POTENSI
KORUPSI PADA PENGELOLAAN PEMBERIAN DANA HIBAH DI KABUPATEN SERANG PROVINSI
BANTEN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Anti Korupsi
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
OKTOBER 2018
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi
kemudian solawat serta salam semoga terlimpah dan tercurah kepada Nabi besar
Muhammad S.A.W yang telah mengiringi doa dan harapan kami untuk mewujudkan
terselesaikannya Laporan ini yang berjudul Efektivitas Pengelolaan Pemberian
Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Laporan penelitian ini dibuat
sebagai persyaratan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
Sekalipun kami menemukan hambatan dan kesulitan dalam memperoleh informasi
akurasi data dari para narasumber namun disisi lain kami juga sangat bersyukur
karena banyak mendapat masukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya
pada bidang yang sedang diteliti. Untuk terwujudnya penulisan penelitian
laporan penelitian ini banyak pihak yang membantu dalam memberikan motivasi
baik waktu, tenaga, dan ilmu pengetahuannya. Maka dengan ketulusan hati, kami
mengucapkan terima kasih.
Dengan ini tugas Laporan penelitian telah selesai disusun. kami
meminta maaf apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam pembuatan laporan
penelitian ini. Maka dari itu kritik dan saran kami harapkan guna memperbaiki
dan menyempurnakan laporan penelitian berikutnya. Kami pun berharap agar tugas
laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan kami sendiri.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Serang, Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................
i
DAFTAR ISI..................................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang....................................................................................................
1
1.2.Identifikasi
Masalah............................................................................................
6
1.3.Rumusan
Masalah................................................................................................
7
1.4.Tujuan
Penelitian.................................................................................................
7
1.5.Manfaat
Penelitian...............................................................................................
8
BAB
II KAJIAN TEORI
2.1.
Deskripsi Teori....................................................................................................
9
2.1.1.
Definisi Korupsi..............................................................................................
9
2.1.2.
Definisi Hibah dan Bantuan Sosial...............................................................
14
2.1.3.
Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum....................... 16
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN
3.1.
Metodologi Penelitian......................................................................................
18
3.2.
Fokus Penelitian...............................................................................................
19
3.3.
Lokus Penelitian...............................................................................................
20
BAB
IV PEMBAHASAN
4.1.Deskripsi Objek Penelitian................................................................................
21
4.1.1. Profil Provinsi Banten.............................................................................
21
4.1.2. Gambaran Umum Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Provinsi Banten.....................................................................
26
4.2. Deskripsi Data..................................................................................................
27
4.2.1. Deskripsi Data Penelitian........................................................................
27
4.2.2. Deskripsi Informan.................................................................................
27
4.3. Penyajian Data..............................................................................................
28
4.4. Hasil Penelitian..............................................................................................
33
BAB
V PENUTUP
5.1.
Kesimpulan.......................................................................................................
34
5.2.
Saran.................................................................................................................
35
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Indonesia
adalah Negara berkembang yang mempunyai tingkat perkembangan penduduk yang
cepat sehingga dapat menimbulkan kerentanan sosial di semua daerah.
Pemerintahan daerah yang baik (good local
governance) merupakan isu publik yang paling mengemukakan dalam pengelolaan
administrasi publik, dewasa ini tuntutan pelaksanaan pemerintahan yang baik dilakukan
oleh masyarakat kepada pemerintah terus dikemukakan melalui tulisan-tulisan di
media, demonstrasi dan lain-lain merupakan suatu hal yang sejalan dengan konsep
good governance bahwa peran serta
masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan mutlak dilakukan.
Indonesia
merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan
terciptanya good governance. Namun,
keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan.
Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar
kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah
yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan
di Indonesia, maka prinsip-prinsip good
governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting
pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan
masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpartisipasi
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan.
Sejalan dengan
ini konsep good governance dalam
lingkungan pemerintahan dirasa parsial digunakan atau memang konsep good governance yang tidak sesuai dalam
lingkungan pemerintahan saat ini. sebut saja di tingkat institusional banyak
bermunculan kebijakan-kebijakan yang mengundang investasi Pemerintah lokal
maupun nasional tidak segan-segan membuka lebar gerbang investasi bahkan
Provinsi Banten menjadikannya sebagai motto "Banten the Gate Investment” yang tentu saja pararel dengan konsep Good Governance dengan reinventing governtment-nya, hal ini
tentu harus mendapat kritikan mengingat konsep demikian cenderung pro pasar
yang akan dikhawatirkan terjadinya pendalaman kapitalisme yang justru akan
menjajah masyarakat dengan munculnya sebuah imperialisme gaya baru karena
orientasi masyarakat secara langsung dalam good
governance tidak terasa. Infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan dan
hal lain yang menyentuh masyarakat secara langsung kurang mampu diakomodir
dengan baik oleh pemerintahan dengan semangat good governance-nya.
Dalam hal ini
pemerintah mempunyai APBD, APBD secara umum merupakan penjabaran
anggaran-anggaran alokasi dana kepada masyarakat (public money) dan kepentingan publik untuk dapat diarahkan
semaksimal mungkin untuk dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah, sedangkan
penggunaannya harus dapat menghasilkan daya guna (output) untuk mencapai target
atau tujuan dari pelayanan publik (public
service) dalam bentuk anggaran yang berbasis kepada masyarakat, yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) APBD tersebut mendukung
keberlangsungannya good governance.
Sebagaimana
pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus bisa mengelola APBD yang sudah
ada, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa membantu masyarakat lebih
sejahtera dengan adanya kebijakan-kebijakan yang optimal, pemerintah pusat atau
pemerintah daerah mengeluarkan APBD yaitu adanya program Hibah, Hibah merupakan
bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang
diberi untuk melakukan komitmen tertentu, hibah dapat diberikan dalam bentuk
barang, uang maupun jasa. Sedangkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial
terdiri dari pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Walikota, Wakil
Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah dan Kepala SKPD dan SKPKD selaku
pejabat pengelola keuangan daerah yang melaksanakan fungsi organisasi.
Belanja hibah
tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanjaan Daerah (APBD). Anggaran yang ditetapkan dalam
APBD yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk
merencanakan kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Menurut Suharyanto
(2005:4) anggaran diperlukan karena alat ekonomi pemerintahan untuk mengarahkan
perkembangan sosial ekonomi, kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat, adanya keterbatasan sumber daya (scarcity of resoures) dan pilihan (choice), menjadi instrumen akuntabilitas publik yaitu bahwa
pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Hibah sebagai
salah satu komponen dari keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Bełanja Daerah (APBD) selayaknya dikelola secara
tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien ekonomi, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Hal ini ditujukan agar tercipta
tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi pengelolaan bantuan dana hibah
serta ketepatan dalam penggunaan dana bantuan oleh penerima dana bantuan hibah.
Bantuan hibah menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada
media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan bantuan
hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk
kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib
administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas, serta
menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 5
hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah
memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,
Gubernur atau Bupati/ Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial
kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan
keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah melalui
pengesahan atau penetapan sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang
telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah
Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada
APBD/perubahan APBD dan penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar
penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan atau
jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur, daftar penerima hibah
sebagaimana dijadikan dasar penyaluran/penyerahan hibah dan disampaikan kepada
penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam
NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat
ketentuan mengenai:
a)
Pemberi
dan penerima hibah:
b)
Tujuan
pemberian hibah:
c)
Besar/rincian
penggunaan hibah yang akan diterima
d)
hak
dan kewajiban
e)
tata
cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f)
tata
cara pelaporan hibah
Dalam
penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani NPHD, Penunjukan pejabat disiapkan oleh Sekretaris Daerah selaku
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a)
Asisten
Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang dikoordinasikan: atau
b)
Pengguna
Anggaran.
Peraturan
Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah
Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Hibah Dan
Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten. Hibah adalah pemberian uang/barang
atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
lain, BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib
dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan yang untuk menunjang penyelenggaran urusan
Pemerintah Daerah.
Dana hibah di
Provinsi Banten yang dikelola oleh salah satu SKPD di Provinsi Banten yaitu
Biro Kesejahteraarı Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dimana dana
hibah ini dialokasikan di wilayah yang ada di Provinsi Banten yaitu 4 (empat)
Kabupaten dan 4 (empat) Kota, diantaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon,
Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Realisasi Dana Hibah pada tahun 2015, 2016,
dan 2017 di Kabupaten Serang, dalam hal ini tercantum dalam tabel 1.1 sebagai
berikut
Tabel 1.1
Jumlah Penerima Dana Hibah di Kabupaten Serang Tahun 2015, 2016 dan
2017
Tahun
|
Jumlah
Penerima Hibah
|
Anggaran Yang Keluar
|
2015
|
9 Lembaga /Yayasan
|
680.000.000
|
2016
|
21 Lembaga/ Yayasan
|
2.685.000.000
|
2017
|
24 Lembaga/Yayasan
|
24.255.454.000
|
(Sumber: Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang)
Dalam data
diatas adanya peningkatan dalam jumlah penerima dana hibah di Kabupaten Serang,
tahun 2016 sangat besar dibandingkan dengan tahun 2015, selisih dari tahun 2015
dan tahun 2016 sebesar 2.005.000.000 karena perbedaan pemohon dana hibah
menjadi anggaran di tahun 2015 dan tahun 2016 berbeda, jumlah dana hibah
tersebut yang dikeluarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten. Penelitian ini kami hanya fokus dalam penerima Dana Hibah pada
tahun 2016 yag berkaitan dengan pelaksanaan Dana Hibah tahun 2017 yang memiliki
peningkatan yang signifikan.
Dengan
tingginya anggaran dana hibah dan bantuan sosial yang dikeluarkan sebelumnya
sebagai acuan dalam pemberian dana hibah, tentunya memiliki resiko yang tinggi
terhadap adanya potensi korupsi dalam aspek pemberian dana hibah tahun
selanjutnya tersebut. Potensi korupsi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai
cara dan dalam bentuk yang tak terduga. Seperti halnya potensi korupsi dapat
terjadi pada surat permohonan pengajuan dana hibah dan bantuan sosial,
penandatanganan izin penerimaan pemberian dana hibah, manipulasi data anggaran,
penarikan atau pemotongan dana hibah secara ilegal dari dana yang dicairkan,
manipulasi data penerima dana hibah dan bantuan sosial, serta masih banyak lagi
cara yang dilakukan dalam upaya tindak korupsi tersebut.
Dalam banyak
kesempatan, ditemukan beragam kasus mengenai penggelapan dana hibah dan bantuan
sosial yang telah tertangkap dalam operasi tangkap tangan dan yang belum
tertangkap menjadi persoalan yang harus secepatnya ditangani. Beberapa kasus
tersebut meliputi:
Agustinus dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa (14/11/2017). Agustinus dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2014 senilai Rp 1,099 miliar.
Ketua Yayasan La Royba sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2015 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI senilai Rp 1,202 miliar, Asep Saepudin divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima potongan dana bansos terhadap lembaga pendidikan di kabupaten/kota Serang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, Asep diduga menjadi koordinator pemotongan dana bansos yang dikucurkan Kemendikbud RI pada 2015. Kota Serang mendapatkan bansos senilai Rp2,198 miliar untuk 150 lembaga pendidikan dan Kabupaten Serang Rp2 miliar untuk 295 lembaga pendidikan.
Agustinus dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa (14/11/2017). Agustinus dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2014 senilai Rp 1,099 miliar.
Ketua Yayasan La Royba sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2015 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI senilai Rp 1,202 miliar, Asep Saepudin divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima potongan dana bansos terhadap lembaga pendidikan di kabupaten/kota Serang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, Asep diduga menjadi koordinator pemotongan dana bansos yang dikucurkan Kemendikbud RI pada 2015. Kota Serang mendapatkan bansos senilai Rp2,198 miliar untuk 150 lembaga pendidikan dan Kabupaten Serang Rp2 miliar untuk 295 lembaga pendidikan.
Berdasarkan
permasalahan diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lanjutan
yang dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah berupa Laporan Penelitian mengenai:
Potensi Korupsi pada Pengelolaan Dana
Hibah di Kabupaten Serang.
1.2 Identifikasi Masalah
Dilihat dari
latar belakang masalah diatas penulis menyimpulkan identftikası masalah dalam
penelitian ini sebagai berikut :
- Kurangnya
Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten dan pihak Lembaga/ Yayasan dalam proses proposal pencairan
Dana hibah.
- Kurangnya
Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
terhadap Lembaga Yayasan.
- Adanya
Lembaga/ Yayasan yang tidak tahu bahwa nama lembaga/ Yayasan tersebut
tercantum di daftar penerima Dana hibah
- Adanya
Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang menerima Dana hibah
1.3 Rumusan
masalah
- Bagaimana
Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariut Daerah
Provinsi Banten dan pihak Lembaga/yayasan dalam proses proposal pencarian
Dana hibah?
- Bagaimana
Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten
terhadap Lembaga/ Yayasan?
