Senin, 22 Januari 2018

Makalah Tentang Fasilitas Umum di Indonesia


FASILITAS UMUM
“PROBLEMATIKA YANG KERAP MUNCUL DALAM PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) DI INDONESIA” 

Dosen pengampu Pendidkan Kewarganegaraan : Arif Permana Putra, M.Pd 
Disusun Oleh:
Siti Sahati
Kelas II A Ilmu Administrasi Negara 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
APRIL 2017


FASILITAS UMUM
 “PROBLEMATIKA YANG KERAP MUNCUL DALAM PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) DI INDONESIA”

Semua makhluk hidup pasti memerlukan fasilitas umum yang memadai. Fasilitas umum merupakan suatu kebutuhan dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Maka fasilitas umum harus selalu dijaga dan dibersihkan agar nyaman dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Kita menyadari bahwa buruknya fasilitas umum merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, tetapi masih banyak kita temui beberapa bahkan banyak fasilitas dan pelayanan umum yang kotor dan rusak. Keluhan yang paling sering di disampaikan mengenai buruknya fasilitas umum tersebut adalah rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya pengawasan dari Pemerintah, dan sistem pelayanan publik yang belum diatur secara jelas dan tegas. Maka dari itu, saya mengharapkan Pemerintah serta masyarakat lebih memperhatikan masalah ini, agar semua lapisan masyarakat dapat hidup lebih baik dengan fasilitas umum yang terjaga kebersihannya dan kerapihannya. Karena itulah saya tertarik untuk membahas tentang buruknya fasilitas umum dan upaya untuk mengatasinya di perkotaan.
Adapun pengertian fasilitas umum merupakan fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Dikatakan “fasilitas umum” karena keberadaan wadah atau tempat ini bersifat mempermudah atau memperlancar terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan bersama dari kelompok atau komunitas tertentu, misalnya, di bidang keamanan, komunikasi, rekreasi, olahraga, pendidikan, kesehatan, administrasi publik, relijius, sosial-budaya. Jadi, arti dari buruknya fasilitas umum adalah suatu fasilitas yang dibuat untuk masyarakat umum tetapi tidak dapat dijaga dengan benar sehingga menjadi fasilitas  yang kotor, rusak, dan terbengkalai.
Fasilitas umum memang harus dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakatpun harus membantu merawat dan menjaga supaya tidak cepat rusak. Jikalau ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya segera melapor ke pihak berwenang. Inilah beberapa upaya yang harus dilakukan oleh warga masyarakat :
·      Renovasi fasilitas umum
·      Segera melapor ke pihak berwenang jika ada fasilitas umum yang rusak
·      Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat
·      Menjaga dan merawat fasilitas umum
·      Adanya rasa kepedulian dari masyarakat

Mengingat fasilitas umum di Indonesia masih sangat jauh dari pada yang diharapkan, hendaknya perlu diadakan evaluasi terhadap kinerja aparatur birokrasi serta infratruktur dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di tingkatkan. Diharapkan kepada pemimpin untuk melakukan pengrekrutan peagawai birokrasi untuk lebih professional karena, pegawai birokrasilah penyebab kurang berkualitasnya pelayanan yang diberikan. Untuk Meningkatkan pelayanan public di Indonesia tidak hanya diharapkan peran internal dari aparatur pemerintah tetapi harus adanya peran masyarakat. Di harapakan masyarakat lebih bekerja sama untuk mengawasi kinerja pegawai birokrasi serta melaporkan setiap adanya kejanggalan yang terjadi. Mudahan makalah ini bermanfaat dan menjadi pembelajaran untuk semua khususnya mahasiswa ilmu pemerintahan sabagai generasi penerus dalam pemerintahan Indonesia Kedepannya. (Oetama, jacob .2012. Wacana Pemberian Seminar Selamatkan Fasilitas Umum ).
Banyak permasalahan seputar lahan pemakaman yang ada di Indonesia, baik di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan lain-lain; maupun di pelosok-pelosok daerah (kota kecil). Biaya hidup dikota-kota besar memang sangatlah mahal. Bukan saja bagi mereka yang masih hidup, biaya yang tidak sedikit juga harus dikeluarkan warga lapisan bawah untuk mencari liang lahat. Dan saat ini, dibeberapa titik di suatu daerah sudah mulai muncul terdapat permasalahan tentang krisis lahan dalam tempat pemakaman umum. Beberapa permasalahan lain yang kerap muncul dalam tempat pemakaman umum adalah sebagai berikut :
1.    Masalah Banjir. Sekarang ini, hampir di setiap musim penghujan, banjir selalu menggenangi banyak tempat baik di jakarta maupun di daerah-daerah lain. Lahan pemakaman umum pun banyak yang tergenang. Kondisi ini tentulah sangat menyedihkan.
2.    Masalah Penggusuran Lahan. Semakin sempitnya ketersediaan lahan di kota-kota besar, membuat pemerintah daerah tak sungkan-sungkan lagi untuk menggusur lahan pemakaman umum yang ada. Hal ini sangat merugikan dan merepotkan keluarga besar dari pemilik lahan makam.
3.    Masalah Kapasitas, makam yang tumpang tindih dengan jenazah yang sudah dikubur duluan
4.    Masalah Legalitas / Kepemilikan Lahan
5.    Masalah Pemeliharaan
6.    Masalah budaya, adat istiadat, tradisi, juga agama dan keyakinan : terkadang membuat area pemakaman manjadi sungkan (enggan) untuk dijiarahi oleh anak cucu ahli waris keturunannya.
Dan tentunya masih banyak lagi masalah-masalah lain yang membuat urusan jadi runyam dan makin komplek terkait urusan penguburan jenazah itu. Permasalahan Pertama yang kerap kali muncul ialah permasalahan yang merujuk pada penggambaran tentang betapa kurangnya lahan untuk tempat pemakaman umum di Indonesia sendiri. Kemudian hal itu diperkuat dengan munculnya kejadian yang menjelaskan bahwa ketika ada warga yang meninggal pemakamannya terpaksa menggunakan system tumpang, khususnya bagi mereka yang masih memiliki ikatan keluarga. Jelas Hal seperti ini sangatlah miris. Ada pula yang mengatakan bahwa apabila makam-makam yang sudah tiga tahun lebih dan oleh pihak keluarganya tidak diurus atau diperpanjang lagi, maka akan dimanfaatkan untuk makam baru. Salah satu faktor makin langkanya tanah pekuburan adalah karena tergusur oleh proyek-proyek pembangunan. Ribuan makam dilaporkan telah digusur untuk pengembangan jalan. Sementara itu, belum jelas bagaimana penggantian lahan untuk tanah makam yang telah mereka ambil itu.
Sumber : fokus.news.viva.co.id/news/read/420012-krisis-lahan-pemakaman-di-jakarta

Salah satu  contoh penggusuran pemakaman umum terjadi di Ambon. Lahannya pemakaman umum di kota Ambon sudah tergusur dengan pembangunan berbagai proyek-proyek besar. Lahan pemakaman di Kota Ambon akan habis, sementara rencana perluasan area pemakaman selalu terhambat oleh masalah pembebasan lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, yang berlaku saat ini adalah sistim tumpang dimana 2 (dua) atau lebih jenazah yang umumnya masih memiliki hubungan kerabat menggunakan satu makam yang sama, atau dengan mengambil alih makam yang tidak terurus.
Diperkirakan tempat pemakaman umum di Kota Ambon saat ini terdapat ±3 lokasi TPU antara lain TPU Benteng dan TPU Kebun Cengkeh untuk warga yang beragama Kristen dan TPU Mangga Dua untuk warga yang beragama Islam. Selain itu juga terdapat TPU yang ada di masing-masing desa atau negeri di wilayah Kota Ambon, yang dikelola oleh Pemerintah desa atau negeri. Sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman Bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Namun tidak semua desa atau negeri yang memiliki tempat pemakaman umum, lokasi pemakaman biasanya dilakukan pada pekarangan rumah sehingga kelihatan tidak tertata secara baik dan berdampak pada pencemaran lingkungan, ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang melarang warganya memakamkan jenazah di pekarangan atau halaman rumahnya. "Larangan ini telah di sosialisasikan kepada masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa, yang disampaikan oleh Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, John Leatomu di Ambon. (Sumber : Ambon, 25 Januari 2010, Daily News Magazine Gatra.com.). Tetapi masalah ini perlu dikuatkan dengan Regulasi yang jelas karena sampai saat ini masih belum ada Peraturan Daerah terkait Penataan dan Pengelolaan TPU.
Bila kita melihat dari realitas yang ada hingga saat ini, luas areal lahan untuk pemakaman umum tidak seimbang dengan jumlah rata-rata perhari diperkirakan orang yang meninggal di Kota Ambon yang mencapai 10 orang per hari. Apabila lahan yang disediakan oleh pemerintah sudah tidak mampu menampung, pertanyaan yang akan muncul adalah dimanakah tempat peristirahatan untuk orang yang meninggal nantinya. Dengan permasalahan yang ada ini, dibutuhkan berbagai alternatif untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman umum yang mampu mencukupi kebutuhan penduduk akanTempat Pemakaman Umum (TPU), dimana kita akan membahas tentang pengaturan pemakaman umum dan implikasibagi masyarakat di Kota Ambon. Hal serupa juga tidak hanya terjadi diambon saja tetapi juga terjadi di wilayah lain yang memang tidak dapat sebutkan secara terperinci. Pada dasarnya memang ada beberapa warga yang melaporkan beberapa tindakan tersebut. Ada sebagian dari mereka yang merasa terhina atau tidak setuju ketika penggusuran dilakukan. Namun ada pula sebagian dari mereka yang bersikap acuh.
Masalah kedua yang kerap kali terjadi adalah banjir. Contohnya banjir yang sering melanda kota-kota besar, misalnya Jakarta. Banjir tak hanya melanda permukiman warga dan jalan raya, tapi juga merendam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Jakarta Timur. Sebagian makam pun terendam air dengan ketinggian 20-30 cm. Pantauan di lokasi di RT 2/3, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2015), sekitar 100-an makam terendam. Genangan menyebabkan makam terlihat hanya tinggal batu nisan. Kuburan yang terendam banjir di bagian belakang yang berbatasan dengan permukiman warga. Posisinya memang terlihat lebih rendah dibanding dengan makam-makam yang lain di mana juga terdapat makam yang masih baru. Hal tersebut terlihat dari beberapa makam yang nisannya masih menggunakan kayu, dan kuburannya masih berupa tanah tanpa dihiasi rumput.

Genangan air pun membawa sampah-sampah yang akhirnya berserakan di atas makam-makam yang terendam banjir. Menurut salah seorang warga sekitar, kompleks makam di TPU Malaka memang kerap terendam banjir. Namun, meski posisi makam yang tergenang air berada didekat permukiman, banjir tidak sampai masuk hingga rumah-rumah warga.  Genangan air tak hanya membanjiri TPU Malaka saja, sebagian makam di kompleks TPU Malaka 2 juga mengalami nasib yang sama. Posisi yang terkena banjir di TPU Malaka 2 berada di blok Kristen. Meski ketinggian air banjir di TPU Malaka 2 tidak setinggi di TPU Malaka, namun sebarannya lebih luas. Bahkan tidak jarang juga tempat pemakaman umum dibeberapa wilayah juga sering digunakan sebagai wahana/tempat bermain beberapa anak, misalnya saja yang sering terjadi permukiman warga kampong. Ada beberapa anak yang sering bermain disekitar lingkungan pemakaman umum. Hal tersebut dilakukan karena kurangnya lahan untuk mereka bermain.
Sumber : (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Selain kasus diatas, ada pula permasalahan lain yang masih menyangkut tentang tempat pemakaman umum (TPU) di Indonesia, yakin Pungli. Seperti halnya pula yang terjadi di Jakarta.terdapat beberapa oknum yan melakukan pungli. Dan Tak terkira betapa geramnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendengar kabar tentang adanya PNS Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang kerap melakukan pungutan liar atau pungli. Bisa dimaklumi, karena Ahok mengaku kerap mendapat aduan soal adanya pungli. Kekesalan Ahok kemudian diarahkan kepada Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petamburan. Kekesalan Ahok bertambah setelah mengetahui uang pungli digunakan untuk mencicil rumah dan mobil. Sebenarnya sudah sangat lama terdapat isu tentang pungutan liar tersebut, namun belum terdapat bukti yang cukup kuat dan juga ada beberapa pihak yang memang sengaja menutupi hal itu. Sehingga tidak heran, bahwa sangat sulit mendapatkan bukti yang akurat. Dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengumpulkan semua bukti yang didapat. Dan dalam mengatasi masalah ini, ahok memutuskan merotasi staf TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Langkah ini diambil demi mencegah pungli terulang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26 staf TPU dipindahkan menjadi staf Dishub.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3324727/cegah-pungli-di-tpu-pemprov-ajak-warga-berani-lapor
Dinas Pertamanan dan Pemakamam (Distakam) mengaku tetap menggencarkan penindakan terhadap oknum PNS yang melakukan pungutan liar (pungli). Warga diminta proaktif melaporkan temuan penyimpangan. Petugas berharap, jika terjadi hal yang serupa dilapangan maka segera warga memberikan laporan pada pihak yang berwenang untuk memberitahukan mengenai datanya secara lengkap, siapa yang melakukan, Orangnya seperti apa, agar nantinya bisa langsung di ambil tindakan.
Di pemakaman umum Jakarta sendiri terdapat blok yang mengatur tentang TPU. Terdapat beberapa blok yang memang telah disiapkan disana sebelumnya dan disertakan pula dengan harga/nominal tempatnya. Menurut Diah (Narasumber), ada empat tarif pemakaman yang dikenakan untuk warga. Untuk Blok AA I biaya yang dikutip Rp 100 ribu, Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, dan A II Rp 40 ribu.
Sumber : Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta. (VIVAnews/Muhamad Solihin) diambil dari http://fokus.news.viva.co.id/news/read/420012-krisis-lahan-pemakaman-di-jakarta  yang di posting pada Selasa, 11 Juni 2013 | 22:04 WIB
Pembayaran pun dilakukan secara online melalui Bank DKI. Caranya, ahli waris mendatangi kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan kematian dari RT/RW. Nah, setelah itu ahli waris tersebut diminta membayarkan ke Bank DKI yang ada di setiap kantor kelurahan. Itu merupakan salah satu teknik pembayaran yang dilakukan di daerah Jakarta. Namun tidak berbeda dengan yang dilakukan dikota-kota lain. Hal serupa juga terjadi dibeberapa kota seperti, bandung, Surabaya, bogor dan mash banyak lagi kota yang menggunakan system pembayaran yang sama. Selain dengan melakukan pembayaran ke bank, ada pula yang menggunakan system lain. Seperti system pembayaran yang dilakukan di daerah perkampungan misalnya, mereka hanya perlu membayar kepada pihak pengelola pemakaman umum serta memberikan bayaran terhadap orang yang membantu dalam penggalian pemakaman tersebut. Dan pembayarannya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tetap saja harus disertakan dengan beberapa persyaratan yang memang harus disediakan sebelumnya.
Pekerja membersihkan area makam di TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di 77 TPU Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Bahkan Pemprov DKI pada keyataannya juga menggratiskan biaya pemakaman bagi warganya yang kurang mampu. Mereka akan mendapatkan bantuan pemakaman sebesar Rp 885 ribu. Bantuan Rp 885 ribu itu meliputi biaya retribusi selama 3 tahun sebesar Rp 100 ribu, pemulasaran jenazah Rp 100 ribu, kain kafan Rp 300 ribu, ramuan Rp 85 ribu, dinding ari atau peti Rp 200 ribu, dan angkutan jenazah Rp 100 ribu. Untuk mendapatkan subsidi itu, ahli waris harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni surat pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau Puskesmas, surat keterangan kematian dari kelurahan, fotokopi KTP almarhum atau ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu atau kartu Gakin dari kelurahan. Rachman menuturkan, pihaknya terus memerangi percaloan tanah makam di wilayahnya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk sosialisasi biaya pemakaman di sejumlah titik TPU Tanah Kusir.
Terhitung sejak 1 Januari 2015, seluruh pembayaran dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan begitu tak ada lagi pungutan liar yang dilakukan calo atau oknum pegawai yang nakal. Namun ternyata biaya pemakaman bagi sebagian orang tetap mahal.
Pekerja membersihkan area makam di TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di Ibu kota dengan alamat situs pertamananpemakaman.jakarta.go.id. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Saat ini, pemerintah juga telah menugaskan sejumlah pekerja harian lepas untuk merawat makam di beberapa TPU di DKI. Mereka bekerja sebagai tukang gali-tutup kubur serta merawat rumput dan kebersihan di pemakaman. Hal seperti ini dilakukan agar pemakaman umum tersebut dapat terawat secara benar. Agar ketika ada peziarah yang melakukan kunjungan, setidaknya makam yang mereka kunjungi tersebut terawat dan hal tersebut tentunya dapat membuat para peziarah senang saat berkunjung. Mereka tidak perlu khawatir tentang permasalahan yang muncul karena tidak ada yang merawat makam kerabat mereka. Ada pula beberapa ahli waris yang memang sengaja membayar beberapa pekerja,. Perawatan tersebut dilakukan oleh penjaga makam yang bekerja dengan sendirinya dan menerima bayaran dari keluarga orang-orang yang dikuburkan di sana. Namun memang ada pula yang melakukan perawatan secara sukarela tanpa imbalan bayaran. Tidak sedikit dari mereka yang memang dapat melakukan pekerjaan seperti itu.
Warga membaca doa dimakam TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di Ibu kota dengan alamat situs pertamanan pemakaman.jakarta.go.id. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Dengan adanya perawatan pemakaman umum dan beberapa usaha tersebut diatas dapat membuat sebagian para peziarah merasa senang dengan kebijakan yang telah berjalan di pemerintahan. Biaya pemakaman juga sudah relative murah. Namun tetap saja, jangan sampai pula kita tertipu pada para petugas, ada beberapa oknum yang memang sering memalsukan tarif dalam melakukan perawatan pemakaman umum tersebut. Tidak sedikit dari meraka yang tertipu dan merasa dirugikan akan terjadinya kasus seperti pemungutan liar misalnya.

DAFTAR PUSTAKA
fokus.news.viva.co.id/news/read/420012-krisis-lahan-pemakaman-di-jakarta
Liputan6.com/Gempur M Surya
news.liputan6.com › News › Peristiwa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar