1. Pengertian kurban
Kurban dalam bahasa arab disebut “udhiyah”
yang berarti menyembelih hewan pada pagi
hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada allah dengan
cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyrik (tanggal
11,12, dan 13 zulhijah). Firman allah
swt.
“Sesungguhnya kami memberikan kepadamu
nikmat yang banyak. Maka dirikanlah
shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci
kamu dialah yang terputus.” (Qs. Al-kautsar : 1-3)
Hukum berkurban ada 3 yaitu :
1. Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, hal ini dijelaskan dalam firman allah Qs.
Al-kautsar ayat 1-3. Artinya “sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat
yang banyak. Maka dirikanlah shalat
karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
dialah yang terputus”
2. Sunnah
Berdasarkan hadist nabi muhammad saw menjelaskan yang artinya : “saya
diperintahkan untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu”
3. Sunnah muakad
Berdasarkan hadist riwayat daruqutni menjelaskan yang artinya : “diwajibkan
melaksanakan kurban bagimu dan tidak wajib atas kamu.” (H.R daruqutni)
Jenis dan syarat hewan untuk kurban
Jenis-jenis bintang yang dapat untuk kurban, syaratnya :
1. Domba :
Syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi
2. Kambing :
Syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih
3. Sapi atau kerbau : Syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar