Kamis, 21 Maret 2019

Pengendalian Kebijakan Publik


PENGENDALIAN KEBIJAKAN

Dalam buku kebijakan publik, sebagian besar pembahasannya yaitu mengenai evaluasi kebijakan publik. Evaluasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai sebuah manajemen, itu berarti bahwa dalam konteks ini dapat diartikan bahwa kebijakan publik harus dikendalikan. Kebijakan publik yang harus dikendalikan lebih tepat disebut pengartian dari pengendalian pubik dibandingkan dengan evaluasi kebijakan. Sebagai sebuah hal yang harus dikendalikan, pengendalian kebijakan memiliki tiga dimensi yang diantaranya sebagai berikut
1.    Monitoing kebijakan, atau pengawasan kebijakan
Pengawasan dapat berupa pemantauan dengan cara menilai pelaksanaan untuk tujuan pengendalian pelaksanaan, agar pelaksanaan akan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2.    Evaluasi kebijakan
Merupakan sebuah penilaian terhadap pencapaian pelaksanaan atau kinerja dari sebuah implementasi.
3.    Pengganjaran kebijakan
Pengganjaran dalam kebijakan publik termasuk di dalamnya adalah penghukuman. Bermakna insentif atau disinsentif yang ditetapkan dan diberikan sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya. Pengganjaran dalam hal ini menjadi sangat penting karena sebuah monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan tanpa memberikan sebuah balasan atau ganjaran termasuk hukuman di dalamnya tidak akan berarti apa-apa.

Ketiga dimensi di atas merupakan inti dari pengendalian kebijakan, karena tanpa adanya ketiga hal di atas maka kebijakan akan lari seperti diumpamakan sebuah truk besar yang lari kencang tak terkendali.

Monitoring Kebijakan
Menurut Kunarjo dalam Glosari Pembiayaan Pembangunan (1991), monitoring atau pemantauan adalah usaha secara terus-menerus untuk memahami perkembangan bidang-bidang tertentu dari pelaksanaan tugas atau proyek yang sedang dilaksanakan. Terdapat dua jenis teknik monitoring, yaitu on desk dan on site. On desk yaitu dengan mencermati laporan-laporan perkembangan, sedangkan on site yaitu dengan cara turun ke lapangan memeriksa secara langsung. Terdapat pula cara ketiga, yaitu melakukan keduanya on desk dan on site. Dalam hal ini tujuan monitoring adalah untuk:
1.    Menghindarkan terjadinya penyimpangan/kesalahan/keterlambatan, sehingga dapat diluruskan atau diperbaiki
2.    Memastikan proses implementasi sesuai dengan model implementasi yang sesuai
3.    Memastikan bahwa implementasi kebijakan menuju ke arah kinerja kebijakan yang dikehendaki.

Sebagai sebuah standar pemantauan, masing-masing lembaga mengembangkan lebih lanjut model yang sesuai dengan kebijakan yang sedang dilaksanakan. Model monitoring, secara umum digambarkan sebagai sekuensi antara perencanaan dan evaluasi. Dengan demikian, sebenarnya monitoring dapat disebut sebagai “bagian-bagian” dari evaluasi. Artinya monitoring dalam evaluasi suatu kebijakan dilaksanakan setiap proses tahapan kebijakan yaitu mulai dari perencanaan hingga pencapaian.
Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang dapat secara langsung menjadi evaluasi. Artinya, evaluasi menjadi hasil dari monitoring-monitoring yang telah dilakukan. Jadi antara monitoring dengan evaluasi terjadi sebuah sinergi sehingga suatu pelaksanaan tidak perlu melakukan pengulangan atau perbaikan terhadap sebuah proses dan pekerjaan. Dampak dari tidak dapat membedakan antara monitoring dan evaluasi yaitu: pertama, dalam birokrasi sering dipahami istilah monev (monitoring evaluasi), akibatnya setiap monitoring harus dilanjutkan dengan evaluasi. Padahal tidak selalu seperti itu; kedua, pelaksana monitoring adalah juga pelaksana evaluasi. Padahal, baiknya berbeda. Bahkan evaluasi khusus, diperlukan tim khusus yang bukan dari lembaga terkait, agar hasil evaluasi yang dilakukan fair; dan ketiga, yaitu dampak dari adanya monev maka ukuran monitoring dan evaluasi disamakan.

Yang sering kali terlupa dalam monitoring adalah 4 “Faktor X”, yaitu lupa:
1.    Memastikan kebijakan setelah selesai dirumuskan dan sudah selesai disosialisasikan
2.    Memastikan masyarakat atau publik mengetahui dan mengerti kebijakann yang diimplementasikan
3.    Memastikan pelaksananya cakap dan siap serta professional
4.    Memastikan pemonitornya mengerti monitoring dan bagaimana cara monitoring yang baik.

Evaluasi Kebijakan
Bagian ini membahas evaluasi kebijakan untuk tujuan khusus pengendalian, bahwa evaluasi kebijakan fokus kepada pemahaman bahwa sebuah kebijakan publik tidak bisa dilepas begitu saja. Begitu juga dengan kebijakan bahwa harus selalu terus diawasi, dan salah satu mekanisme dari pengawasan tersebut disebut sebagai evaluasi kebijakan. Evaluasi kebijakan disarankan untuk dilaksanakan dengan cara komparasi, dengan pilihan-pilihan:
1.    Komparasi dengan tujuan
2.    Komparasi dengan historical
3.    Komparasi dengan best practices

Tujuan pokok dari evaluasi bukan untuk menyalah-nyalahkan melainkan untuk melihat seberapa besar kesenjangan antara pencapaian dan harapan dari suatu kebijakan publik. artinya, evaluasi bertujuan untuk mencari kekurangan dan menutup kekurangan.  Adapun ciri dari evaluasi kebijakan adalah:
1.    Tujuannya adalah menemukan hal-hal yang strategis untuk meningkatkan kinerja kebijakan
2.    Evaluator mampu mengambil jarak dari pembuat kebijakan, pelansana kebijakan, dan target kebijakan
3.    Prosedur dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi
4.    Dilaksanakan tidak dalam suasana permusuhan atau atas dasar kebencian
5.    Mencakup rumusan, implementasi, lingkungan, dan kinerja kebijakan.

Model Evaluasi Dunn
Menurut William N. Dunn (1999:608-610), istilah evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran, pemberian angka, dan penilaian. Evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Evaluasi member informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan, yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dapat dicapai melalui tindakan publik. artinya, meski berkenaan dengan keseluruhan proses kebijakan publik, evaluasi kebijakan lebih berkenaan pada kinerja dari kebijakan, khususnya pada implementasi kebijakan publik. Secara umum, Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan publik yaitu berdasarkan tipe kriteria evaluasi diantaranya yaitu: (1) efektivitas, (2) efisiensi, (3) kecukupan, (4) perataan, (5) responsivitas, dan (6) ketepatan.
Secara spesifik Dunn (1999:612-634) mengembangkan tiga pendekatan evaluasi implementasi kebijakan, yaitu evaluasi semu, evaluasi formal, dan evaluasi keputusan teoritis. Evaluasi semu tujuannya yaitu untuk menghasilkan informasi valid tentang hasil kebijakan. Selain itu tujuan evaluasi formal yaitu untuk menghasilkan informasi yang terpercaya dan valid mengenai hasil kebijakan secara formal diumumkan sebagai tujuan program kebijakan. Dan evaluasi keputusan teoritis memiliki tujuan untuk menghasilkan informasi yang terpercaya dan valid mengenai hasil kebijakan yang secara eksplisit diinginkan oleh berbagai pelaku kebijakan.

Model Evaluasi Lester & Steward
Untuk pembanding, James P. Lester dan Joseph Steward Jr (2000), mengelompokkan evaluasi implementasi kebijakan menjadi evaluasi proses, yaitu evaluasi yang berkenaan dengan proses implementasi, diantaranya: (1) evaluasi impak, yaitu evaluasi berkenaan dengan hasil atau pengaruh dari implementasi kebijakan; (2) evaluasi kebijakan, yaitu apakah benar hasil yang dicapai mencerminkan tujuan yang dikehendaki; dan (3) evaluasi meta-evaluasi yang berkenaan dengan evaluasi dari berbagai implementasi kebijakan yang ada untuk menemukan kesamaan-kesamaan tertentu.

Model Evaluasi House
Ernest R. House (1980) membuat taksonomi evaluasi yang cukup berbeda, yang membagi model evaluasi menjadi delapan model, yaitu sebagai berikut:
No.
Model
Indikator
1.
Sistem
Efisiensi
2.
Perilaku
·         Produktivitas
·         Akuntabilitas
3.
Formulasi Keputusan
·         Keefektivan
·         Keterjagaan Kualitas
4.
Tujuan-bebas (goal free)
·         Pilihan Pengguna
·         Manfaat Sosial
5.
Kekritisan Seni (art criticism)
·         Standar yang semakin baik
·         Kesadaran yang semakin meningkat
6.
Review Profesional
Penerimaan Profesional
7.
Kuasi-legal (quasi-legal)
Resolusi
8.
Studi Kasus
Pemahaman atas diversitas

Ada pula pemilihan evaluasi sesuai dengan teknik evaluasinya, yaitu:
1.    Evaluasi komparatif, yaitu membandingkan implementasi kebijakan (proses dan hasilnya), di satu tempat yang sama atau berlainan
2.    Evaluasi historikal, yaitu membuat evaluasi kebijakan berdasarkan rentang sejarah munculnya kebijakan-kebijakan tersebut
3.    Evaluasi laboratorium atau eksperimental, yaitu evaluasi namun menggunakan eksperimen yang diletakkan dalam sejenis labolatorium
4.    Evaluasi ad hock, yaitu evaluasi yang dilakukan secara mendadak dalam waktu segera dengan tujuan untuk mendapatkan gambar pada saat itu (snap shot)

Model Evaluasi Anderson
Dalam model ini terbagi menjadi tiga tipe evaluasi kebijakan menurut James Anderson (2011:276-278), sebagai berikut:
1.    Evaluasi kebijakan publik dipahami sebagai kegiatan fungsional yang selalu melekat pada setiap kebijakan publik
2.    Evaluasi yang memfokuskan kepada proses bekerjanya kebijakan publik
3.    Evaluasi sistematis untuk mengukur kebijakan atau negukur pencapaian dibanding target yang ditetapkan.

Di sisi lain, Edrwad A. Suchman lebih masuk ke sisi praktis dengan mengemukakan enam langkah dalam evaluasi kebijakan, yaitu:
1.    Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi
2.    Analisis terhadap masalah
3.    Deskripsi dan standarisasi kegiatan
4.    Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi
5.    Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena penyebab yang lain
6.    Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak (dikutip Winarno, 2002:169).

Model Evaluasi Wibawa
Menurut Wibawa dkk. (1993:10-11), evaluasi kebijakan publik memiliki empat fungsi, yaitu:
No.
Fungsi
Keterangan
1.
Eksplansi
·         Dapat diketahui realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realitas.
·         Evaluator dapat mengidentifikasi masalah, kondisi, dan aktor yang mendukung keberhasilan atau kegagalan kebijakan
2.
Kepatuhan
·         Dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku sesuai dengan standard an prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan
3.
Audit
·         Dapat diketahui apakah output benar-benar sampai ke tangan kelompok sasaran kebijakan, atau justru kebocoran atau penyimpangan
4.
Akunting
·         Dapat diketahui apa akibat atau implikasi sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Model Evaluasi Bingham dan Felbinger
Bingham dan Felbinger (dalam Lester & Steward, 2000) membagi evaluasi kebijakan menjadi tiga empat jenis, yaitu:
1.    Evaluasi proses, yang focus kepada bagaimana proses implementasi dari suatu.
2.    Evaluasi impak, yang memberikan focus kepada hasil akhir dari suatu kebijakan.
3.    Evaluasi kebijakan, yang menilai hasil kebijakan dengan tujuan yang direncanakan dalam kebijakan pada saat dirumuskan.
4.    Meta-evaluasi, yang merupakan evaluasi terhadap berbagai hasil atau temuan evaluasi dari berbagai kebijakan yang terkait.

Model Evaluasi Howlet dan Ramesh
Howlet dan Ramesh (1995) mengkelompokan evaluasi menjadi tiga, yaitu:
1.    Evaluasi administrative, yang berkenaan dengan evaluasi sisi administrasi- anggaran, efisiensi, biaya- dari proses kebijakan di dalam pemerintah, berkenaan dengan, yaitu berkenaan dengan:
a.    Effort evaluation, yang menilai dari sisi input program yang dikembangkan oleh kebijakan
b.    Performance evaluation, yang menilai keluaran (output) dari program yang dikembangkan oleh kebijakan
c.    Eduquacy of performance evaluation atau effectiveness evaluation, yang menilai apakah program dijalankan sebagaimana yang sudah ditetapkan
d.   Efficiency evaluation, yang menilai biaya program, dan memberikan penilaian tentang kefektivan biaya tersebut
e.    Process evaluations, yang menilai metode yang dipergunakan oleh organisasi untuk melaksanakan program
2.    Evaluasi jusdisial, yaitu evaluasi yang berkenaan dengan isu keabsahan hukumndi mana kebijakan diimplementasikan termasuk di dalamnya kemungkinan pelanggaran terhadap konstitusi, sistem hukum, etika, aturan administrasi Negara, hingga hak asasi manusia.
3.    Evaluasi politik, yaitu menilai sejauh mana penerimaan konsistuen politik terhadap kebijakan public yang diimplementasikan.

Metode Evaluasi Kuantitatif
 Evaluasi kebijakan adalah tindakan untuk menilai/mengukur keseuaian hasil/produk/output/outcome suatu kebijakan dengan tujuan kebijakan yang sudah ditentukan sebelumnya. Produk evaluasi kebijakan adalah nilai/skor dampak/impak/capaian/kinerja/ kebijakan kepada public/target kebijakan/objek kebijakan. Hasilnya adalah seleisih (gap) antara tujuan dan capaian, penyebab selisih, dan apa feedback/koreksi/ pembelajaran yang dapat diambil. Untuk disepakati, tujuan umum (setiap) evaluasi (kebijkan) adalah:
1.    Menilai prestasi
2.    Menemukan kesenjangan antara prestasi yang dicapai dan harapan prestasi  yang hendak dicapai
3.    Menemukan pembelajaran untuk perbaikan ke depan.

Bagaimana menilai prestasi? Ada dua metode untuk menilai prestasi, yaitu metode komparasi dan metode non-komparasi. Metode komparasi terdiri atas teknik:
1.    Komparasi dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya (komparasi manajerial)
2.    Komparasi dengan prestasi di masa sebelumnya (komparasi historical)
3.    Komparasi dengan organisasi sejenis yang terbaik (best practions benchmarking)
4.    Komparasi dengan rata-rata kinerja organisasi sejenis (komparasi rerata industri)

Metode non-komparasi yang baisanya menggunakan metode penilaian prestasi berperingkat (rating based performance) mempunyai bebrapa pendekatan, yaitu:
1.    Rating oleh organisasi bersangkutan, yang dilakukan oleh:
a.    Pengawas
b.    Pimpinan
2.    Rating oleh organisasi lain, yang dilakukan oleh:
a.    Tunggal, atau satu organisasi
b.    Multi, atau banyak organisasi

Secara operasional, metode non-komparasi yang biasanya menggunakan metode penilaian prestasi berperingkat (rating based performance) dari berbagai pendekatan tersebut mempunyai beberapa teknik, yaitu:
1.    Penilaian dengan metode SMART
2.    Peniaian dengan metode BSC (cek KRA dan kemudian KPI)
3.    Penilaian dengan metode Malcolm Baldrige for Perfomance of Excellence
4.    Penilaian dengan metode BARS (behaviorally anchored rating scales)
Karena evaluasi adalah pengukuran, perlu diketahui cara pengakurannya. Pada pelaksanannya, metode non-komparasi dari berbagai pendekatan dan teknik tersebut mempunyai beberapa teknik pengukuran sebagai berikut, yaitu:
a.    Penilaian dengan skala tinga tingkat
1)   Pencapaian keseluruhan: luar baisa, dapat diterima, tidak selurunya dapat diterima
2)   Pencapaian sasaran: melampaui, memenuhi, gagal (memenuhi)
3)   Kompetensi: sangat kompeten, kompeten, kurang kompeten
4)   Penyebaran kemampuan: di atas rata-rata, rata-rata, di bawah rata-rata
b.    Penilaian dengan skalam lima tingkat berbasiskan Likert
c.    Penilaian dengan skala empat tingkat, dengan menghilangkan faktor “tengah”, untuk menghilangkan faktor kategori ambigu (menengah) atau katogeri menyakitkan (paling bawah)
d.   Penialain dengan skala enam tingkat
1)   Exceptional performance
2)   Excellence performance
3)   A well balanced performance
4)   Reasonable performance
5)   Uanacceptable performance

 Evaluasi total
Sesungguhnya evaluasi kebijakan public mempunyai empat lingkup makna, yaitu evaluasi perumusan kebijakan, evaluasi implementasi kebijakan, evaluasi kinerja kebijakan, da evaluasi lingkungan kebijakan. Evaluasi kebijakan berfokus pada 4 hal yakni, perumusan kebijakan, implementasi kebijakan, lingkungan kebijakan, dan kinerja kebijakan. Karena keempat komponen kebijakan tersebutlah yang menentukan apakah kebijakan akan berhasil guna atau tidak. Namun demikian, konsep di dalam konsep “evaluasi” sendiri selalu terikut konsep “kinerja”, sehingga evaluasi kebijakan public pada ketiga wilayah bermakna “kegiatan pasca”. Pembedaan ini penting untuk memilahkannya dengan “analisis” (kebijakan). Dari proses kebijakan selalu ada sisi evaluasi kebijakan dari setiap public kebijakan publik. Namun sebagian besar dari kita memahami evaluasi kebijakan sebagai evaluasi atau implementasi kebjakan saja. Sesungguhnya evaluasi kebijakan publik mempunyai tiga lingkup mkna, yaitu evaluasi perumusan kebijakan, evaluasi implementasi kebijakan, dan evaluasi lingkungan kebijakan.

Evaluasi Formulasi Kebijakan Publik
Secara umum,evaluasi formulasi kebijakan public berkenaan dengan apakah formulasi kebijakan public telah dilaksanakan:
1.    Menggunakan pendekatan yang sesuai dengan masalah yang hendak diselesaikan, karena setiap masaah kebijakan publik yang berlainan;
2.    Mengarah kepada permasalahan yang diterima secara bersama, baik dalam rangka keabsahan maupun juga dalam rangka kesmaan dan keterpaduan langkah perumusan;
3.    Mengikuti prosedur yang diterima secara bersama, baik dalam rangka keabsahan maupun juga dalam rangka kesamaan dan keterpaduanlangkah perumusan.
4.    Mendayagunakan sumberdaya yang ada secara optimal, baik dalam bentuk sumberdaya waktu dana, manusia dan kondisi lingkungan strategis.

Secara praktis, paling tidak ada tida belas model evaluasi formulasi kebijakan public (model pengamatan terpadu/ mixed scanning dikeluarkan dari daftar), yaitu:
1.        Model Kelembagaan (Institutional)
2.        Model Proses (Process)
3.        Model Kelompok (Group)
4.        Model Elite (Elite)
5.        Model Rasional (Rational)
6.        Model Inkemental (Incremental)
7.        Model Teori Permainan (Game Theory)
8.        Model Pilihan Public (Pubic Choice)
9.        Model Sistem (System)
10.    Model Demokratis
11.    Model Strategis
12.    Model Delebratif

Sederhananya, jika formulasi kebijakan menentukan menggunakan model kelompok, karena  masalah yanh dihadapi akan dapat diselesaikan dengan model kebijakan yang dirumuskan dalam kelompok, maka proses formulasinya pun harus secara model kelompok. Apabila konsep model formulasinya adalah model kelompok, namun prakti formulasinya menggunakan model elite, maka dapat dikatakan bahwa formulasi kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan secara proses.

Evaluasi Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijkana public adalah bagian yang terpenting dari suatu kebijakan, tujuan dari evaluasi implementasi kebijakan publik adalah untuk mengetahui variasi dalam indikator-indikator kinerja yang digunakan. Petunjuk praktis evaluasi implementasi kebijakan public dapat diringkas sebagai berikut:


Model sederhana Evaluasi Implementasi

Evaluasi Kinerja Kebijakan
Penilaian kinerja menjadi isu penting dalam kebijakan publik. Alasan pertama, karena kebijakan dibuat untuk suatu tujuan. Karena itu, kebijakan harus dinilai sejauh mana ia mencapai tujuan kebijakan yang diharapkan. Di sini kita memasuki alasan kedua, bahwa pengukuran kinerja menentukan kemana kebijakan akan dibawa. Terdapat penilaian kinerja kebijakan yang berkenan dengan:
1.    Dimensi hasil
2.    Dimensi proses pencapaian hasil dan pembelajaran
3.    Dimensi sumber daya yang digunakan (efiseinsi dan efektivitas)
4.    Dimensi keberadaan dan perkembangan organisasi
5.    Dimensi kepemimpinan dan pembelajaran

Evaluasi Lingkungan Kebijakan Publik
Istilah environment mempunyai padanan kata surrounding yaitu everything that is around of near; the conditions that affect the development yang berasal dari kata environs yang berarti the area surrounding a place (Oxford Dictionary, 2005 (1948): 511-2; lingkungan adalah surrounding around, a ring round, encircle, circumstances, envelope, enclose (Oxford Dictionary on Historical Princiles, Vol I A-M, 1973 (1933): 667). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pun dipahami sebagai keadaan sekitar yang mempengaruhi (Departemen Pendidikan Nasional, 2008: 830).
Seringkali dikatakan karyawan atau staf adalah lingkungan internel. Sesungguhnya “mereka” bukan lah lingkungan organisasi, melainkan komponen organisasi. Lingkungan adalah segala sesuatu yang bukan komponen organisasi.
Sebagaimana tentang “Kebijakan dan Lingkungan,” maka dapat dipahami bahwa lingkungan kebijakan terdiri dari delapan konteks, yaitu:
1.    Politik
2.    Budaya dan nilai-nilai
3.    Ekonomi
4.    Teknologi
5.    Sosial dan demografi
6.    Sejarah
7.    Alam (iklim)
8.    Kebijakan lain

Kedelapan konteks lingkungan tersebut mempengaruhi kebijakan publik melalui dua institusi, yaitu kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Jadi, lingkungan selalu bermakna “eksternal”. Evaluasi kebijakan merujuk kepada segala sesuatu di luar kebijakan, baik rumusan (dan proses perumusannya), implementasi, dan kinerja kebijakan. Konteks “lingkungan” dikedepankan karena perubuahan yang terjadi hari ini dan di masa depan adalah perubahan pada volume yang besar dan cepat. Kenyataan ini sangat mencemaskan, karena kita banyak melihat sebuah kebijakan ketika selesai dibuat, mendadak sudah menjadi usang karena perubahan. Evaluasi ini sendiri terbagi menjadi dua yaitu, evaluasi lingkungan formuasi kebijakan dan evaluasi lingkungan implementasi kebijakan. Evaluasi lingkungan formulasi kebijakan menghasilkan sebuat deskripsi bagaimana lingkungan kebijakan dibuat dan kenapa kebijakan seperti itu. Evaluasi lingkungan implementasi kebijakan berkenaan dengan faktor-faktor lingkungan apa saja yang membuat kebijakan gagal atau berhasil diimplementasikan. Jadi, pada prinsipnya evaluasi lingkungan kebijakan publik memberikan sebuah deskripsi yang jelas bagaimana konteks kebijakan dirumuskan dan konteks kebijakan diimplementasikan.

Praktik Evaluasi Kebijakan
Evaluasi kebijakan berbeda dengan penelitian kebijakan, karena sifatnya strategis, dan bukan akademis. Untuk itu, disarankan langkah-langkah praktik evaluasi kebijakan sebagai berikut:
1.    Mempersiapkan rencana evaluasi
2.    Membentuk tim evaluasi.
3.    Proses penyusunan rencana kerja
4.    Proses evaluasi kebijakan.
5.    Pelaporan

Jenjang Evaluasi Kebijakan
Sebagaimana dikemukakan di depan, terpapar beberapa jenjang dalam kebijakan publik, yang disampaikan secara beruntutan sebagai berikut:
1.    Kebijakan
2.    Program
3.    Proyek
4.    Kegiatan
Evaluasi pada jenjang kebijakannya: UU, PP, Perpres, Perda, Kepmen, dan seterusnya, berkenaan dengan formalisasi misi lembaga, visi pemimpin, dan strategi tim manajemen. Yang dievaluasi adalah: apakah rumusan berisi strategi yang terbaik untuk mencapai visi?
Evaluasi pada jenjang programnya: program pembangunan tertentu, berkenaan dengan klusterisasi strategi menjadi bagian-bagian yang kepadanya dilekatkan anggaran. Evaluasinya adalah: apakah klusterisasi sudah sesuai dan anggaran sesuai dengan kebutuhan per kluster?
Evaluasi pada jenjang proyeknya: proyek pembangunan tertentu, yaitu berkenaan dengan klusterisasi program menjadi bagian-bagian yang dilekatkan pelaksanaanya (who doing what).  Evaluasinya adalah: apakah klusterisasi who doing what sudah sesuai dengan “tupoksi” dan kapasitas pelaksana.
Evaluasi pada jenjang kegiatannya: Pelaksanaan kegiatan pembangunan tertentu, yaitu berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan dari setiap program di lapangan sesuai dengan rincian pekerjaan yang sudah dibuat. Evaluasinya adalah: apakah pekerjaan diselenggarakan sesuai rincian dan diselenggarakan secara efisien?

Evaluasi di Indonesia
Dengan diterbitkannya PP No.39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, telah membuat isu evaluasi kebijakan menjadi perhatian yang sangat penting di Indonesia. Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan diantaranya; Pertama, secara konsep yaitu pengendalian pembangunan karena evaluasi merupakan bagian dari pengendalian. Kedua, Pasal 1 ayat (1) (2) (3) menyebutkan tiga isu penting dalam kebijakan yaitu pengendalian, pemantauan dan evaluasi. Ketiga, kebingungan membedakan antara “program” dengan “kebijakan”. Pasal 1 ayat 22 menjelaskan bahwa keluaran adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Keempat, kebingungan membedakan “efektivitas” “kemanfaatan” “keluaran” dan “hasil”. Bappenas telah memiliki konsep standar yakni keluaran (output), kemanfaatan (outcome) dan hasil mencakup keluaran dan kemanfaatan. Kelima, kebingungan memahami konsep “evaluasi” yakni sebuah kegiatan pasca kegiatan. Menilai sebuah kegiatan yang telah selesai dilaksanakan. Istilah “Evaluasi” yang digunakan “pada saat pelaksanaan” bukanlah evaluasi itu sendiri, melainkan pengawasan yang didalamnya terdapat tugas penilaian.
Evaluasi senantiasa dilakukan pasca implementasi, karena kinerja ada setelah implementasi selesai. Tidaklah fair jika evaluasi dilakukan sebelum pekerjaan selesai. Evaluasi yang disarankan adalah evaluasi yang menggunakan “taktik” dalam penyelesaian masalahnya. Jadi tiga bulan sebelum evaluasi, dilakukan “pra-evaluasi” agar proses evaluasinya sendiri dapat dilakukan dengan lebih cepat. Karena hasil evaluasi dengan segera akan digunakan sebagai materi perencanaan periode atau tahap selanjutnya. Bagi indonesia, model yang disarankan adalah mulai mengembangkan penilaian antara evaluasi yang bersifat teknis. Namun demikian, jika Bappenas tidak dikehendaki sebagai agen evaluasi, Bappenas telah menjadi agen perencanaan, maka peran evaluasi dapat dilakukan oleh agen yang bersifat khusus yang dimasa lalu bernama sekretaris pengendalian operasional pembangunan yang melekat kepada kantor kepresidenan.

Evaluasi dan Good Governance
Dari sisi akuntabilitasnya, evaluasi kebijakan merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan good governance. Dengan evaluasi kebijakan, pemerintah dapat mempertanggung jawabkan dirinya dalam konteks ketata kelolaan yang baik. Evaluasi kebijakan perlu dilaksanakan secara memadai dari sisi dimensi kebijakan publik, untuk mendapatkan gambaran terbaik dimana terjadi kemajuan dan di mana ada kemandegan. Hal ini merupakan sisi fairness dalam good governance. Panduan utama untuk menilai suatu evaluasi itu baik dan bisa dipertanggungjawabkan, maka dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni; Pertama, evaluasi digunakan pada keempat dimensi kebijakan publik. Kedua, evaluasi dilakukan dengan tujuan melihat sejauh mana tujuan yang dikehendaki oleh kebijakan tujuan intervensi secara terbatas dicapai. Ketiga, evaluasi dilakukan dari  sisi input, proses, dan produk, serta by product nya. Keempat, evaluasi kebijakan dilakukan untuk mencapai akuntabilitas dengan beberapa tingkatan. Secara minimal, paling tidak evaluasi harus mencapai akuntabilitas teknis/administratif, strategis/manajerial, legal, politik dan moral, sembari menggagas bahwa kebijakan publik yang dibuat kelak harus dipertanggungjawabkan kepada Yang Maha Kuasa yang juga memberi kesempatan untuk memegang kekuasaan didunia sebagai pertanggungjawaban kebijakan publik.

Pengganjaran
Setiap kebijakan publik harus dan wajib untuk dinilai. Penilaian dilakukan melalui evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, lembaga diatasnya, lembaga pengawas, dan/atau masyarakat atau publik. Setelah penilaian, maka hal selanjutnya yang dilakukan adalah diganjar. Jika berhasil diberikan insentif (reward) dan jika gagal diberikan hukuman (punishment). Ganjaran tentu tidaklah sederahana yang diperkirakan, karena ganjaran bergerak pada lima jenjang;
1.    Etika: dengan hukuman terberat adalah social punishment berupa pengucilan dan pendiskreditan secara sosial.
2.    Politik: dengan hukuman terberat adalah impeachment.
3.    Hukum: dengan hukuman terberat adalah penjara dan/atau denda.
4.    Manajemen: dengan hukuman terberat adalah pemberhentian dari jabatan manajemen.
5.    Teknis/finansial: dengan hukuman terberat mengganti kerugian.

Konsep pengganjaran menjadi sebuah solusi final untuk mengendalikan kebijakan agar dapat menccapai tujuannya. Terdapat model-model evaluasi kebijakan yang tidak diikuti oleh hadiah jika berprestasi, atau sanksi jika gagal. Adapun kebijakan tertentu yang mengandung sanksi biasanya hanya untuk masyarakat, khususnya pelaku usaha atau korporasi. Jika tidak memenuhi aturan maka akan dikenakan sanksi. Namun tidak ada kriteria sanksi untuk organisasi publik yang tidak berprestasi. Maka dapat dikatakan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan insentif jika kebijakan dilaksanakan dengan baik dan perform. Kebijakan di indonesia masih bersifat hukum semata yang hanya melihat kesalahan dan kemudian hukum.

Revisi Kebijakan
Ketika evaluasi kebijakan menghasilkan kesimpulan, maka ada kebijakan yang dihentikan dan ada pula yang dilanjutkan. Ketika dilanjutkan maka biasanya terdapat revisi dalam kebijakan tersebut. Revisi dilakukan karena kebijakan itu hidup sebab ada pada masyarakat yang hidup. Perubahan diperlukan untuk adaptasi dan antisipasi. Paul Sabatier dan Hank C.Jenkins-Smith (1993) menyebut revisi kebijakan sebagai policy change yang merupakan proses yang terkait sebagai akibat interaksi dari para pihak yang berkoalisi. Proses yang dilakukannya sangat pelik karena melibatkan sub-sub sistem didalam proses kebijakan publik. Sedangkan menurut pemahaman Grindle dan Thomas (1980) mengistilahkan revisi kebijakan sebagai policy reform yang dapat dipahami sebagai bagian yang sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaannya, revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan. Oleh karena itu, prosesnya dapat disusun sebagai berikut.
1.        Munculnya isu kebijakan yang memerlukan evaluasi kebijakan
2.        Menangkap isu kebijakan dan membentuk tim evaluasi kebijakan yang merangkap tim revisi kebijakan
3.        Proses evaluasi kebijakan
4.        Proses revisi kebijakan/penyusunan draf nol
5.        Forum publik I (para pakar kebijakan dan pakar yang berkenan dengan masalah terkait)
6.        Forum publik II (Instansi pemerintah diluar lembaga pemerintahan yang merumuskan kebijakan tersebut)
7.        Forum publik III (beneficiaries)
8.        Forum publik IV (seluruh pihak terkait secara luas: tokoh masyarakat, LSM, asosiasi usaha terkait)
9.        Perumusan draf 1
10.    Diskusi FGD draf 1 dilaksanakan
11.    Perumusan draf 2 (draf final)
12.    Pengesahan (untuk kebijakan yang bukan Undang-Undang) atau proses legislasi (untuk kebijakan Undang-Undang)

Senin, 18 Maret 2019

Evaluasi, Perubahan dan Terminasi Kebijakan


EVALUASI, PERUBAHAN, DAN TERMINASI KEBIJAKAN PUBLIK
Secara umum, evaluasi kebijakan bisa dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Menurut Lester dan Stewawrt, evaluasi kebijakan dibedakan menjadi 2 tugas yang berbeda. Tugas pertama adalah untuk menentukan konsekuensi-konsekuensi apa yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya. Sedangkan tugas kedua adalah untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan pada standard atau kriteria yang telah diterapkan sebelumnya. Untuk memenuhi kedua tugas diatas, maka evaluasi kebijakan harus meliputi beberapa kegiatan yakni pengkhususan (spesification), pengukuran (measurement), analisis, dan rekomendasi.
A.  Tipe-Tipe Evaluasi Kebijakan Publik
James Anderson membagi evaluasi kebijakan kedalam tiga tipe.
1.    Evaluasi kebijakan dipahami sebagai kegiatan fungsional yang berarti evaluasi dipandang sebagai kegiatan yang sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri. Para pembentuk kebijakan dan  administrator selalu membuat pertimbangan mengenai manfaat atau dampak dari kebijakan, program dan proyek. Pertimbangan ini banyak memberikan kesan bahwa pertimbangan itu didasarkan pada  bukti yang terpisah dan dipengaruhi oleh ideologi, kepentingan para pendukungnya dan kriteria lainnya.
2.    Evaluasi yang memfokuskan diri pada bekerjanya kebijakan atau program tertentu. Evaluasi tipe ini akan lebih membicarakan sesuatu mengenai kejujuran atau efisiensi dalam melaksanakan program. Namun demikian, tipe ini memiliki kelemahan dalam hal kecenderungannya untuk menghasilkan informasi yang sedikit mengenai dampat suatu program terhadap masyarakat.
3.    Evaluasi kebijakan sistematis. Tipe ini secara komparatif masih dianggap baru, tetapi telah mendapatkan perhatian yang meningkat dari para peminat kebijakan publik. Evaluasi sistematis melihat secara objektif program kebijakan yang dijalankan untuk mengukur dampaknya bagi masyarakat dan melihat sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan tersebut tercapai. Evaluasi ini lebih diarahkan untuk melihat dampak yang ada dari suatu kebijakan dengan berpijak pada sejauh mana kebijakan tersebut menjawab kebutuhan atau masalah masyarakat.
Namun demikian, suatu evaluasi tidak selamanya digunakan untuk hal-hal yang baik. Bisa juga evaluasi dilakukan untuk tujuan buruk. Selain itu juga, evaluasi dapat digunakan untuk meraih tujuan politik tertentu. Oleh karena itu, motivasi seorang evaluator dalam melakukan evaluasi dapat dibedakan kedalam 2 bentuk, yakni motivasi untuk melayani kepentingan publik dan motivasi untuk melayani kepentingan pribadi.
B.  Beberapa langkah dalam evaluasi kebijakan publik
Edward A.Suchman mengemukakan enam langkah dalam evaluasi kebijakan, yakni :
1.    Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi
2.    Analisis terhadap masalah
3.    Deskripsi dan standarisasi kegiatan
4.    Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi
5.    Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena penyebab yang lain.
6.    Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak

Mendefinisikan masalah adalah tahap paling penting dalam evaluasi kebijakan. Hanya setelah masalah dapat didefinisikan dengan jelas, maka tujuan dapat disusun dengan jelas pula. Kegagalan dalam mendefinisikan masalah akan berakibat pada kegagalan dalam memutuskan tujuan-tujuan. Evaluasi kegiatan adalah usaha untuk menentukan dampak dari kebijakan pada kondisi-kondisi kehidupan nyata. Secara minimal, tujuan evaluasi kebijakan adalah agar mengetahui apa yang ingin dicapai dari suatu kebijakan tertentu, bagaimana kita melakukannya, dan dampak yang telah ditimbulkannya.
Ada 3 hal yang dapat dilakukan oleh evaluator dalam melakukan evaluasi kebijakan publik. Pertama, evaluasi kebijakan mungkin menjelaskan keluaran-keluaran kebijakan. Keluaran ini merupakan hasil yang nyata dari adanya kebijakan, namun tidak memberi makna sama sekali bagi seorang evaluator. Kedua, evaluasi kebijakan barangkali mengenai kemampuan kebijakan dalam memperbaiki masalah sosial. Ketiga, evaluasi kebijakan barangkali menyangkut konsekuensi kebijakan dalam bentuk policy feedback termasuk didalamnya adalah reaksi dari tindakan pemerintah atau pernyataan dalam sistem pembuatan kebijakan atau dalam beberapa pembuat keputusan.
Dampak dari suatu kebijakan memiliki beberapa dimensi yang semuanya harus diperhitungkan dalam membicarakan evaluasi. Pertama, dampak kebijakan pada masalah publik dan dampak kebijakan pada orang yang terlibat. Dengan demikian, mereka atau individu yang diharapkan untuk dipengaruhi oleh kebijakan harus dibatasi dan dampak yang diharapkan dari adanya kebijakan harus ditentukan. Bila tujuan program yang diharapkan merupakan kombinasi dari semua itu, maka analisis akan menjadi semakin rumit karena prioritas harus dikaitkan dengan bermacam-macam dampak yang diinginkan. Kedua, kebijakan mungkin mempunyai dampak pada keadaan-keadaan atau kelompok diluar sasaran atau tujuan kebijakan. Kebijakan ini dinamakan eksternalitas atau dampak yang melimpah. Eksternalitas ini bisa bersifat negatif dan juga positif. Ketiga, kebijakan mungkin mempunyai dampak pada keadaan-keadaan sekarang dan keadaan dimasa yang akan datang. Keempat, evaluasi juga bisa menyangkut unsur yang lain yakni biaya langsung yang dikeluarkan untuk membiayai program kebijakan publik. Sementara itu, biaya langsung lainnya dari kebijakan mungkin akan lebih sulit untuk ditemukan atau dihitung. Biaya lainnya yang bersifat immaterial akan sulit untuk dihitung. Kelima, evaluasi kebijakan yang menyangkut biaya tidak langsung yang ditanggung oleh masyarakat atau beberapa anggota masyarakat akibat adanya kebijakan publik. Biaya seperti itu seringkali tidak dipertimbangkan dalam membuat evaluasi kebijakan. Hal itu terjadi karena biaya tersebut tidak dapat dihitung karena sulitnya menentukan ukuran yang hendak dipakai.
 Dilihat dari sifatnya, dampak dari kebijakan dibedakan kedalam simbolik (intangible) maupun materi (tangible). Menurut Gabriel Almond dan G.Powell, hasil kebijakan yang bersifat simbolik mencakup penegasan tentang nilai-nilai oleh para elite; pameran bendera dan pasukan, upacara militer; kunjungan oleh pejabat tinggi; dan pernyataan kebijakan atau maksud oleh pemimpin politik dan ketergantungan yang besar dalam menyadap kepercayaan rakyat, tingkah laku; dan aspirasi bagi keefektifannya. Kebijakan yang bersifat materi dalam praktiknya berubah menjadi lebih bersifat simbolik. Sedangkan kebijakan publik yang keuntungannya lebih tampak bersifat simbolik dalam pelaksanaannya menghasilkan keuntungan yang lebih bersifat materi. Sekalipun dampak yang sebenarnya dari suatu kebijakann mungkin sangat jauh dari yang diharapkan tetapi kebijakan tersebut pada dasarnya mempunyai konsekuensi yang penting bagi masyarakat.

C.  Berbagai Masalah dalam Evaluasi Kebijakan Publik
Anderson mengidentifikasi bahwa setidaknya ada 6 masalah yang akan dihadapi dalam proses evaluasi kebijakan.
1.    Ketidakpastian atas tujuan kebijakan. Tujuan program yang disusun untuk menjalankan kebijakan harus jelas. Karena jika tidak jelas, maka kesulitan yang timbul adalah menentukan sejauh mana tujuan tersebut telah dicapai.
2.    Kausalitas. Bila seorang evaluator menggunakan evaluasi sistematik untuk melakukan evaluasi terhadap program kebijakan, maka ia harus memastikan bahwa perubahan yang terjadi dalam kehidupan nyata harus disebabkan oleh tindakan kebijakan.
3.    Dampak kebijakan yang menyebar atau eksternalitas yaitu suatu dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan pada keadaan atau kelompok selain mereka yang menjadi sasaran atau tujuan kebijakan. Tindakan kebijakan mungkin mempengaruhi kelompok lain selain kelompok yang menjadi sasaran kebijakan. Dampak dari program pada kelompok mungkin bersifat simbolik atau material, dan mungkin juga bersifat sangat luas dan mempunyai jangkauan yang panjang.
4.    Kesulitan dalam memperoleh dana. Kekurangan data statistik dan informasi lain yang relevan barangkali akan menghalangi para evaluator untuk melakukan evaluasi kebijakan. Model ekonometrik yang biasa digunakan untuk meramalkan dampak dari pengurangan pajak pada kegiatan ekonomi dapat dilakukan tetapi data yang cocok untuk menunjukkan dampak yang sebenarnya pada ekonomi sulit untuk diperoleh.
5.    Resistensi pejabat. Dalam birokrasi, studi evaluasi mungkin mendapatkan dukungan sangat kuat dari pejabat tinggi yang harus membuat keputusan mengenai alokasi sumber diantara program. Akan tetapi pejabat tinggi itu mungkin juga tidak menginginkan evaluasi jika hasilnya mempunyai akibat yang memecah belah birokrasi.
6.    Evaluasi mengurangi dampak. Berdasarkan alasan tertentu, suatu evaluasi kebijakan yang telah dirampungkan mungkin diabaikan atau dikritik sebagai evaluasi yang tidak meyakinkan. Bisa jadi suatu evaluasi kebijakan dikritik dengan alasan bahwa evaluasi tersebut tidak direncanakan dengan baik.
 Sementara itu, Hogwood dan Gunn mengidentifikasikan beberapa masalah berat yang menjadi kendala dalam mengevaluasi kebijakan publik. Yakni;
1.    Tujuan-tujuan kebijakan. Jika tujuan kebijakan tidak jelas, maka kriteria untuk keberhasilan suatu kebijakan juga tidak akan jelas. Kekaburan dalam tujuan kebijakan publik kadang kala bisa merupakan konsekuensi dari perbedaan dalam titik pandang mengenai tujuan kebijakan.
2.    Membatasi kriteria untuk keberhasilan. Bahkan saat tujuan kebijakan secara jelas dinyatakan, tetap terdapat masalah tentang bagaimana keberhasilan itu akan diukur.
3.    Efek samping. Kadangkala dampak dari kebijakan publik lain mempengaruhi kebijakan yang sedang dievaluasi. Kesulitan ini bisa dihadirkan pada saat orang mencoba untuk mengidentifikasi dan mengukur efek sampingan ini dari kebijakan yang sedang dievaluasi.
4.    Masalah data. Seringkali informasi diperlukan untuk menilai dampak dari sebuah kebijakan mungkin tidak tersedia atau mungkin tersedia dalam suatu bentuk yang tidak cocok.
5.    Masalah metodologi. Masalah ini umum untuk masalah tunggal, atau suatu kelompok penduduk, menjadi target dari beberapa kebijakan dengan tujuan yang sama atau berkaitan.
6.    Masalah politik. Keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan dimana politisi/birokrasi mempunyai komitmen terhadap reputasi dan karier pribadi mereka dan darimana kelompok klien menerima keuntungan yang sedang dievaluasi.
7.    Biaya. Ini bukan tidak umum untuk evaluasi suatu kebijakan terhadap biaya 1% dari total biaya kebijakan. Khususnya untuk kasus pada saat banyak metode canggih yang digunakan dalam studi evaluasi.
Anderson menyatakan ada 8 faktor yang menyebabkan kebijakan tidak memperoleh dampak yang diinginkan yaitu;
1.    Sumber yang tidak memadai.
2.    Cara yang digunakan untuk melaksanakan kebijakan
3.    Masalah publik seringkali disebabkan oleh banyaknya faktor, sementara kebijakan yang ada ditujukan hanya kepada penanggulangan satu atau beberapa masalah.
4.    Cara orang menanggapi atau menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang justru meniadakan dampak kebijakan yang diinginkan.
5.    Tujuan kebijakan yang tidak sebanding dan bertentangan satu sama lain.
6.    Biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan dengan masalah tersebut.
7.    Banyak masalah publik yang tidak mungkin dapat diselesaikan.
8.    Menyangkut sifat masalah yang akan dipecahkan oleh suatu tindakan kebijakan.
D.  Perubahan dan Terminasi Kebijakan
Perubahan dan terminasi kebijakan merupakan tahap selanjutnya setelah evaluasi kebijakan. Setelah masalah-masalah kebijakan timbul dan kegagalan program kebijakan diidentifikasi, maka tahap selanjutnya dalam lingkaran kebijakan (policy cycle) adalah perubahan kebijakan atau terminasi suatu kebijakan. Namun tidaka semua kebijakan akan menimbulkan masalah dan gagal meraih dampak yang diinginkan, ada juga kebijakan yang berhasil.
Konsep perubahan kebijakan merujuk pada penggantian kebijakan yang sudah ada dengan satu atau lebih kebijakan yang lain. Perubahan kebijakan ini meliputi pengambilan kebijakan baru dan merevisi kebijakan yang sudah ada. Menurut Anderson, perubahan kebijakan mengambil 3 bentuk yakni: 1) perubahan inkremental pada kebijakan yang sudah ada; 2) pembuatan undang-undang baru untuk kebijakan khusus; 3) penggantian kebijakan yang besar sebagai akibat dari pemilihan umum kembali.
Kebijakan publik secara konstan bisa berkembang. Perbaikan terhadap kebijakan yang ada tergantung pada beberapa faktor: 1) sejauh mana kebijakan awal dinilai mampu “memecahkan” persoalan, 2) kemampuan dengan mana kebijakan semacam itu dikelola, 3) kelemahan yang mungkin ada selama proses implementasi kebijakan berlangsung, 4) perubahan terhadap kebijakan ditentukan kekuatan politik dan kesadaran dari kelompok dimana kebijakan tersebut ditujukan.
Ada 3 alasan mengapa dilakukan perubahan kebijakan. Yaitu; 1) pemerintah, selama bertahun-tahun secara perlahan memperluas kegiatannya dalam bidang kebijakan tertentu sehingga ada beberapa kegiatan yang secara relatif baru yang dapat melibatkan pemerintah; 2) kebijakan itu sendiri mungkin menciptakan kondisi yang membutuhkan perubahan karena tidak memadainya akibat atau adanya akibat yang bertentangan; 3) tingkat relatif pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan implikasi keuangan dari komitmen kebijakan yang ada, mempunyai makna bahwa ruang gerak untuk menghindari masalah terminasi kebijakan atau perubahan kebijakan dengan menggulirkan suatu program baru tanpa memotong program lama adalah sangat tidak mungkin.
Menurut Peter, perubahan bisa mengambil bentuk sebagai berikut: 1) Linear, Bentuk perubahan ini mencakup pergantian secara langsung suatu kebijakan oleh kebijakan lain atau perubahan simpel terhadap suatu kebijakan yang ada, 2) Consolidation, Kebijakan mencakup penggabungan kebijakan sebelumnya kedalam suatu kebijakan baru, 3) Splitting, Badan/agensi dipecah kedalam dua atau lebih komponen, 4) Nonliner, Kebijakan adalah kompleks dan mencakup unsur dari jenis perubahan lain.
Ada beberapa model perubahan kebijakan yaitu:
1)   The Cyclical Thesis. Menurut Schlesinger model ini menjelaskan bahwa perubahan kebijakan disebabkan adanya suatu pergeseran secara terus menerus dalam keterlibatan secara nasional antara kepentingan publik dan kepentingan swasta.
2)   The Evolutionary or Policy-Learning Thesis. Model ini dikembangkan oleh Paul Sabatier et al. Sebagai suatu kerangka kerja konseptual dari proses kebijakan yang memandang perubahan kebijakan sebagai suatu fungsi dari 3 faktor sebagai berikut; (a) interaksi dari “advocacy coalitions” yang bersaing dalam suatu subsistem/komunitas kebijakan, (b) perubahan eksternal terhadap subsistem dan (c) akibat dari parameter sistem stabil.
3)   The Backlash or Zigzag Thesis. Model ini dikembangkan oleh Edwin Amenta dan Theda Skocpol. Mereka berpendapat bahwa terdapat pola yang tidak menentukan dalam sejarah kebijakan publik AS. Pola ini dikarakteristikkan oleh “zigzag effect”atau stimulus dan respons (backlash). Ini bukan merupakan suatu pergeseran besar dari liberal ke konservatif sebagaimana halnya dengan suatu pergeseran dari kebijakan yang menguntungkan suatu kelompok bergeser ke kebijakan yang menguntungkan kelompok lain, dalam backlash. Konsep “class struggles” atau koalisi masyarakat yang bersaing merupakan suatu cara yang berguna untuk menjelaskan pergeseran itu.

Sebagai suatu konsep, terminasi kebijakan menjadi objek studi dalam pertengahan tahun 1970-an pada waktu para sarjana memfokuskan pada terminasi organisasi sebagai suatu cara mengakhiri kebijakan atau program yang telah usang atau tidak memadai lagi. Terdapat beberapa tipe terminasi, mencakup sebagai berikut; 1) terminasi fungsional, menunjuk kepada suatu wilayah secara keseluruhan yang mencakup organisasi dan kebijakan, dan ini merupakan fenomena yang sangat jarang. Privatisasi pengumpulan sampah merupakan suatu contoh dari tipe terminasi. 2) terminasi organisasi, menunjuk pada eliminasi suatu organisasi secara keseluruhan. Organisasi pada umumnya akan direorganisasi ketimbang dieliminasi sama sekali. 3) terminasi kebijakan, menunjuk kepada eliminasi suatu kebijakan pada waktu teori yang mendasari atau pendekatan tidak lagi dibutuhkan atau dipercayai benar. 4) terminasi program, menunjuk kepada eliminasi tindakan khusus yang dirancang untuk mengimplementasikan suatu kebijakan. Jumlah konstituen yang terbatas mengkharakteristikan program spesifik. Mengeliminasi suatu program khusus dengan konstituensi yang secara relatif kecil adalah selalu mudah, ketimbang eliminasi suatu kebijakan atau organisasi dengan konstituensi yang sangat besar.
Pada umumnya, terminasi bisa didekati dalam dua cara yaitu; 1) terminasi ledakan besar/big bang termination,. Pendekatan ini terjadi dengan suatu keputusan autoritatif atau pukulan yang menentukan dalam satu titik waktu. Pada tipe ini, oposisi tidak punya waktu untuk mengorganisir diri menentang terminasi. 2) pendekatan mengaduh yang panjang atau the long whimper approach. Tipe ini muncul melalui suatu kemerosotan jangka panjang dalam sumber dengan mana suatu kebijakan atau organisasi dipertahankan.

Kamis, 03 Januari 2019

E Government: E-Democracy, E-Petition & E-Voting


E-Democracy
E-Government berfokus pada aspek yang berhubungan dengan kerjasama antara sektor publik dan warga negara, dan di antara warga negara, serta dukungan untuk kerjasama dengan informasi modern dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tahap Inisiatif E-Government  menurut Washtenaw County membagi berbagai inisiatif e-Government yang ada menjadi tiga tahapan besar, salah satunya ialah E-Democracy. E-demokrasi adalah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi dan meningkatkan struktur dan proses demokrasi. E-demokrasi sendiri bertujuan untuk meningkatkan struktur dan proses sistem demokrasi suatu negara melalui media elektronik.
Kesadaran masyarakat dan keinginan akan demokrasi elektronik (E-Democracy) telah ada selama bertahun-tahun. Pada tahap e-Democracy, terjadi suatu lingkungan yang kondusif bagi pemerintah, wakil rakyat, partai politik, dan konstituennya untuk saling berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkoopreasi melalui sejumlah proses interaksi melalui media internet. Dalam kaitan ini, masyarakat dapat menyampaikan penilaian dan pandangannya terhadap kinerja pemerintah dan menyampaikan pendapatnya secara bebas kepada para wakil rakyat secara online dengan menggunakan fasilitas semacam e-mail, mailing list, discussion/forum, chatting, dan polling. Arah perkembangan akhirnya adalah bagaimana membangun sistem pemilihan umum yang dapat dilakukan secara online. Dengan adanya komunikasi politik yang intensif dan terbuka ini, maka diharapkan akan dapat membantu mempromosikan proses demokrasi di negara yang bersangkutan. Ketiga fase ini perlu dijalankan prosesnya satu per satu secara sekuensial karena memang satu fase merupakan landasan bagi pengembangan fase berikutnya. Fase terberat tentu saja adalah fase ketiga, dimana dibutuhkan tidak hanya infrastruktur teknologi informasi yang kuat, tetapi juga dibutuhkan perubahan kultur yang besar di masyarakat (suprastruktur).

E-Voting
E-Voting (Electronic Voting) sendiri merupakan sebuah perwujudan dari E-Democracy. E-Voting adalah proses pemilihan umum yang memungkinkan pemilih untuk mencatatkan pilihannya yang bersifat rahasia secara elektronik yang teramankan. Saat ini E-voting sudah menjadi topik bahasan di tingkat nasional. Indonesia sendiri sedang menggalakkan E-KTP yang tujuannya adalah untuk memaksimalkan layanan pemerintah kepada masyarakat. E-KTP dapat juga diintegrasikan dengan konsep E-Voting atau E-Democracy dan salah satu tujuan untuk memenuhi visi E-Governance adalah kebutuhan untuk berkolaborasi dan mengintegrasikan informasi di berbagai departemen, masyarakat dan pemerintah. Pada saat ini E-KTP yang sedang dikembangkan adalah suatu cara komunikasi elektronik yang memungkinkan untuk mengotentikasi pemilih pada tingkat keamanan yang maksimum, memungkinkan untuk memberikan tanda tangan digital dan tidak membutuhkan kartu pemilih, dan sudah barang tentu pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk mencetak kartu pemilih bagi masyarakat indonesia. Dan dengan menggunakan KTP Elektronik, satu orang hanya bisa satu kali dalam memilih karena data dan detail mengenai orang itu telah terekam di database yang terintegrasi di seluruh negeri (Canard, 2001).

Konsep Umum E-Voting
Konsep E-Voting memiliki alur dan logika yang sama seperti konsep pemilihan umum konvensional yaitu:
1.          Pemilih mendaftarkan dirinya untuk melakukan pemilihan pada komisi pemungutan suara.
2.          Pemilih mengisi surat suara dan meletakkannya ke dalam kotak suara.
3.      Kertas suara dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan spesifikasinya.
4.      Penghitungan suara dan verifikasi.

Dengan menggunakan E-KTP, maka sistem verifikasi pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
1.           Pemilih mendaftarkan diri ke TPS dengan cara menunjukkan E-KTP.
2.        Petugas men-verifikasi data pemilih sesuai dengan identitas yang terdapat pada E-KTP dengan mencocokkan sidik jari atau dengan sensor retina mata
3.        Data pemilih masuk ke dalam sistem basis data dan setelah itu masuk ke dalam bilik suara dan melakukan voting/pemilihan

Pada tahun 2009 indonesia sudah menerapkan e-voting di Dusun Samblong Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Jembrana, Bali. Sekalipun memang E-Voting di Jembrana  baru sebatas digunakan untuk pemilihan kelihan dinas, namun melihat efisiensi dan efektifitasnya, E-Voting diharapkan bisa digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). Dan e-voting yang dilakukan di Kabupaten Jembrana, Bali telah sukses melaksanakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 3. E-voting dapat diselenggarakan dengan catatan yaitu terpenuhinya syarat kumulatif. Yakni tidak melanggar 5 asas pemilu, luber dan jurdil. Selain itu daerah yang menerapkan harus siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak serta masyarakatnya siap.

E-Petition
   E-Petition atau Petisi online merupakan bagian dari E-democracy. Petisi online merupakan aktivitas online yang menarik volume partisipasi warga negara (Chadwick dalam Panagiotopoulos dan Al-Debei, 2010:3). Partisipasi warga negara ini bisa berupa partisipasi sosial dan politik. Petisi biasanya mencakup isu yang luas, mulai dari pengaduan individu hingga permintaan untuk mengubah kebijakan publik (Lindner dan Riehm, 2011:4). Petisi online meningkatkan proses demokrasi, menghubungkan warga negara dengan pemerintah, dan memfasilitasi keterlibatan warga negara (Panagiotopoulos dan Al-Debei, 2010:3). Kemampuan petisi online untuk memfasilitasi permintaan perubahan kebijakan publik dan menghubungkan masyarakat dengan pembuat kebijakan menunjukkan bahwa petisi online bisa dimanfaatkan sebagai alat advokasi kebijakan.
Change.org merupakan platform petisi online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi mereka. Platform petisi online ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan perubahan. Masyarakat dapat mengajukan petisi untuk suatu perubahan dengan menggalang dukungan melalui penandatanganan petisi secara virtual. Setiap tanda tangan pendukung secara otomatis mengirimkan email yang berisi petisi kepada target yang dituju yaitu pembuat kebijakan. Melalui email yang dikirimkan secara otomatis ini, masyarakat menjadi lebih terhubung dengan lembaga pemerintah dan korporasi swasta sebagai pembuat kebijakan.
Platform petisi online Change.org menjadi saluran penghubung antara masyarakat dengan pembuat kebijakan. Melalui saluran ini, masyarakat dapat menyampaikan protes dan kritik terhadap kinerja pemerintah. Keterlibatan masyarakat dalam permasalahan publik lebih difasilitasi dengan adanya platform petisi online. Platform petisi online menyederhanakan bentuk petisi tradisional, sehingga masyarakat semakin mudah mengajukan petisi untuk menggalang dukungan tanpa perlu menghabiskan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
     Platform petisi online Change.org telah berkontribusi terhadap perubahan baik dalam skala global maupun dalam skala lokal yaitu di Indonesia. Perubahan yang terjadi menunjukkan bahwa platform petisi online Change.org Indonesia telah berperan dalam mendukung keberhasilan advokasi kebijakan. Sejumlah petisi telah berhasil membawa perubahan dalam masyarakat. Salah satu petisi yang berhasil diantaranya,
1.  Petisi yang dimulai oleh Hasna Pradityas terkait perbaikan Jalan Raya Muncul di wilayah Tangerang Selatan.
2.    Petisi oleh Melanie Subono yang menuntut Komisi III DPR untuk tidak meloloskan M. Daming Sanusi sebagai hakim agung, petisi oleh Nong Mahmada terkait pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.
3.      Petisi oleh Anita Wahid terkait pelemahan KPK.
4.     Petisi konsumen Garuda Indonesia, Cucu Saidah, memulai petisi yang ditujukan kepada Emirsyah Satar selaku Presiden Direktur PT Garuda Indonesia untuk menghapus surat pernyataan bagi penyandang disabilitas. Petisi ini memperoleh kemenangan.

     Beberapa contoh petisi online yang berhasil tersebut menunjukkan bahwa petisi online Change.org Indonesia memiliki kekuatan untuk membawa perubahan khususnya terkait kebijakan sebagai tujuan advokasi kebijakan. Namun Ada petisi yang berhasil ada juga petisi yang belum berhasil. Petisi-petisi ini belum memperoleh kemenangan walaupun di antara petisi-petisi yang belum mencapai keberhasilan ini ada beberapa petisi yang telah memperoleh pendukung dalam jumlah besar. Misalnya, petisi Tiza Mafira terkait pemberian kantong plastik secara gratis oleh supermarket yang telah mencapai lebih dari 8.600 pendukung dan petisi Fahira Idris terkait penjualan minuman keras oleh minimarket dengan lebih dari 6.700 pendukung.