Kamis, 13 Juni 2019

Makalah Potensi Korupsi Pada Pengelolaan Pemberian Dana Hibah di Kab. Serang Prov. Banten


POTENSI KORUPSI PADA PENGELOLAAN PEMBERIAN DANA HIBAH DI KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Anti Korupsi
  
 



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
OKTOBER 2018





KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi kemudian solawat serta salam semoga terlimpah dan tercurah kepada Nabi besar Muhammad S.A.W yang telah mengiringi doa dan harapan kami untuk mewujudkan terselesaikannya Laporan ini yang berjudul Efektivitas Pengelolaan Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Laporan penelitian ini dibuat sebagai persyaratan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Sekalipun kami menemukan hambatan dan kesulitan dalam memperoleh informasi akurasi data dari para narasumber namun disisi lain kami juga sangat bersyukur karena banyak mendapat masukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya pada bidang yang sedang diteliti. Untuk terwujudnya penulisan penelitian laporan penelitian ini banyak pihak yang membantu dalam memberikan motivasi baik waktu, tenaga, dan ilmu pengetahuannya. Maka dengan ketulusan hati, kami mengucapkan terima kasih.
Dengan ini tugas Laporan penelitian telah selesai disusun. kami meminta maaf apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam pembuatan laporan penelitian ini. Maka dari itu kritik dan saran kami harapkan guna memperbaiki dan menyempurnakan laporan penelitian berikutnya. Kami pun berharap agar tugas laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan kami sendiri.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.





Serang, Oktober 2018
Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang.................................................................................................... 1
1.2.Identifikasi Masalah............................................................................................ 6
1.3.Rumusan Masalah................................................................................................ 7
1.4.Tujuan Penelitian................................................................................................. 7
1.5.Manfaat Penelitian............................................................................................... 8
BAB II KAJIAN TEORI
2.1. Deskripsi Teori.................................................................................................... 9
2.1.1. Definisi Korupsi.............................................................................................. 9
2.1.2. Definisi Hibah dan Bantuan Sosial............................................................... 14
2.1.3. Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum....................... 16
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Metodologi Penelitian...................................................................................... 18
3.2. Fokus Penelitian............................................................................................... 19
3.3. Lokus Penelitian............................................................................................... 20
BAB IV PEMBAHASAN
4.1.Deskripsi Objek Penelitian................................................................................ 21
4.1.1. Profil Provinsi Banten............................................................................. 21
4.1.2. Gambaran Umum Biro Kesejahteraan Rakyat
          Sekretariat Provinsi Banten..................................................................... 26
4.2. Deskripsi Data.................................................................................................. 27
4.2.1. Deskripsi Data Penelitian........................................................................ 27
4.2.2. Deskripsi Informan................................................................................. 27
4.3.      Penyajian Data.............................................................................................. 28
4.4.      Hasil Penelitian.............................................................................................. 33
BAB V PENUTUP
5.1. Kesimpulan....................................................................................................... 34
5.2. Saran................................................................................................................. 35
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

     1.1.    Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara berkembang yang mempunyai tingkat perkembangan penduduk yang cepat sehingga dapat menimbulkan kerentanan sosial di semua daerah. Pemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan isu publik yang paling mengemukakan dalam pengelolaan administrasi publik, dewasa ini tuntutan pelaksanaan pemerintahan yang baik dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah terus dikemukakan melalui tulisan-tulisan di media, demonstrasi dan lain-lain merupakan suatu hal yang sejalan dengan konsep good governance bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan mutlak dilakukan.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan.
Sejalan dengan ini konsep good governance dalam lingkungan pemerintahan dirasa parsial digunakan atau memang konsep good governance yang tidak sesuai dalam lingkungan pemerintahan saat ini. sebut saja di tingkat institusional banyak bermunculan kebijakan-kebijakan yang mengundang investasi Pemerintah lokal maupun nasional tidak segan-segan membuka lebar gerbang investasi bahkan Provinsi Banten menjadikannya sebagai motto "Banten the Gate Investment” yang tentu saja pararel dengan konsep Good Governance dengan reinventing governtment-nya, hal ini tentu harus mendapat kritikan mengingat konsep demikian cenderung pro pasar yang akan dikhawatirkan terjadinya pendalaman kapitalisme yang justru akan menjajah masyarakat dengan munculnya sebuah imperialisme gaya baru karena orientasi masyarakat secara langsung dalam good governance tidak terasa. Infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan dan hal lain yang menyentuh masyarakat secara langsung kurang mampu diakomodir dengan baik oleh pemerintahan dengan semangat good governance-nya.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai APBD, APBD secara umum merupakan penjabaran anggaran-anggaran alokasi dana kepada masyarakat (public money) dan kepentingan publik untuk dapat diarahkan semaksimal mungkin untuk dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah, sedangkan penggunaannya harus dapat menghasilkan daya guna (output) untuk mencapai target atau tujuan dari pelayanan publik (public service) dalam bentuk anggaran yang berbasis kepada masyarakat, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) APBD tersebut mendukung keberlangsungannya good governance.
Sebagaimana pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus bisa mengelola APBD yang sudah ada, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa membantu masyarakat lebih sejahtera dengan adanya kebijakan-kebijakan yang optimal, pemerintah pusat atau pemerintah daerah mengeluarkan APBD yaitu adanya program Hibah, Hibah merupakan bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk melakukan komitmen tertentu, hibah dapat diberikan dalam bentuk barang, uang maupun jasa. Sedangkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial terdiri dari pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah dan Kepala SKPD dan SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang melaksanakan fungsi organisasi.
Belanja hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanjaan Daerah (APBD). Anggaran yang ditetapkan dalam APBD yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk merencanakan kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Menurut Suharyanto (2005:4) anggaran diperlukan karena alat ekonomi pemerintahan untuk mengarahkan perkembangan sosial ekonomi, kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, adanya keterbatasan sumber daya (scarcity of resoures) dan pilihan (choice), menjadi instrumen akuntabilitas publik yaitu bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Hibah sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Bełanja Daerah (APBD) selayaknya dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Hal ini ditujukan agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi pengelolaan bantuan dana hibah serta ketepatan dalam penggunaan dana bantuan oleh penerima dana bantuan hibah. Bantuan hibah menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 5 hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/ Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada APBD/perubahan APBD dan penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur, daftar penerima hibah sebagaimana dijadikan dasar penyaluran/penyerahan hibah dan disampaikan kepada penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat ketentuan mengenai:
a)      Pemberi dan penerima hibah:
b)      Tujuan pemberian hibah:
c)      Besar/rincian penggunaan hibah yang akan diterima
d)     hak dan kewajiban
e)      tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f)       tata cara pelaporan hibah