- Bagaimana kerjasama
dari pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Yayasan/Badan/Lembaga
penerima Dana Hibah di Provinsi Banten.
- Apakah pelaksanaan
pemberian dana hibah yang dilakukan oleh pihak Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Banten berjalan sesuai dengan SOP?
1.4 Tujuan Penelitian
Dalam melakukan
penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Potensi
Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten
Serang Provinsi Banten
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat
dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.5.1 Teoritis
1.
Hasil
penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembang Ilmu Administrasi Negara
dan pemecahan permasalahan administrasi khususnya dalam mencegah terjadinya
Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten
Serang Provinsi Banten
2.
Untuk
menambah wawasan peneliti mengenai Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana
Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten
1.5.2 Praktis
Secara praktis
hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembang ilmu pengetahuan
terutama mengenai Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten
1.
Bagaimana
Penanganan Penerima Dana Hibah dengan baik
2.
Para
pembaca yang berminat untuk bahan informasi dasar yang dapat di kembangkan
menjadi bahan penelitian lebih lanjut yang lebih mendalam.
3.
Diharapkan
hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pikiran dalam rangka Penanganan
Penerima Dana Hibah dengan baik
4.
Diharapkan
dapat menambah perbendaharaan kepustakaan yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan
bagi penulis dan pembaca yang berminat dalam penelitian yang sama.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Deskripsi
Teori
Berdasarkan
uraian pada bab sebelumnya, peneliti menggunakan berapa istilah yang berkaitan
dengan masalah penelitian. Untuk itu pada bab ini peneliti menggunakan beberapa
teori yang mendukung masalah pada penelitian ini. Teori dalam ilmu administrasi
mempunyai peranan yang sama seperti ilmu-ilmu lainnya yang berfungsi untuk
menjelaskan dan menjadi panduan dalam penelitian.
Teori adalah sistem yang bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena
dengan cara merinci konstruk-konstruk (yang membentuk fenomena tersebut)
beserta hukum atau aturan yang mengatur keterkaitan antara satu konstruk dengan
yang lainnya. Dengan menggunakan teori akan ditemukan cara yang tepat untuk
mengelola sumber daya, waktu yang singkat untuk menyelesaikan pekerjaan, maka
dari tu pada bab ini peneliti akan menjelaskan beberapa teori yang berkaitan
dengan masalah penelitian.
2.1.1. Definisi
Korupsi
Juniadi
Suwartojo (1997), pengertian Korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau
lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau
menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan
pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan
pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan
uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan
keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung
merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Menurut Robert Klitgaard, Pengertian Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.
Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, kata “korupsi” berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio atau corruptus“. Namun kata “corruptio” itu berasal pula dari kata asal “corrumpere“, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi
merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu
bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia
merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup
banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Alatas mengatakan ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah
korupsi yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari
Ketiga tipe tersebut berbeda, namun dapat ditarik benang merah yang
menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu menempatkan kepentingan publik di
bawah kepentingan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan
kesejahteraan, yang dilakukan dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan
dan juga pengabaian atas kepentingan publik.
Di Indonesia
pemberian hadiah yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan
negara sering diidentikkan dengan korupsi, namun tidak semua pemberian hadiah
merupakan korupsi. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap
(korupsi). Hadiah dapat diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan
uang suap (korupsi) tidak. Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya
berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka
alasan yang digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah
hadiah. Dalam persoalan ini, diharapkan agar aparat penegak hukum harus jeli
untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas.
Tindak pidana
korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi
pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara
sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu
kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan
menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain
dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang
nyata dan dapat merugikan keuangan negara.
Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penyuapan
(bribery) mencakup
tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
- Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan
pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang
mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam
tertentu.
- Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan
ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk
didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan
tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
- Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya
lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi
tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh
mafia-mafia lokal dan regional.
- Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan
yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
- Melanggar
hukum yang berlaku dan merugikan negara.
- Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan
secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
- Korupsi
ekstortif, yakni
berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
- Korupsi
manipulatif, seperti
permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif
atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi
usaha ekonominya.
- Korupsi
nepotistik, yaitu
terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan
sebagainya.
- Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan
negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan
sejumlah keuntungan pribadi.
Berbicara mengenai ciri-ciri korupsi, Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
(1) Ciri
korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan
antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Ciri
korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang
melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
(3) Ciri
korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
(4) Ciri
korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Ciri
korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan
atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
(6) Ciri
korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan
publik atau pada masyarakat umum.
(7) Ciri
korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari
mereka yang melakukan tindakan tersebut.
(8) Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk
menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Faktor Internal dan Esternal Penyebab Terjadinya Korupsi
Aspek Perilaku
Individu
·
Sifat tamak/rakus manusia
·
Moral yang kurang kuat
·
Gaya hidup konsumtif
Aspek Sosial
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan
keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan
mengalahkan sikap baik seseorang yang sudah menjadi tralis pribadinya.
Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman
pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.
Aspek sikap
masyarakat terhadap korupsi
Pada umumnya
jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir
oknum dalam organisasi, akibat sikap menutup ini pelanggaran korupsi justru
terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang
berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena:
· Nilai-nilai
di masyakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh
budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan
yang dimilikinya.
· Masyarakat
kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarkata sendiri. Anggapan
umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirgikan adalah negara.
Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga.
· Masyarakat
kurang menyadari dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti
melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kuurang disadari oleh masyarakat.
· Masyarakat
kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat
ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat
berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggungjawab pemerintah semata.
Aspek ekonomi
Pendapatan
tidak menutupi kebutuhan. Dalam tentang kehidupan ada kemungkinan seseorang
mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka peluang
bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan
korupsi.
Aspek Politis
Menurut
Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dulakukan untuk mempengaruhi
orang-orang agar bertingkah laku unuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah
laku sesuai harapan masyarakat. Dengan demikian instabilitas politik,
kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi
menyebabkan perilaku korupsi.
Aspek Organisasi
·
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
·
Tidak adanya kultur organisasi yang benar
·
Kurang memadainya sistem akuntabilitas
·
Kelemahan sistem pengendalian manajemen
·
Lemahnya pengawasan
2.1.2. Definisi Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib
administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta
partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dalam pasal 3
hibah dapat diberikan kepada pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan
Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah
memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh menteri dalam negeri,
Gubernur atau Bupati/Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial
kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya
diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau
penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat
daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dari kementerian
yang membidangi hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan
perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan Pemberian Hibah
Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada
APBD/perubahan APBD dan penjagaan APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar
penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan/atau
jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Gubernur, daftar penerima hibah
sebagaimana dijadikan dasar penyaluran penyerahan hibah dan disampaikan kepada
penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam
NPHD ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat ketentuan
mengenai:
a.
Pemberi
dan penerima hibah
b.
Tujuan
pemberian hibah
c.
besaran/rincian
penggunaan hibah yang akan diterima;
d.
hak
dan kewajiban;
e.
tata
cara penyaluran/penyerahan hibah: dan
f.
tata
cara pelaporan hibah
Dalam penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD, penunjukkan pejabat disiapkan oleh sekretaris daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a.
Asisten
Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang diKoordinasikan atau
b.
Pengguna
Anggaran
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah daerah dengan penerima hibah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
SKPD terkait
melakukan proses pengadaan barang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
penyerahan hibah barang atau jasa dilakukan oleh kepala SKPD terkait kepada
Pemerintah, dilengkapi persyaratan berita acara serah terima dalam rangkap 4
(empat), terdiri dari 2 (dua) bermaterai cukup, ditandatangani dan distempel
instansi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Salinan/Fotocopy KTP atas nama
pimpinan lembaga/organisasi, surat pernyataan tanggungjawab mutlak Pakta
integritas.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur
Pengendalian Pelaksanaan Dan Bantuan Sosial Pemerintah pemberian uang/barang
atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain,
BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik telah 1 ditetapkan peruntukannya, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
2.1.3. Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum
Dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang berbadan hukum dalam pasal 9 yaitu:
a.
badan
hukum, atau
b.
tidak
berbadan hukum
Organisasi
kemasyarakatan Badan hukum sebagaimana didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a.
akta
pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
b.
program
kerja
c.
sumber
pendanaan;
d.
surat
keterangan domisili
e.
nomor
pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f.
surat
pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di
pengadilan.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa
disingkat AD/ART sebagaimana dimaksud yang tertera di persyaratan Organisasi
kemasyarakatan yang Badan Hukum merupakan landasan operasional dalam
menjalankan suatu usaha atau organisasi, sedangkan ART (Anggaran Rumah Tangga)
itu berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci tentang
pasal-pasal.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 nur 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diatas
menjelaskan bahwa organisasi masyarakat yang berbadan hukum memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai undang-undang. Sebagaimana SKPD
bisa memberikan Dana Hibah sesuai dengan peraturan yang ada.
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1. Metode
Penelitian
Penelitian yang
baik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, agar apa yang menjadi
hasilnya merupakan hasil yang maksimal. Tujuan penelitian ada tiga macam yaitu
bersifat penemuan, pembuktian dan pengembangan. Penemu berarti data yang
diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul baru yang sebelumnya
belum pernah diketahui. Pembuktian berartı data yang diperoleh itu digunakan
untuk membuktikan adanya keragu-raguan terhadap informasi atau pengetahuan
tertentu dan pengembangan berarti memperdalam dan memperdalam dan memperluas
pengetahuan yang telah ada.
Penelitian
Kualitatif adalah merupakan metode-metode mengeksplorasi dan memahami makna yang
oleh sejumlah individu atau kemanusiaan. Proses penelitian kualitatif ini
melibatkan upaya-upaya penting seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan
prosedur-prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari para partisipan,
menganalisis data secara induktif mulai dari tema-tema yang khusus ke tema-tema
umum, dan menafsirkan makna data Laporan akhir untuk penelitian ini memiliki
struktur atau kerangka yang fleksibel. Siapapun yang terlibat dalam bentuk
penelitian ini harus menerapkan cara pandang penelitian yang bergaya induktif,
berfokus terhadap makna individual, dan menerjemahkan kompleksitas suatu
persoalan (Creswell, 2007:4)
Analisis data
induktif para peneliti kualitatif membangun pola-pola, kategori-kategori, dan
tema-temanya dari bawah ke atas induktif, dengan mengolah data kedalam
unit-unit informasi yang lebih abstrak. Proses induktif ini mengilustrasikan
usaha peneliti dalam mengolah secara berulang-ulang tema-tema dan database
penelitian hingga peneliti berhasil membangun serangkaian tema yang utuh.
Proses ini juga melibatkan peneliti mengolah secara peneliti berhasil untuk
bekerja sama dengan para partisipan secara interaktif sehingga partisipan
memiliki kesempatan untuk membentuk sendiri tema-tema dan abstraksi-abstraksi
yang muncul dari proses ini.
Creswell (2007:20)
mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penelitian kualitatif terdapat lima
strategi, yaitu:
1.
Etnografi
merupakan salah satu strategi penelitian kualitatif yang didalamnya peneliti
menyelidiki suatu kelompok kebudayaan di lingkungan yang alamiah dalam periode
waktu yang cukup lama dalam pengumpulan data utama, data observasi, dan data
wawancara. Proses penelitiannya fleksibel dan biasanya berkembang sesuai
kondisi dalam merespon kenyataan-kenyataan hidup yang dijumpai di lapangan
2.
Grounded
theory merupakan strategi penelitian yang didalamnya peneliti “memproduksi”
teori umum dan abstrak dari suatu proses, aksi atau interaksi tertentu yang
berasal dari pandangan-pandangan dari partisipan. Rancangan ini mengharuskan
peneliti untuk menjalani sejumlah tahap pengumpulan data dan penyaringan
kategori-kategori atas informasi yang diperoleh.
3.
Studi
kasus merupakan strategi penelitian dimana didalamnya peneliti menyelidiki
secara cermat suatu program, peristiwa, aktivitas, proses atau sekelompok individu,
kasus-kasus dibatasi oleh waktu dan aktivitas, dan peneliti mengumpulkan
informasi secara lengkap dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data
berdasarkan waktu yang telah ditentukan
4.
Fenomenologi
merupakan strategi penelitian dimana didalamnya mengidentifikasi hakikat
pengalaman manusia tentang suatu fenomena tertentu. Memahami
pengalaman-pengalaman hidup manusia menjadikan filsafat fenomenologi sebagai
suatu metode peneliti yung prosedur-prosedurnya mengharuskan peneliti untuk
mengkaji sejumlah subjek dengan terlibat langsung dan relatif lama di dalamnya
untuk mengembangkan pola-poła dan relasi-relasi makna (Moustakas 1994)
5.
Naratif
merupakan menyelidiki kehidupan individu-individu dan minta seseorang
sekelompok individu untuk menceritakan kehidupan mereka. Informasi ini kemudian
diceritakan kembali oleh peneliti dalam kronologi naratif.
3.2. Fokus Penelitian
Berdasarkan
masalah yang peneliti temukan selama di lapangan bahwa yang menjadi fokus
penelitian adalah pada Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten.
3.3. Lokus Penelitian
Adapun lokası
penelitian ini dilakukan di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten di JI. Syeh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang. Alasan mengapa
peneliti mengambil lokus di Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten dikarenakan banyaknya kendala dalam pengelolaan Dana hibah di
Provinsi Banten, dari tahun ke tahun permasalahan Dana Hibah di Provinsi Banten
tidak terselesaikan.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Deskripsi Objek Penelitian
Deskripsi objek
penelitian yang ini akan menjelaskan tentang objek penelitian yang meliputi
lokasi penelitian yang diteliti dan memberikan gambaran umum Provinsi Banten.
gambaran umum Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten. Hal tersebut akan
dijelaskan dibawah ini.
4.1.1.
Profil Provinsi Banten
Provinsi Banten terletak di antara 71 Lintang
selatan dan 105°1’11”-106°7’12” bujur Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km2. Provinsi
Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan dan 1.273
desa. Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat
Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat
dilalui kapal besar yang menghubungkan australia dan Selandia Baru dengan
kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand,
Malaysia, dan Singapura. Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung
antara Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis, dan pemerintahan
maka wilayah banten terutama daerah Tangerang raya (Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang, dan Kota Tangerang selatan) merupakan wilayah penyangga bagi
Jakarta. Secara ekonomi wilayah Banten memiliki banyak industri. Wilayah
provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai
antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta,
dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura. Tabel berikut
ini memberikan gambaran tentang rincian jumlah kabupaten kota dan luas wilayah
serta persentase luas wilayah masing-masing Kabupaten/Kota dimaksud di atas.
Tabel 4.1
Luas Wilayah Provinsi Banten
Berdasarkan Kecamatan 2016
No.
|
Kabupaten/Kota
|
2016
|
|
Luas Wilayah Menurut Kabupaten/Kota
|
|||
Luas Wilayah (Km2)
|
Presentase (%)
|
||
1
|
Kab. Pandeglang
|
2746.89
|
28.43
|
2
|
Kab. Lebak
|
3426.56
|
35.46
|
3
|
Kab. Tangerang
|
1011.86
|
10.47
|
4
|
Kab. Serang
|
1734.28
|
17.95
|
5
|
Kota Tangerang
|
153.93
|
1.59
|
6
|
Kota Cilegon
|
175.5
|
1.82
|
7
|
Kota Serang
|
266.71
|
2.76
|
8
|
Kota Tangerang Selatan
|
147.19
|
1.52
|
Jumlah
|
Provinsi Banten
|
9662.92
|
100
|
Sumber: BPS Kota Serang
4.1.1.1. Visi Dan Misi Provinsi Banten
Visi:
Banten Yang Maju, Mandiri. Berdaya Saing. Sejahtera Dan Berakhlakul
Karimah
Misi:
1)
Menciptakan
Tata Kelola Pemerintah yang baik.
2)
Membangun
dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)
Meningkatkan
Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)
Meningkatkan
akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)
Meningkatkan
kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.
4.1.1.2.Deskripsi hibah provinsi banten
Dalam Peraturan
Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan
sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Banten bahwa dalam rangka menciptakan transportasi, akuntabilitas dan integrasi
pelayanan dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja daerah (APBD) Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hibah secara komprehensif
berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar.
Pemberian hibah
dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. pemberian hibah
dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan Belanja Urusan Wajib, pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran
program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam peraturan
menteri dalam negeri RI No. 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Dalam Negeri RI no.32 tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah program
dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan
pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam Peraturan
Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah provinsi Banten
bahwa organisasi tertentu yang dapat menerima hibah secara terus menerus
sebagaimana dimaksud diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga
pemerintahan non-kementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah yaitu:
1.
LPTQ
Provinsi Banten
2.
Pramuka
3.
KPAIDS
4.
TPUKS
5.
BAZNAS
6.
P2TP2A
7.
KNPI
8.
KONI
9.
LKKS
10.
KOPRI
11.
PKK
12.
FORUM
KOMUNIKASI DAS
13.
BKSP
14.
KIP
15.
PMI
16.
KPAI
17.
MUI
dan
18.
Organisasi
tertentu lainnya sesuai perundang-undang
Kriteria Pemberian Hibah adalah :
1.
Peruntukannya
telah ditetapkan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, untuk untuk peningkatan
fungsi Pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur
2.
Untuk
kegiatan dengan kandisi tertentu yang berkuitan dengan penyelenggaraan kegiatan
pemerintah daerah yang berskala international/Regional/Nasional
3.
Untuk
melaksanakannya kegiatan sebagai akibat teknis kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan penambahan beban APBD
4.
Tidak
wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus stiap tahun anggaran, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
5.
Peruntukannya
secara spesifik telah ditetapkan dan
6.
Memenuhi
persyaratan penerimaan hibah
Dalam hal ini
bahwa bagaimana Yayasan/Lembaga yang menerima hibah secara terus-menerus
merupakan satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang
wilayah kerjanya berada di daerah beda halnya dengan Yayasan/Lembaga yang
menerima tidak terus-menerus dikarenakan Yayasan/Lembaga tersebut bukan merupakan satuan kerja dari kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada didaerah akan tetapi
Yayasan/lembaga mengajukan proposal bantuan hibah untuk pembangunan sesuai
permintaan Yayasan/lembaga tersebut karena halnya Yayasan/Lembaga tersebut
secara umum dapat disimpulkan bahwa Yayasan/lembaga merupakan suatu organisasi
yang melakukan kegiatan sosial (amal) yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.
Dalam Peraturan
gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar operasional prosedur
pengendalian pelaksaana Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten, dengan SOP
yang berubah bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD, Badan, lembaga,
dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, yang secara
spesifik telah ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan
untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Surat
permohonan hibah diregistrasi oleh biro umum sekrekertariat daerah Provinsi
Banten yang selanjutnya diteruskan kepada SKPD/unit kerja salah satunya
SKOD/unit kerja yang terkait adalah biro kesejahteraan rakyat sekretariat
daerah provinsi Banten dalam bidang keagamaan/peribadatan dan pendidikan bidang
penyelenggaaraan urusan pemerintahan untuk di evaluasi.
Biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah
provinsi Banten SKPD/unit kerja yang melakukan verifikasi dalam proses dana
hibah provinsi Banten bagaimana lembaga/yayasan akan menerima dana hibah yaitu
di verifikasi oleh tim dari biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah
provinsi Banten dan dibantu oleh SKPD yang terkait. Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Banten memverifikasi data-data lembaga/Yayasan
bagaimana suatu Lembaga/ Yayasan berhak untuk menerima dana hibah.
SKPD/unit kerja
terkait menganggarkan belanja hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam
kelompok belania langsung, yang diformulasilkan dalam program dan kegiatan
serta diuraikan dalam jenis belanja hibah atau barang/jasa, dan objek belanja
hibah atau jasa, dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang
diserahkan kepada pihak ketiga masyarakat.
Rincian objek
belanja hibah menurut nama dan alamat lengkap penerima serta besaran dan jenis
belanja hibah, dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD/P-APBD. Kepala SKPD/unit kerja terkait dalam melaksanakan evaluasi
keabsuhan kelengkapan persyaratan permohonan Hibah dibantu oleh Tim evaluasi
SKPD/unit kerja kerja terkait. Tim dengan susunan keanggotaan ditetapkan oleh
kepala SKPD/unit kerjaterkait.
4.1.2.
Gambaran Umum Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
4.1.2.1.Tugas Pokok dan Fungsi Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus
bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu
instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang di milikinya untuk menyesuaikan
program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu
organisasi. Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provisi Banten selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
4.2.1.2.
Visi dan Misi Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Provinsi Banten
Visi :
“Banten yang
Maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah”
Misi :
1)
Menciptakan
Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance)
2)
Membangun
dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)
Meningkatkan
Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)
Meningkatkan
akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)
Meningkatkan
kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.
4.2.1.3.
Struktur Organisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Banten
Susunan Organisasi yang terdapat pada setiap organisasi pada
dasarnya merupakan pembagian tugas, wewenang dan tanggungawab dari orang-orang
untuk melaksanakan pekerjaan didalam organisasi tersebut dan susunan organisasi
dapat memperjelas tugas dari masing- masing unit kerja organisasi. Berdasarkan
unit tugasnya masing-masing setiap jabatan memiliki fungsi dan wewenang
masing-masing yang berbeda satu samalainnya dalam pelaksanaan kerja organisasi
Struktur Organsasi biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provisi Banten
selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
4.2
Deskripsi Data
4.2.1
Deskripsi Data Penelitian
Deskripsi data
merupakan penjelasan mengenai data yang didapat dari hasil penelitian. Data ini
dapat dari hasil penelitian dengan teknik analisa data kualitatif.
Selanjutnya karena
penelitian ini merupakan penelitian kualitatif maka dalam proses menganalisis
datanya pun peneliti melakukan analisa secara bersamaan. Dalam penelitian ini
kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai merupakan sumber
data utama dicatat dalam catatan tertulis atau melalui alat perekam yang peneliti
gunakan selama proses wawancara berlangsung. Adapun dokumentasi yang peneliti ambil
saat melakukan pengamatan berperan serta adalah berupa catatan lapangan penelitian.
Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif, berdasarkan teknik analisis data Kualitatif
data-data tersebut dianalisis selama penelitian ini berlansung. Data yang
diperoleh dari hasil penelitian lapangan melalui wawancara dan studi
dokumentasi dilakukan di polaserta di beri kode-kode pada aspek tertentu
berdasarkan jawaban-jawaban yang sama dan berkaitan dengan pembahasan
permasalahan penelitian serta dilakukan kategorisasi.
4.2.2
Data Informan
Dalam
penelitian Potensi Korupsi dalam pengelolaan pemberian hibah di Kabupaten
Serang Provinsi Banten pemilihan informan penelitiannya, peneliti menggunakan
teknik purposive (sampel bertujuan). Adapun informan-informan yang peneliti
tentukan, merupakan orang-orang yang menurut peneliti memiliki informasi yang
dibutuhkan dalam penelitian ini, karena mereka (informan) dalam kesehariannya
senantiasa berurusan dengan permasalahan yang sedang peneliti teliti.
Informan
dalam penelitian ini adalah semua orang/pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
penelitian mengenai Potensi Korupsi dalam Pemberian Hibah di Kabupaten Serang
Provinsi Banten. Berikut
informan yang terlibat dan menjadi objek dalam penelitian ini dapat dilihat
pada tabel berikut ini.
No.
|
Nama Informan
|
Status Informan
|
1.
|
H. Murtado
|
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah awaliyah madarijul ulum
|
2.
|
H. Iim muslim
|
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah awaliyah darul islam
|
3.
|
Mustopa
Idris
|
Kepala lembaga/yayasan islam al fathir
|
4.
|
Imam sentosa, SE
|
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
|
5.
|
Slamet Riyadi
|
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
|
6.
|
Dadan Romdani, SE, MM
|
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
|
7.
|
M. Dadang
|
LSM Laskar Merah Putih
|
4.3
Penyajian Data
Dalam hal ini
pemerintah Provinsi Banten menetapkan penerima Bantuan Dana Hibah salah satunya
di Kabupaten Serang yang ditangani oleh Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi
Banten menetapkan penerima Dana Hibah tahun anggaran 2016 yang berbadan hukum,
Lembaga/Yayasan tersebut mengajukan permohonan dana hibah sebagai pembangunan
fisik. Dari hasil observasi awal yang dilakukan oleh kami di temukan
permasalahan dalam Pengelolaan dana hibah provinsi Banten (Studi Kasus di Kabupaten Serang
Provinsi Banten) sebagai berikut:
Pertama, Kurangnya Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan pihak Lembaga/Yayasan yaitu bagaimana
Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus mempunyai
target atau suatu proses atau kegiatan demi mencapai tujuan bersama Antara Biro
kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga Yayasan,
maka dari itu akan adanya sinkronisasi atau penyelarasan Antara Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga/ Yayasan
secara tertib dan teratur dalam batasan waktu. Hasil wawancara peneliti dengan
Kepala Bim Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten yaitu Bapak
Irvan Santoso S,Hut, MM beliau menyatakan bahwa:
"dana hibah tahun 2016 yang ditotalkan jumlah calon
penerima dana hibah 75 Lembaga/Yayasan dana hibah tahun 2016 sudah semuanya
keluar, bagi pihak Lembaga/ Yayasan yang sudah mendaftar sebagai calon penerima
hibah harus mengajukan proposal pencairan, tetapi kebanyakan Lembaga/Yayasan
tidak ingin cepat mengajukan proposal pencairan dana hibah tersebut, ingin dana
hibah tersebut cepat cair tanpa adanya proses yang sudah ditentukan sesuai
Standar Operasional Prosedur (SOP)"
Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang ada di dalam SKPD harus diselesaikan terlebih
dahulu untuk pencairan dana hibah, tidak halnya Lembaga Yayasan hanya menerima
dana hibah tersebut dipakai cuma-cuma dan tidak ada kontribusi yang baik dalam
penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan fakta di lapangan melalui wawancara kami terdapat
perbedaan dengan salah satu penerima dana hibah yaitu Bapak H. lim Kepala
Yayasan Madrasah Diniyah Awaliyah Darul Ihsan beliau mengatakan bahwa:
"saya sudah mengajukan proposal pencairan sejak Tim survei
dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten memberitahu
bahwa Lembaga/Yayasan saya akan menerima dana hibah sebesar 150 juta, dan
proposal pencairan tersebut bila ada kesalahan sudah saya perbaiki proposalnya
sesuai Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Terdapat
Lembaga/Yayasan saya tidak bisa menerima dana hibah, dengan alasan nama Lembaga
Yayasan saya itu ada yang salah, bila alasan tersebut kami bisa perbaiki dengan
sebaik-baiknya jika perlu, akan tetapi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten tidak memperjelas kelanjutannya bagaimana permintaan
yang harus saya lakukan"
Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa
Lembaga/Yayasan yang menerima dana hibah tidak diberikan alasan yang jelas dan
koordinasi yang jelas mengenai prosedur pencairan yang seharusnya oleh Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dan Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten tidak ingin memperjelas apa saja yang
salah dalam proposal pencairan tersebut, dalam permasalahan tersebut membuat
Lembaga/Yayasan berpikir negatif terhadap Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten.
Kedua, Kurangnya Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Banten terhadap Lembaga Yayasan dimana sosialisasi disini
Lembaga/Yayasan membutuhkan keterbukaan dari Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Provinsi Banten bagaimana proses dana hibah yang sedang berjalan,
contohnya kekurangan harus segera diinformasikan kepada Lembaga/Yayasan
kekurangan disini yaitu seperti SOP yang berubah-ubah dan proses pencairan dana
hibah tidak segera diinformasikan kepada pihak Lembaga/Yayasan, karena
banyaknya Lembaga Yayasan sendiri mengajukan bantuan dana hibah melalui DPRD
Provinsi Banten maka dari itu Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi
Banten harus selalu update dalam perubahan proses dana hibah. Dalam hasil
wawancara dengan Staf di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu Bapak Iman Sentosa, SE beliau
menyatakan bahwa:
"Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten dan
lembaga yang menerima Dana Hibah melakukan berita acara, sesuai dengan
perundang-undangan, penerima Dana Hibah yang sudah menerima Dana Hibah harus
menyerahkan LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas penerimaan Dana Hibah,
lembaga yang sudah menerima Dana hibah Tahun Anggaran 2016 yaito Forum
Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebesar 30 Miliar Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur’an (LPTQ) sebesar 15 Miliar dan semua Anggaran Dana hibah Tahun
2016 ini sudah turun semua.”
Penjelasan pernyataan tersebut diatas bahwa penerima Dana Hibah
harus memenuhi persyaratan untuk menerima Dana hibah. dan bahwa tahun anggaran
2016 untuk dana hibah semua sudah turun dan diterima oleh lembaga yang sudah
ditentukan oleh pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut belum tersosialisasi dengan
optimal kepada penerima dana hibah atau oleh pemohon dana hibah. Sehingga
kurangnya sosialisasi terhadap Lembaga/Yayasan tidak tahu adanya pencairan Dana
Hibah di tahun 2016 yang sudah sudah
yayasan ajukan proposal pencairan Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Provinsi banten.
Ketiga, Adanya Lembaga/yayasan yang tidak tahu bahwa nama Lembaga/
Yayasan tersebut tercantum di daftar penerima Dana 1 Hibah, dalam hal ini bahwa
bagaimana banyaknya pihak lembaga/Yayasan mengajukan permohonan dana hibah
melalui DPRD Provinsi Banten, maka dari itu pihak DPRD Provinsi Banten dan Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus meningkatkan
sistem koordinasi dan sosialisasi terhadap Lembaga/Yayasan, sehingga tidak
menimbulkan permasalahan. Peneliti melakukan wawancara dengan salah satu
penerima Dana Hibah yang ada di list penerima Dana Hibah di Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat daerah Provinsi Banten Tahun 2016, salah satu penerima dana
hibah tersebut yang tercantum yaitu Bapak H Murtado kepala Lembaga/Yayasan
Madarijul Ulum Madrasah Diniyah Awaliyah Madarijul Ulum beliau mengatakan
bahwa;
“Berdirinya Lembaga/Yayasan sudah 8 tahun dengan adanya
murid-murid madrasah yang sangat lumayan banyak dari beberapa kampung
pembangunan madrasah ini hampır menghabiskan biaya kurang lebih 900 juta itu
semua dari donatur-donatur keluarga saja,
dari pemerintah sepeserpun belum pernah menerima dana apapun”.
Penjelasan dari pernyataan wawancara lembaga/Yayasan tersebut tidak
tahu bahwa Lembaga/yayasan dalam list penerima Dana hibah tahun 2016. Akun
tetapi bila namanya tercantum dalam list penerima dana berarti Lembaga/Yayasan
tersebut mengajukan proposal Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat provinsi Banten.
Keempat, Adanya Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang
menerima Dana Hibah dalam hal ini banyaknya pihak ketiga yang selalu ikut serta
dalam proses dana hibah seperti LSM atau pihak Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Provinsi Banten. Hasil wawancara peneliti dengan Kepala Yayasan Al-
Fathir sebagai penerima dana hibah yaitu Bapak Mustofa Idris beliau menyatakan
bahwa:
“Alhamdulillah adanya bantuan dana hibah tersebut, kelas-kelas
yang sudah rapih yang sudah layak dipergunakan untuk ngajar mengajar, tetapi
banyak masalah dalam proses pencairanya itu banyak pihak-pihak yang minta
bagian uang tersebut padahaI uang tersebut untuk pembangunan yayasan, ya
namanya juga banyak yang a dalam prosesnya jadi banyak yang minta ini itu, ya
kaya dari staf pegawai kesranya juga ada yang minta, dari LSM juga ada. Mau
gimana lagi kalau tidak dikasih Tidak enak, Ya mungkin saya hanya menerima 80 %
saja, ya saya sih tidak apa-apa mungkin sudah begitu keadaannya ya saya terima
saja”.
Pernyataan diatas hasil wawancara peneliti bahwa adanya pungutan
liar yang ada dalam pencairan dana hibah. Dalam hal ini Kepala Biro Kesejahteraan
Sekretariat Daerah Provinsi Banten perlu mengontrol langsung yayasan yang
menerima dana hibah, sehingga tidak adanya pungutan liar seperti itu.
Sedangkan realisasi pelaksanaan Dana Hibah Pemerintah Kabupatan
Serang pada tahun 2017 juga mengalami
peningkatan yang signifikan, ini disebabkan adanya beberapa pemohon dana hibah
yang melonjak serta adanya perayaan cabang olahraga yang diselenggarakan.
Belanja hibah terbesar dipegang oleh belanja hibah pada lembaga/organisasi
kemasyarakatan PAUD sebesar Rp13.681.800.000 dengan realisasi anggaran sebesar
Rp13.497.600,000. Kemudian disusul untuk pemberian dana hibah kepada KONI
Kabupaten Serang Cabang Olahrga yaitu sebesar Rp6.714.754.000 yang terealisasi
100 persen pada pembinaan cabang olahraga profesi. Total realisasi Dana Hibah
Kabupaten Serang disajikan dalam tabel berikut.
TABEL 4.2
BELANJA
ANGGARAN TAHUN 2017
PEMBELANJAAN DANA HIBAH
|
REALISASI
|
Belanja Hibah pada Instansi Vertikal
|
Rp417.600.000
|
Belanja Hibah kepada Pemerintahan Desa
|
Rp1.985.500.000
|
Belanja Hibah kepada Lembaga/Badan/ Organisasi Kemasyarakatan
|
Rp13.997.600.000
|
Belanja Hibah kepada Badan /Lembaga/ Organisasi
|
Rp1.150.000.000
|
Belanja Hibah kepada Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi
|
Rp6.724.754.000
|
Belanja Bnatuan kepada Partai Politik
|
Rp848.640.662
|
Dana Tidak Terduga
|
Rp43.211.800
|
Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Daerah
|
Rp7.500.000.000
|
TOTAL
|
Rp32.667.306.462
|
4.4
Hasil Penelitian
Langkah selanjutnya dalam proses adalah melakukan kegiatan interpretasi hasil penelitian, interpretasi hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil akhir dalam melakukan pengujian data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa mengembangkan teori atau balikan menemukan teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data dan fakta dilapangan. Adapun temuan yang di dapatkan dalam
penelitin Potensi Korupsi dalam Pemberian Hibah di Kabupaten Serang
Provinsi Banten adalah sebagai berikut.
Pertama, Pengelolaan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten sangat kurang, karena tidak adanya kesesuaian
dilembaga/yayasan menimbulkan bagaimana koodinasi proses, peraturan dan menyesuaikan peemasalahan yang ada tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kedua, pada kriteria yang kedua yaitu berkaitan dengan sosialisasi, pemanfaatan lingkungan yang sering berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekrerariat Daerah Provinsi Banten yang harus dibangın oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat untuk mendapatkan informasi langsung dalam sumber yang Biro Kesra perlukan yaitu Lembaga/Yayasan yang tepat.
Ketiga, bekerjasama dengan Kesra
terhadap Lembaga/Yayasan bisa dibilang ada kekurangan dan kelebihannya, karena Biro Kesra lembaga/Yayasan mempunyai peran masing-masing dan saling membutuhkan satu sama lain bagaimana kelangsungan proses hibah akan berjalan dengan lancar apabila adanya proses kerjasama yang optimal.
Keempat, pada kriteria yang keempat yaitu bagaimana Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadaan dilapangan di Biro Kesra dan Lembaga/Yayasan proses dana hibah sesuai dengan SOP. Dalam hal ini bisa di lihat bagaimana dari proses input sampai berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit hal-hal yang mengakibatkan
keterlambatan dalam pengumpulan
persyarataan dan SOP yang berubah-ubah membuat Biro menjadi sulit untuk konfirmasi atau koordinasi dimana perubahan yang sering membuat proses dana hibah terlambat.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian
mengenai Potensi Korupsi dalam Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten, menggunakan teknik analisis melakukan kegiatan interpretasi hasil
penelitian, interpretasi hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil
akhir dalam melakukan pengujian data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa
mengembangkan teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data dilapangan. Peneliti
dalam hal ini menghubungkan temuan hasil penelitiam dilapangan dengan dasar
operasional yang telah di tetapkan sejak awal.
Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten kurang optimal dalam melakukan hal
koordinasi, proses, peraturan, menyesuaikan pemasalahan yang ada, sosialisasi,
pemanfaatan lingkungan yang sering berbeda, menyesuaikan keadaan dilapangan,
maka dari itu tidak adanya kesesuaian di Lembaga/ Yayasan dan Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Hal ini memberikan makna bahwa
terdapat kecenderungan dimana adanya potensi korupsi pada Pelaksanaan Dana
Hibah di Kabupaten Serang.
5.2.
Saran
Berdasarkan hasil
penelitian mengenai Potensi Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten, maka peneliti mencoba memberikan saran atau masukan dari hasi
penelitianya agar dapat membantu dalam menyelenggarakan Pengelolaan Dana Hibah Kabupaten
Serang Provinsi Banten sebagai berikut:
1.
Pengelolaan
Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih
memperhatikan hal Koordinasi, Proses, Peraturan dan menyesuaikan permasalahan
yang ada.
2.
Pengelolaan
Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih
memperhatikan hal yang berkaitan dengan sosialisasi, permanfaatan lingkungan
yang sering berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
3.
Pengelolaan
Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih
memperhatikan hal yang berkaitam dengan pendekatan proses mengutamakan adanya
proses, bekerjasama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah ProvinsiBanten
dan Lembaga/Yayasan.
4.
Pengelolaan
Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hal ini Lembaga/Yayasan
bisa menyesuaikan keadaan dilapangan dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Provinsi Banten dalam mengikuti alur proses dana hibah sesuai dengan SOP.
DAFTAR PUSTAKA
Jur, Andi
Hamzah. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Komisi
Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami
Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
http://www.serangkab.go.id/diakses pada 21 Okrober 2018 pukul 02.00 WIB.
https://daerah.sindonews.com/read/1219857/174/tersangka-korupsi-bansos-pendidikan-dijebloskan-ke-lapas-serang-1499795947diakses pada 21 Oktober 2018 pukul 01.14 WIB.
https://www.kabar-banten.com/korupsi-dana-bansos-rp-1202-miliar-ketua-yayasan-la-royba-divonis-satu-tahun/diakses pada 21 Okrober 2018 pukul 01.27 WIB.
https://www.kabar-banten.com/didakwa-korupsi-dana-bansos-rp-1099-miliar-pejabat-kemendikbud-dituntut-2-tahun-penjara/diakses pada 21 Okrober 2018 pukul 01.31 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar