E-Democracy
E-Government berfokus
pada aspek yang berhubungan dengan kerjasama antara sektor publik dan warga
negara, dan di antara warga negara, serta dukungan untuk kerjasama dengan
informasi modern dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tahap Inisiatif E-Government
menurut Washtenaw County membagi berbagai inisiatif e-Government yang ada menjadi
tiga tahapan besar,
salah satunya ialah E-Democracy. E-demokrasi
adalah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi
dan meningkatkan struktur dan proses demokrasi. E-demokrasi sendiri bertujuan
untuk meningkatkan struktur dan proses sistem demokrasi suatu negara melalui
media elektronik.
Kesadaran
masyarakat dan keinginan akan demokrasi elektronik (E-Democracy) telah
ada selama bertahun-tahun. Pada tahap e-Democracy, terjadi suatu lingkungan yang kondusif bagi
pemerintah, wakil rakyat, partai politik, dan konstituennya untuk saling
berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkoopreasi melalui sejumlah proses
interaksi melalui media internet. Dalam
kaitan ini, masyarakat dapat menyampaikan penilaian dan pandangannya terhadap
kinerja pemerintah dan menyampaikan pendapatnya secara bebas kepada para wakil
rakyat secara online dengan menggunakan fasilitas semacam e-mail, mailing list,
discussion/forum, chatting, dan polling. Arah perkembangan akhirnya adalah
bagaimana membangun sistem pemilihan umum yang dapat dilakukan secara online.
Dengan adanya komunikasi politik yang intensif dan terbuka ini, maka diharapkan
akan dapat membantu mempromosikan proses demokrasi di negara yang bersangkutan. Ketiga fase ini perlu dijalankan
prosesnya satu per satu secara sekuensial karena memang satu fase merupakan
landasan bagi pengembangan fase berikutnya. Fase terberat tentu saja adalah
fase ketiga, dimana dibutuhkan tidak hanya infrastruktur teknologi informasi
yang kuat, tetapi juga dibutuhkan perubahan kultur yang besar di masyarakat
(suprastruktur).
E-Voting
E-Voting (Electronic Voting) sendiri merupakan sebuah perwujudan dari
E-Democracy. E-Voting
adalah proses pemilihan umum yang memungkinkan pemilih untuk mencatatkan
pilihannya yang bersifat rahasia secara elektronik yang teramankan. Saat ini E-voting sudah
menjadi topik bahasan di tingkat nasional. Indonesia sendiri sedang menggalakkan E-KTP yang tujuannya adalah untuk
memaksimalkan layanan pemerintah kepada masyarakat. E-KTP dapat juga
diintegrasikan dengan konsep E-Voting atau E-Democracy dan
salah satu tujuan untuk memenuhi visi E-Governance adalah kebutuhan
untuk berkolaborasi dan mengintegrasikan informasi di berbagai departemen,
masyarakat dan pemerintah. Pada saat ini E-KTP yang sedang
dikembangkan adalah suatu cara komunikasi elektronik yang memungkinkan untuk
mengotentikasi pemilih pada tingkat keamanan yang maksimum, memungkinkan untuk
memberikan tanda tangan digital dan tidak membutuhkan kartu pemilih, dan sudah
barang tentu pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk mencetak kartu
pemilih bagi masyarakat indonesia. Dan dengan menggunakan KTP Elektronik,
satu orang hanya bisa satu kali dalam memilih karena data dan detail mengenai
orang itu telah terekam di database yang terintegrasi di seluruh negeri
(Canard, 2001).
Konsep Umum E-Voting
Konsep E-Voting
memiliki alur dan logika yang sama seperti konsep pemilihan umum konvensional
yaitu:
1. Pemilih
mendaftarkan dirinya untuk melakukan pemilihan pada komisi pemungutan suara.
2. Pemilih
mengisi surat suara dan meletakkannya ke dalam kotak suara.
3.
Kertas suara dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan
spesifikasinya.
4.
Penghitungan suara dan verifikasi.
Dengan menggunakan
E-KTP, maka sistem verifikasi pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemilih
mendaftarkan diri ke TPS dengan cara menunjukkan E-KTP.
2. Petugas
men-verifikasi data pemilih sesuai dengan identitas yang terdapat pada E-KTP
dengan mencocokkan sidik jari atau dengan sensor retina mata
3. Data pemilih
masuk ke dalam sistem basis data dan setelah itu masuk ke dalam bilik suara dan
melakukan voting/pemilihan
Pada tahun 2009
indonesia sudah menerapkan e-voting di Dusun Samblong Desa Yeh Sumbul Kecamatan
Mendoyo Jembrana, Bali. Sekalipun memang E-Voting di Jembrana baru sebatas digunakan untuk pemilihan
kelihan dinas, namun melihat efisiensi dan efektifitasnya, E-Voting diharapkan
bisa digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) bahkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). Dan e-voting yang
dilakukan di Kabupaten Jembrana, Bali telah sukses melaksanakan pemilihan umum
dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 3. E-voting dapat
diselenggarakan dengan catatan yaitu terpenuhinya syarat kumulatif. Yakni tidak
melanggar 5 asas pemilu, luber dan jurdil. Selain itu daerah yang menerapkan
harus siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat
lunak serta masyarakatnya siap.
E-Petition
E-Petition atau Petisi online merupakan bagian dari
E-democracy. Petisi online merupakan aktivitas online yang menarik volume
partisipasi warga negara (Chadwick dalam Panagiotopoulos dan Al-Debei, 2010:3).
Partisipasi warga negara ini bisa berupa partisipasi sosial dan politik. Petisi
biasanya mencakup isu yang luas, mulai dari pengaduan individu hingga
permintaan untuk mengubah kebijakan publik (Lindner dan Riehm, 2011:4). Petisi
online meningkatkan proses demokrasi, menghubungkan warga negara dengan
pemerintah, dan memfasilitasi keterlibatan warga negara (Panagiotopoulos dan
Al-Debei, 2010:3). Kemampuan petisi online untuk memfasilitasi permintaan
perubahan kebijakan publik dan menghubungkan masyarakat dengan pembuat
kebijakan menunjukkan bahwa petisi online bisa dimanfaatkan sebagai alat
advokasi kebijakan.
Change.org merupakan platform petisi online yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi mereka. Platform petisi
online ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
menciptakan perubahan. Masyarakat dapat mengajukan petisi untuk suatu perubahan
dengan menggalang dukungan melalui penandatanganan petisi secara virtual.
Setiap tanda tangan pendukung secara otomatis mengirimkan email yang berisi
petisi kepada target yang dituju yaitu pembuat kebijakan. Melalui email yang
dikirimkan secara otomatis ini, masyarakat menjadi lebih terhubung dengan
lembaga pemerintah dan korporasi swasta sebagai pembuat kebijakan.
Platform petisi online Change.org menjadi saluran
penghubung antara masyarakat dengan pembuat kebijakan. Melalui saluran ini,
masyarakat dapat menyampaikan protes dan kritik terhadap kinerja pemerintah.
Keterlibatan masyarakat dalam permasalahan publik lebih difasilitasi dengan
adanya platform petisi online. Platform petisi online menyederhanakan bentuk
petisi tradisional, sehingga masyarakat semakin mudah mengajukan petisi untuk
menggalang dukungan tanpa perlu menghabiskan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
Platform petisi online Change.org telah berkontribusi
terhadap perubahan baik dalam skala global maupun dalam skala lokal yaitu di
Indonesia. Perubahan yang terjadi menunjukkan bahwa platform petisi online
Change.org Indonesia telah berperan dalam mendukung keberhasilan advokasi
kebijakan. Sejumlah petisi telah berhasil membawa perubahan dalam masyarakat.
Salah satu petisi yang berhasil diantaranya,
1. Petisi yang dimulai oleh
Hasna Pradityas terkait perbaikan Jalan Raya Muncul di wilayah Tangerang
Selatan.
2. Petisi oleh Melanie Subono
yang menuntut Komisi III DPR untuk tidak meloloskan M. Daming Sanusi sebagai
hakim agung, petisi oleh Nong Mahmada terkait pemberhentian Bupati Garut Aceng
Fikri.
3.
Petisi oleh Anita Wahid
terkait pelemahan KPK.
4. Petisi konsumen Garuda
Indonesia, Cucu Saidah, memulai petisi yang ditujukan kepada Emirsyah Satar
selaku Presiden Direktur PT Garuda Indonesia untuk menghapus surat pernyataan
bagi penyandang disabilitas. Petisi ini memperoleh kemenangan.
Beberapa contoh petisi online yang berhasil tersebut
menunjukkan bahwa petisi online Change.org Indonesia memiliki kekuatan untuk
membawa perubahan khususnya terkait kebijakan sebagai tujuan advokasi
kebijakan. Namun Ada petisi yang berhasil ada juga petisi yang belum berhasil.
Petisi-petisi ini belum memperoleh kemenangan walaupun di antara petisi-petisi
yang belum mencapai keberhasilan ini ada beberapa petisi yang telah memperoleh
pendukung dalam jumlah besar. Misalnya, petisi Tiza Mafira terkait pemberian
kantong plastik secara gratis oleh supermarket yang telah mencapai lebih dari
8.600 pendukung dan petisi Fahira Idris terkait penjualan minuman keras oleh
minimarket dengan lebih dari 6.700 pendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar