Kamis, 19 Maret 2015

OTONOMI DAERAH



A.  Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos artinya aturan. Jadi otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. UU. yang mengatur pemerintahan daerah adalah UU. NO. 32 tahun 2004.

B.  Wewenag otonomi daerah
1.    Mempunyai perguruan negeri
2.    Mempunyai penghasil SDA
3.    Mempunyai penghaasil SDM
4.    Mempunyai tempat wisata

C.  Tujuan otonomi daerah
(a).  meningkatkan pelayanan public
(b).  kesejahteraan masyarakat
(c).  pengembangan kehidupan demokrasi
(d).  keadilan dan pemerataan

D.  Dasar hukum otonomi daerah
(1).  UUD 1945
a.  pasal 18 ayat 1-7
·      Ayat 1
“Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
·      Ayat 2
“pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”
·      Ayat 3
“pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”
·      Ayat 4
“gubernur, bupati, dan walikota masing-masing kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”
·      Ayat 5
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”
·      Ayat 6
“pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”
·      Ayat 7
“susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”
(2).  UU. NO. 32 tahun  2004 tentang  pemerintahan daerah  ( pasal 2 ayat 1-4)
(3).  UU.NO.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pasal 2 ayat 1-3)

E.   Beberapa istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut UU. NO. 32 tahun 2004
(1)      Otonomi daerah adalah hak, wewnagan dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunnyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat stempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakay dalam system NKRI.
(3)      Pemerintah pusat  adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana di maksud dalam UUD NKRI tahun 1945
(4)      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi NKRI sebagaiman dimaksud UUD 1945.
(5)      Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dengan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(6)      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
(7)      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
(8)      Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintahan kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar