Senin, 01 Januari 2018

Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah

PEMERINTAHAN DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

PENGANTAR
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pada pasal 1 ayat , pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Ayat 3, Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan ayat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah sesuai Pasal 1 huruf d Undang-Undang No.22 Tahun 1999 adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azas desentralisasi.
Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Suparmoko (2006:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

DESENTRALISASI DAN PEMBAGIAN WEWENANG
1.    Desentralisasi
·      Berasal dari bahasa latin ‘de’ yang berarti ‘lepas’ dan ‘centrum’ yang artinya ‘pusat’.
·     ‘Decentrum’ : melepas dari pusat atau menjauh dari pemusatan.
·  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang politik dan administrasi dari puncak hirarki organisasi (pemerintah pusat) kepada jenjang organisasi bawahannya (pemerintah daerah).

·   PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), desentralisasi merujuk pada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah maupun melalui evolusi pada badan-badan otonom daerah.
·      J.H.A LOGEMAN
a.    Dekonsentrasi (desentralisasi jabatan) adalah pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan dalam melaksanakan tugas pemerintah.
b. Desentralisasi ketatanegaraan (desentralisasi politik) adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom dalam lingkungannya dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)      Desentralisasi teritorial
2)      Desentralisasi fungsional
·      BAYU SURIANINGRAT
a.  Desentralisasi jabatan adalah pelimpahan kekuasaan dari atasan kepada bawahannya dalam rangka kepegawaian untuk meningkatkan kelancaran pekerjaan.
b. Desentralisasi kenegaraan adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya untuk mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
·      RONDINELLI
Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat pada organisasi wilayah, satuan administrasi pemerintah, organisasi semi otonom, pemda atau organisasi non-pemerintah/LSM.

2.    Desentralisasi Vs. Sentralisasi
a.    Desentralisasi jauh lebih fleksibel dari sentralisasi karena desentralisasi dapat merespon dengan cepat perubahan-perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
b.    Desentralisasi jauh lebih efektif daripada sentralisasi
c.    Desentralisasi jauh lebih inovatif daripada sentralisasi
d.   Desentralisasi lebih meningkatkan morall, komitmen dan produktivitas

3.    Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan kekuasaan atau wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.

4.    Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi
Desentralisasi :
Dekonsentrasi :
·      Menciptakan daerah otonom
·      Menciptakan perangkat pusat diberbagai wilayah
·     Memiliki batas-batas wilayah  yuridiksi daerah otonom
· Terdapat batas-batas wilayah kerja/jabatan/administrasi
· Penyerahan wewenang pemerintah dalam bidang politik dan administrasi
·   Pelimpahan wewenang pemerintah hanya bidang administrasi
·  Kewenangan diberikan kepada daerah otonom
·      Yang diberi limpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat
·      Menimbulkan otonomi daerah
·      Tidak menimbulkan otonomi daerah
·  Daerah otonom berada diluar hierarki organisasi pemerintah pusat. Hubungannya adalah antar organisasi publik.
· Wilayah administrasi berada dalam hierarki organisasi pemerintah pusat hubungannya adalah intra organisasi
· Wewenang yang diserahkan terbatas pada wewenang pemerintah yaitu wewenang yang dimiliki presiden dan para menteri
·      Wewenang pemerintah yang diserahkan adalah pemerintah umum.
·      Pembiayaan nya dari APBD



Tidak ada komentar:

Posting Komentar