KURBAN DAN AKIKAH
A. Penyembelihan binatang
1. Pengertian penyembelihan
Penyembelihan binatang adalah memutus jalan
makan, minum, nafas,, dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan
pisau, pedang atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syarak.
2. Tata cara penyembelihan binatang
1) Cara menyembelih binatang
1) Menyembelih binatang secata tradisional
a) Menyiapkan lebih dulu penampung darah
b) Menyiapkan lebih dulu alat yang akan
digunakan
c) Binatang yang akan disembelih dibaringkan ke
kiblat, lambung kiri dibawah
d) Leher hewan diletakkan diatas lubang
penampung darah
e) Kaki hewan diikat, kepalanya ditekan kebawah
agar tanduknya menancap ke tanah
f) Mengucapkan basmallah, lalu alat penyembelih
digoreskan pada leher hewan, hingga memutuskan jalan makan, nafas serta urat
nadi kiri dan kanan.
2) Menyembelih binatang secara mekanik
a) Siapkan alat terlebih dahulu
b) Masukkan hewan kedalam ruangan yang sudah
dipenuhi gas. Sehingga hewan tersebut pingsan.
c) Dengan mengucapkan basmallah, binatang yang
telah pingsan tersebut disembelih dengan alat yang telah disiapkan.
2) Syarat binatang yang disembelih
1) Binatang yang akan disembelih dalam keadaan
hidup
2) Binatang yang disembelih harus halal
3) Syarat alat untuk menyembelih binatang
(1) Tajam
(2) Tidak tumpul/ runcing
(3) Terbuat dari besi/baja/bambu/batu/kaca
(4) Bukan gigi, tulang, atau kuku
Nabi Muhammad saw bersabda ;
مَااَنْهَرَالدَّمَ
وَذُكِرَاسَمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ
وَالظُّفُرَوَسَأُخْبِرُكُمْ عَنْهُ اَمَّاالسِّنُّ فَعَظْمٌ
وَاَمَّاالظَّفُرُفَمُدَى الْجَشَةِ
Artinya :
“apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut
nama allah, maka boleh kamu makan, bukan gigi dan kuku dan aku akan beritahukan
kepada kalian tentengnya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu
adalah senjata orang habsyi.” (HR. al-bukhari dari rafi’bin khadij)
4) Syarat orang yang menyembelih binatang
1.
Beragama
islam atau ahli kitab
Mengkonsumsi sembelihan ahli kitab hukumnya halal. Allah swt
berfirman :
...وَطَعَامُ الَّذِيْنَ
اُوْتُوْاالْكِتَبَ حَلٌّ لَّكُمْ ۖ وَطَعَمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ...
“… makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan
makananmu halal bagi mereka…” (Qs. Al-maidah : 5)
Dan
mengkonsumsi daging sembelihan orang-orang kafir dan musyrik haram hukumnya.
2.
Menyebut
nama allah
Allah swt berfirman dalam Qs. Al-an’am : 121
وَلَاتَأْكُلُوْامِمَّالَمْ
يُذْكَرِاسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ...
“Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika
disembelih) tidak menyebut nama allah, perbuatan itu benar-benar suatu
kefasikan…”
3.
Berakal
sehat
4.
Sudah
muwayiz
Muwayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan
salah.
5) Sunah dalam menyembelih binatang
1) Menghadap kiblat
2) Menyembelih
pada bagian pangkal leher binatang
3) Menggunakan alat yang tajam
4) Mempercepat proses penyembelihan
Memperlakukan dengan baik ketika proses awal sampai akhir
menyembelih binatang, ditegaskan dalam :
اِنَّ اللّٰهَ
كَتَبَ الْاِحْسَا نَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍفَاِذَاقَتَلْتُمْ فَاَحْسِنُوْااٰلْقَتَلَةَ
وَاِذَاذَبَحْتُمْ فَاَحْسَنُوْاالذَّبْعَ وَلْيُحِدَّاَحَدُكُمْ سَفْرَتَهُ
فَلْيَرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواه مسلم)
“sesungguhnya allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap
segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu
hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya
dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih” (HR. Muslim)
B. Kurban
1. Pengertian kurban
Kata kurban berasal dari bahasa arab قَرُبَ – يَقْرَبُ – قُرْبًا – وَقُرْبَانًا
Yang berarti
pendekatan diri atau mendekatkan diri. Sedangkan menurut istilah artinya segala
sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepaada allah baik berupa hewan
sembelihan maupun yang lainnya.
2. Hukum kurban
Bagi umat
islam, hokum kurban adalah sunah muakad. Oleh karena itu, orang islam yang
telah mampu menyembelih kurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, ia tercela
dalam pandangan agama. (HR. At-tirmizi). Tetapi sebagian ulama berpendapat
bahwa hukumnya wajib. Mereka menggunakan dasar hokum HR. Abu hurairah 7924,
ibnu majah 3114.
3. Dalil tentang kurban
(a)
Qs.
Al-kautsar 1-3
اِنَّــآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ
لِّرَبِّكَ وَانْحَرَ اِنَّ ثَانِئَكَ هُوَالْاَبْتَرُ
Artinya :
1.
sungguh kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.
2.
maka laksanakanlah shalat karena tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai
ibadah dan mendekatkan diri kepada allah).
3.
sungguh orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat
allah).
(b)
Qs.
Al-hajj : 34
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا... (الحج : ۳٤)
“dan bagi setiap umat telah kami syari’atkan
penyembelihan (kurban)….”
4. Waktu penyembelihan kurban
Waktu pelaksanaanya adalah tanggal 10
dzulhizah atau pada hari tasyrik yaitu 11, 12, 13 dzulhizah (HR. Al-bukhari).
5. Syarat hewan untuk kurban
a. Ketentuan umur binatang kurban
1) Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau telah berganti gigi
2) Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
3) Kerbau/sapi sekurang-kurangnya berumur 5
tahun
b. Cacat binatang kurban
Cacat binatang yang menyebabkan tidak sahnya
dipergunakan untuk berkurban ada 4 macam;
1) Sakit mata (buta)
2) Sakit-sakitan (tidak sehat)
3) Pincang kakinya
4) Terlalu kurus dan tua sekali sehingga seakan
tak bersumsum.
6. Jenis hewan untuk kurban
Jenis hewan yang boleh dijadikan kurban
adalah; unta, kerbau/sapi, dan kambing. Selain dari 3 hewan tersebut tidak
boleh dijadikan hewan kurban. Dijelaskan dalam Qs. Al-hajj ayat 34.
7. Jumlah hewan untuk kurban
a. 1
ekor kambing untuk 1 orang
b. 1
ekor sapi untuk 7 orang
c. 1
ekor unta untuk 10 orang
C. Akikah
1. Pengertian akikah
Menurut bahasa
akikah berarti rambut yang tumbuh dikepala anak yang baru lahir. Sedangkan
menurut istilah akikah adalah menyembelih binatang ternak berkenaan dengan
syarat-syarat tertentu. Menurut sunah rasulullah :
1.
apabila lahir anak laki-laki maka harus menyembelih 2 ekor kambing
2.
apabila lahir anak perempuan maka harus menyembelih 1 ekor kambing.
2. Hukum akikah
Menurut sebagian ulama besar, hukum
melaksanakan akikah adalah sunah. Hal ini dijelaskan dalam HR. At-tirmidzi.
3. Waktu pelaksanaan akikah
Akikah dilaksanakan pada hari ke-7 kelahiran
anak. Tapi apabila pada hari ke-7 terlewat, maka bisa hari-hari lain selama
anak belum baligh. (HR. At-tirmidzi)
4.
Sunah dalam akikah
1. Dicukur rambutnya
2. Diberi nama
3. Sedekah dengan harga rambut bayi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar