PERILAKU TERCELA
A. Judi
1. Pengertian judi
Qs. Al-maidah ayat 90-91
2. Macam-macam judi
a. Dengan dadu
b. Dengan kartu remi
c. Dengan lotre
d. Dengan atas benda yang belum jelas
e. Dengan menyabung binatang
f. Semua permainan yang disertakan taruhan
3. Hukuman bagi pelaku judi
a. Tidak diterima persaksiannya
b. Diberikan hukuman fisik berupa ta’zir atau cambukan
c. Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
d. Pemain judi mendapat laknat dari Allah
e. Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
f. Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mementingkan berjudi dari pada ibadah
g. Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk member pelajaran
h. Pemain judi dapat diambil alih atas penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta dan keluarganya.
4. Akibat yang timbul dari perjudian
a. Masuk dalam lingkaran setan yang akan merugikan diri dan orang
lain
b. Merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha
c. Menimbulkan kemarahan dan permusuhan dengan sesama
d. Menghalangi dzikir dan ibadah kepada Allah swt
e. Menyebabkan lalai terhadap kewajiban diri, orang lain, dan
penciptanya
f. Menjadikan orang malas bekerja
g. Kegemaran berjudi menjadi sebab untuk gemar melakukan perbuatan
yang dilarang agama maupun pemerintah
h. Menghancurkan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
i. Menghilangkan perasaan malu dan kasih sayang
j. Menimbulkan kesedihan dan penyesalan sebab perjudian dapat
menghilangkan harta dan harga diri seseorang dalam waktu yang relative singkat
k. Menimbulkan angan-angan kosong yang merusak keadaan psikologis
5. Upaya memberantas perjudian
a. Ulama hendaknya senantiasa beramar makruf nahi munkar dalam tiap
waktu dan keadaan
b. Umara hendaknya dengan jelas dan tegas segera memberantas
tempat-tempat perjudian dan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pelakunya
c. Bagi anggota masyarakat yang melihat lokasi dan perbuatan
perjudian, segera melaporkannya pada ulama dan umara
d. Setiap orang hendaknya berusaha menghindari pergaulan dengan
penjudi
e. Setiap pelaku perjudian harus sadar dan segera bertaubat dan memperbaiki
diri dengan amal shaleh
f. Senantiasa beristigfar dan mohon ampunan serta perlindungan agar
tidak terjerumus pada perjudian
g. Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istikomah
baik terhadap keluarga, lingkungan dan pencipta
h. Selalu melakukan aktivitas yang bermanfaat bagi diri dan orang
lain
6. Hikmah menghindari perjudian
a. Dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam
kaitanya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha
yang benar-benar nyata, hal dan mendapatkan rejeki yang berkah.
B. Miras/Mabuk-Mabukkan
1. Pengertian Miras
Miras adalah mengkonsumsi khamar baik besar ataupun kecil
jika itu memabukan maka haram. Miras merupakan hasil filtrasi dari singkong,
tape, ketan dan lain-lain yang didiamkan selama beberapa hari, yang akan
menghasilkan etanol.
2. Macam-Macam Khamar
·
Bir
·
Barley/Malt (terbuat dari
saripati gandum)
·
Wine (terbuat dari
buah-buahan) 5-9%
·
Wisky, rum, cognac, gin,
vodka (terbuat dari hasil destilasi) 35-40% atau lebih
C. Zina
Zina adalah memasukkan kelamin laki-laki
kedalam alat kelamin perempuan yang haram menurut zat perbuatannya, bukan
karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat. Dijelaskan dalam Qs.An-nur
ayat 2 :
Zina terbagi menjadi 2 yaitu :
·
Zina mushon : sudah
bersuami (dilempari batu besar) sampai mati
·
Zina ghair mushon : tidak
bersuami
Hukuman atau sanksi
bagi orang yang melakukan zina adalah 80x di dera jika dia hamba sahaya. Tapi
jika dia budak, sanksinya hanya setengahnya saja. Orang yang menuduh berzina
disebut dengan Qadzaf. Sanksi bagi yang melakukan Qadzaf :
·
80x (merdeka)
·
40 (Budak)
·
Jika seorang suami menuduh
istrinya berzina tapi dia tidak bisa mengemukakan 4 saksi maka harus melakukan
sumpah ila.
·
Sumpah ila dilakukan
di peradilan agama
D. Mencuri
1. Menyamun : mengambil hak orang lain, dilakukan dijalan
(dihadang) secara paksa
2. Merompak : mengambil hak orang lain, dilakukan di laut lepas
(bajak laut).
3. Merampok : mengambil hak orang lain secara tersembunyi tanpa
diketahui oleh orang lain.
4. Mencopet : mengambil sesuatu ditumuh kita (dibawa oleh kita).
Syarat dikatakan
mencuri ialah :
·
Mukallaf (dewasa)
·
Berakal
·
Barang yang dicuri milik
orang lain
·
Barang yang dicuri disimpan
di tempatnya
·
Bukan pemilik barang yang
dicuri
·
Barang yang dicuri mencapai
nisab
E. Israf
1. Pengertian
أَسْرَفَ – يُسْرِفُ
– إِسْرَافًا = Melampaui batas
Dijelaskan
dalam Qs.Al-a’raf ayat 31 :
يبنىءادم خذوازينتكم
عندكلّ مسجدوكلواواشربواولاتسرفوا ۚ إنّه لايحبّ المسرفين
“hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki)
mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebihan”
2. Bentuk-bentuk israf
·
Memakai pakaian berlebihan
·
Memakai parfum berlebihan
·
Memakai perhiasan
berlebihan
·
Makan berlebihan
F. Tabdzir
1. Pengertian
Tabdzir artinya “boros”. Berasal dari kata بَذَّرَ-يُـبَذِّرُ-تَبْذِيْرًا artinya menghambur-hamburkan harta. Boros itu
tidak dilihat dalam segi besar kecilnya suatu barang, tapi dilihat dari manfaat
atau tidaknya barang tersebut.
2. Bentuk-bentuk
sikap tabdzir
Membelanjakan
harta yang dikuasai secara boros hanya untuk kesenangan semata dan menuruti
hawa nafsunya. Allah menjelaskan dalam Qs. Al-Isra ayat 26-27 bahwa orang yang
boros itu saudaranya syetan.
وَءَاتِ ذَاالْقُرْبَى حَقَّهُ والْمَسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ
وَلاتُبَدِيْرًاإِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْاإِخْوَنَ الشَّيَطِيْنِۖ وَكَانَ
الشَّيْطَنُ لِرَبِّهِ كَفُوْرًا
Artinya
:
26. Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros.
27.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada-Nya.