Dalam penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD, Penunjukan pejabat disiapkan oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a)      Asisten Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang dikoordinasikan: atau
b)      Pengguna Anggaran.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang untuk menunjang penyelenggaran urusan Pemerintah Daerah.
Dana hibah di Provinsi Banten yang dikelola oleh salah satu SKPD di Provinsi Banten yaitu Biro Kesejahteraarı Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dimana dana hibah ini dialokasikan di wilayah yang ada di Provinsi Banten yaitu 4 (empat) Kabupaten dan 4 (empat) Kota, diantaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Realisasi Dana Hibah pada tahun 2015, 2016, dan 2017 di Kabupaten Serang, dalam hal ini tercantum dalam tabel 1.1 sebagai berikut
Tabel 1.1
Jumlah Penerima Dana Hibah di Kabupaten Serang Tahun 2015, 2016 dan 2017
Tahun
Jumlah Penerima Hibah
 Anggaran Yang Keluar
2015
9 Lembaga /Yayasan
 680.000.000
2016
 21 Lembaga/ Yayasan
2.685.000.000
2017
24 Lembaga/Yayasan
24.255.454.000
 (Sumber: Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang)

Dalam data diatas adanya peningkatan dalam jumlah penerima dana hibah di Kabupaten Serang, tahun 2016 sangat besar dibandingkan dengan tahun 2015, selisih dari tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar 2.005.000.000 karena perbedaan pemohon dana hibah menjadi anggaran di tahun 2015 dan tahun 2016 berbeda, jumlah dana hibah tersebut yang dikeluarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Penelitian ini kami hanya fokus dalam penerima Dana Hibah pada tahun 2016 yag berkaitan dengan pelaksanaan Dana Hibah tahun 2017 yang memiliki peningkatan yang signifikan.
Dengan tingginya anggaran dana hibah dan bantuan sosial yang dikeluarkan sebelumnya sebagai acuan dalam pemberian dana hibah, tentunya memiliki resiko yang tinggi terhadap adanya potensi korupsi dalam aspek pemberian dana hibah tahun selanjutnya tersebut. Potensi korupsi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan dalam bentuk yang tak terduga. Seperti halnya potensi korupsi dapat terjadi pada surat permohonan pengajuan dana hibah dan bantuan sosial, penandatanganan izin penerimaan pemberian dana hibah, manipulasi data anggaran, penarikan atau pemotongan dana hibah secara ilegal dari dana yang dicairkan, manipulasi data penerima dana hibah dan bantuan sosial, serta masih banyak lagi cara yang dilakukan dalam upaya tindak korupsi tersebut.
Dalam banyak kesempatan, ditemukan beragam kasus mengenai penggelapan dana hibah dan bantuan sosial yang telah tertangkap dalam operasi tangkap tangan dan yang belum tertangkap menjadi persoalan yang harus secepatnya ditangani. Beberapa kasus tersebut meliputi:
Agustinus dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa (14/11/2017). Agustinus dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2014 senilai Rp 1,099 miliar.
Ketua Yayasan La Royba sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2015 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI senilai Rp 1,202 miliar, Asep Saepudin divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima potongan dana bansos terhadap lembaga pendidikan di kabupaten/kota Serang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, Asep diduga menjadi koordinator pemotongan dana bansos yang dikucurkan Kemendikbud RI pada 2015. Kota Serang mendapatkan bansos senilai Rp2,198 miliar untuk 150 lembaga pendidikan dan Kabupaten Serang Rp2 miliar untuk 295 lembaga pendidikan.
Berdasarkan permasalahan diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lanjutan yang dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah berupa Laporan Penelitian mengenai: Potensi Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah di Kabupaten Serang.

1.2 Identifikasi Masalah
Dilihat dari latar belakang masalah diatas penulis menyimpulkan identftikası masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
  1. Kurangnya Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan pihak Lembaga/ Yayasan dalam proses proposal pencairan Dana hibah.
  2. Kurangnya Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap Lembaga Yayasan.
  3. Adanya Lembaga/ Yayasan yang tidak tahu bahwa nama lembaga/ Yayasan tersebut tercantum di daftar penerima Dana hibah
  4. Adanya Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang menerima Dana hibah

1.3 Rumusan masalah
  1. Bagaimana Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariut Daerah Provinsi Banten dan pihak Lembaga/yayasan dalam proses proposal pencarian Dana hibah?
  2. Bagaimana Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten terhadap Lembaga/ Yayasan?
  3. Bagaimana kerjasama dari pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Yayasan/Badan/Lembaga penerima Dana Hibah di Provinsi Banten.
  4. Apakah pelaksanaan pemberian dana hibah yang dilakukan oleh pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten berjalan sesuai dengan SOP?

1.4 Tujuan Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten

1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.5.1 Teoritis
1.   Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembang Ilmu Administrasi Negara dan pemecahan permasalahan administrasi khususnya dalam mencegah terjadinya Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten
2.   Untuk menambah wawasan peneliti mengenai Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten

1.5.2 Praktis
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembang ilmu pengetahuan terutama mengenai Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten
1.   Bagaimana Penanganan Penerima Dana Hibah dengan baik
2.   Para pembaca yang berminat untuk bahan informasi dasar yang dapat di kembangkan menjadi bahan penelitian lebih lanjut yang lebih mendalam.
3.   Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pikiran dalam rangka Penanganan Penerima Dana Hibah dengan baik
4.   Diharapkan dapat menambah perbendaharaan kepustakaan yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi penulis dan pembaca yang berminat dalam penelitian yang sama.






BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Deskripsi Teori
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, peneliti menggunakan berapa istilah yang berkaitan dengan masalah penelitian. Untuk itu pada bab ini peneliti menggunakan beberapa teori yang mendukung masalah pada penelitian ini. Teori dalam ilmu administrasi mempunyai peranan yang sama seperti ilmu-ilmu lainnya yang berfungsi untuk menjelaskan dan menjadi panduan dalam penelitian.
Teori adalah sistem yang bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan cara merinci konstruk-konstruk (yang membentuk fenomena tersebut) beserta hukum atau aturan yang mengatur keterkaitan antara satu konstruk dengan yang lainnya. Dengan menggunakan teori akan ditemukan cara yang tepat untuk mengelola sumber daya, waktu yang singkat untuk menyelesaikan pekerjaan, maka dari tu pada bab ini peneliti akan menjelaskan beberapa teori yang berkaitan dengan masalah penelitian.
2.1.1. Definisi Korupsi
Juniadi Suwartojo (1997), pengertian Korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

Menurut Robert Klitgaard, Pengertian Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.

Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, kata “korupsi” berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio atau corruptus“. Namun kata “corruptio” itu berasal pula dari kata asal “corrumpere“, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.

Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
 Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alatas mengatakan ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari Ketiga tipe tersebut berbeda, namun dapat ditarik benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dilakukan dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan dan juga pengabaian atas kepentingan publik. 

Di Indonesia pemberian hadiah yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan negara sering diidentikkan dengan korupsi, namun tidak semua pemberian hadiah merupakan korupsi. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap (korupsi). Hadiah dapat diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap (korupsi) tidak. Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka alasan yang digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah hadiah. Dalam persoalan ini, diharapkan agar aparat penegak hukum harus jeli untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas.

Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.

Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
  3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
  5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
  6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
  1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
  2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
  3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
  4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.

Berbicara mengenai ciri-ciri korupsi, Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
(1) Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
(3) Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
(4) Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
(6) Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
(7) Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
(8) Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.

Faktor Internal dan Esternal Penyebab Terjadinya Korupsi
Aspek Perilaku Individu
·         Sifat tamak/rakus manusia
·         Moral yang kurang kuat
·         Gaya hidup konsumtif

Aspek Sosial
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sikap baik seseorang yang sudah menjadi tralis pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.
Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi, akibat sikap menutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena:
·      Nilai-nilai di masyakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya.
·    Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarkata sendiri. Anggapan umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirgikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga.
·   Masyarakat kurang menyadari dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kuurang disadari oleh masyarakat.
·   Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggungjawab pemerintah semata.

Aspek ekonomi
Pendapatan tidak menutupi kebutuhan. Dalam tentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka peluang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.

Aspek Politis
Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dulakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku unuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai harapan masyarakat. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi.

Aspek Organisasi
·         Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
·         Tidak adanya kultur organisasi yang benar
·         Kurang memadainya sistem akuntabilitas
·         Kelemahan sistem pengendalian manajemen
·         Lemahnya pengawasan
2.1.2. Definisi Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 3 hibah dapat diberikan kepada pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Badan, Lembaga, dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh menteri dalam negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota, yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dari kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tentang tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan dijelaskan bahwa penetapan penerima hibah didasarkan pada APBD/perubahan APBD dan penjagaan APBD/penjabaran perubahan APBD, daftar penerima hibah ditetapkan oleh Gubernur disertai besaran uang, barang, dan/atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Gubernur, daftar penerima hibah sebagaimana dijadikan dasar penyaluran penyerahan hibah dan disampaikan kepada penerima hibah melalui SKPD terkait. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. NPHD memuat ketentuan mengenai:
a.       Pemberi dan penerima hibah
b.      Tujuan pemberian hibah
c.       besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d.      hak dan kewajiban; 
e.       tata cara penyaluran/penyerahan hibah: dan
f.       tata cara pelaporan hibah

Dalam penandatanganan NPHD Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD, penunjukkan pejabat disiapkan oleh sekretaris daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:
a.       Asisten Sekretariat Daerah sesuai dengan Biro yang diKoordinasikan atau
b.      Pengguna Anggaran

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah daerah dengan penerima hibah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
SKPD terkait melakukan proses pengadaan barang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, penyerahan hibah barang atau jasa dilakukan oleh kepala SKPD terkait kepada Pemerintah, dilengkapi persyaratan berita acara serah terima dalam rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) bermaterai cukup, ditandatangani dan distempel instansi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Salinan/Fotocopy KTP atas nama pimpinan lembaga/organisasi, surat pernyataan tanggungjawab mutlak Pakta integritas.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Hibah diubah dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Dan Bantuan Sosial Pemerintah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah 1 ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
2.1.3. Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dalam pasal 9 yaitu:
a.       badan hukum, atau
b.      tidak berbadan hukum

Organisasi kemasyarakatan Badan hukum sebagaimana didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a.       akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
b.      program kerja
c.       sumber pendanaan;
d.      surat keterangan domisili
e.       nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f.       surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  yang biasa disingkat AD/ART sebagaimana dimaksud yang tertera di persyaratan Organisasi kemasyarakatan yang Badan Hukum merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha atau organisasi, sedangkan ART (Anggaran Rumah Tangga) itu berfungsi seperti petunjuk teknis atau penjelasan lebih rinci tentang pasal-pasal.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 nur 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diatas menjelaskan bahwa organisasi masyarakat yang berbadan hukum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai undang-undang. Sebagaimana SKPD bisa memberikan Dana Hibah sesuai dengan peraturan yang ada.






BAB III
METODE PENELITIAN

3.1. Metode Penelitian
Penelitian yang baik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, agar apa yang menjadi hasilnya merupakan hasil yang maksimal. Tujuan penelitian ada tiga macam yaitu bersifat penemuan, pembuktian dan pengembangan. Penemu berarti data yang diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul baru yang sebelumnya belum pernah diketahui. Pembuktian berartı data yang diperoleh itu digunakan untuk membuktikan adanya keragu-raguan terhadap informasi atau pengetahuan tertentu dan pengembangan berarti memperdalam dan memperdalam dan memperluas pengetahuan yang telah ada.
Penelitian Kualitatif adalah merupakan metode-metode mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau kemanusiaan. Proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya-upaya penting seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur-prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari para partisipan, menganalisis data secara induktif mulai dari tema-tema yang khusus ke tema-tema umum, dan menafsirkan makna data Laporan akhir untuk penelitian ini memiliki struktur atau kerangka yang fleksibel. Siapapun yang terlibat dalam bentuk penelitian ini harus menerapkan cara pandang penelitian yang bergaya induktif, berfokus terhadap makna individual, dan menerjemahkan kompleksitas suatu persoalan (Creswell, 2007:4)
Analisis data induktif para peneliti kualitatif membangun pola-pola, kategori-kategori, dan tema-temanya dari bawah ke atas induktif, dengan mengolah data kedalam unit-unit informasi yang lebih abstrak. Proses induktif ini mengilustrasikan usaha peneliti dalam mengolah secara berulang-ulang tema-tema dan database penelitian hingga peneliti berhasil membangun serangkaian tema yang utuh. Proses ini juga melibatkan peneliti mengolah secara peneliti berhasil untuk bekerja sama dengan para partisipan secara interaktif sehingga partisipan memiliki kesempatan untuk membentuk sendiri tema-tema dan abstraksi-abstraksi yang muncul dari proses ini.
Creswell (2007:20) mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penelitian kualitatif terdapat lima strategi, yaitu:
1.   Etnografi merupakan salah satu strategi penelitian kualitatif yang didalamnya peneliti menyelidiki suatu kelompok kebudayaan di lingkungan yang alamiah dalam periode waktu yang cukup lama dalam pengumpulan data utama, data observasi, dan data wawancara. Proses penelitiannya fleksibel dan biasanya berkembang sesuai kondisi dalam merespon kenyataan-kenyataan hidup yang dijumpai di lapangan
2.   Grounded theory merupakan strategi penelitian yang didalamnya peneliti “memproduksi” teori umum dan abstrak dari suatu proses, aksi atau interaksi tertentu yang berasal dari pandangan-pandangan dari partisipan. Rancangan ini mengharuskan peneliti untuk menjalani sejumlah tahap pengumpulan data dan penyaringan kategori-kategori atas informasi yang diperoleh. 
3.   Studi kasus merupakan strategi penelitian dimana didalamnya peneliti menyelidiki secara cermat suatu program, peristiwa, aktivitas, proses atau sekelompok individu, kasus-kasus dibatasi oleh waktu dan aktivitas, dan peneliti mengumpulkan informasi secara lengkap dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data berdasarkan waktu yang telah ditentukan
4.   Fenomenologi merupakan strategi penelitian dimana didalamnya mengidentifikasi hakikat pengalaman manusia tentang suatu fenomena tertentu. Memahami pengalaman-pengalaman hidup manusia menjadikan filsafat fenomenologi sebagai suatu metode peneliti yung prosedur-prosedurnya mengharuskan peneliti untuk mengkaji sejumlah subjek dengan terlibat langsung dan relatif lama di dalamnya untuk mengembangkan pola-poła dan relasi-relasi makna (Moustakas 1994)
5.   Naratif merupakan menyelidiki kehidupan individu-individu dan minta seseorang sekelompok individu untuk menceritakan kehidupan mereka. Informasi ini kemudian diceritakan kembali oleh peneliti dalam kronologi naratif.

3.2. Fokus Penelitian
Berdasarkan masalah yang peneliti temukan selama di lapangan bahwa yang menjadi fokus penelitian adalah pada Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Serang Provinsi Banten.


3.3. Lokus Penelitian
Adapun lokası penelitian ini dilakukan di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten di JI. Syeh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang. Alasan mengapa peneliti mengambil lokus di Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dikarenakan banyaknya kendala dalam pengelolaan Dana hibah di Provinsi Banten, dari tahun ke tahun permasalahan Dana Hibah di Provinsi Banten tidak terselesaikan.






BAB IV
PEMBAHASAN

4.1    Deskripsi Objek Penelitian
Deskripsi objek penelitian yang ini akan menjelaskan tentang objek penelitian yang meliputi lokasi penelitian yang diteliti dan memberikan gambaran umum Provinsi Banten. gambaran umum Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten. Hal tersebut akan dijelaskan dibawah ini.
4.1.1.      Profil Provinsi Banten
 Provinsi Banten terletak di antara 71 Lintang selatan dan 105°1’11”-106°7’12” bujur Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km2. Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan dan 1.273 desa. Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan australia dan Selandia Baru dengan kawasan Asia Tenggara  misalnya Thailand, Malaysia, dan Singapura. Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung antara Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis, dan pemerintahan maka wilayah banten terutama daerah Tangerang raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang selatan) merupakan wilayah penyangga bagi Jakarta. Secara ekonomi wilayah Banten memiliki banyak industri. Wilayah provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta, dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura. Tabel berikut ini memberikan gambaran tentang rincian jumlah kabupaten kota dan luas wilayah serta persentase luas wilayah masing-masing Kabupaten/Kota dimaksud di atas.


Tabel 4.1
Luas Wilayah Provinsi Banten
Berdasarkan Kecamatan 2016
No.
Kabupaten/Kota
2016
Luas Wilayah Menurut Kabupaten/Kota
Luas Wilayah (Km2)
Presentase (%)
1       
Kab. Pandeglang
2746.89
28.43
2       
Kab. Lebak
3426.56
35.46
3       
Kab. Tangerang
1011.86
10.47
4       
Kab. Serang
1734.28
17.95
5       
Kota Tangerang
153.93
1.59
6       
Kota Cilegon
175.5
1.82
7       
Kota Serang
266.71
2.76
8       
Kota Tangerang Selatan
147.19
1.52
Jumlah
Provinsi Banten
9662.92
100
Sumber: BPS Kota Serang

4.1.1.1. Visi Dan Misi Provinsi Banten
Visi:
Banten Yang Maju, Mandiri. Berdaya Saing. Sejahtera Dan Berakhlakul Karimah
Misi: 
1)   Menciptakan Tata Kelola Pemerintah yang baik.
2)   Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)   Meningkatkan Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)   Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)   Meningkatkan kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.
4.1.1.2.Deskripsi hibah provinsi banten
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten bahwa dalam rangka menciptakan transportasi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hibah secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar.
Pemberian hibah dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan Belanja Urusan Wajib, pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran  program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam peraturan menteri dalam negeri RI No. 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri RI no.32 tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah program dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah provinsi Banten bahwa organisasi tertentu yang dapat menerima hibah secara terus menerus sebagaimana dimaksud diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah yaitu:

1.         LPTQ Provinsi Banten
2.         Pramuka
3.         KPAIDS
4.         TPUKS
5.         BAZNAS
6.         P2TP2A
7.         KNPI
8.         KONI
9.         LKKS
10.     KOPRI
11.     PKK
12.     FORUM KOMUNIKASI DAS
13.     BKSP
14.     KIP
15.     PMI
16.     KPAI
17.     MUI dan
18.     Organisasi tertentu lainnya sesuai perundang-undang


Kriteria Pemberian Hibah adalah :
1.    Peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, untuk untuk peningkatan fungsi Pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur
2.    Untuk kegiatan dengan kandisi tertentu yang berkuitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah yang berskala international/Regional/Nasional
3.    Untuk melaksanakannya kegiatan sebagai akibat teknis kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD
4.    Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus stiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
5.    Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan dan
6.    Memenuhi persyaratan penerimaan hibah
Dalam hal ini bahwa bagaimana Yayasan/Lembaga yang menerima hibah secara terus-menerus merupakan satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah beda halnya dengan Yayasan/Lembaga yang menerima tidak terus-menerus dikarenakan Yayasan/Lembaga  tersebut bukan merupakan satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada didaerah akan tetapi Yayasan/lembaga mengajukan proposal bantuan hibah untuk pembangunan sesuai permintaan Yayasan/lembaga tersebut karena halnya Yayasan/Lembaga tersebut secara umum dapat disimpulkan bahwa Yayasan/lembaga merupakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan sosial (amal) yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.
Dalam Peraturan gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standar operasional prosedur pengendalian pelaksaana Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten, dengan SOP yang berubah bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD, Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Surat permohonan hibah diregistrasi oleh biro umum sekrekertariat daerah Provinsi Banten yang selanjutnya diteruskan kepada SKPD/unit kerja salah satunya SKOD/unit kerja yang terkait adalah biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah provinsi Banten dalam bidang keagamaan/peribadatan dan pendidikan bidang penyelenggaaraan urusan pemerintahan untuk di evaluasi.
 Biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah provinsi Banten SKPD/unit kerja yang melakukan verifikasi dalam proses dana hibah provinsi Banten bagaimana lembaga/yayasan akan menerima dana hibah yaitu di verifikasi oleh tim dari biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah provinsi Banten dan dibantu oleh SKPD yang terkait. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten memverifikasi data-data lembaga/Yayasan bagaimana suatu Lembaga/ Yayasan berhak untuk menerima dana hibah.
SKPD/unit kerja terkait menganggarkan belanja hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belania langsung, yang diformulasilkan dalam program dan kegiatan serta diuraikan dalam jenis belanja hibah atau barang/jasa, dan objek belanja hibah atau jasa, dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga masyarakat.
Rincian objek belanja hibah menurut nama dan alamat lengkap penerima serta besaran dan jenis belanja hibah, dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD/P-APBD. Kepala SKPD/unit kerja terkait dalam melaksanakan evaluasi keabsuhan kelengkapan persyaratan permohonan Hibah dibantu oleh Tim evaluasi SKPD/unit kerja kerja terkait. Tim dengan susunan keanggotaan ditetapkan oleh kepala SKPD/unit kerjaterkait.

4.1.2.      Gambaran Umum Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
4.1.2.1.Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang di milikinya untuk menyesuaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provisi Banten selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
4.2.1.2. Visi dan Misi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten
Visi :
“Banten yang Maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah”
Misi :
1)        Menciptakan Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance)
2)        Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur
3)        Meningkatkan Akses Dan Pemerataan Pendidikan berkualitas
4)        Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan berkualitas
5)        Meningkatkan kualitas Pertumbuhan Dan pemerataan ekonomi.
4.2.1.3.     Struktur Organisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
Susunan Organisasi yang terdapat pada setiap organisasi pada dasarnya merupakan pembagian tugas, wewenang dan tanggungawab dari orang-orang untuk melaksanakan pekerjaan didalam organisasi tersebut dan susunan organisasi dapat memperjelas tugas dari masing- masing unit kerja organisasi. Berdasarkan unit tugasnya masing-masing setiap jabatan memiliki fungsi dan wewenang masing-masing yang berbeda satu samalainnya dalam pelaksanaan kerja organisasi Struktur Organsasi biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provisi Banten selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
4.2    Deskripsi Data
4.2.1   Deskripsi Data Penelitian
Deskripsi data merupakan penjelasan mengenai data yang didapat dari hasil penelitian. Data ini dapat dari hasil penelitian dengan teknik analisa data kualitatif.
Selanjutnya karena penelitian ini merupakan penelitian kualitatif maka dalam proses menganalisis datanya pun peneliti melakukan analisa secara bersamaan. Dalam penelitian ini kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai merupakan sumber data utama dicatat dalam catatan tertulis atau melalui alat perekam yang peneliti gunakan selama proses wawancara berlangsung. Adapun dokumentasi yang peneliti ambil saat melakukan pengamatan berperan serta adalah berupa catatan lapangan penelitian.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, berdasarkan teknik analisis data Kualitatif data-data tersebut dianalisis selama penelitian ini berlansung. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan melalui wawancara dan studi dokumentasi dilakukan di polaserta di beri kode-kode pada aspek tertentu berdasarkan jawaban-jawaban yang sama dan berkaitan dengan pembahasan permasalahan penelitian serta dilakukan kategorisasi.
4.2.2   Data Informan
Dalam penelitian Potensi Korupsi dalam pengelolaan pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten pemilihan informan penelitiannya, peneliti menggunakan teknik purposive (sampel bertujuan). Adapun informan-informan yang peneliti tentukan, merupakan orang-orang yang menurut peneliti memiliki informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, karena mereka (informan) dalam kesehariannya senantiasa berurusan dengan permasalahan yang sedang peneliti teliti.
Informan dalam penelitian ini adalah semua orang/pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penelitian mengenai Potensi Korupsi dalam Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Berikut informan yang terlibat dan menjadi objek dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut ini.
No.
Nama Informan
Status Informan
1.       
H. Murtado
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah awaliyah madarijul ulum
2.       
H. Iim muslim
Kepala lembaga/yayasan madrasah diniyah awaliyah darul islam
3.       
Mustopa Idris
Kepala lembaga/yayasan islam al fathir
4.       
Imam sentosa, SE
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
5.       
Slamet Riyadi
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
6.       
Dadan Romdani, SE, MM
Staf Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten
7.       
M. Dadang
LSM Laskar Merah Putih


4.3    Penyajian Data
Dalam hal ini pemerintah Provinsi Banten menetapkan penerima Bantuan Dana Hibah salah satunya di Kabupaten Serang yang ditangani oleh Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten menetapkan penerima Dana Hibah tahun anggaran 2016 yang berbadan hukum, Lembaga/Yayasan tersebut mengajukan permohonan dana hibah sebagai pembangunan fisik. Dari hasil observasi awal yang dilakukan oleh kami di temukan permasalahan dalam Pengelolaan dana hibah provinsi  Banten (Studi Kasus di Kabupaten Serang Provinsi Banten) sebagai berikut:
Pertama, Kurangnya Koordinasi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan pihak Lembaga/Yayasan yaitu bagaimana Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus mempunyai target atau suatu proses atau kegiatan demi mencapai tujuan bersama Antara Biro kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga Yayasan, maka dari itu akan adanya sinkronisasi atau penyelarasan Antara Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dengan Lembaga/ Yayasan secara tertib dan teratur dalam batasan waktu. Hasil wawancara peneliti dengan Kepala Bim Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten yaitu Bapak Irvan Santoso S,Hut, MM beliau menyatakan bahwa:
"dana hibah tahun 2016 yang ditotalkan jumlah calon penerima dana hibah 75 Lembaga/Yayasan dana hibah tahun 2016 sudah semuanya keluar, bagi pihak Lembaga/ Yayasan yang sudah mendaftar sebagai calon penerima hibah harus mengajukan proposal pencairan, tetapi kebanyakan Lembaga/Yayasan tidak ingin cepat mengajukan proposal pencairan dana hibah tersebut, ingin dana hibah tersebut cepat cair tanpa adanya proses yang sudah ditentukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di dalam SKPD harus diselesaikan terlebih dahulu untuk pencairan dana hibah, tidak halnya Lembaga Yayasan hanya menerima dana hibah tersebut dipakai cuma-cuma dan tidak ada kontribusi yang baik dalam penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan fakta di lapangan melalui wawancara kami terdapat perbedaan dengan salah satu penerima dana hibah yaitu Bapak H. lim Kepala Yayasan Madrasah Diniyah Awaliyah Darul Ihsan beliau mengatakan bahwa:
"saya sudah mengajukan proposal pencairan sejak Tim survei dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi banten memberitahu bahwa Lembaga/Yayasan saya akan menerima dana hibah sebesar 150 juta, dan proposal pencairan tersebut bila ada kesalahan sudah saya perbaiki proposalnya sesuai Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Terdapat Lembaga/Yayasan saya tidak bisa menerima dana hibah, dengan alasan nama Lembaga Yayasan saya itu ada yang salah, bila alasan tersebut kami bisa perbaiki dengan sebaik-baiknya jika perlu, akan tetapi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten tidak memperjelas kelanjutannya bagaimana permintaan yang harus saya lakukan
Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut bahwa Lembaga/Yayasan yang menerima dana hibah tidak diberikan alasan yang jelas dan koordinasi yang jelas mengenai prosedur pencairan yang seharusnya oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten tidak ingin memperjelas apa saja yang salah dalam proposal pencairan tersebut, dalam permasalahan tersebut membuat Lembaga/Yayasan berpikir negatif terhadap Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Kedua, Kurangnya Sosialisasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten terhadap Lembaga Yayasan dimana sosialisasi disini Lembaga/Yayasan membutuhkan keterbukaan dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten bagaimana proses dana hibah yang sedang berjalan, contohnya kekurangan harus segera diinformasikan kepada Lembaga/Yayasan kekurangan disini yaitu seperti SOP yang berubah-ubah dan proses pencairan dana hibah tidak segera diinformasikan kepada pihak Lembaga/Yayasan, karena banyaknya Lembaga Yayasan sendiri mengajukan bantuan dana hibah melalui DPRD Provinsi Banten maka dari itu Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten harus selalu update dalam perubahan proses dana hibah. Dalam hasil wawancara dengan Staf di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu Bapak Iman Sentosa, SE beliau menyatakan bahwa:
"Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten dan lembaga yang menerima Dana Hibah melakukan berita acara, sesuai dengan perundang-undangan, penerima Dana Hibah yang sudah menerima Dana Hibah harus menyerahkan LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas penerimaan Dana Hibah, lembaga yang sudah menerima Dana hibah Tahun Anggaran 2016 yaito Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebesar 30 Miliar Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sebesar 15 Miliar dan semua Anggaran Dana hibah Tahun 2016 ini sudah turun semua.
Penjelasan pernyataan tersebut diatas bahwa penerima Dana Hibah harus memenuhi persyaratan untuk menerima Dana hibah. dan bahwa tahun anggaran 2016 untuk dana hibah semua sudah turun dan diterima oleh lembaga yang sudah ditentukan oleh pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten Penjelasan dari pernyataan hasil wawancara tersebut belum tersosialisasi dengan optimal kepada penerima dana hibah atau oleh pemohon dana hibah. Sehingga kurangnya sosialisasi terhadap Lembaga/Yayasan tidak tahu adanya pencairan Dana Hibah di tahun 2016 yang sudah  sudah yayasan ajukan proposal pencairan Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi banten.
Ketiga, Adanya Lembaga/yayasan yang tidak tahu bahwa nama Lembaga/ Yayasan tersebut tercantum di daftar penerima Dana 1 Hibah, dalam hal ini bahwa bagaimana banyaknya pihak lembaga/Yayasan mengajukan permohonan dana hibah melalui DPRD Provinsi Banten, maka dari itu pihak DPRD Provinsi Banten dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten harus meningkatkan sistem koordinasi dan sosialisasi terhadap Lembaga/Yayasan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Peneliti melakukan wawancara dengan salah satu penerima Dana Hibah yang ada di list penerima Dana Hibah di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Provinsi Banten Tahun 2016, salah satu penerima dana hibah tersebut yang tercantum yaitu Bapak H Murtado kepala Lembaga/Yayasan Madarijul Ulum Madrasah Diniyah Awaliyah Madarijul Ulum beliau mengatakan bahwa;
Berdirinya Lembaga/Yayasan sudah 8 tahun dengan adanya murid-murid madrasah yang sangat lumayan banyak dari beberapa kampung pembangunan madrasah ini hampır menghabiskan biaya kurang lebih 900 juta itu semua dari donatur-donatur keluarga saja,  dari pemerintah sepeserpun belum pernah menerima dana apapun”.
Penjelasan dari pernyataan wawancara lembaga/Yayasan tersebut tidak tahu bahwa Lembaga/yayasan dalam list penerima Dana hibah tahun 2016. Akun tetapi bila namanya tercantum dalam list penerima dana berarti Lembaga/Yayasan tersebut mengajukan proposal Dana Hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat provinsi Banten.
Keempat, Adanya Pungutan Liar terhadap Lembaga/Yayasan yang menerima Dana Hibah dalam hal ini banyaknya pihak ketiga yang selalu ikut serta dalam proses dana hibah seperti LSM atau pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten. Hasil wawancara peneliti dengan Kepala Yayasan Al- Fathir sebagai penerima dana hibah yaitu Bapak Mustofa Idris beliau menyatakan bahwa:
Alhamdulillah adanya bantuan dana hibah tersebut, kelas-kelas yang sudah rapih yang sudah layak dipergunakan untuk ngajar mengajar, tetapi banyak masalah dalam proses pencairanya itu banyak pihak-pihak yang minta bagian uang tersebut padahaI uang tersebut untuk pembangunan yayasan, ya namanya juga banyak yang a dalam prosesnya jadi banyak yang minta ini itu, ya kaya dari staf pegawai kesranya juga ada yang minta, dari LSM juga ada. Mau gimana lagi kalau tidak dikasih Tidak enak, Ya mungkin saya hanya menerima 80 % saja, ya saya sih tidak apa-apa mungkin sudah begitu keadaannya ya saya terima saja”.
Pernyataan diatas hasil wawancara peneliti bahwa adanya pungutan liar yang ada dalam pencairan dana hibah. Dalam hal ini Kepala Biro Kesejahteraan Sekretariat Daerah Provinsi Banten perlu mengontrol langsung yayasan yang menerima dana hibah, sehingga tidak adanya pungutan liar seperti itu.
Sedangkan realisasi pelaksanaan Dana Hibah Pemerintah Kabupatan Serang  pada tahun 2017 juga mengalami peningkatan yang signifikan, ini disebabkan adanya beberapa pemohon dana hibah yang melonjak serta adanya perayaan cabang olahraga yang diselenggarakan. Belanja hibah terbesar dipegang oleh belanja hibah pada lembaga/organisasi kemasyarakatan PAUD sebesar Rp13.681.800.000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp13.497.600,000. Kemudian disusul untuk pemberian dana hibah kepada KONI Kabupaten Serang Cabang Olahrga yaitu sebesar Rp6.714.754.000 yang terealisasi 100 persen pada pembinaan cabang olahraga profesi. Total realisasi Dana Hibah Kabupaten Serang disajikan dalam tabel berikut.
TABEL 4.2
BELANJA ANGGARAN TAHUN 2017
PEMBELANJAAN DANA HIBAH
REALISASI
Belanja Hibah pada Instansi Vertikal
Rp417.600.000
Belanja Hibah kepada Pemerintahan Desa
Rp1.985.500.000
Belanja Hibah kepada Lembaga/Badan/ Organisasi Kemasyarakatan
Rp13.997.600.000
Belanja Hibah kepada Badan /Lembaga/ Organisasi
Rp1.150.000.000
Belanja Hibah kepada Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi
Rp6.724.754.000
Belanja Bnatuan kepada Partai Politik
Rp848.640.662
Dana Tidak Terduga
Rp43.211.800
Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Daerah
Rp7.500.000.000
TOTAL
Rp32.667.306.462

4.4    Hasil Penelitian
Langkah selanjutnya dalam proses adalah melakukan kegiatan interpretasi hasil penelitian, interpretasi hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil akhir dalam melakukan pengujian data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa mengembangkan teori atau balikan menemukan teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data dan fakta dilapangan. Adapun temuan yang di dapatkan dalam penelitin Potensi Korupsi dalam Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten adalah sebagai berikut.
Pertama, Pengelolaan Pemberian hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten sangat kurang, karena tidak adanya kesesuaian dilembaga/yayasan menimbulkan bagaimana koodinasi proses, peraturan dan menyesuaikan peemasalahan yang ada tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kedua, pada kriteria yang kedua yaitu berkaitan dengan sosialisasi, pemanfaatan lingkungan yang sering berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekrerariat Daerah Provinsi Banten yang harus dibangın oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat untuk mendapatkan informasi langsung dalam sumber yang Biro Kesra perlukan yaitu Lembaga/Yayasan yang tepat.
Ketiga, bekerjasama dengan Kesra terhadap Lembaga/Yayasan bisa dibilang ada kekurangan dan kelebihannya, karena Biro Kesra lembaga/Yayasan mempunyai peran masing-masing dan saling membutuhkan satu sama lain bagaimana kelangsungan proses hibah akan berjalan dengan lancar apabila adanya proses kerjasama yang optimal.
Keempat, pada kriteria yang keempat yaitu bagaimana Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadaan dilapangan di Biro Kesra dan Lembaga/Yayasan proses dana hibah sesuai dengan SOP. Dalam hal ini bisa di lihat bagaimana dari proses input sampai berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit hal-hal yang mengakibatkan keterlambatan dalam pengumpulan persyarataan dan SOP yang berubah-ubah membuat Biro menjadi sulit untuk konfirmasi atau koordinasi dimana perubahan yang sering membuat proses dana hibah terlambat.
                                                              
BAB V
PENUTUP

5.1.    Kesimpulan
Berdasarkan penelitian mengenai Potensi Korupsi dalam Pemberian Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten, menggunakan teknik analisis melakukan kegiatan interpretasi hasil penelitian, interpretasi hasil penelitian merupakan penafsiran terhadap hasil akhir dalam melakukan pengujian data dengan teori konsep para ahli sehingga bisa mengembangkan teori baru serta mendeskripsikan dari hasil data dilapangan. Peneliti dalam hal ini menghubungkan temuan hasil penelitiam dilapangan dengan dasar operasional yang telah di tetapkan sejak awal.
Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten kurang optimal dalam melakukan hal koordinasi, proses, peraturan, menyesuaikan pemasalahan yang ada, sosialisasi, pemanfaatan lingkungan yang sering berbeda, menyesuaikan keadaan dilapangan, maka dari itu tidak adanya kesesuaian di Lembaga/ Yayasan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Hal ini memberikan makna bahwa terdapat kecenderungan dimana adanya potensi korupsi pada Pelaksanaan Dana Hibah di Kabupaten Serang.
5.2.        Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Potensi Korupsi dalam Pemberian  Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten, maka peneliti mencoba memberikan saran atau masukan dari hasi penelitianya agar dapat membantu dalam menyelenggarakan Pengelolaan Dana Hibah Kabupaten Serang Provinsi Banten sebagai berikut:
1.    Pengelolaan Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih memperhatikan hal Koordinasi, Proses, Peraturan dan menyesuaikan permasalahan yang ada.
2.    Pengelolaan Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih memperhatikan hal yang berkaitan dengan sosialisasi, permanfaatan lingkungan yang sering berbeda dan keberhasilan yang menjadi prioritas utama di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
3.    Pengelolaan Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten diupayakan lebih memperhatikan hal yang berkaitam dengan pendekatan proses mengutamakan adanya proses, bekerjasama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah ProvinsiBanten dan Lembaga/Yayasan.
4.    Pengelolaan Pemberian Dana Hibah di Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hal ini Lembaga/Yayasan bisa menyesuaikan keadaan dilapangan dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Banten dalam mengikuti alur proses dana hibah sesuai dengan SOP.

DAFTAR PUSTAKA


Jur, Andi Hamzah. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
http://www.serangkab.go.id/diakses pada 21 Okrober 2018 pukul 02.00 WIB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar