MANAJEMEN
ASET DAN KEUANGAN PUBLIK
PENGERTIAN ASET
· Aset adalah barang atau sesuatu barang yang mempunyai nilai
ekonomis, nilai komersial dan nilai tukar yang dimiliki oleh instansi,
organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan.
· Asset (Aset) adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut
benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang
berwujud (Tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible) yang tecakup dalam
aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan
usaha ataupun individu perorangan.
· UU No.1 Tahun 2004 tentang barang milik daerah : aset adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
PENGERTIAN MANAJEMEN
· John M Echols dan Hassan Shadily, Manajemen adalah pengelolaan.
· Asal kata “to manage”
artinya mengurus, mengatur, melaksanakan, memperlakukan dan mengelola.
· George R. Terry, Prinsip manajemen : Planning, Organizing,
Actuating dan Controlling.
· Luther Hasky Guliek dalam bukunya Papers on the Science of
Administration teori tentang aktivitas manajemen mencakup :
a)
Planning
atau perencanaan
b)
Organizing
atau Pengorganisasian
c)
Staffing
atau penyusunan staff
d)
Directing
atau pembimbingan
e)
Coordinating
atau pengkoordinasian
f)
Budgetting
atau penganggaran
· PP No.6 tahun 2006 tentang Barang Milik Daerah Pasal 2 :
1.
Barang
Milik Daerah meliputi :
a)
Barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
b)
Barang
yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
2.
Barang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a)
Barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya
b)
Barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c)
Barang
yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang atau
d)
Barang
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
· Doli Siregar, Aset berdasarkan perspektif pembangunan berkelanjutan
yakni SDA, SDM dan Infrastruktur.
1.
SDA
adalah semua kekayaan alam yang dapat digunakan dan diperoleh untuk memenuhi
kebutuhan manusia.
2.
SDM
adalah semua potensi yang terdapat pada manusia seperti akal pikiran, seni,
keterampilan, dan sebagainya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi
dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
3.
Infrastruktur
adalah sesuatu buatan manusia yang dapat digunakan sebagai sarana untuk
kehidupan manusia dan sebagai sarana
untuk dapat memanfaatkan SDA dan SDM dengan semaksimalnya, baik saat ini maupun
keberlanjutannya dimasa yang akan datang.
· Aset adalah :
a)
Semua
barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah
b)
Semua
barang hasil kegiatan proyek APBD/APBN/LOAN yang telah diserahkan kepada
pemerintah daerah melalui dinas/intansi terkait.
c)
Semua
barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah seperti cagar alam,
cagar budaya, objek wisata, bahan tambang/galian C dan sebagainya yang dapat
menjadi sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan yang memerlukan
pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatanya serta pemeliharaannya.
MANAJEMEN ASET
Siklus
pengelolaan barang dimulai dari :
1.
Perencanaan
(Planning) meliputi penentuan kebutuhan (requirement) dan penganggarannya
(budgetting)
2.
Pengadaan
(Proccerement) meliputi cara pelaksanaanya, standard barang dan harga atau
penyusunan spesifikasi dan sebagainya
3.
Penyimpanan
dan penyaluran (storage dan distribution)
4.
Pengendalian
(Controlling)
5.
Pemeliharaan
(Maintainance)
6.
Pengamanan
(Safety)
7.
Pemanfaatan
pengguna (Utilities)
8.
Penghapusan
(Disposal)
9.
Inventarisasi
(Inventarization)
PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2007 PASAL 4 AYAT 2
Pengelolaan barang daerah meliputi :
1.
Perencanaan
kebutuhan dan penganggaran
2.
Pengadaan
3.
Penerimaan,
penyimpanan dan penyaluran
4.
Penggunaan
5.
Penatausahaan
6.
Pemanfaatan
7.
Pengamanan
dan pemeliharaan
8.
Penilaian
9.
Penghapusan
10.
Pemindah
tanganan
11.
Pembinaan,
pengawasan dan pengendalian
12.
Pembiayaan
13.
Tuntutan
ganti rugi
SINKRONISASI DENGAN KEUANGAN PUBLIK
· Manajemen aset sebetulnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari manajemen keuangan dan secara umum terkait dengan administrasi pembangunan
daerah khususnya yang berkaitan dengan nilai aset, pemanfaatan aset, pencatatan
nilai aset dalam neraca maupun dalam penyusunan prioritas.
SIKLUS ASET
Doli D.Siregar, manajemen aset terdiri dari 5 (lima)n tahapan kerja
yang satu sama lainnya saling berhubungan dan terintegrasi yaitu :
1.
Inventarisasi
aset
2.
Legal
audit
3.
Penilaian
aset dan
4.
Optimalisasi
aset
5.
Pengembangan
sistem informasi manajemen aset (SIMA) dalam pengawasan dan pengendalian aset.
ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
· Asas fungsional yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna
barang, pengelola barang dan kepala daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung
jawab masing-masing.
· Asas kepastian hukum yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
· Asas transparansi yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik
daerah harus transparansi terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi
yang benar.
· Asas efesiensi yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar
barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan secara optimal.
· Asas akuntabilitas yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik
daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
· Asas kepastian nilai yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah serta
penyusunan neraca pemerintah daerah.
MANAJEMEN ASET
Lancar, klasifikasinya :
· Kas
· Investasi jangka pendek (12 bulan sejak tanggal pelaporan)
· Piutang
· Persediaan
Non-Lancar, klasifikasinya :
· Aset jangka panjang (akan menghasilkan manfaat ekonomi, sosial).
Manfaat ekonomi menghasilkan pendapatan sedangkan manfaat sosial menghasilkan
pelayanan publik.
· Aset tetap
· Dana cadangan
· Aset lainnya (lebih dari 12 bulan)
Pada umumnya pemerintah akan lebih memilih pengadaan daripada
solusi non aset. Hal tersebut karena pemerintah jarang mengevaluasi penggunaan
aset dan optimalisasi aset yang ada. Mengevaluasi aset bisa dilihat dari
beberapa hal :
1)
Kondisi
fisik (apakah aset sudah dipelihara dengan baik)
2)
Pemanfaatannya
(seberapa maksimal aset di manfaatkan)
3)
Fungsionalitas
(kecocokan dengan yang dibutuhkan)
4)
Kinerja
keuangan (biaya operasi satu dengan yang lain apakah sama?)
5)
Projek
yang sedang berjalan/kinerjanya harus dievaluasi
Dari beberapa ahli menyimpulkan bahwa siklus terpenting dari aset
adalah “perencanaan”. Perencanaan diawali dari :
· Identifikasi perlengkapan (Barangnya apa?) atau spesifikasinya
· Alasan dibutuhkannya?
· Berapa banyak? (Jumlah)
· Kapan dibutuhkannya? (Waktu)
· Dimana dibutuhkannya?
· Siapa yang mengurus?
· Berapa biayanya?
· Bagaimana cara pengadaannya?
PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN ASET PUBLIK
Siklus :
Dalam pengadaan dan pemeliharaan yang pertama dilakukan ialah :
· Pembelian
· Membuat sendiri
· Pemberian/hibah
· Tukar menukar
· Guna susun
Langkah-langkah pengadaan
· Pejabat eslon IV / Pengurus barang
No.
|
Jenis barang
|
Sudah
ada/Unit
|
Usulan
tambahan/unit
|
Harga/unit
(Rp)
|
Keterangan
|
1.
|
|||||
2.
|
|||||
3.
|
|||||
4.
|
|||||
5.
|
Langkah-Langkah pemeliharaan
No.
|
Jenis/nama
barang
|
Unit/ukuran
|
Biaya/unit
(Rp)
|
1.
|
|||
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
|||
5.
|
· Mengetahui dengan pasti
· Mendata dan menghitung jumlah kekurangan barang/keperluan barang
sesuai dengan standar kebutuhan barang
· Menghitung jumlah barang harga perunit dan total harga atau biaya
· Melakukan rapat koordinasi & pembahasan, penyusunan
· Mempertimbangkan kemungkinan pengembangan organisasi/personil
VERIFIKASI DAN PENERIMAAN BARANG PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN ASET
1.
Verifikasi
pengadaan
Berita acara, contohnya “pengadaan
alat pertanian”
Urutan pelaksanaan verifikasi :
a)
Cek
dokumen (Melakukan cek apakah sudah ditanda tangani), mencocokan dokumen
rencana pengadaan dengan dokumen barang yang akan disarankan.
b)
Cek
jumlah barang (Lakukan penghitungan kembali barang-barang)
c)
Cek
spesifikasi barang (Dicek setiap unit)/berita acara penerimaan barang
d)
Semua
itu perlulah untuk dilakukan pengarsipan (unit SKPD/bidang biro)
2.
Menerima
dan mencatat barang pengadaan
Penanggung jawab : pengurus barang
(Kegiatan yang dilakukan?)
a)
Berita
acara penerimaan barang
b)
Mencatat
buku penerimaan barang
c)
Mencatat
dalam buku inventaris dan buku barang habis pakai
d)
Menyimpan
atau mendistribusikan barang pada pengguna barang disetiap unit yang diserahkan
kepada kepala unit. Penyimpanan barang dilakukan digudang
· Gudang penyimpanan
· Gudang pendistribusian
· Gudang hibah/barang sosial
3.
Penerimaan,
penyimpanan dan penyaluran
4.
Pengurus
barang tugasnya setelah proses pengadaan dan verifikasi
· Melaksanakan pembukuan
· Melaksanakan penyimpanan secara tertib & teratur
· Melaksanakan perawatan barang selama dalam penyimpanan dan
kebersihan ruangan
· Merencanakan tempat penyimpan untuk barang baru/tidak terpakai
lagi. Barang digudangkan ketika :
a.
Dalam
keadaan baik
b.
Dimusnahkan
karena rusak
· Melakukan stop of name “apa saja yang tidak ada/kurang”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar