Kamis, 26 Maret 2015

Kurban

1.    Pengertian kurban
Kurban dalam bahasa arab disebut “udhiyah” yang  berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12, dan 13 zulhijah).  Firman allah swt.
Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka  dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (Qs. Al-kautsar : 1-3)


Hukum berkurban ada 3 yaitu :
1.    Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, hal ini dijelaskan dalam firman allah Qs. Al-kautsar ayat 1-3. Artinya “sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka  dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus
2.    Sunnah
Berdasarkan hadist nabi muhammad saw menjelaskan yang artinya : “saya diperintahkan untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu
3.    Sunnah muakad
Berdasarkan hadist riwayat daruqutni menjelaskan yang artinya : “diwajibkan melaksanakan kurban bagimu dan tidak wajib atas kamu.” (H.R daruqutni)


Jenis dan syarat hewan untuk kurban
Jenis-jenis bintang yang dapat untuk  kurban, syaratnya :
1.    Domba                   : Syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi
2.    Kambing                : Syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih

3.    Sapi atau kerbau    : Syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar