Senin, 30 Maret 2015

PEMBELAAN TERHADAP NEGARA


A. Definisi Negara
1)   Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang dan organisasi pemerintahan yang sah, dan memiliki kedaulatan kedalam maupun keluar.

2)   Unsur-Unsur Negara
1)   Wilayah
Adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai daratan, lautan, udara dan perbatasan tertentu.
2)   Penduduk
Adalah orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
3)   Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan adalah suatu kewenangan dari suatu lembaga untuk mengatur rakyat atau sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ynag lazim disebut sebagai pemegang kedaulatan.

3)   Tujuan Negara
a)  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)  Memajukan kesejahteraan umum
c)  Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

4)   Fungsi Negara
a.    Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
b.    Fungsi pertahanan
c.    Menegakkan keadilan

5)   Bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
a)  Bentuk Negara
Bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat. Negara kesatuan “suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Selain 2 bentuk Negara tersebut, ada pula gabungan Negara yaitu ;
(1)  Serikat Negara
(2)  Koloni
(3)  Perwakilan
(4)  Dominion
(5)  Uni
b)  Bentuk pemerintahan
1.  Kerajaan
2.  Republik

Menurut ahli kenegaraan, oppenheimeer dan lauter pact, suatu Negara dapat disebut sebagai Negara apabila memenuhi unsur-unsur :
a.  Rakyat yang berdaulat
b.  Daerah atau wilayah
c.  Pemerintahan yang berdaulat
d.  Pengakuan dari Negara lain

B. Arti pentingnya usaha pembelaan Negara
Membela Negara adalah kewajiban setiap warga Negara agar pertahanan dan keamanan suatu Negara dapat terwujud. Pandangan hidup bengsa Indonesia tentang pertahanan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
1.  pembukaan UUD 1945 alinea I
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”
2.  pembukaan UUD 1945 alinea IV
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar  kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
3.  UUD 1945 pasal 27 ayat 3
“ setiap  warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara ”
4.  UUD 1945 pasal 33
(1).  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
(2).  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3).  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4).  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****
(5).  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Hak dan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU.NO.3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1).
Pada masa orde baru, Negara kita banyak menghadapi berbagai macam ancaman, untuk menanggulangi dan mengganti sifasi berbagai kemungkinan yang muncul. MPR pada tahun 1973 mengeluarkan ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan nassional.
Bela Negara dapat dibedakan menjadi 2 bentuk ;
(1).  Bela Negara secara fisik
Bela Negara secara fisik adalah denagn cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh.
(2).  Bela Negara secara non-fisik
Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan cara ;
a.  meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
b.  menanamkan kecintaan terhadap tanah air
c.  berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara
d.  meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum
e.  pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat

Peraturan tentang bela Negara, tercantum dalam ;
a.    Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV
b.    UUD 1945 pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1),(2)
c.    UU NO. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan ppokok pertahanan negara
d.   UU NO. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
e.    UU NO.  34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar