Hukum Administrasi Negara
1. Jelaskan pengertian negara dan tuliskan tujuan umum
negara!
Jawab :
a) Pengertian Negara Menurut Para Ahli
· John Locke Negara merupakan sebuah badan atau
organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
· Prof Mr. Soenarko, Negara merupakan sebuah
organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara
tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
· Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara
adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan
kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat
menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama.
Negara
menurut saya adalah sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan
dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa
juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku
bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut. Bagi setiap manusia yang
menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan
yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang
dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana
yang stabil.
Tujuan Umum Negara
Secara umum, Tujuan
Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya.
Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah
terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut Roger. F.
Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan
kemampuannya sebebas mungkin. Tujuan negara yang telah tertulis dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat ialah sebagai berikut:
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2. Jelaskan konsep pemberlakuan Hak Asasi Manusia (HAM)
dalam suatu negara!
Jawab :
Konsepsi HAM yang tercantum dalam UU No. 39
tahun 1999 mencakup :
1)
Hak untuk hidup, Semua orang berhak untuk tinggal,
mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman,
damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
2) Hak atas kesejahteraan, Setiap orang berhak mempunyai hak milik
dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang
dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan
serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
3) Hak memperoleh keadilan, Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak
untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan,
baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui
proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang
menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan adil dan benar.
4)
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap orang berhak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak
yang bebas.
5)
Hak atas kebebasan pribadi, Setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama
masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa
diskriminasi.
3. Pemerintah indonesia sesuai dengan konstitusi mempunyai
dua fungsi membuat peraturan dan melaksanakan peraturan. Jelaskan fungsi
tersebut!
Jawab :
a)
Fungsi membuat peraturan (Fungsi Legislasi)
Legislatif bertugas
membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas
dan wewenang:
· Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
· Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
· Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah)
· Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
· Menetapkan UU bersama dengan Presiden
· Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah
pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
b)
Fungsi melaksanakan peraturan (Fungsi Eksekutif)
Eksekutif di era
modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Di
Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai seorang
kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1)
membuat perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah
perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar
yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu.
4. Apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara!
Jawab :
Keputusan TUN adalah penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara, berdasarkan Undang-Undang, bersifat konkrit, individuil, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata (Pasal 1
angka 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1986).
· Bersifat konkret diartikan bahwa obyek yang
diputuskan dalam keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau
dapat ditentukan. Dengan kata lain wujud dari keputusan tersebut dapat dilihat
dengan kasat mata
· Bersifat individual, diartikan bahwa
Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu
baik alamat maupun yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari satu orang,
maka tiap-tiap individu harus dicantumkan namanya dalam keputusan tersebut.
· Bersifat final, diartikan keputusan tersebut
sudah definitif, keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi
atasan atau instansi lain, karenanya keputusan ini dapat menimbulkan akibat
hukum.
5. Lembaga peradilan manakah yang berhak untuk menyelesaikan
sengketa apabila terjadi perbuatan melawan hukum ketika pemerintah melaksanakan
peraturan!
Jawab :
Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan
yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik
yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara
administrasi murni. Di dalam pasal 47 jo pasal 50 undang-undang PTUN disebutkan
bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara, yakni:
a) Bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
b) Betugas dan
berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya.
c) Betugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU PTUN.
d) Susunan
Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
6. Apa saja yang menjadi prinsip demokrasi? Dan bagaimana
implementasinya di Indonesia? Dan jelaskan agar pelaksanaan demokrasi itu lebih
baik!
Jawab :
Prinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang
harus dipegang dan ditaati. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang
harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun
prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut:
1)
Negara Berdasarkan Konstitusi
Konstitusi dapat diartikan sebagai
undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara.
2)
Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau
hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama,
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain
sesuai ketentuan undang-undang.
3)
Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Setiap orang boleh berkumpul
dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi
tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
4)
Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan
untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara
berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
5)
Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri
sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa.
Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan
hukum dapat ditegakkan dengan baik.
Sedangkan Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong
kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral
sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan
pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang
sebenar-benarnya
6)
Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga
Negara di Depan Hukum
Hukum merupakan instrumen
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah
hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu.
Cara berdemokrasi yang baik adalah melakukan
demokrasi dengan berdasarkan prinsip – prinsip dan asas demokrasi.Demokrasi
adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang didasarkan yang seluruh rakyatnya
turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya dengan mengutamaka persamaa
hak dan kewajiban serta perlakuan sama di depan hukum bagi semua warga negara.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum secara
bebas dan dengan setara. Dalam pelaksanaannya, pemerintahan yang berdasarkan
sistem demokrasi dibagi ke dalam dua (2) jenis, yaitu:
1) Demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah
suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2) Demokrasi tidak langsung / melalui
perwakilan. Sistem demokrasi perwakilan adalah suatu demokrasi dimana rakyat
memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
7. Setiap daerah memiliki SDA dan potensi berbeda-beda dalam
kelemahan otonomi daerah, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah agar
tidak terjadi kesenjangan/kelemahan dalam otonomi daerah tersebut?
Jawab :
Pengertian
daerah otonom dan
otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan di mana terjadi pelimpahan
kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kepada
organisasi non pemerintah yang berada di daerah. Penyelesaian permasalahan otonomi daerah di Indonesia
1) Membuat
masterplan pembangunan nasional yang sinergi Pembangunan di daerah. Agar
menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar
daerah.
2) Memperkuat
peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan
menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3) Melakukan
pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan
kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah
melakukan korupsi.
4) Melakukan
pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya
yang lebih tinggi.
5) Memperhatikan
anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah
pembentukan dinasti politik.
6) Meningkatkan
kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang
berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
7) Melaksanakan
Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan
pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8) Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain
seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
8. Sebutkan judul materi kelompok anda! Nama teman kelompok
anda! Berikan kesimpulan materi kelompok anda!
Jawab :
Judul
: Asas-Asas Pemerintahan Yang Layak
Anggota
Kelompok : 1) Siti Sahati
2)
Elysabet Jovanka
Kesimpulan :
Dari pembahasan ini, maka dapat menarik
beberapa kesimpulan yaitu :
1) Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung
tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hokum. Asas-asas ini
tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas KKN. Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang layak di
Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum
Perpenyelenggaraan negara.
2)
Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang
layak, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif
tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum
pemerintahan yang layak semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik
pemerintahan.
3)
Adapun macam-macam asas umum pemerintahan yang layak di
Indonesia yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam
mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas tidak mencampur
adukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran,
asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas menanggapi pengharapan yang
wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas
penyelenggaraan kepentingan umum.