FASILITAS UMUM
“PROBLEMATIKA YANG
KERAP MUNCUL DALAM PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) DI INDONESIA”
Dosen pengampu Pendidkan Kewarganegaraan : Arif
Permana Putra, M.Pd
Disusun Oleh:
Siti Sahati
Kelas II A Ilmu Administrasi Negara
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
APRIL 2017
FASILITAS UMUM
“PROBLEMATIKA YANG KERAP MUNCUL DALAM
PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) DI INDONESIA”
Semua makhluk
hidup pasti memerlukan fasilitas umum yang memadai. Fasilitas umum merupakan
suatu kebutuhan dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Maka fasilitas umum harus
selalu dijaga dan dibersihkan agar nyaman dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Kita menyadari bahwa buruknya fasilitas umum merupakan salah satu masalah
sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program
telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, tetapi masih banyak kita temui
beberapa bahkan banyak fasilitas dan pelayanan umum yang kotor dan rusak.
Keluhan yang paling sering di disampaikan mengenai buruknya
fasilitas umum tersebut adalah rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya
pengawasan dari Pemerintah, dan sistem pelayanan
publik yang belum diatur secara jelas dan tegas. Maka dari itu, saya mengharapkan Pemerintah
serta masyarakat lebih memperhatikan masalah ini, agar semua lapisan masyarakat dapat
hidup lebih baik dengan fasilitas umum yang terjaga kebersihannya dan
kerapihannya. Karena itulah
saya tertarik untuk membahas tentang buruknya fasilitas umum dan upaya untuk mengatasinya di perkotaan.
Adapun pengertian fasilitas umum merupakan fasilitas
yang diadakan untuk kepentingan umum. Dikatakan “fasilitas umum” karena
keberadaan wadah atau tempat ini bersifat mempermudah atau memperlancar
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan bersama dari kelompok atau komunitas tertentu,
misalnya, di bidang keamanan, komunikasi, rekreasi, olahraga, pendidikan,
kesehatan, administrasi publik, relijius, sosial-budaya. Jadi, arti dari
buruknya fasilitas umum adalah suatu fasilitas yang dibuat untuk masyarakat
umum tetapi tidak dapat dijaga dengan benar sehingga menjadi fasilitas
yang kotor, rusak, dan terbengkalai.
Fasilitas umum memang harus dipelihara dan dijaga oleh
pemerintah. Meskipun demikian, masyarakatpun harus membantu merawat dan menjaga
supaya tidak cepat rusak. Jikalau ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya
segera melapor ke pihak berwenang. Inilah beberapa upaya yang harus dilakukan
oleh warga masyarakat :
· Renovasi fasilitas umum
· Segera melapor ke pihak berwenang jika ada
fasilitas umum yang rusak
· Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat
· Menjaga dan merawat fasilitas umum
· Adanya rasa kepedulian dari masyarakat
Mengingat
fasilitas umum di Indonesia masih sangat jauh dari pada yang diharapkan, hendaknya
perlu diadakan evaluasi terhadap kinerja aparatur birokrasi serta infratruktur
dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di tingkatkan. Diharapkan kepada pemimpin
untuk melakukan pengrekrutan peagawai birokrasi untuk lebih professional
karena, pegawai birokrasilah penyebab kurang berkualitasnya pelayanan yang
diberikan. Untuk Meningkatkan pelayanan public di Indonesia tidak hanya
diharapkan peran internal dari aparatur pemerintah tetapi harus adanya peran
masyarakat. Di harapakan masyarakat lebih
bekerja sama untuk mengawasi kinerja pegawai birokrasi serta melaporkan setiap
adanya kejanggalan yang terjadi. Mudahan makalah ini bermanfaat dan menjadi
pembelajaran untuk semua khususnya mahasiswa ilmu pemerintahan sabagai generasi penerus dalam
pemerintahan Indonesia Kedepannya. (Oetama, jacob .2012. Wacana
Pemberian Seminar Selamatkan
Fasilitas Umum ).
Banyak permasalahan seputar
lahan pemakaman yang ada di Indonesia, baik di kota-kota besar seperti Jakarta,
Bandung, Surabaya, Medan dan lain-lain; maupun di pelosok-pelosok daerah (kota
kecil). Biaya hidup dikota-kota besar
memang sangatlah mahal. Bukan saja bagi mereka yang masih hidup, biaya yang
tidak sedikit juga harus dikeluarkan warga lapisan bawah untuk mencari liang
lahat. Dan saat ini, dibeberapa titik di suatu daerah sudah mulai muncul
terdapat permasalahan tentang krisis lahan dalam tempat pemakaman umum. Beberapa
permasalahan lain yang kerap muncul dalam tempat pemakaman umum adalah sebagai
berikut :
1.
Masalah
Banjir. Sekarang ini, hampir di setiap musim penghujan, banjir selalu
menggenangi banyak tempat baik di jakarta maupun di daerah-daerah lain. Lahan
pemakaman umum pun banyak yang tergenang. Kondisi ini tentulah sangat
menyedihkan.
2.
Masalah
Penggusuran Lahan. Semakin sempitnya ketersediaan lahan di kota-kota besar,
membuat pemerintah daerah tak sungkan-sungkan lagi untuk menggusur lahan
pemakaman umum yang ada. Hal ini sangat merugikan dan merepotkan keluarga besar
dari pemilik lahan makam.
3.
Masalah
Kapasitas, makam yang tumpang tindih dengan jenazah yang sudah dikubur duluan
4.
Masalah
Legalitas / Kepemilikan Lahan
5.
Masalah
Pemeliharaan
6.
Masalah
budaya, adat istiadat, tradisi, juga agama dan keyakinan : terkadang membuat
area pemakaman manjadi sungkan (enggan) untuk dijiarahi oleh anak cucu ahli
waris keturunannya.
Dan tentunya masih banyak lagi masalah-masalah lain
yang membuat urusan jadi runyam dan makin komplek terkait urusan penguburan
jenazah itu. Permasalahan Pertama yang kerap kali muncul ialah permasalahan
yang merujuk pada penggambaran tentang
betapa kurangnya lahan untuk tempat pemakaman umum di Indonesia sendiri.
Kemudian hal itu diperkuat dengan munculnya kejadian yang menjelaskan bahwa
ketika ada warga yang meninggal pemakamannya terpaksa menggunakan system
tumpang, khususnya bagi mereka yang masih memiliki ikatan keluarga. Jelas Hal
seperti ini sangatlah miris. Ada pula yang mengatakan bahwa apabila makam-makam yang sudah
tiga tahun lebih dan oleh pihak keluarganya tidak diurus atau diperpanjang
lagi, maka akan dimanfaatkan untuk makam baru. Salah satu faktor makin langkanya tanah
pekuburan adalah karena tergusur oleh proyek-proyek pembangunan. Ribuan makam
dilaporkan telah digusur untuk pengembangan jalan. Sementara itu, belum jelas
bagaimana penggantian lahan untuk tanah makam yang telah mereka ambil itu.
Sumber :
fokus.news.viva.co.id/news/read/420012-krisis-lahan-pemakaman-di-jakarta
Salah
satu contoh penggusuran pemakaman umum
terjadi di Ambon. Lahannya pemakaman umum di kota Ambon sudah tergusur dengan pembangunan
berbagai proyek-proyek besar. Lahan pemakaman di Kota Ambon akan habis,
sementara rencana perluasan area pemakaman selalu terhambat oleh masalah
pembebasan lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, yang berlaku saat ini adalah
sistim tumpang dimana 2 (dua) atau lebih jenazah yang umumnya masih memiliki
hubungan kerabat menggunakan satu makam yang sama, atau dengan mengambil alih
makam yang tidak terurus.
Diperkirakan tempat
pemakaman umum di Kota Ambon saat ini terdapat ±3 lokasi TPU antara lain TPU
Benteng dan TPU Kebun Cengkeh untuk warga yang beragama Kristen dan TPU Mangga
Dua untuk warga yang beragama Islam. Selain itu juga terdapat TPU yang ada di
masing-masing desa atau negeri di wilayah Kota Ambon, yang dikelola oleh
Pemerintah desa atau negeri. Sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Ayat(2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan
Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman Bahwa “Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa
dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II yang
bersangkutan”.
Namun tidak semua desa atau
negeri yang memiliki tempat pemakaman umum, lokasi pemakaman biasanya dilakukan
pada pekarangan rumah sehingga kelihatan tidak tertata secara baik dan
berdampak pada pencemaran lingkungan, ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Ambon yang melarang warganya memakamkan jenazah di pekarangan atau halaman
rumahnya. "Larangan ini telah di sosialisasikan kepada masyarakat melalui
Lurah dan Kepala Desa, yang disampaikan oleh Kadis Kebersihan dan Pertamanan
Kota Ambon, John Leatomu di Ambon. (Sumber : Ambon, 25 Januari 2010, Daily News
Magazine Gatra.com.). Tetapi masalah ini perlu dikuatkan dengan Regulasi yang
jelas karena sampai saat ini masih belum ada Peraturan Daerah terkait Penataan
dan Pengelolaan TPU.
Bila kita melihat dari realitas
yang ada hingga saat ini, luas areal lahan untuk pemakaman umum tidak seimbang
dengan jumlah rata-rata perhari diperkirakan orang yang meninggal di Kota Ambon
yang mencapai 10 orang per hari. Apabila lahan yang disediakan oleh pemerintah
sudah tidak mampu menampung, pertanyaan yang akan muncul adalah dimanakah
tempat peristirahatan untuk orang yang meninggal nantinya. Dengan permasalahan
yang ada ini, dibutuhkan berbagai alternatif untuk mengatasi permasalahan lahan
pemakaman umum yang mampu mencukupi kebutuhan penduduk akanTempat Pemakaman
Umum (TPU), dimana kita akan membahas tentang pengaturan pemakaman umum dan
implikasibagi masyarakat di Kota Ambon. Hal serupa juga tidak hanya terjadi
diambon saja tetapi juga terjadi di wilayah lain yang memang tidak dapat
sebutkan secara terperinci. Pada dasarnya memang ada beberapa warga yang
melaporkan beberapa tindakan tersebut. Ada sebagian dari mereka yang merasa
terhina atau tidak setuju ketika penggusuran dilakukan. Namun ada pula sebagian
dari mereka yang bersikap acuh.
Masalah kedua yang kerap kali terjadi adalah banjir.
Contohnya banjir yang sering melanda kota-kota besar, misalnya Jakarta. Banjir
tak hanya melanda permukiman warga dan jalan raya, tapi juga merendam Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Jakarta Timur. Sebagian makam pun terendam air
dengan ketinggian 20-30 cm. Pantauan di lokasi di RT 2/3, Pondok Kelapa, Duren
Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2015), sekitar 100-an makam terendam.
Genangan menyebabkan makam terlihat hanya tinggal batu nisan. Kuburan yang
terendam banjir di bagian belakang yang berbatasan dengan permukiman warga.
Posisinya memang terlihat lebih rendah dibanding dengan makam-makam yang lain
di mana juga terdapat makam yang masih baru. Hal tersebut terlihat dari
beberapa makam yang nisannya masih menggunakan kayu, dan kuburannya masih
berupa tanah tanpa dihiasi rumput.
Genangan air pun membawa sampah-sampah yang akhirnya
berserakan di atas makam-makam yang terendam banjir. Menurut salah seorang
warga sekitar, kompleks makam di TPU Malaka memang kerap terendam banjir. Namun, meski
posisi makam yang tergenang air berada didekat permukiman, banjir tidak sampai
masuk hingga rumah-rumah warga.
Genangan air tak hanya membanjiri TPU Malaka
saja, sebagian makam di kompleks TPU Malaka 2 juga mengalami nasib yang sama.
Posisi yang terkena banjir di TPU Malaka 2 berada di blok Kristen. Meski
ketinggian air banjir di TPU Malaka 2 tidak setinggi di TPU Malaka, namun
sebarannya lebih luas. Bahkan tidak jarang juga tempat pemakaman umum
dibeberapa wilayah juga sering digunakan sebagai wahana/tempat bermain beberapa
anak, misalnya saja yang sering terjadi permukiman warga kampong. Ada beberapa
anak yang sering bermain disekitar lingkungan pemakaman umum. Hal tersebut
dilakukan karena kurangnya lahan untuk mereka bermain.
Sumber : (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Selain kasus diatas, ada pula permasalahan lain yang
masih menyangkut tentang tempat pemakaman umum (TPU) di Indonesia, yakin
Pungli. Seperti halnya pula yang terjadi di Jakarta.terdapat beberapa oknum yan
melakukan pungli. Dan Tak terkira betapa geramnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok, mendengar kabar tentang adanya PNS Dinas Pertamanan dan Pemakaman
yang kerap melakukan pungutan liar atau pungli. Bisa dimaklumi, karena Ahok
mengaku kerap mendapat aduan soal adanya pungli. Kekesalan Ahok kemudian
diarahkan kepada Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petamburan. Kekesalan Ahok
bertambah setelah mengetahui uang pungli digunakan untuk mencicil rumah dan mobil.
Sebenarnya sudah sangat lama terdapat isu tentang pungutan liar tersebut, namun
belum terdapat bukti yang cukup kuat dan juga ada beberapa pihak yang memang
sengaja menutupi hal itu. Sehingga tidak heran, bahwa sangat sulit mendapatkan
bukti yang akurat. Dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengumpulkan semua
bukti yang didapat. Dan dalam mengatasi masalah ini, ahok memutuskan merotasi staf TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Langkah ini diambil demi
mencegah pungli terulang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26 staf TPU
dipindahkan menjadi staf
Dishub.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-3324727/cegah-pungli-di-tpu-pemprov-ajak-warga-berani-lapor
Dinas Pertamanan dan Pemakamam (Distakam) mengaku tetap
menggencarkan penindakan terhadap oknum PNS yang melakukan pungutan liar
(pungli). Warga diminta proaktif melaporkan temuan penyimpangan. Petugas berharap, jika terjadi hal yang
serupa dilapangan maka segera warga memberikan laporan pada pihak yang
berwenang untuk memberitahukan mengenai datanya secara lengkap, siapa yang
melakukan, Orangnya seperti apa, agar nantinya bisa langsung di ambil tindakan.
Di pemakaman umum Jakarta sendiri terdapat blok yang mengatur tentang
TPU. Terdapat beberapa blok yang memang telah disiapkan disana sebelumnya dan
disertakan pula dengan harga/nominal tempatnya. Menurut
Diah (Narasumber), ada empat tarif pemakaman yang dikenakan untuk warga. Untuk
Blok AA I biaya yang dikutip Rp 100 ribu, Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60
ribu, dan A II Rp 40 ribu.
Sumber :
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta. (VIVAnews/Muhamad Solihin) diambil dari http://fokus.news.viva.co.id/news/read/420012-krisis-lahan-pemakaman-di-jakarta
yang di posting pada Selasa, 11 Juni 2013 | 22:04 WIB
Pembayaran pun dilakukan secara online melalui Bank DKI. Caranya, ahli
waris mendatangi kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan kematian
dari RT/RW. Nah, setelah itu ahli waris tersebut diminta membayarkan ke
Bank DKI yang ada di setiap kantor kelurahan. Itu merupakan
salah satu teknik pembayaran yang dilakukan di daerah Jakarta. Namun tidak
berbeda dengan yang dilakukan dikota-kota lain. Hal serupa juga terjadi
dibeberapa kota seperti, bandung, Surabaya, bogor dan mash banyak lagi kota
yang menggunakan system pembayaran yang sama. Selain dengan melakukan
pembayaran ke bank, ada pula yang menggunakan system lain. Seperti system
pembayaran yang dilakukan di daerah perkampungan misalnya, mereka hanya perlu
membayar kepada pihak pengelola pemakaman umum serta memberikan bayaran
terhadap orang yang membantu dalam penggalian pemakaman tersebut. Dan
pembayarannya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tetap saja harus
disertakan dengan beberapa persyaratan yang memang harus disediakan sebelumnya.
Pekerja membersihkan area
makam di TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah
menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di 77 TPU Jakarta.
(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Bahkan Pemprov DKI pada
keyataannya juga menggratiskan biaya pemakaman bagi warganya yang kurang mampu.
Mereka akan mendapatkan bantuan pemakaman sebesar Rp 885 ribu. Bantuan Rp 885
ribu itu meliputi biaya retribusi selama 3 tahun sebesar Rp 100 ribu,
pemulasaran jenazah Rp 100 ribu, kain kafan Rp 300 ribu, ramuan Rp 85 ribu,
dinding ari atau peti Rp 200 ribu, dan angkutan jenazah Rp 100 ribu. Untuk mendapatkan subsidi
itu, ahli waris harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni surat pemeriksaan
jenazah dari rumah sakit atau Puskesmas, surat keterangan kematian dari
kelurahan, fotokopi KTP almarhum atau ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, dan
surat keterangan tidak mampu atau kartu Gakin dari kelurahan. Rachman
menuturkan, pihaknya terus memerangi percaloan tanah makam di wilayahnya. Salah
satu cara yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk sosialisasi biaya
pemakaman di sejumlah titik TPU Tanah Kusir.
Terhitung
sejak 1 Januari 2015, seluruh pembayaran dilakukan melalui Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP). Dengan begitu tak ada lagi pungutan liar yang dilakukan calo
atau oknum pegawai yang nakal. Namun ternyata biaya pemakaman bagi sebagian
orang tetap mahal.
Pekerja membersihkan area
makam di TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah
menerapkan sistem online dalam pelayanan pemakaman di Ibu kota dengan alamat
situs pertamananpemakaman.jakarta.go.id. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Saat ini, pemerintah juga telah menugaskan sejumlah
pekerja harian lepas untuk merawat makam di beberapa TPU di DKI. Mereka bekerja
sebagai tukang gali-tutup kubur serta merawat rumput dan kebersihan di
pemakaman. Hal seperti ini dilakukan agar pemakaman umum tersebut dapat terawat
secara benar. Agar ketika ada peziarah yang melakukan kunjungan, setidaknya
makam yang mereka kunjungi tersebut terawat dan hal tersebut tentunya dapat
membuat para peziarah senang saat berkunjung. Mereka tidak perlu khawatir
tentang permasalahan yang muncul karena tidak ada yang merawat makam kerabat
mereka. Ada pula beberapa ahli waris yang memang sengaja membayar beberapa
pekerja,. Perawatan tersebut dilakukan oleh penjaga makam yang bekerja dengan
sendirinya dan menerima bayaran dari keluarga orang-orang yang dikuburkan di
sana. Namun memang ada pula yang melakukan perawatan secara sukarela tanpa
imbalan bayaran. Tidak sedikit dari mereka yang memang dapat melakukan
pekerjaan seperti itu.
Warga membaca doa dimakam
TPU Karet Bivak, Jakarta (2/2). Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerapkan
sistem online dalam pelayanan pemakaman di Ibu kota dengan alamat situs
pertamanan pemakaman.jakarta.go.id. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Dengan adanya perawatan pemakaman umum dan beberapa
usaha tersebut diatas dapat membuat sebagian para peziarah merasa senang dengan
kebijakan yang telah berjalan di pemerintahan. Biaya pemakaman juga sudah
relative murah. Namun tetap saja, jangan sampai pula kita tertipu pada para
petugas, ada beberapa oknum yang memang sering memalsukan tarif dalam melakukan
perawatan pemakaman umum tersebut. Tidak sedikit dari meraka yang tertipu dan
merasa dirugikan akan terjadinya kasus seperti pemungutan liar misalnya.
DAFTAR PUSTAKA
fokus.news.viva.co.id/news/read/420012-krisis-lahan-pemakaman-di-jakarta
Liputan6.com/Gempur M Surya
news.liputan6.com › News › Peristiwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar