Senin, 30 Maret 2015

PEMBELAAN TERHADAP NEGARA


A. Definisi Negara
1)   Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang dan organisasi pemerintahan yang sah, dan memiliki kedaulatan kedalam maupun keluar.

2)   Unsur-Unsur Negara
1)   Wilayah
Adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai daratan, lautan, udara dan perbatasan tertentu.
2)   Penduduk
Adalah orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
3)   Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan adalah suatu kewenangan dari suatu lembaga untuk mengatur rakyat atau sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ynag lazim disebut sebagai pemegang kedaulatan.

3)   Tujuan Negara
a)  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)  Memajukan kesejahteraan umum
c)  Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

4)   Fungsi Negara
a.    Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
b.    Fungsi pertahanan
c.    Menegakkan keadilan

5)   Bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
a)  Bentuk Negara
Bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat. Negara kesatuan “suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Selain 2 bentuk Negara tersebut, ada pula gabungan Negara yaitu ;
(1)  Serikat Negara
(2)  Koloni
(3)  Perwakilan
(4)  Dominion
(5)  Uni
b)  Bentuk pemerintahan
1.  Kerajaan
2.  Republik

Menurut ahli kenegaraan, oppenheimeer dan lauter pact, suatu Negara dapat disebut sebagai Negara apabila memenuhi unsur-unsur :
a.  Rakyat yang berdaulat
b.  Daerah atau wilayah
c.  Pemerintahan yang berdaulat
d.  Pengakuan dari Negara lain

B. Arti pentingnya usaha pembelaan Negara
Membela Negara adalah kewajiban setiap warga Negara agar pertahanan dan keamanan suatu Negara dapat terwujud. Pandangan hidup bengsa Indonesia tentang pertahanan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
1.  pembukaan UUD 1945 alinea I
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”
2.  pembukaan UUD 1945 alinea IV
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar  kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
3.  UUD 1945 pasal 27 ayat 3
“ setiap  warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara ”
4.  UUD 1945 pasal 33
(1).  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
(2).  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3).  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4).  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****
(5).  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Hak dan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU.NO.3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1).
Pada masa orde baru, Negara kita banyak menghadapi berbagai macam ancaman, untuk menanggulangi dan mengganti sifasi berbagai kemungkinan yang muncul. MPR pada tahun 1973 mengeluarkan ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan nassional.
Bela Negara dapat dibedakan menjadi 2 bentuk ;
(1).  Bela Negara secara fisik
Bela Negara secara fisik adalah denagn cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh.
(2).  Bela Negara secara non-fisik
Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan cara ;
a.  meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
b.  menanamkan kecintaan terhadap tanah air
c.  berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara
d.  meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum
e.  pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat

Peraturan tentang bela Negara, tercantum dalam ;
a.    Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV
b.    UUD 1945 pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1),(2)
c.    UU NO. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan ppokok pertahanan negara
d.   UU NO. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
e.    UU NO.  34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia



Kamis, 26 Maret 2015

Kurban

1.    Pengertian kurban
Kurban dalam bahasa arab disebut “udhiyah” yang  berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12, dan 13 zulhijah).  Firman allah swt.
Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka  dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (Qs. Al-kautsar : 1-3)


Hukum berkurban ada 3 yaitu :
1.    Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, hal ini dijelaskan dalam firman allah Qs. Al-kautsar ayat 1-3. Artinya “sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka  dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus
2.    Sunnah
Berdasarkan hadist nabi muhammad saw menjelaskan yang artinya : “saya diperintahkan untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu
3.    Sunnah muakad
Berdasarkan hadist riwayat daruqutni menjelaskan yang artinya : “diwajibkan melaksanakan kurban bagimu dan tidak wajib atas kamu.” (H.R daruqutni)


Jenis dan syarat hewan untuk kurban
Jenis-jenis bintang yang dapat untuk  kurban, syaratnya :
1.    Domba                   : Syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi
2.    Kambing                : Syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih

3.    Sapi atau kerbau    : Syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih

Senin, 23 Maret 2015

Tradisi Islam Nusantara



A. Pengertian tradisi islam nusantara
Tradisi adalah adat kebiasaan turun temurun yang masih dijalankan dalam masyarakat. Tradisi islam di nusantara merupakan akulturasi antara ajaran islam dan adat yang ada di nusantara.

B. Fungsi tradisi islam
Fungsi tradisi islam adalah Sebagai alat atau media dakwah islam maka para wali tertarik dengan islam. Agar orang lain tertarik dengan agama islam maka para wali menggunakan beberapa media seperti wayang, kasidah dan lain sebagainya.

C. Kesenian dan adat nusantara

1. Wayang
Merupakan hasil karya seorang ulama yang terkenal  yaitu sunan kalijaga. Fungi dari wayang adalah untuk wahana dakwah islam. Wayang mengandung nilai filosofi, religious. Dan pendidikan. Cerita pewayangan yang diciptakannya berjudul jamus kalimasada, wahyu  tohjali, wahyu purboningrat dan babat alas wonowarto. Ia  juga menciptakan peralatan  pewayangan seperti gamelan dan  gending-gending jawa.

2.kasidah.
Kasidah berasal dari bahasa arab “kasidah” yang artinya puisi yang lebih dari 14 bait. Kasidah biasanya di iringi dengan rebana. Rebana berasal dari rabbana yang berarti wahai tuhan kami.kasidah biasanya dibawakan oleh10-20 orang. Kasidah mulai populer tahun 1960-an,dan mulai berkembang secara luas pada tahun 1970- an. Berap grup kasidah yang bermunculan   di indonesia nasidaria, nidaria dan  el-hawa.

3. Hadrah
Hadrah adalah suatu kesenian dalam bentuk seni tari dan nyanyian yang bernapaskan islam. Lagu yang digunakan,lagu yang berisi ajaran islam, sedangkan musiknya menggunakan rebana dan ganjring. Hadra biasa dipantaskan dalam acara syukuran.selain kesenian -syair yang dilantunkan dalam hadrah juga berisi nasihat-nasihat atau piwulang-wulang luhur.

4. Sekaten
Adalah perayaan maulid nabi muhamad saw yang diadakan di Yogyakarta dan Surakarta. Kata sekaten berasal dari bahasa arab yaitu syahadatain (2 kalimat syahadat). Sekaten mulai dikenalkan oleh raden patah pada abad XVI. Perayaan sekaten dilakukan setiap tahun sekali, yang lebih dikenal dengan istilah muludan.

5.  Adat melayu
Ketika ada bayi laki-laki lahir maka segera di azankan, sedang bila perempuan  segera di iqomahkan. Beberapa hari setelah kelahiran, diadakan acara aqiqah sesuai ajaran islam. Ketika bayi berusia 3 bulan diadakan acara upacara yang disebut “mengayun budak”. Pada usia 6 bulan diadakan upacara “turun tanah”.
Setelah berusia 7 tahun dan telah tamat baca al-quran maka segera di khitan, yang ditandai dengan upacara “berkhatam ngaji”.

6.  Adat minang
Menurut adat minang, anak laki-laki yang sudah mneginjak usia baligh, harus segera di khitan dan belajar mengaji. Upacara khitan, adalah sebagai tanda bahwa anak laki-laki itu sudah dewasa, sekaligus untuk mengislamkan dirinya. Sedangkan bagi anak perempuan akan diadakan upacara “merias rambut” yang dilaksanakan ketika dia sudah mendapat haid pertamanya.

7. Adat bugis
Dibugis ada jenis tarian “tari pergauulan”. Tari itu dapat di mainkan kelompok atau tunggal. Bila kelompok maka harus ada kelompok laki-laki dan kelompok perempuan. Kelompok penari laki-laki disebut “pakarena burakne”  sedang kelompok penari perempuan disebut “pakarena baine”. Keduanya menggambarkan kehalusan putra/puteri bugis.

8. Adat madura
Kesenian Madura adalah sandur. Sandur di timur berarti nyanyian ritual, meniru suara gamelan dengan mulut, dan tata cara bersenandung menghibur diri. Di Madura barat (bangkalan), sanndur disebut slabadan, atau sandur Madura.
Sandur dimainkan oleh laki-laki. Tema ceritanya  tentang konflik rumah tangga. Sandur hampir mirip dengan kesenian jawa (ketoprak, ludruk, teater daerah).

9. Adat sunda
Sunda memiliki adat yang diantaranya setelah kelahiran hingga menjelang dewasa. di  Sunda,  bila lahir bayi laki-laki maka segera di adzan dan di iqomahkan. Sedang bila lahir bayi perempuan cukup di iqomahkan saja. Kelahiran bayi ditandai dengan penyembelihan akikah. Kedewasaan anak laki-laki ditandai dengan upacara khitanan/sunatan yang dilakukan saat berusia 7-8 tahun.



Minggu, 22 Maret 2015

Lintas Alam Pramuka Sultan Hassanudin-Dewi Sartika

Lintas  Alam
Minggu, 22 maret 2015 - Suasana dingin ditengah teriknya mentari melingkupi kami para Dewan Ambalan Hasanudin – Dewi Sartika saat melakukan perjalanan survey tempat untuk LINTAS ALAM  yang akan diadakan pada 29 maret 2015 dan bertempatkan di kampung Pasir Gembong.
Selama dalam perjalanan survey ini, kami para Dewan Ambalan sedikit banyak mengalami kesulitan dalam melewati berbagai halang rintang yang kami lalui bersama. Mengingat kondisi alam yang kami lewati sangatlah curam, untuk sampai pada lokasi yang telah di rencanakan sebelumnya itu membutuhkan perjuangan yang lumayan menguras tenaga. 
Ada banyak rintangan yang harus dilalui oleh para peserta lintas alam nantinya. Yang mana rintangan tersebut, merupakan rintangan yang memang telah terbentuk sendiri oleh alam tanpa ada campur tangan kami selaku dewan ambalan.
Namun sekalipun banyaknya rintangan yang harus dilalui janganlah sampai menyurutkan semangat peserta lintas alam untuk sampai ke tempat yang di tuju. Karena setelah para peserta lintas alam melewati segala rintangannya, mereka akan disuguhkan dengan pemandangan air terjun yang bisa membuat segala kelelahan yang dirasakan hilang tergantikan dengan rasa sejuk yang akan mengalir dalam tubuh saat menyaksikan pemandangan air terjun tersebut.


Untuk melihat dokumentasi mengenai pramuka ambalan hassanudin-dewi sartika yang lainnya, kalian hanya perlu klik link dibawah ini.
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1041380642670192&type=1&l=039270c5b7 

Kamis, 19 Maret 2015

OTONOMI DAERAH



A.  Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos artinya aturan. Jadi otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. UU. yang mengatur pemerintahan daerah adalah UU. NO. 32 tahun 2004.

B.  Wewenag otonomi daerah
1.    Mempunyai perguruan negeri
2.    Mempunyai penghasil SDA
3.    Mempunyai penghaasil SDM
4.    Mempunyai tempat wisata

C.  Tujuan otonomi daerah
(a).  meningkatkan pelayanan public
(b).  kesejahteraan masyarakat
(c).  pengembangan kehidupan demokrasi
(d).  keadilan dan pemerataan

D.  Dasar hukum otonomi daerah
(1).  UUD 1945
a.  pasal 18 ayat 1-7
·      Ayat 1
“Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
·      Ayat 2
“pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”
·      Ayat 3
“pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”
·      Ayat 4
“gubernur, bupati, dan walikota masing-masing kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”
·      Ayat 5
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”
·      Ayat 6
“pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”
·      Ayat 7
“susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”
(2).  UU. NO. 32 tahun  2004 tentang  pemerintahan daerah  ( pasal 2 ayat 1-4)
(3).  UU.NO.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pasal 2 ayat 1-3)

E.   Beberapa istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut UU. NO. 32 tahun 2004
(1)      Otonomi daerah adalah hak, wewnagan dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunnyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat stempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakay dalam system NKRI.
(3)      Pemerintah pusat  adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana di maksud dalam UUD NKRI tahun 1945
(4)      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi NKRI sebagaiman dimaksud UUD 1945.
(5)      Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dengan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(6)      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
(7)      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
(8)      Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintahan kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.


Senin, 16 Maret 2015

PERTUNJUKAN SENI DRAMA



A.  Skenario
Skenario/naskah/cerita yang diangkat untuk dipertunjukkan harus memiliki konflik yang menarik untuk di tonton. Sedangkan judul bias diambil dari tema atau inti cerita yang dipentaskan. Skenario merupakan bentuk rencana tertulis dari sebuah cerita drama/teater. Ada 3 unsur pokok dalam menyusun scenario, yaitu premis, karakter, dan plot.  Plot adalah alur, rangka cerita. Plot tersusun atas 4 bagian ;
-   Protoasis : bagian permulaan bagian pelukisan peran dan motif lakon.
-   Epitasio : bagian komplikasi timbulnya kerumitan yang bermasalah
-   Catastasis : klimaks sebagai puncak ketegangan
-   Catastrophe : akhir/penyelesaian dari lakon, baik itu bersifat tragedy maupun komedi.

B.   Pemain
Merupakan orang yang memerankan pigur atau tokoh dalam drama. Pemilihan seseorang dalam memerankan tokoh drama tradisional lebih didasarkan pada kecakapan pemeranan dan kecakapan fisik berdasarkan deskripsi naskah. Karena drama adalah bentuk seni pertunjukan yang langsung dilihat oleh penonton dan tidak ada adegan ulang, para pemain harus menghapal naskah, pandai acting dan cepat berinprovisasi. Macam-macam peran utama yang merupakan pusat dari cerita :
-   Protagonis   : peran utama yang merupakan pusat dari cerita
-   Antagonis   : peran utama yang ssring kali menjadi musuh yang menyebabkan terjadinya konflik.
-   Tritagonis    :  pembantu peran utama yang menjadi penengah antara protagonis dan antagonis
-   Figuran       : peran pelengkap yang secara tidak langsung terlibat dalam konflik yang terjadi tetapi sangat diperlukan untuk menyelesaikan cerita.

C.   Sutradara
Sutradara adalah seorang pemimpin dalam pementasan sebuah drama teater. Dia merupakan sumber kekuatan yang sangat menentukan keberhasilan pentas drama. Tugas sutradara adalah menentukan motif kaya lakon, menentukan pemain (casting), serta merencanakan cara dan teknik pentas.

D.  Dekorasi
Berfungsi memperjelas maksud isi cerita dalam suasana berbeda. Daerah permainan dilingkupi dengan pemandangan yang serasi dengan lakon.
-   Set dekor realistic menggunakan unsur-unsur dengan kerupaan yang sebenarnya atau setidak-tidak mirip.
-   Set dekor sugestik mempergunakan beberapa unsur saja yang menjadi ciri khas suatu keadaan ruang atau alam tertentu.
-   Set dekor stilasi adalah bentuk yang unsur-unsurnya digayakan dari bentuk aslinya.
-   Set dekor abstrak tidak menampilkan unsur –unsur yang berbentuk realistis, naturalis, tetapi berbentuk benda sederhana tidak lengkap.

E.   Busana dan rias
Agar mempunyai efek yang diinginkan, kostum pentas harus menunaikan beberapa fungsi tertentu. Diantaranya :
1). Membantu menghidupkan perwatakan pelaku
2). Individualisasi peranan
3). Member fasilitas dan membantu gerak

Kegunaan rias dalam seni drama adalah :
1). Merias bentuk manusia, artinya merubah yang alamiah menjadi bersifat budaya dengan mendapatkan daya guna yang tepat.
2). Mengatasi efek tata lampu yang kuat
3). Membuat wajah dan kepala sesuai dengan peranan yang dikehendaki




Minggu, 15 Maret 2015

Pelatihan Pasus Pramuka

PELATIHAN 
PASUS (PASUKAN KHUSUS)

Minggu, 15 maret 2015 – sesuai dengan agenda yang memang telah direncanakan sebelumnya bahwa DEWAN AMBALAN HASANUDIN – DEWI SARTIKA pada setiap bulannya akan mengadakan pelatihan pasukan khusus.
Hal ini dilakukan agar para anggota pramuka yang mempunyai skill dapat terasah dengan baik. Selain itu pelatihan ini juga di khususkan untuk persiapan apabila ada perlombaan yang dilakukan.
Selama dalam pelaksanaan pelatihan ini para anggota pramuka merasa senang dengan di adakannya acara ini. Karena mengingat suasana dan kondisi alam yang di gunakan saat pelatihan bisa membuat mereka semua merasa nyaman saat pelatihan

Di akhir pelatihan para dewan ambalan melakukan perayaan kecil untuk merayakan ulang tahun salah satu anggota pramuka, yang berakhir dengan perang pasir. Anggota pramuka pulang ke rumah masing-masing pada pukul 02.30 WIB.

Untuk melihat dokumentasi lainnya, kalian hanya perlu klik link dibawah ini :
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1041380642670192&type=1&l=039270c5b7 

Kamis, 12 Maret 2015

SENI DRAMA



A. Pengertian seni drama
Seni Drama merupakan bentuk seni pertunjukan yang complex. Di dalamnya tercakup beberapa seni sastra, seni peran, seni gerak, seni rupa, seni music, bahkan bias melibatkan seni tari.
Drama menggunakan sastra sebagai bahan baku cerita dan dialognya. Seni peran adalah bagian yang paling membedakan seni  drama dari seni lainnya. Dalam drama seseorang memerankan sebuah t okoh dengan meniru watak dan gerak gerik asli dikehidupan sehari-hari. Kinitasi realitas kehidupan adalah ciri khas seni drama. Seni rupa diterapkan dalam busana, properti, panggung dan dekorasi. Seni music berfungsi sebagai pembentuk dan penegas suasana adegan. Sedangkan tarian digunakan unutuk menggantikan gerak biasa menjadi simbolis. Gerak tari yang lebih halus daripada gerak biasa juga memperindah pertunjukan drama.
Kata “drama” berasal dari bahasa yunani “dramoi” yang artinya berbuat, bertindak, atau beraksi yang dilakukan diatas pentas. Kata “teater” berasal dari kata “itheatre” yang artinya gedung tempat pertunjukkan. Di Indonesia kita memiliki istilah sendiri dengan pengertian serupa, yaitu sandiwara. Menurut Sri Mangkunegoro sandiwara berasal dari bahasa sangsekerta “sandi” yang berarti rahasia dan “wara” yang berarti ajaran. Jadi, sandiwara adalah pertunjukan yang ceritanya berisi ajaran atau pesan yang tersamarkan.
Baik drama, teater atau sandiwara mempunyai maksud atau tujuan yang sama, misalnya; yaitu mengangkat cerita  berkonflik melalui adegan, permasalahan, sampai ke titik limax dan berakhir dengan penyelesaian.

Macam-Macam Bentuk Drama :
1.  Tragedi (konflik)
2.  Komedi
Seiring berjalannya waktu, maka bentuk dramapun semakin berkembang menjadi bentuk-bentuk yang baru. Diantaranya :
1.  Opera/operet/melo drama
Adalah drama yang memakai lagu sebagai dialognya. Selain percakapan biasa, iringan music menjadi pendukung suasana. Contohnya operet yang diadakan majalah “Bobo”.
2.  Farce/banyolan
Adalah bentuk pementasan drama atau teater dengan gerak-gerak lucu. Banyak kata-kata yang digantikan oleh gerak-gerak lucu. Contohnya “dokter gadungan” (Moliere – asrul sani).
3.  Drama mini kata
Adalah bentuk, pementasan drama atau teater dengan kata-kata singkat dan gerak improvisasi atau gerak spontan yang teatrikal. Contohnya “bip-bip-bop” oleh rendra “lhoo”  oleh putu wijaya.

B. Fungsi drama
-  sebagai media infomasi tentang baik dan buruk yang terjadi pada masyarakat
-  sebagai media ekspresi diri
-  sebagai media pengembang bakat