendaraan dinas;
23. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan bahan bakar kendaraan dinas;
24. Melaksanakan distribusi bahan bakar kendaraan dinas;
25 Mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain;
26. Melaksanakan penyusunan konsep rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain;
27. Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas;
28. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas;
29. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pengajuan permohonan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, Kartu Asuransi Kesehatan dan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri para pegawai di lingkungan Dinas;
30. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pengajuan permohonan dan usulan yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, pemensiunan, pengembangan karier dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada para pegawai di lingkungan Dinas;
31. Mengelola sarana atau upaya peningkatan disiplin, etos kerja dan kesejahteraan pegawai;
32. Melaksanakan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan mengurus Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) para pegawai di lingkungan Dinas;
33. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat fungsional yang ada di lingkungan Dinas;
34. Melaksanakan pengurusan terhadap arsip-arsip yang berkenaan dengan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
35. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
36. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
37. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
38. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas kedinasan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
39. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
40. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
41. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
42. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dengan persetujuan atau sepengetahuan Sekretaris;
43. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
44. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian lainnya yang ada di lingkungan Sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
45 Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
46. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris;
47. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
48. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


2) Sub bagian Keuangan
Tugas :
Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Serang.
Fungsi :
1. Penyusunan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Sub Bagian Keuangan;
2. Penyusunan usulan anggaran tahunan Dinas beserta perubahan dan perhitungannya;
3. Pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan Dinas;
4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
5. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Sekretaris;
2. Menyusun usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Sub Bagian Keuangan;
3. Mengumpulkan bahan-bahan penyusunan usulan anggaran tahunan Dinas;
4. Melaksanakan pengelolaan anggaran Dinas;
5. Melaksanakan kegiatan verifikasi;
6. Mempersiapkan Surat Perintah Membayar;
7. Melaksanakan kegiatan akuntansi Dinas;
8. Menyusun laporan keuangan Dinas;
9. Mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Dinas;
10. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan perbendaharaan terhadap Bendaharawan yang ada di lingkungan Dinas;
11. Mengadministrasikan dan melayani kebutuhan perjalanan dinas para pegawai di lingkungan Dinas;
12. Melaksanakan pengurusan terhadap arsip-arsip yang berkenaan dengan administrasi keuangan;
13. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
14. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
15. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
16. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas kedinasan Sub Bagian Keuangan;
17. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
18. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Sub Bagian Keuangan;
19. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Sub Bagian Keuangan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
20. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sub Bagian Keuangan dengan persetujuan atau sepengetahuan Sekretaris;
21. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Sub Bagian Keuangan;
22 Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian lainnya yang ada di lingkungan Sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Keuangan;
23. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
24. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris;
25. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
26. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


3) Sub bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
Tugas :
Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Serang.


Fungsi :
1. Penyusunan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Penyusunan usulan program, Rencana Kerja, dan kinerja tahunan Dinas;
3. Pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi program, evaluasi dan pelaporan;
4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
5. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Sekretaris;
2. Menyusun usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
3. Mengumpulkan bahan-bahan penyusunan konsep Rencana Strategis dan usulan program Dinas;
4. Mengadakan analisis dan pengkajian atas bahan-bahan penyusunan Rencana Strategis dan usulan program Dinas;
5. Menyusun usulan anggaran tahunan Dinas;
6. Mengumpulkan bahan-bahan penyusunan usulan anggaran perubahan Dinas;
7. Menyusun usulan anggaran perubahan Dinas;
8. Mengumpulkan bahan-bahan perhitungan anggaran tahunan Dinas;
9. Melaksanakan perhitungan anggaran tahunan Dinas;
10. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis dan usulan program Dinas;
11. Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan penyusunan usulan Rencana Kerja tahunan Dinas;
12. Melaksanakan penyusunan usulan Rencana Kerja tahunan Dinas;
13. Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan penyusunan usulan Rencana Kerja tambahan dalam rangka penyusunan anggaran perubahan Dinas;
14. Melaksanakan penyusunan usulan Rencana Kerja tambahan dalam rangka penyusunan anggaran perubahan Dinas;
15. Mengadakan pengumpulan data dan bahan dalam rangka evaluasi pelaksanaan program, Rencana Kerja, dan kinerja tahunan Dinas;
16. Menyusun laporan pelaksanaan program, Rencana Kerjadan  tahunan Dinas;
17. Memberikan fasilitasi dalam rangka penyusunan  usulan Rencana Kerja tahunan dan Rencana Kerja tambahan oleh unit-unit kerja di lingkungan Dinas;
18. Melaksanakan pembinaan administrasi program, evaluasi dan pelaporan  di lingkungan Dinas;
19. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
20. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
21. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
22. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas kedinasan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
23. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
24. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
25. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
26. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dengan persetujuan atau sepengetahuan Sekretaris;
27. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
28. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian lainnya yang ada di lingkungan Sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
29. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
30. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris
31. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
32. Melaksanakan penghimpunan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas dari seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
33. Melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
34. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


b. Bidang Kesehatan Masyarakat;
Tugas:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas;
2. Menetapkan usulan Rencana Kerja, dan anggaran tahunan Bidang Kesehatan Masyarakat berdasarkan masukan dari para Kepala Seksi yang dibawahkannya;
3. Menyelenggarakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat;
4. Menyelenggarakan pengumpulan data dan bahan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan masyarakat;
5. Menyelenggarakan analisis terhadap data dan bahan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat;
6. Menyelenggarakan penyusunan usulan program di bidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan masyarakat;
7. Menyelenggarakan penyusunan rencana teknis penyelenggaraan program di bidang pelayanan kesehatan masyarakat;
8. Menyelenggarakan pengaturan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program di bidang pelayanan kesehatan masyarakat;
9. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian dalam rangka penerapan standard pelayanan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat;
10. Menyelenggarakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat;
11. Menyelenggarakan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan masyarakat;
12. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Seksi yang dibawahkannya;
13. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yang dibawahkannya;
14. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di Bidang Kesehatan Masyarakat;
15. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala Seksi yang dibawahkannya;
16. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Bidang Kesehatan Masyarakat;
17. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan manajerial teknis yang dihadapi oleh Bidang Kesehatan Masyarakat guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
18.   Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, dan penggunaan anggaran tahunan Bidang Kesehatan Masyarakat;
19. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Kesehatan Masyarakat;
20. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Kesehatan Masyarakat dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas;
21. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal  yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Bidang Kesehatan Masyarakat;
23. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
24. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Kesehatan Masyarakat dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
25. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
1) Seksi Kesehatan Keluarga
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi kesehatan keluarga.

Fungsi :
1. Perumusan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Kesehatan Keluarga ;
2. Pelaksanaan penyusunan usulan program di bidang pelayanan kesehatan Keluarga yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
3. Pelaksanaan pembinaan terhadap pelayanan kesehatan di bidang kesehatan Keluarga meliputi reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
4. Pelaksanaan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di bidang kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
6. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
2. Merumuskan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Kesehatan Keluarga  serta mengusulkannya kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di bidang kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
5. Melaksanakan pengumpulan data dan bahan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana melalui Posyandu, Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya;
6. Mengadakan analisis terhadap data dan bahan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana melalui Posyandu, Puskesmas dan fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya;
7. Melaksanakan penyusunan usulan program di bidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
8. Melaksanakan penyusunan rencana teknis penyelenggaraan program dibidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
9. Melaksanakan pengaturan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program di bidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
10. Mengadakan pengawasan dan pengendalian dalam rangka penerapan standard pelayanan kesehatan di bidang kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
11. Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di bidang kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
12. Melaksanakan upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi ibu, wanita usia subur, balita dan keluarga berencana;
13. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
14. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
15. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
16. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Keluarga;
17. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
18. Mengadakan upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Kesehatan Keluarga;
19. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Kesehatan Keluarga  guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
20. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Seksi Kesehatan Keluarga;
21. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Keluarga  dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam hal-hal  yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Kesehatan Keluarga;
23. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Keluarga;
24 . Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
25. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
26. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Reproduksi Ibu, Dan Keluarga Berencana dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
27. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


2) Seksi Gizi Masyarakat
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi gizi masyarakat.


Fungsi :
1. Perumusan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Gizi masyarakat;
2. Pelaksanaan penyusunan usulan program di bidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan kualitas Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan usia lanjut;
3. Pelaksanaan pembinaan terhadap pelayanan kesehatan di bidang Gizi masyarakat;
4. Pelaksanaan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di bidang Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan usia lanjut;
5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
6. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
2. Merumuskan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Gizi masyarakat serta mengusulkannya kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di bidang Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di bidang Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
5. Melaksanakan pengumpulan data dan bahan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkenaan dengan Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;  
6. Mengadakan analisis terhadap data dan bahan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkenaan dengan Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;  
7. Melaksanakan penyusunan usulan program di bidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan kualitas Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
8. Melaksanakan penyusunan rencana teknis penyelenggaraan program di bidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan kualitas Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
9. Melaksanakan pengaturan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program di bidang pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan perbaikan dan peningkatan kualitas Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
10. Mengadakan pengawasan dan pengendalian dalam rangka penerapan standard pelayanan kesehatan di bidang Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
11 . Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di bidang Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
12. Melaksanakan upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
13. Menyelenggarakan sistem kewaspadaan pangan dan Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
14. Menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan penyelidikan, pengembangan dan pola peningkatan Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut, bimbingan program dan integrasi program Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
15.  Menyelenggarakan pembinaan dan penanggulangan defisiensi kalori, protein, vitamin, gondok endemik, anemia, Gizi masyarakat lebih dan masalah Gizi masyarakat lainnya;
16. Menyelenggarakan pembinaan perbaikan Gizi masyarakat Gizi masyarakat, kesehatan remaja dan Usia Lanjut;
17. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
18. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
19. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
20. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Gizi masyarakat;
21. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
22. Mengadakan upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Gizi masyarakat;
23. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Gizi masyarakat guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
24. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Seksi Gizi masyarakat;
25. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Gizi masyarakat dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
26. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam hal-hal  yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Gizi masyarakat;
27. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Gizi masyarakat;
28. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
29. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
30. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Gizi masyarakat, Kesehatan Remaja dan Usia Lanjut  dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
31. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.


Fungsi :
1. Perumusan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
2. Pelaksanaan pencegahan timbulnya atau berkembangnya media pertumbuhan bibit penyakit dan atau sarang perkembang biakan hewan-hewan penyebar penyakit bagi manusia pada lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan  dan tempat-tempat umum;
3. Pelaksanaan pembinaan serta penyuluhan dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pada lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, tempat-tempat umum, dan kawasan industri;
4. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap sarana produksi dan distribusi di bidang kesehatan makanan dan minuman;
5. Monitoring penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada sarana produksi dan distribusi makanan dan minuman ;
6. Pengawasan kualitas air dan lingkungan;
7. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
8. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1.  Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
2.  Merumuskan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, serta mengusulkannya kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
3.  Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan, penyuluhan, serta upaya-upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, tempat-tempat umum, kawasan industri dan pengawasan kualitas air dan lingkungan serta penanggulangan keracunan pestisida;
4.  Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan, penyuluhan, serta upaya-upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, tempat-tempat umum, kawasan industri dan pengawasan kualitas air dan lingkungan serta penanggulangan keracunan pestisida;
5.  Melaksanakan penghimpunan data, analisis dan pengolahan data di    bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
6.  Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian di bidang makanan dan minuman;
7.  Melaksanakan pengawasan atas penerapan standard kesehatan pada pola pengolahan serta pelaksanaan pengemasan makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri-industri makanan dan minuman;
8.  Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola makanan minuman, meliputi jasa boga, restoran dan jajanan;
9.  Melaksanakan investigasi, pengkajian dan penelitian terhadap kasus-kasus terjadinya keracunan makanan dan minuman bersumber dari makanan dan minuman;
10. Mengadakan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembinaan dan penyuluhan serta upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pada lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, tempat-tempat umum dan kawasan industri serta menjaga tetap terpenuhinya standard kesehatan pada air yang dikonsumsi oleh masyarakat;
11. Melaksanakan kegiatan pengamatan dan pengawasan terhadap kemungkinan timbulnya atau berkembangnya media pertumbuhan bibit penyakit dan atau sarang perkembang biakan serangga serta hewan-hewan penyebar penyakit lainnya bagi manusia pada lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, dan tempat-tempat umum;
12. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya atau berkembangnya media pertumbuhan bibit penyakit dan atau sarang perkembang biakan serangga serta hewan-hewan penyebar penyakit lainnya bagi manusia pada lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, dan tempat-tempat umum;
13. Melaksanakan pengamatan dan pengendalian terhadap populasi serangga serta hewan-hewan penyebar penyakit lainnya bagi manusia pada lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, dan tempat-tempat umum;
14. Melaksanakan kegiatan pengamatan dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan lingkungan pada kawasan-kawasan industri;
15. Mengadakan pengamatan, investigasi dan pengawasan terhadap kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat untuk keperluan memasak, minum, mandi dan mencuci pakaian agar senantiasa memenuhi standard kesehatan;
16. Mengadakan pengamatan, investigasi, pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas air pada kolam-kolam renang dan tempat-tempat pemandian umum agar senantiasa memenuhi standard kesehatan;
17. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pada lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan, tempat-tempat umum serta kawasan industri;
18. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pemanfaatan air yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan tubuh mereka agar senantiasa memenuhi standard kesehatan;
19. Mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pada lingkungan permukiman, tempat-tempat umum dan kawasan industri serta menjaga tetap terpenuhinya standard kesehatan pada air yang dikonsumsi oleh masyarakat;
20. Melaksanakan upaya-upaya, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan kesehatan lingkungan;
21. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
22. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
23. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
24. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
25. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
26. Mengadakan upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
27. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
28. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja dan penggunaan anggaran tahunan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
29. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
30. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam hal-hal  yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
31. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Lingkungan,  Kesehatan Kerja dan Olahraga;
32. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
33. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
34. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
35. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


C. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
Tugas :
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.


Fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.


Rincian Tugas :
1.   Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas;
2.   Menetapkan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan masukan dari para Kepala Seksi yang dibawahinya;
3.  Menyelenggarakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengamatan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta kesehatan  jiwa;
4.  Menyelenggarakan kegiatan pengamatan terhadap penyakit;
5.  Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan di bidang epidemiologi;
6.  Menyelenggarakan kegiatan imunisasi rutin dan imunisasi insidentil;
7.  Menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit;
8.  Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan pengamatan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;
9. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan           kepada Kepala Seksi yang dibawahkannya;
10. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yang dibawahkannya;
11. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
12. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala Seksi yang dibawahkannya;
13. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
14. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan manajerial teknis yang dihadapi oleh Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
15. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
16. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
17. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas;
18. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
19. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal  yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
20. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
21. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
22. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari:
1) Seksi Surveilans dan Imunisasi
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi surveilans dan imunisasi.


Fungsi :
1. Perumusan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Pelaksanaan pengaturan dan pengendalian terhadap kegiatan surveilans dan imunisasi;
3. Pelaksanaan pengaturan serta pengendalian terhadap kegiatan surveilans dan imunisasi;
4. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan surveilans dan imunisasi;
5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
6. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
2. Merumuskan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Surveilan dan Imunisasi  serta mengusulkannya kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, pembinaan, serta pengawasan terhadap kegiatan pengamatan penyakit menular, penyakit tidak menular  serta pencegahan penyakit/imunisasi;
4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, pembinaan, serta pengawasan terhadap kegiatan pengamatan penyakit menular, penyakit tidak menular serta pencegahan penyakit/ imunisasi;
5. Melaksanakan kegiatan pengamatan terhadap penyakit penyakit menular, penyakit tidak menular serta pencegahan penyakit/imunisasi;
6. Melaksanakan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengamatan penyakit/imunisasi;
7. Melaksanakan pengaturan dan pengendalian terhadap kegiatan pengamatan penyakit/imunisasi;
8. Melaksanakan pengamatan penyakit akibat bencana dan wabah penyakit;
9. Melaksanakan pengaturan dan pengendalian terhadap kegiatan imunisasi rutin dan imunisasi insidentil;
10. Menyusun rencana teknis pelaksanaan imunisasi;
11. Menetapkan jadwal pelaksanaan imunisasi serta kelompok masyarakat yang akan diimunisasi;
12. Melaksanakan analisis kebutuhan vaksin dan Obat dan Alat kesehatan  lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan imunisasi;
13. Melaksanakan penyusunan usulan pengadaan vaksin dan Obat dan Alat kesehatan  lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan imunisasi;
14. Melaksanakan penghimpunan data, analisis dan pengolahan data hasil kegiatan imunisasi rutin dan imunisasi insidentil;
15. Melaksanakan upaya-upaya, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pengamatan dan pencegahan penyakit;
16. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
17. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
18. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
19. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Surveilans dan Imunisasi;
20. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
21. Mengadakan upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Surveilans dan Imunisasi;
22. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Surveilan dan Imunisasi  guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
23. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Seksi Surveilan dan Imunisasi;
24. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Surveilan dan Imunisasi  dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
25. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam hal-hal  yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Surveilans dan Imunisasi;
26. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit Dan Kesehatan Lingkungan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Surveilans dan Imunisasi;
27. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
28. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
29. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Surveilans dan Imunisasi  dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
30. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


2) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular.


Fungsi :
1. Perumusan usulan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Seksi Pengendalian dan penanggulangan penyakit menular;
2. Pelaksanaan pengaturan serta pengendalian terhadap kegiatan Pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
5. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
2. Merumuskan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular  serta mengusulkannya kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bersumber dari binatang;
4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bersumber dari binatang;
5. Melaksanakan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bersumber dari binatang;
6. Melaksanakan pengaturan dan pengendalian terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bersumber dari binatang;
7. Melaksanakan penghimpunan data, analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bersumber dari binatang;
8. Mengadakan pengawasan terhadap kemungkinan timbulnya wabah penyakit, baik penyakit menular langsung maupun penyakit menular yang bersumber dari binatang;
9. Mengadakan penghimpunan data, analisis, dan pengolahan data hasil pemantauan dan pengawasan terhadap kemungkinan timbulnya wabah penyakit;
10. Mengadakan penelitian dan penyelidikan di bidang epidemiologi;
11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bersumber dari binatang;
12. Melaksanakan upaya-upaya, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bersumber dari binatang;
13. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
14. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
15. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
16. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular ;
17. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
18. Mengadakan upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
19. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi pencegahan dan  pengendalian penyakit menular guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
20. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
21. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam hal-hal  yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Pencegahan dan pengendalian penyakit menular ;
23. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular ;
24. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
25. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
26. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP):
27. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      


3) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.


Fungsi :
1. Perumusan usulan Rencana Kerja, kinerja dan anggaran tahunan  Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan jiwa serta Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya ( NAPZA )
2. Pelaksanaan pengaturan serta pengendalian terhadap kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan jiwa   serta Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya ( NAPZA )
3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya ( NAPZA )
4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya ( NAPZA ) ;
5. Pelaporan.


Rincian Tugas :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
2. Mengusulkan usulan Rencana Kerja, dan anggaran tahunan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa serta mengusulkannya kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
3. Melaksanakan Penyiapan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan, kebijakan dan standar teknis Penyakit Tidak Menular dan upaya Kesehatan jiwa serta Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
4. Melaksanakan Penyiapan bahan pencegahan, penanggulangan dan penatalaksanaan Penyakit Tidak Menular terdiri dari :

  • Penyakit paru kronik dan gangguan Imunologi,
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah,
  • Penyakit kanker dan kelainan darah,
  • Penyakit Diabetes Mellitus dan gangguan Metabolik,
  • Gangguan indera dan fungsional;
5. Mengoreksi dan atau memerintahakan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
6. Mengadakan upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
7. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
8. Melaksanakan pemantauandan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kera, kinerja dan penggunaan anggaran tahunan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
9. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dengan persetujuan atau sepengetahuan  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
11. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala seksi lainnya yang ada dilingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
12. Memaraf atau menandatangani surat-surat dan naskah dinas lainnya sesua
          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar