A.
Pengertian
otonomi daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa
yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos
artinya aturan. Jadi otonomi daerah adalah aturan yang mengatur
daerahnya sendiri. UU. yang mengatur pemerintahan daerah adalah UU. NO. 32
tahun 2004.
B.
Wewenag otonomi
daerah
1.
Mempunyai
perguruan negeri
2.
Mempunyai
penghasil SDA
3.
Mempunyai
penghaasil SDM
4.
Mempunyai
tempat wisata
C.
Tujuan otonomi
daerah
(a). meningkatkan pelayanan
public
(b). kesejahteraan
masyarakat
(c). pengembangan kehidupan
demokrasi
(d). keadilan dan pemerataan
D.
Dasar hukum
otonomi daerah
(1). UUD 1945
a. pasal 18 ayat 1-7
· Ayat 1
“Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur
dengan undang-undang”
· Ayat 2
“pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”
· Ayat 3
“pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum”
· Ayat 4
“gubernur, bupati, dan walikota masing-masing kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”
· Ayat 5
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat”
· Ayat 6
“pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”
· Ayat 7
“susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang”
(2).
UU. NO. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah ( pasal 2 ayat 1-4)
(3).
UU.NO.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pasal 2 ayat 1-3)
E.
Beberapa
istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut UU. NO. 32 tahun 2004
(1)
Otonomi daerah adalah hak, wewnagan dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur
dan megurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunnyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat stempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakay dalam system NKRI.
(3)
Pemerintah
pusat adalah presiden RI yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana di maksud dalam UUD NKRI
tahun 1945
(4)
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi NKRI
sebagaiman dimaksud UUD 1945.
(5)
Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dengan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(6)
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system
NKRI.
(7)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah
tertentu.
(8)
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintahan
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar