Senin, 10 Juni 2019

Pola Karir, Promosi, Mutasi, Penilaian Kerja, Penggajian dan Tunjangan

POLA KARIR
Pola Karier seyogyanya sangat berhubungan erat dengan pengembangan Karier. Isi Pasal 71 Ayat 1 dan 2 UU ASN  yang membahas tentang pola karier menunjukkan tentang pentingnya disusun sebuah pola karier yang terintegrasi dan bersifat nasional (Pasal 1) dan penyusunan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing instansi pemerintah (2). Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pola karier meskipun disusun oleh masing-masing instansi baik pemerintah pusat (kementerian, non kementerian dan lembaga negara lainnya) pemerintah provinsi dan Kabupaten/kota, akan tetapi harus terintegrasi secara nasional. Jika Pengembangan karier menunjuk pada pegawai, yakni upaya meningkatkan karier pegawai, maka pola karier adalah cetak biru atau pedoman terhadap kemungkinan jenjang karier yang akan dilalui oleh seorang pegawai.
Pola karier ini juga selain berfungsi untuk sebagai pedoman penjenganjang karir pegawai berfungsi juga sebagai alat memotovasi pegawai dalam bekerja. Pola karir yang baik akan memberikan kepastian kepada pegawai tentang pelaksanaan tugasnya yang akan menentukan masa depannya dalam organisasi. Kepastian seperti promosi dalam jabatan, sanksi terhadap pelanggaran sebagai akibat dari pekerjaanya akan memacu pegawai untuk senantiasa bekerja secara maksimal. Oleh karena itu pola karir yang jelas sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja pegawai yang akan berujung kepada kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Pola karier ini meskipun belum dijelaskan dalam Undang-Undang ini, di dalamnya harus mencakup pembagian jabatan berdasarkan kompetensi, karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana ketentuan pasal 68, persyaratan untuk mendudukinya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, Moralitas dan integritas pegawai serta kebutuhan instansi sebagaimana ketentuan pasal 69, Alur promosi, mutasi dan demosi pegawai yang pasti serta rewards dan punishment yang konsisten bagi pegawai.
Selain berkenaan dengan jabatan pola karier juga harus mencakup tentang kemungkinan peningkatan dan penurunan pangkat baik reguler, pilihan maupun istimewa yang dilaksanakan secara terukur dan dengan indikator yang jelas dan disepakati bersama oleh pegawai. Pola karier ini harus disusun secara transparan dan diketahui oleh khalayak umum terutama para pegawai. Sehingga setiap pegawai memahami konsekuensi dari setiap pelaksanaan pekerjaan terhadap karier organisasinya di masa yang akan datang. Lebih lanjut dari itu semua pedoman pola karier yang telah disusun tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan ditegakkan setegak-tegaknya.
Berkenaan dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tidak sedikitpun pasal yang membahasnya. Penulis belum bisa menarik kesimpulan karena tidak adanya ketentuan yang secara jelas membubarkan atau menetapkan keberadaan organisasi ini. Hal tersebut kemungkinan akan lebih jelas dijabarkan dalam peraturan pelaksana karena dalam undang-undang sebelumnya tersebut Baperjakat dibentuk berdasarkan PP Nomor 100 Tahun 2002. Tapi jika kita mengambil kesimpulan sementara maka Fungsi Baperjakat ini telah diambil alih oleh tim penilai kinerja pegawai yang dibentuk oleh pejabat berwenang.
Pola Karir yang terdapat di Diskominfo Kota Serang, sejauh ini sudah sesuai dengan tuposi dan keahlian dari pegawainya itu sendiri. Pegawai ditempatkan sesuai dengan yang seharusnya di kuasai jadi sudah tidak ada lagi yang namanya pegawai yang tidak kompeten yang disebabkan oleh salah penempatan. Dikarenakan Pola karir yang ada di Diskominfo Kota Serang sudah berjalan baik, maka diskominfo Kota Serang dalam pelaksanaanya sudah menganut dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pusat, sekalipun memang dalam prosesnya muncul beberapa hambatan. Namun hambatan tersebut tidaklah berdampak serius pada Diskominfo Kota Serang itu sendiri.

PROMOSI
Promosi sesungguhnya sangat terkait erat dengan jabatan, pengembangan karier dan pola karier sehingga pembahasannyapun saya kira telah secara komprehensif tersampaikan pada pembahasan di atas. Mungkin yang dapat ditambahkan disini adalah berkenaan dengan amanat dibentuknya Tim Penilai Kinerja PNS, yang bertugas memberikan pertimbangan terhadap usulan penempatan pegawai dalam sebuah jabatan promosi. Tim Penilai ini dibentuk oleh Pejabat Berwenang. Pejabat berwenang adalah Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah daerah dan untuk instansi pemerintah lainnya silahkan lihat artikel saya sebelumnya tentang Substansi UU ASN (1).
Sistem promosi jabatan yang terdapat disikominfo ada  arah yakni dari dalam keluar dan dari luar kedalam. Dari arah dalam keluar ialah ketika seorang pegawai dipromosikan karena dilihat atau disesuaikan dengan kemampuannya ada juga yang dilakukan karena adanya kekurangan pegawai di instansi/bagian lain sehingga memicu untuk pegawai tersebut dipindahkan. Selain itu juga, promosi jabatan di diskominfo kota serang bisa dilatarbelakangi oleh faktor kedekatan antara pegawai dengan atasan, hal tersebut tentunya tidak bisa dihindari. Karena memang pada prakteknya masih berlaku hal seperti itu. Sadangkan untuk arah promosi jabatan dari luar kedalam yakni, karena di diskominfo itu sendiri kekurangan anggota/pegawai yang sesuai dengan keahliannya, sehingga bisa menarik pegawai dari instansi lain yang memang sesuai dengan tupoksi serta keahliannya. Dilihat juga dari kecakapan serta sistem administrasi yang dimiliki pegawainya sehingga layak untuk mendapatkan promosi jabatan tersebut.


MUTASI
Mutasi adalah penempatan kerja karyawan, ketentuannya tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
1)   Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2)   Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
3)   Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Mengenai mutasi PNS diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
(1)     Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
(2)     Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3)     Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(4)     Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
(5)     Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
(6)     Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
(7)     Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(8)     Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.

Hal serupa juga telah diterapkan di dinas komunikasi dan informasi Kota Serang yang tentunya dalam pelaksanaanmya sudah mengacu pada keduan Undang-Undang tersebut diatas.Ketika ada pegawai Diskominfo Kota Serang yang ingin melakukan pindahan/mutasi atau dipindahkan maka hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang memang sudah diberlakukan sebelumnya dan disertakan dengan pemenuhan beberapa syarat. Namun ketika pegawai tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka mutasi//pemindahan kerja tersebut tidaklah bisa dilakukan.

PENILAIAN KERJA
Penilaian kerja yang ada di diskominfo kota serang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, bahwa Baperjakat terdiri dari:
2.    Baperjakat Instansi Pusat.
3.    Baperjakat Instansi Daerah Provinsi.
4.    Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.

Pembentukan Baperjakat sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh:
1.    Pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat.
2.    Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi untuk instansi daerah provinsi.
3.    Pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten atau kota untuk instansi daerah kabupaten atau kota.

Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah. Kemudian, Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
 Seperti halnya dinas-dinas lain, di Diskominfo juga yang berwenang serta bertanggung jawab dalam  hal penilaian kerja para pegawainya ialah Baperjakat. Baperjakat yang bertugas di Diskominfo Kota Serang adalah Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Baperjakat inilah yang nantinya bertugas untuk menilai kinerja pegawai Diskominfo Kota Serang agar nantinya bisa melakukan penetuan dalam hal pengangkatan, pemindahan bahkan pemberhentian pegawai ketika memang pegawai tersebut tidak berkompeten atau tidak menjalankan tugas dan kewenangannya.

PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
Baru-baru ini Pemerintah tengah menyiapkan sistem penggajian baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sistem baru itu berbasis pada beban kerja. Gaji seorang aparat pemerintah akan diberikan berdasarkan tanggung jawab dan risiko kerja. Begitu juga yang diberlakukan di Diskominfo Kota Serang, sistem penggajian disana dilakukan sesuai dengan beban kerja pegawai Diskominfo Kota Serang.
Berdasarkan pada hasil wawancara, diindetifikasi bahwa sistem penggajian yang ada di diskominfo kota serang selama ini belum mengedepankan aspek kompetensi sehingga tidak memadai untuk memberikan motivasi bagi pegawainya dalam meningkatkan kinerjanya. Untuk itu perlu dikembangkan sistem penggajian yang lebih menitikberatkan pada aspek kompetensi pegawai terkini dan potensial berkaitan dengan kapasitas kognitif dan memberi nilai tinggi pada pekerjaan. Seperti yang telah termaktub dalam  Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian bahwa sistem penggajian pegawai negeri adalah berdasarkan merit yaitu setiap PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesusai beban pekerjaan  dan tanggungjawabnya.
Harapan dimasa mendatangnya ialah kenaikan gaji akan didasarkan pada bobot tanggung jawab atau jabatan masing-masing, bukan golongan kepangkatan. Untuk itu, dalam hal mendapatkan peningkatan gaji, tiap-tiap daerah harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, job description yang jelas dari masing-masing PNS harus dipenuhi agar bisa mendapatkan besaran gaji yang sesuai. 
Di diskominfo Kota Serang, Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai. tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik. Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada itung-itungannya. Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja itu setiap bulan, bisa naik, bisa turun, jelasnya seraya menambahkan naiknya tunjangan kinerja itu, tidak akan melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar