A. Definisi Negara
1)
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sekelompok orang dan organisasi pemerintahan yang sah, dan
memiliki kedaulatan kedalam maupun keluar.
2)
Unsur-Unsur
Negara
1)
Wilayah
Adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai daratan, lautan,
udara dan perbatasan tertentu.
2)
Penduduk
Adalah orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
3)
Pemerintah yang
berdaulat
Pemerintahan adalah suatu kewenangan dari suatu lembaga untuk mengatur
rakyat atau sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang lazim disebut sebagai
pemegang kedaulatan.
3)
Tujuan Negara
a)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang
maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
4)
Fungsi Negara
a.
Kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat
b.
Fungsi
pertahanan
c.
Menegakkan
keadilan
5)
Bentuk Negara
dan bentuk pemerintahan
a) Bentuk Negara
Bentuk Negara yang terpenting adalah
Negara kesatuan dan Negara serikat. Negara kesatuan “suatu Negara yang merdeka
dan berdaulat. Sedangkan Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan
gabungan dan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Selain 2 bentuk Negara tersebut, ada
pula gabungan Negara yaitu ;
(1) Serikat Negara
(2) Koloni
(3) Perwakilan
(4) Dominion
(5) Uni
b) Bentuk pemerintahan
1. Kerajaan
2. Republik
Menurut ahli kenegaraan, oppenheimeer
dan lauter pact, suatu Negara dapat disebut sebagai
Negara apabila memenuhi unsur-unsur :
a. Rakyat yang berdaulat
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang
berdaulat
d. Pengakuan dari Negara
lain
B. Arti pentingnya usaha pembelaan Negara
Membela Negara adalah kewajiban
setiap warga Negara agar pertahanan dan keamanan suatu Negara dapat terwujud.
Pandangan hidup bengsa Indonesia tentang pertahanan Negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
1.
pembukaan UUD 1945 alinea I
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”
2.
pembukaan UUD 1945 alinea IV
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan dengan
berdasar kepada ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
3.
UUD 1945 pasal 27 ayat 3
“ setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara ”
4.
UUD 1945 pasal 33
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3).
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan,efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.****
(5).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.****
C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia. Hak dan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia tercantum
dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU.NO.3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1).
Pada masa orde baru, Negara kita
banyak menghadapi berbagai macam ancaman, untuk menanggulangi dan mengganti
sifasi berbagai kemungkinan yang muncul. MPR pada tahun 1973 mengeluarkan
ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep wawasan
nusantara dan ketahanan nassional.
Bela Negara dapat dibedakan menjadi
2 bentuk ;
(1). Bela Negara secara
fisik
Bela Negara secara fisik adalah denagn cara “memanggul bedil”
menghadapi serangan atau agresi musuh.
(2). Bela Negara secara
non-fisik
Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan cara ;
a. meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara
b. menanamkan kecintaan
terhadap tanah air
c. berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan Negara
d. meningkatkan kesadaran
dan kepatuhan terhadap hukum
e. pembekalan mental
spiritual dikalangan masyarakat
Peraturan tentang bela Negara, tercantum dalam ;
a.
Pembukaan UUD
1945 alinea I dan IV
b. UUD 1945 pasal
27 ayat (3), pasal 30 ayat (1),(2)
c.
UU NO.20 tahun
1982 tentang ketentuan-ketentuan ppokok pertahanan negara
d.
UU NO.3 tahun
2002 tentang pertahanan negara
e.
UU NO.34 tahun 2004 tentang tentara nasional
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar