Kamis, 30 Juni 2016

Perilaku Tercela

PERILAKU TERCELA


A.  Judi
1.    Pengertian judi
Qs. Al-maidah ayat 90-91



2.    Macam-macam judi
a.    Dengan dadu
b.    Dengan kartu remi
c.    Dengan lotre
d.   Dengan atas benda yang belum jelas
e.    Dengan menyabung binatang
f.     Semua permainan yang disertakan taruhan

3.    Hukuman bagi pelaku judi
a.    Tidak diterima persaksiannya
b.    Diberikan hukuman fisik berupa ta’zir atau cambukan
c.    Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
d.   Pemain judi mendapat laknat dari Allah
e.    Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
f.     Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mementingkan berjudi dari pada ibadah
g.    Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk member pelajaran
h.    Pemain judi dapat diambil alih atas penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta dan keluarganya.

4. Akibat yang timbul dari perjudian
a.    Masuk dalam lingkaran setan yang akan merugikan diri dan orang lain
b.    Merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha
c.    Menimbulkan kemarahan dan permusuhan dengan sesama
d.   Menghalangi dzikir dan ibadah kepada Allah swt
e.    Menyebabkan lalai terhadap kewajiban diri, orang lain, dan penciptanya
f.     Menjadikan orang malas bekerja
g.    Kegemaran berjudi menjadi sebab untuk gemar melakukan perbuatan yang dilarang agama maupun pemerintah
h.    Menghancurkan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
i.      Menghilangkan perasaan malu dan kasih sayang
j.      Menimbulkan kesedihan dan penyesalan sebab perjudian dapat menghilangkan harta dan harga diri seseorang dalam waktu yang relative singkat
k.    Menimbulkan angan-angan kosong yang merusak keadaan psikologis

5.    Upaya memberantas perjudian
a.    Ulama hendaknya senantiasa beramar makruf nahi munkar dalam tiap waktu dan keadaan
b.    Umara hendaknya dengan jelas dan tegas segera memberantas tempat-tempat perjudian dan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pelakunya
c.    Bagi anggota masyarakat yang melihat lokasi dan perbuatan perjudian, segera melaporkannya pada ulama dan umara
d.   Setiap orang hendaknya berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
e.    Setiap pelaku perjudian harus sadar dan segera bertaubat dan memperbaiki diri dengan amal shaleh
f.     Senantiasa beristigfar dan mohon ampunan serta perlindungan agar tidak terjerumus pada perjudian
g.    Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istikomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan pencipta
h.    Selalu melakukan aktivitas yang bermanfaat bagi diri dan orang lain

6.    Hikmah menghindari perjudian
a.       Dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitanya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b.      Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang benar-benar nyata, hal dan mendapatkan rejeki yang berkah.

B.  Miras/Mabuk-Mabukkan
1.    Pengertian Miras
Miras adalah mengkonsumsi khamar baik besar ataupun kecil jika itu memabukan maka haram. Miras merupakan hasil filtrasi dari singkong, tape, ketan dan lain-lain yang didiamkan selama beberapa hari, yang akan menghasilkan etanol.

2.    Macam-Macam Khamar
·      Bir
·      Barley/Malt (terbuat dari saripati gandum)
·      Wine (terbuat dari buah-buahan) 5-9%
·      Wisky, rum, cognac, gin, vodka (terbuat dari hasil destilasi) 35-40% atau lebih

C.  Zina
Zina adalah memasukkan kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat. Dijelaskan dalam Qs.An-nur ayat 2 :


Zina terbagi menjadi 2 yaitu :
·      Zina mushon : sudah bersuami (dilempari batu besar) sampai mati
·      Zina ghair mushon : tidak bersuami

Hukuman atau sanksi bagi orang yang melakukan zina adalah 80x di dera jika dia hamba sahaya. Tapi jika dia budak, sanksinya hanya setengahnya saja. Orang yang menuduh berzina disebut dengan Qadzaf. Sanksi bagi yang melakukan Qadzaf :
·      80x (merdeka)
·      40 (Budak)
·      Jika seorang suami menuduh istrinya berzina tapi dia tidak bisa mengemukakan 4 saksi maka harus melakukan sumpah ila.
·      Sumpah ila dilakukan di peradilan agama

D.  Mencuri
1.      Menyamun : mengambil hak orang lain, dilakukan dijalan (dihadang) secara paksa
2.      Merompak : mengambil hak orang lain, dilakukan di laut lepas (bajak laut).
3.      Merampok : mengambil hak orang lain secara tersembunyi tanpa diketahui oleh orang lain.
4.      Mencopet : mengambil sesuatu ditumuh kita (dibawa oleh kita).

Syarat dikatakan mencuri ialah :
·      Mukallaf (dewasa)
·      Berakal
·      Barang yang dicuri milik orang lain
·      Barang yang dicuri disimpan di tempatnya
·      Bukan pemilik barang yang dicuri
·      Barang yang dicuri mencapai nisab

E.   Israf
1.    Pengertian
أَسْرَفَ – يُسْرِفُ – إِسْرَافًا = Melampaui batas
Dijelaskan dalam Qs.Al-a’raf ayat 31 :
يبنىءادم خذوازينتكم عندكلّ مسجدوكلواواشربواولاتسرفوا ۚ إنّه لايحبّ المسرفين ۝
“hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”

2.    Bentuk-bentuk israf
·      Memakai pakaian berlebihan
·      Memakai parfum berlebihan
·      Memakai perhiasan berlebihan
·      Makan berlebihan

F.   Tabdzir
1.    Pengertian
Tabdzir artinya “boros”. Berasal dari kata بَذَّرَ-يُـبَذِّرُ-تَبْذِيْرًا artinya menghambur-hamburkan harta. Boros itu tidak dilihat dalam segi besar kecilnya suatu barang, tapi dilihat dari manfaat atau tidaknya barang tersebut.

2.      Bentuk-bentuk sikap tabdzir
Membelanjakan harta yang dikuasai secara boros hanya untuk kesenangan semata dan menuruti hawa nafsunya. Allah menjelaskan dalam Qs. Al-Isra ayat 26-27 bahwa orang yang boros itu saudaranya syetan.
وَءَاتِ ذَاالْقُرْبَى حَقَّهُ والْمَسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلاتُبَدِيْرًا۝إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْاإِخْوَنَ الشَّيَطِيْنِۖ وَكَانَ الشَّيْطَنُ لِرَبِّهِ كَفُوْرًا۝
Artinya :
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada-Nya.

Senin, 27 Juni 2016

Belajar dan Etikanya

BELAJAR DAN ETIKNYA
(Qs.An-Nahl : 78-81)


Belajar adalah proses memanusiakan manusia. Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa menuntut ilmu itu adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat islam.
1.    Belajar itu adalah kewajiban
2.    Tidak ada perbedaan dalam mencari ilmu (Qs.Al-hujurat:11)

3.    Saat menuntut ilmu harus ada keseimbangan

Syarat mencari ilmu ada 6 :
1.    Harus bertemunya antara guru dan murid
2.    Harus ada kemauan
3.    Adanya kemampuan (skill)
4.    Biaya harus mencukupi
5.    Ada waktu yang harus ditempuh saat mencari ilmu

6.    Gurunya harus pintar

Kamis, 23 Juni 2016

Aliran Dan Tokoh Kalam

ALIRAN DAN TOKOH KALAM

A.  Pengantar
Perang sifin adalah perang kelompok syiah (ali) dan kelompok muawiyah (utsman).  Factor internalnya ialah karena dorongan pemahamanal quran dan persoalan politik.

B.  Aliran-aliran ilmu kalam, tokoh-tokoh dan pandangannya
1.    Aliran khawarij
Adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin abi thalib. Alasan yang membuat mereka keluar adalah ketidak setujuan mereka terhadap tahkim yang dijalankan Ali dalam menyelesaikan masalah dengan Mu’awiyah. Menurut golongan ini, semua masalah harus diselesaikan dengan merujuk pada hukum Allah yang tertuang dalam Qs.A-maidah:44. Golongan ini terpecah mennjadi Al-muhakkimah, Al-azariqah, An-nadjat, Al-ajaridah, Asy-syufriyah dan Al-ibadah (aliran yang sangat moderat dan sampai kini masih ada di sahara al-jazair, Tunisia, pulau zebra, Zanzibar, oman, Arabia selatan). Doktrin-doktrin ajaran khawarij adalah sebagai berikut:
·      Khalifah atau imam dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
·      Khalifah tidak harus dari keturunan arab. Sehingga setiap muslim yang memnuhi syarat berhak menjadi khalifah. Mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari keturunan quraisy.
·      Khalifah dapat dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam, tapi dia juga harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kedzaliman.
·      Khalifah sebelum Ali (Abu bakar, Umar dan Utsman) adalah sah, tapi setelah paruh kedua pemerintahan utsman dianggap telah menyeleweng, begitu juga Ali setelah menerima takim atau arbit rase.
·      Mu’awiyah, Amru bin ash, Abu musa al-asyari, serta pasukan Jamal yang melawan Ali dianggap menyeleweng dan kafir.
·      Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim
·      Setiap muslim berhijrah dan bergabung dengan mereka, jika tidak mereka harus diperangi karena berada di darul harb (daerah peperangan).
·      Seseorang harus wajib taat kepada khalifah selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan, sebaliknya wajib menghindar dan memerangi pemimpin yang menyeleweng.
·      Adanya wa’ad dan waid (orang yang baik harus masuk surga dan jahat harus masuk neraka).
·      Kewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar
·      Menolak penggunaan takwil dalam memahami ayat-ayat mutasabihat
·      Al-quran itu adalah makhluk
·      Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.

2.    Aliran muhajirin
Berpendapat bahwa mukmin yang melakukan dosa besar masih tetap mukmin, yaitu mukmin yang berdosa tidak berubah menjadi kafir. Aliran ini terpecah menjadi 2 kelompok :
a.    Kelompok moderat
Tokohnya Hasan bin muhamad bin ali bin abi thalib, Abu hanifah, dan Abu yusuf. Kelompok ini kemudian menjadi pengikut aliran ahlu sunnah wal jama’ah.
b.    Kelompok ekstrem
Tokohnya Jaham bin safwan, Abu hasan al-shalih, Muqatil bin sulaiman dan Yunus al samiri. Kelompok ini terbagi kedalam beberapa kelompok yakni Al-jahamiyah, As-salihiyah, Al-yunusiyah, Al-ubaidiyah, Al-gailaniyah, As-saubariyah, Al-marisiyah dan Karamiyah.

Doktrin ajaran-ajaran murjiah menurut Harun nasution adalah sebagai berikut :
·      Menunda hukum atas Ali dan Mu’awiyah dan para pengikutnya yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah swt di hari akhir kelak.
·      Menyerahkan keputusan kepada Allah swt atas orang muslim yang melakukan dosa besar
·      Meletakkan (pentingnya) iman daripada amal
·      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah swt.

Sementara menurut Al-Maududi, doktrin utama murjiah itu meliputi :
·      Iman adalah percaya kepada Allah swt dan rasulnya saja, adapun amal tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini seseorang tetap dianggap mukmin walau meninggalkan perbuatan yang diwajibkan dan melakukan besar dosa besar.
·      Dasar keselamatan adalah iman semata.

3.    Aliran syiah
Adalah salah satu aliran dalam islam yang meyakini Ali dan keturunanya sebagai pemimpin islam setelah Rasulullah wafat. Lahirnya golongan syiah adalah setelah gagalnya perundingan antara Ali dan Mu’awiyah di siffin. Perundingan ini diakhiri dengan tahkim/arbitrasi. Doktrin syiah lebih berbicara kepada kepemimpinan amul jama’ah tahun persatuan, amul baet (keluarga Muhammad saw). Tokohnya adalah Al-mahdi.
a.    Syiah kaisaniyah
Mempercayai Muhammad bin hanafiah sebagai pemimpin setelah Husein bin ali wafat.
b.    Syiah zaidiyah
Mempercayai Zaid bin ali bin husein zainal abiding sebagai pemimpin setelah Husein bin ali wafat. Golongan ini mengakui kekhalifahan Abu bakar dan Umar bin khatab. Menurut mereka, seseorang dapat menjadi imam apabila memenuhi 5 kriteria :
·      Keturunan Fatimah binti Muhammad saw
·      Berpengetahuan luas mengenai agama
·      Hidupnya hanya untuk beribadah
·      Berjihad dijalan Allah dengan mengangkat senjata
·      Berani
c.    Syiah imamiyah
Meyakini bahwa Rasulullah telah menunjuk Ali menjadi pemimpin sebagai pengganti beliau dengan petunjuk yang jelas dan tegas. Golongan ini tidak mengakui kekhalifahan selain Ali. Golongan ini juga mengalami perpecahan yakni :
·      Isna asy’ariyah (syiah duabelas)
·      Ismailliyah
d.   Syiah ghaliyah (ashabu I-Ghulat)
Berpendapat bahwa imam-imam mereka mempunyai unsure ketuhanan. Bahkan ada yang menyerupai Tuhan. Golongan ghaliyah  yang paling parah ialah:
·      As-sabai’yah
Pengikut Abdullah bin saba (orang yahudi yang berpura-pura masuk islam).
·      Al kattabiyah
Pengikut Abil khatab Muhammad bin abi zainab bani asad.

4.    Aliran qadariyah
Merupakan suatu aliran kalam yang menekankan kebebasan manusia dalam melakukan perbuatannya, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sisi Allah kelak.

C.  Ruang lingkup ilmu kallam
1.      Menurut Hasan al-banna
·      Ilahiyat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan ilahi (Tuhan). Seperti wujud, nama-nama, sifat Allah swt.
·      Nubuwat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan nabi dan rasul termasuk pembahasan tentang kitab Allah, mukjizat, karomah.
·      Ruhaniyat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan alam metafisik seperti malaikat, jin, iblis, setan, roh.
·      Sami’yat yaitu kajian tentang segala hal yang hanya bisa diketahui lewat sam’I (dalil naqli/berupa al-quran dan sunnah)

D.  Latar belakang munculnya ilmu kalam
1.      Factor internal
a.       Perbedaan pandangan
b.      Masalah politik
2.      Factor eksternal
a.       Paham rasional (logika/filsafat)
Paham ini dicetuskan oleh kaum muktazilah dengan tokohnya Abu huzail al-allaf, an-nazzam, muamar bin abbad, al-jahiz abu usman bin bahar, dan al-jubba’i, wasil bi atha.
b.      Paham tradisional
Menurut paham ini, wahyu merupakan yang palng tinggi dalam menentukan sesuatu. Kaum asy’ariah termasuk yang memelopori aliran ini. Tokohnya Al-baqilani, al-juwaini dan al-gazali.

Selain dua aliran itu, terdapat pula aliran lain yaitu aliran maturidiah yang mencoba menempuh jalan tengah dari kedua aliran pokok itu. Aliran ini banyak dianut oleh masyarakat muslim.

E.   Pengaruh politik terhadap ilmu kalam
Pada masa khulafaur rasyiddin umat islam tetap berpegang teguh kepada akidah yang diwarisi oleh Rasulullah. Pada masa ini, muncul persoalan yang menimbulkan pertentangan dikalangan umat islam yaitu masalah khalifah.
Pada masa khalifah Utsman bin affan terjadi kekacauan politik yang menimbulkan bibit perpecahan. Sehingga muncul golongan yang masing-masing mempertahankan pendiriannya. Permasalahan ini menimbulkan 3 aliran kalam yaitu khawarij, murjiah, dan muktajilah.
1.      Khawarij berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah kafir.
2.      Murjiah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin dan bukan kafir.
3.      Muktazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu tidak kafir dan tidak pula mukmin, tapi mereka berada diantara dua posisi.

Golongan politik yang muncul di masa khalifah Ali bin Abi thalib :
1.      Syiah
Mereka berkeyakinan bahwa tidak seorangpun yang berhak memegang atau menduduki jabatan kekhalifahan kecuali dari keturunan Ali.
2.      Qadariyah
Pokok pemikirannya adalah bahwa usaha dan gerak perbuatan manusia ditimbulkan sendiri, bukan dari Allah. Tokohnya Ma’bad al juhainy, Ghailan  al dimasyqi, dan Al ja’du bin dirham.
3.      Jabariyah
Berpendapat bahwa hidup manusia ini sudah ditentukan oleh Allah. Tokohnya Al jaham bin shafwan.
4.      Murjiah
Berpendapat bahwa kemaksiatan tidaklah menghilangkan keimanan seseorang.
5.      Karamiyah
Berpendapat bahwa diwajibkan pada setiap muslim hanya pengakuan lisan saja atas kebenaran rasul.
6.      Khawarij
Berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar termasuk kafir dan kekal di neraka.
7.      Mu’tazilah
Berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak termasuk kafir tapi termasuk fasiq dan kekal di neraka.
8.      Ahli sunah wal jama’ah (Asy’ariyah)
Pemahaman mereka ialah bahwa yang dihukumkan dengan orang islam, ialah orang yang memenuhi 3 syarat:
·      Menuturkan 2 kalimat syahadat dengan lisan
·      Diikuti dengan kepercayaan hati
·      Dibuktikan dengan amal
Menurut mereka orang yang melakukan dosa besar dan saat meninggal belum bertobat maka akan dihukum kelak, setelahnya menjalani azab dan hukumannya maka ada harapan mendapat kebebasan dan masuk surga.

F.   Permasalahan dalam ilmu kalam
1.      Ketuhanan
2.      Ke-kodiman al-quran
3.      Dosa besar/murjiah-muktazilah
4.      Khilafah/siyah-khawarij
5.      Surga dan neraka/Qadariyah-Jabariyah

G.  Perbedaan kajian ilmu kalam dengan ilmu keislaman yang lain:
1.      Filsafat islam
Ilmu kalam timbul secara berangsur-angsur dan awalnya merupakan hal yang terpisah-pisah, sedangkan filsafat islam muncul dari hasil penerjemahan filsafat yunani. Tokoh filsafat yunani :
-          Tales
-          Aristoteles
-          Iskandar dzulkarnaen
2.      Ilmu fikih
Ilmu kalam membahas tentang akidah, prinsip keyakinan islam, dan keesaan Allah. Seedangkan ilmu fikih membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, perkawinan, pidana dan waris.
3.      Ilmu tasawuf

Dalam masalah membahas agama, ilmu kalam menggunakan dalil-dalil pikiran yang dimasukkan kedalam hati nurani untuk membentuk ibadah manusia. Sedangkan ilmu tasawuf banyak menggunakan perasaan dan latihan kejiwaan karena dengan cara ini dapat memperbanyak amal ibadah.