PEMERINTAHAN
DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
PENGANTAR
Menurut UU No.
32 Tahun 2004 pada pasal 1 ayat , pemerintah daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Ayat 3, Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan ayat , Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah
sesuai Pasal 1 huruf d Undang-Undang No.22 Tahun 1999 adalah penyelenggara
pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azas
desentralisasi.
Sesuai Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5, Pengertian otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Suparmoko
(2006:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
DESENTRALISASI DAN PEMBAGIAN WEWENANG
1.
Desentralisasi
· Berasal dari bahasa latin ‘de’ yang berarti ‘lepas’ dan ‘centrum’
yang artinya ‘pusat’.
· ‘Decentrum’ : melepas dari pusat atau menjauh dari pemusatan.
· Desentralisasi adalah penyerahan wewenang politik dan administrasi dari
puncak hirarki organisasi (pemerintah pusat) kepada jenjang organisasi
bawahannya (pemerintah daerah).
· PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), desentralisasi merujuk pada
pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik melalui dekonsentrasi (delegasi)
pada pejabat wilayah maupun melalui evolusi pada badan-badan otonom daerah.
· J.H.A LOGEMAN
a.
Dekonsentrasi
(desentralisasi jabatan) adalah pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan
negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas pemerintah.
b. Desentralisasi
ketatanegaraan (desentralisasi politik) adalah pelimpahan kekuasaan perundangan
dan pemerintahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah
otonom dalam lingkungannya dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)
Desentralisasi
teritorial
2)
Desentralisasi
fungsional
· BAYU SURIANINGRAT
a. Desentralisasi
jabatan adalah pelimpahan kekuasaan dari atasan kepada bawahannya dalam rangka
kepegawaian untuk meningkatkan kelancaran pekerjaan.
b. Desentralisasi
kenegaraan adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya
untuk mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
· RONDINELLI
Desentralisasi adalah penyerahan
perencanaan, pembuatan keputusan atau kewenangan administrasi dari pemerintah
pusat pada organisasi wilayah, satuan administrasi pemerintah, organisasi semi
otonom, pemda atau organisasi non-pemerintah/LSM.
2.
Desentralisasi Vs. Sentralisasi
a.
Desentralisasi
jauh lebih fleksibel dari sentralisasi karena desentralisasi dapat merespon
dengan cepat perubahan-perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
b.
Desentralisasi
jauh lebih efektif daripada sentralisasi
c.
Desentralisasi
jauh lebih inovatif daripada sentralisasi
d.
Desentralisasi
lebih meningkatkan morall, komitmen dan produktivitas
3.
Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan kekuasaan atau
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.
4.
Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi
Desentralisasi
:
|
Dekonsentrasi
:
|
·
Menciptakan daerah
otonom
|
·
Menciptakan perangkat
pusat diberbagai wilayah
|
· Memiliki batas-batas
wilayah yuridiksi daerah otonom
|
· Terdapat batas-batas
wilayah kerja/jabatan/administrasi
|
· Penyerahan wewenang
pemerintah dalam bidang politik dan administrasi
|
· Pelimpahan wewenang
pemerintah hanya bidang administrasi
|
· Kewenangan diberikan
kepada daerah otonom
|
·
Yang diberi
limpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat
|
·
Menimbulkan otonomi
daerah
|
·
Tidak menimbulkan
otonomi daerah
|
· Daerah otonom
berada diluar hierarki organisasi pemerintah pusat. Hubungannya adalah antar
organisasi publik.
|
· Wilayah administrasi
berada dalam hierarki organisasi pemerintah pusat hubungannya adalah intra
organisasi
|
· Wewenang yang
diserahkan terbatas pada wewenang pemerintah yaitu wewenang yang dimiliki
presiden dan para menteri
|
·
Wewenang pemerintah
yang diserahkan adalah pemerintah umum.
|
·
Pembiayaan nya
dari APBD
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar