Kamis, 11 Januari 2018

Manajemen Aset dan Keuangan Publik

MANAJEMEN ASET DAN KEUANGAN PUBLIK

PENGERTIAN ASET
·      Aset adalah barang atau sesuatu barang yang mempunyai nilai ekonomis, nilai komersial dan nilai tukar yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan.
·      Asset (Aset) adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (Tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible) yang tecakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan.
·      UU No.1 Tahun 2004 tentang barang milik daerah : aset adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

PENGERTIAN MANAJEMEN
·      John M Echols dan Hassan Shadily, Manajemen adalah pengelolaan.
·      Asal  kata “to manage” artinya mengurus, mengatur, melaksanakan, memperlakukan dan mengelola.
·      George R. Terry, Prinsip manajemen : Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.
·      Luther Hasky Guliek dalam bukunya Papers on the Science of Administration teori tentang aktivitas manajemen mencakup :
a)      Planning atau perencanaan
b)      Organizing atau Pengorganisasian
c)      Staffing atau penyusunan staff
d)     Directing atau pembimbingan
e)      Coordinating atau pengkoordinasian
f)       Budgetting atau penganggaran
·      PP No.6 tahun 2006 tentang Barang Milik Daerah Pasal 2 :
1.      Barang Milik Daerah meliputi :
a)      Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
b)      Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
2.      Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a)      Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya
b)      Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c)      Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang atau
d)     Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
·      Doli Siregar, Aset berdasarkan perspektif pembangunan berkelanjutan yakni SDA, SDM dan Infrastruktur.
1.      SDA adalah semua kekayaan alam yang dapat digunakan dan diperoleh untuk memenuhi kebutuhan manusia.
2.      SDM adalah semua potensi yang terdapat pada manusia seperti akal pikiran, seni, keterampilan, dan sebagainya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
3.      Infrastruktur adalah sesuatu buatan manusia yang dapat digunakan sebagai sarana untuk kehidupan  manusia dan sebagai sarana untuk dapat memanfaatkan SDA dan SDM dengan semaksimalnya, baik saat ini maupun keberlanjutannya dimasa yang akan datang.
·      Aset adalah :
a)      Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah
b)      Semua barang hasil kegiatan proyek APBD/APBN/LOAN yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dinas/intansi terkait.
c)      Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah seperti cagar alam, cagar budaya, objek wisata, bahan tambang/galian C dan sebagainya yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan yang memerlukan pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatanya serta pemeliharaannya.

MANAJEMEN ASET
Siklus pengelolaan barang dimulai dari :
1.    Perencanaan (Planning) meliputi penentuan kebutuhan (requirement) dan penganggarannya (budgetting)
2.    Pengadaan (Proccerement) meliputi cara pelaksanaanya, standard barang dan harga atau penyusunan spesifikasi dan sebagainya
3.    Penyimpanan dan penyaluran (storage dan distribution)
4.    Pengendalian (Controlling)
5.    Pemeliharaan (Maintainance)
6.    Pengamanan (Safety)
7.    Pemanfaatan pengguna (Utilities)
8.    Penghapusan (Disposal)
9.    Inventarisasi (Inventarization)

PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2007 PASAL 4 AYAT 2
Pengelolaan barang daerah meliputi :
1.        Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2.        Pengadaan
3.        Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
4.        Penggunaan
5.        Penatausahaan
6.        Pemanfaatan
7.        Pengamanan dan pemeliharaan
8.        Penilaian
9.        Penghapusan
10.    Pemindah tanganan
11.    Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
12.    Pembiayaan
13.    Tuntutan ganti rugi

SINKRONISASI DENGAN KEUANGAN PUBLIK
·      Manajemen aset sebetulnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen keuangan dan secara umum terkait dengan administrasi pembangunan daerah khususnya yang berkaitan dengan nilai aset, pemanfaatan aset, pencatatan nilai aset dalam neraca maupun dalam penyusunan prioritas.

SIKLUS ASET
Doli D.Siregar, manajemen aset terdiri dari 5 (lima)n tahapan kerja yang satu sama lainnya saling berhubungan dan terintegrasi yaitu :
1.    Inventarisasi aset
2.    Legal audit
3.    Penilaian aset dan
4.    Optimalisasi aset
5.    Pengembangan sistem informasi manajemen aset (SIMA) dalam pengawasan dan pengendalian aset.

ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
·      Asas fungsional yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengelola barang dan kepala daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
·      Asas kepastian hukum yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
·      Asas transparansi yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparansi terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
·      Asas efesiensi yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
·      Asas akuntabilitas yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
·      Asas kepastian nilai yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah.

MANAJEMEN ASET
Lancar, klasifikasinya :
·      Kas
·      Investasi jangka pendek (12 bulan sejak tanggal pelaporan)
·      Piutang
·      Persediaan
Non-Lancar, klasifikasinya :
·      Aset jangka panjang (akan menghasilkan manfaat ekonomi, sosial). Manfaat ekonomi menghasilkan pendapatan sedangkan manfaat sosial menghasilkan pelayanan publik.
·      Aset tetap
·      Dana cadangan
·      Aset lainnya (lebih dari 12 bulan)
Pada umumnya pemerintah akan lebih memilih pengadaan daripada solusi non aset. Hal tersebut karena pemerintah jarang mengevaluasi penggunaan aset dan optimalisasi aset yang ada. Mengevaluasi aset bisa dilihat dari beberapa hal :
1)   Kondisi fisik (apakah aset sudah dipelihara dengan baik)
2)   Pemanfaatannya (seberapa maksimal aset di manfaatkan)
3)   Fungsionalitas (kecocokan dengan yang dibutuhkan)
4)   Kinerja keuangan (biaya operasi satu dengan yang lain apakah sama?)
5)   Projek yang sedang berjalan/kinerjanya harus dievaluasi

Dari beberapa ahli menyimpulkan bahwa siklus terpenting dari aset adalah “perencanaan”. Perencanaan diawali dari :
·      Identifikasi perlengkapan (Barangnya apa?) atau spesifikasinya
·      Alasan dibutuhkannya?
·      Berapa banyak? (Jumlah)
·      Kapan dibutuhkannya? (Waktu)
·      Dimana dibutuhkannya?
·      Siapa yang mengurus?
·      Berapa biayanya?
·      Bagaimana cara pengadaannya?

PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN ASET PUBLIK
Siklus :
Dalam pengadaan dan pemeliharaan yang pertama dilakukan ialah :
·      Pembelian
·      Membuat sendiri
·      Pemberian/hibah
·      Tukar menukar
·      Guna susun

Langkah-langkah pengadaan
·      Pejabat eslon IV / Pengurus barang
No.
Jenis barang
Sudah ada/Unit
Usulan tambahan/unit
Harga/unit (Rp)
Keterangan
1.                   





2.                   





3.                   





4.                   





5.                   






Langkah-Langkah pemeliharaan
No.
Jenis/nama barang
Unit/ukuran
Biaya/unit (Rp)
1.   



2.                   



3.                   



4.                   



5.                   




·      Mengetahui dengan pasti
·      Mendata dan menghitung jumlah kekurangan barang/keperluan barang sesuai dengan standar kebutuhan barang
·      Menghitung jumlah barang harga perunit dan total harga atau biaya
·      Melakukan rapat koordinasi & pembahasan, penyusunan
·      Mempertimbangkan kemungkinan pengembangan organisasi/personil

VERIFIKASI DAN PENERIMAAN BARANG PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN ASET
1.    Verifikasi pengadaan
Berita acara, contohnya “pengadaan alat pertanian”
Urutan pelaksanaan verifikasi :
a)      Cek dokumen (Melakukan cek apakah sudah ditanda tangani), mencocokan dokumen rencana pengadaan dengan dokumen barang yang akan disarankan.
b)      Cek jumlah barang (Lakukan penghitungan kembali barang-barang)
c)      Cek spesifikasi barang (Dicek setiap unit)/berita acara penerimaan barang
d)     Semua itu perlulah untuk dilakukan pengarsipan (unit SKPD/bidang biro)
2.    Menerima dan mencatat barang pengadaan
Penanggung jawab : pengurus barang (Kegiatan yang dilakukan?)
a)      Berita acara penerimaan barang
b)      Mencatat buku penerimaan barang
c)      Mencatat dalam buku inventaris dan buku barang habis pakai
d)     Menyimpan atau mendistribusikan barang pada pengguna barang disetiap unit yang diserahkan kepada kepala unit. Penyimpanan barang dilakukan digudang
·      Gudang penyimpanan
·      Gudang pendistribusian
·      Gudang hibah/barang sosial
3.    Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
4.    Pengurus barang tugasnya setelah proses pengadaan dan verifikasi
·      Melaksanakan pembukuan
·      Melaksanakan penyimpanan secara tertib & teratur
·      Melaksanakan perawatan barang selama dalam penyimpanan dan kebersihan ruangan
·      Merencanakan tempat penyimpan untuk barang baru/tidak terpakai lagi. Barang digudangkan ketika :
a.       Dalam keadaan baik
b.      Dimusnahkan karena rusak
·      Melakukan stop of name “apa saja yang tidak ada/kurang”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar