Senin, 09 Maret 2015

Kebudayaan


A. Pengertian kebudayaan
Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan, kepercayaan, nilai yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat model penegtahuan atau sistem-sistem makna yang terjalin secara menyeluruh dalam simbol-simbol yang ditransmisikan secara historis. Ada 7 perangkat kebudayaan, yakni ;
1.  Bahasa
2.  System pengetahuan
3.  Organisasi social
4.  Sistem teknologi
5.  Sistem ekonomi
6.  Sistem religi
7.  Kesenian

B. Konsep seni
“Seni dan kesenian” kata-kata ini sering kamu ucapkan atau gunakan dalam percakapan sehari-hari bukan? Tapi apakah kamu tahu arti seni yang sesungguhnya ?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia seni mempunyai beberapa pengertian diantaranya ;
1.  halus, kecil & halus, tipis & halus, lembut & enak di dengar, mungil & elok
2.  keahlian membuat karya yang bermutu
3.  kesanggupan akal untuk menciptakan sesuatu yang bernilai tinggi

Sedangkan menurut beberapa ahli, seni memiliki pengertian yang berbeda yakni :
-       Plato
Menurut plato, seni adalah peniruan terhadap alam sehingga karya seni merupakan tiruan dari bentuk alam. Seperti manusia, binatang, dan tumbuhan.
-       Suzannek . langer
Kesenian adalah penciptaan wujud-wujud peniruan terhadap alam itu ahrus ideal, perasaan manusia.
-       Ensiklopedia indonesia
Seni itu meliputi penciptaan dari segala hal atau benda yang karena keindahan bentuknya orang senang melihatnya atau mendengarnya.
-       Akhdiat k.mihardja
Seni ialah kegiatan rohani manusia yang mereplesikan realitas (mencerminkan kenyataan dalam suatu karya yang berkat bentuk dan isinya mempunyai daya untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam rohani penerimanya)
-       Ki hajar dewantara
Seni itu merupakan perbuatan manusia yang timbul dari hidup perasaannya dan bersifat indah, sehingga dapat menggerakkan jiwa manusia.

Dari pendapat para ahli tentang seni, maka dapat disimpulkan bahwa ;
-       Seni merupakan kegiatan ekspresi rohani/jiwa/gagasan/perasaan manusia.
-       Seni merupakan kemahiran/keterampilan/kelakuan manusia yang luar biasa
-       Seni merupakan penciptaan yang menghasilkan karya
-       Seni merupakan karya yang memiliki nilai estetis
-       Seni merupakan karya yang memiliki makna simbol

Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa seni atau kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, dalam hal ini diartikan sebagai gagasan manusia yang diekspresikan melalui pola kelakuan tertentu sehingga menghasilkan karya yang indah dan berkemuka. Wujud kesenian ini terbagi dalam pengetahuan, gagasan, nilai-nilai yang ada pada pikiran manusia; pola kelakuan tertentu untuk mewujudkan gagasan; kelakuan yang berupa karya seni.
Ekspresi seni manusia dimuka bumi ini tidaklah seragam. Perbedaan budaya kondisi social, dan alam sekitar akan membentuk seni yang berbeda. Maka tak heran, keragaman nilai-nilai budaya di nusantara menimbulkan kesenian nusantara. Kesenian nusantara adalah ekspresi gagasan atau perasaan manusia yang berisi nilai-nilai budaya nusantara melalui pola kelakuan yang menghasilkan karya yang bersifat estetis dan bermakna.

C. Cabang-cabang seni
®  Seni rupa
Adalah hasil ekspresi manusia yang diungkapkan melalui media; titik, garis, bidang, ruang, tekstur, gelap terang, pada bidang datar (gambar) dengan menggunakan kaidah-kaidah tertentu, sehingga menghasilkan karya yang indah dan bermakna. Seni rupa memiliki 2 bentuk yakni :
a.  seni rupa 2 dimensi adalah karya seni rupa yang memiliki 2 ukuran yaitu panjang dan lebar. Contohnya lukisan, gambar.
b.  seni rupa 3 dimensi adalah karya seni rupa yang memiliki 3 ukuran yaitu panjang, lebar, dan tinggi. Seni rupa ini juga dan dapat dilihat dari 2 pandangan. Contohnya patung, rumah dll.

Unsur-unsur seni rupa :
1.  titik adalah awal dan akhir dari sebuah garis
2.  garis dihasilkan dari titik yang selalu berhimpitan dan memanjang.
3.  bidang adalah pertemuan antar garis
4.  bentuk/ruang adalah pertemuan antar bidang
5.  warna
Dalam seni rupa, warna terbagi menjadi 3 :
-  primer        : merah, kuning, biru
-  sekunder    : oren, hijau, ungu/jingga/piolet
-  tersier        : coklat, abu-abu, yellow ochere
6.  tekstur
7.  gelap terang adalah cahaya yang datang menyinari benda.

Prinsip seni rupa :
1.  kesatuan adalah unsur seni rupa yang saling bertautan dalam bidang gambar.
2.  keseimbangan adalah kesamaan bobot/berat unsur-unsur seni rupa.
3.  irama adalh pengulangan unsur-unsur seni rupa.
4.  keselarasan adalah prinsip yang dipakai untuk menyatukan unsur-unsur seni rupa yang berbeda. Baik warna ataupun bentuknya

Ragam karya seni rupa :
1.  lukisan
-  sifatnya subjektif
-  ada ekspresi pembuatnya
-  objeknya boleh dikurangi/ditambah
2.  gambar
-  sifatnya objektif
-  tidak ada ekspresi pembuatnya
3.  grafis
Adalah hasil karya cetakan. Contohnya majalah, Koran, buku bacaan.
4.  seni patung
Adalah karya yang dikerjakan dengan cara dipahat. Dalam istilah bahasa inggrisnya disebut scukpture.
5.  seni kriya
Adalah karya seni supa yang dihasilkan oleh tangan.

®  Seni music
Adalah hasil ekspresi manusia yang diungkapkan melalui media suara manusia dan alat music dengan menggunakan kaidah-kaidah tertentu, sehingga menggunakan hasil karya yang indah dan bermakna.
®  Seni tari
Adalah hasil ekspresi manusia yang digunakan melalui media gerak tubuh dengan menggunakan kaidah-kaidah tertentu, sehingga menggunakan hasil yang indah dan bermakna.
®  seni drama
adalah hasil ekspresi manusia yang diungkapkan melaui media; rupa, music, gerak tubuh, dan vocal dengan kaidah-kaidah tertentu sehingga menghasilkan karya yang indah dan bermakna.

D. Fungsi seni
1.  fungsi seni sebagai kebutuhan pokok
-  pangan (makanan)
-  sandang (pakaian)
-  papan (rumah)
2.  fungsi seni sebagai kebutuhan social
-  pendidikan seni (sekolah)
-  kagamaan (tempat peribadahan)
-  ritus kehidupan (adat istiadat)

Seni ditinjau dari kegemarannya terbagi menjadi 2, yaitu :
a.    Seni rupa terapan
Adalah karya seni rupa yang memiliki 2 nilai yaitu nilai keindahan dan niali kegunaan. Karya seni rupa ini juga dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya pot bunga.
b.    Seni rupa murni
Adalah karya seni rupa yang memiliki 1 nilai yaitu keindahan saja. Contohnya patung dan lukisan. Seni rupa terapan terbagi menjadi 2 :
1.  kriya adalah karya yang dihasilkan oleh tangan. Contohnya anyaman.
2.  desain adalah gambar rancangan.


  • Gambar bentuk

Gambar bentuk termasuk kedalam seni rupa dimensi. Gambar bentuk disebut juga dengan alam benda atau still life. Macam bentuk ada 2 yaitu geometris dan non-geometris. Contoh bentuk non-geometris adalah :
1.  bentuk kubistis adalah benda yang mempunyai bentuk dasar kubus/kotak.
2.  bentuk silindris adalah benda yang mempunyai bentuk dasar silinder/tabung.
3.  bentuk bebas adalah benda yang mempunyai bentuk dasar bebas.

  • Prinsip dasar ilustrasi

1.  perspelitif adalah cara memandang benda dengan tampak yang sesungguhnya.
Contohnya :
2.  proporsi adalah kesebandingan antara bagian perbagian benda atau bagian benda keseluruhan. Contohnya :
3.  komposisi adalah susunan letak pada bidang gambar. Contohnya:

4.  gelap terang adalah cahaya yang datang menyinari benda. Contohnya :
Bayang-bayang disebut juga dengan sedow. Yang dibagi menjadi 2:
a.  bayang-bayang awak
b.  bayang-bayang langkah
c.  bayang-bayang sendiri


  • Teknik menggambar

Teknik menggambar terbagi menjadi :
1.  Linear adalah teknik menggambar bentuk dengan menggunakan garis.
2.  arsir adalah teknik menggambar bentuk dengan menggunakan garis sejajar dan silang.
3.  blok adalah teknik menggambar bentuk dengan menutup objek warna dengan satu warna
4.  pointilis adalah teknik menggambar bentuk dengan menggunakan pensil gambar dengan cara dititik-titikan.
5.  dusel adalah teknik menggambar bentuk dengan menggunakan pensil gambar dengan posisi miring atau rebah (digosok).
6.  aquarel adalah teknik menggambar bentuk dengan menggunakan cat air dengan sapuan warna tipis.
7.  plakat adalah teknik menggambar bentuk dengan menggunakan cat poster dan cat air dengan sapuan warna tebal.

  • Pendekatan menggambar bentuk

1.  pendekatan dengan model
2.  pendekatan tanpa model

  • Langkah-langkah menggambar bentuk

1. Pengamatan
2. Menentukan teknik
3. Membuat sketsa
4. Menentukan gelap terang
5. Sentuhan akhir

  • Keramik 

A. Pengertian  Kramik
Kata kramik berasal dari kata cramos (bahasa yunani) yang artinya sebuah nama dewa yang bertugas melindungi orang-orang yang bermata pencaharian dari tanah liat yang dibakar. Kramika adalah benda yang terbuat dari bahan organis dan an-organis melalui proses pembakaran.

Kriya kramik :
Seni kriya termasuk karya seni terapan, artinya karya yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Bahan kramik :
a.  tanah liat
b.  kaolin

Alat pembuat keramik
1.  butsir berfungsi untuk menghias kramik.
2.  cetakan terbuat dari gipsum.
3.  kawat pemotong
4.  sudip berfungsi untuk menghias kramik.
5.  penggilas berfungsi untuk meratakan tanah.
7.  meja putar
8.  tungku pembakaran
9.  Pisau kramik

Macam-macam Teknik membuat kramik :
1.  teknik pijat adalah treknik membuat kramik dengan cara tanah dipijat-pijat atau ditekan-tekan menggunakan tangan.
2.  teknik cetak adalah teknik membuat kramik menggunakan cetakan.
3.  teknik pilin adalah membuat kramik dengan terlebih dahulu tanah dipilin-pilin dibentuk menyerupai cacing.
4.  teknik slep adalah teknik membuat kramik dengan terlebih dahulu tanah dibuat lempengan dengan ketebalan yang sama menggunakan alat penggilas.
5.  teknik putar adalah membuat kramik dengan menggunakan meja putar.

Proses pembakaran kramik/tanahnya :
a.  Pembakaran dengan cara tradisional (kulit padi). Suhunya antara 450-750 C.
b.  pembakaran dengan cara modern menggunakan tungku api terbalik dengan menggunakan oven pembakaran yang dikenal dengan nama pancang seger.


Kamis, 05 Maret 2015

Pembelaan Terhadap Negara


A. Definisi Negara
1)   Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang dan organisasi pemerintahan yang sah, dan memiliki kedaulatan kedalam maupun keluar.

2)   Unsur-Unsur Negara
1)   Wilayah
Adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai daratan, lautan, udara dan perbatasan tertentu.
2)   Penduduk
Adalah orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
3)   Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan adalah suatu kewenangan dari suatu lembaga untuk mengatur rakyat atau sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang lazim disebut sebagai pemegang kedaulatan.

3)   Tujuan Negara
a)  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)  Memajukan kesejahteraan umum
c)  Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

4)   Fungsi Negara
a.    Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
b.    Fungsi pertahanan
c.    Menegakkan keadilan

5)   Bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
a)  Bentuk Negara
Bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat. Negara kesatuan “suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Selain 2 bentuk Negara tersebut, ada pula gabungan Negara yaitu ;
(1)  Serikat Negara
(2)  Koloni
(3)  Perwakilan
(4)  Dominion
(5)  Uni
b)  Bentuk pemerintahan
1.  Kerajaan
2.  Republik

Menurut ahli kenegaraan, oppenheimeer dan lauter pact, suatu Negara dapat disebut sebagai Negara apabila memenuhi unsur-unsur :
a.  Rakyat yang berdaulat
b.  Daerah atau wilayah
c.  Pemerintahan yang berdaulat
d.  Pengakuan dari Negara lain

B. Arti pentingnya usaha pembelaan Negara
Membela Negara adalah kewajiban setiap warga Negara agar pertahanan dan keamanan suatu Negara dapat terwujud. Pandangan hidup bengsa Indonesia tentang pertahanan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
1.  pembukaan UUD 1945 alinea I
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”
2.  pembukaan UUD 1945 alinea IV
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar  kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
3.  UUD 1945 pasal 27 ayat 3
“ setiap  warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara ”
4.  UUD 1945 pasal 33
(1).  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
(2).  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3).  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4).  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****
(5).  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Hak dan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU.NO.3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1).
Pada masa orde baru, Negara kita banyak menghadapi berbagai macam ancaman, untuk menanggulangi dan mengganti sifasi berbagai kemungkinan yang muncul. MPR pada tahun 1973 mengeluarkan ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan nassional.
Bela Negara dapat dibedakan menjadi 2 bentuk ;
(1).  Bela Negara secara fisik
Bela Negara secara fisik adalah denagn cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh.
(2).  Bela Negara secara non-fisik
Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan cara ;
a.  meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
b.  menanamkan kecintaan terhadap tanah air
c.  berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara
d.  meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum
e.  pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat

Peraturan tentang bela Negara, tercantum dalam ;
a.    Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV
b.   UUD 1945 pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1),(2)
c.    UU NO.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan ppokok pertahanan negara
d.   UU NO.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
e.    UU NO.34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia



Senin, 02 Maret 2015

MUAMALAH


Muamalah adalah hubungan kerja sama antara manusia dengan manusia. Hal yang termasuk dalam muamalah, yaitu ;
A.  Jual beli
1.   Pengertian jual beli
Jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain sesuai dengan syari’at islam.
2.   Hukum jual beli
Hukum asalnya mubah. Tapi ada juga yang sunah, wajib, dan haram.
a.  Mubah (Dilakukan tidak mendapat pahala tidak dilakukan tidak berdosa)
b.  Sunah ketika ia menjual barang
c.   Wajib ketika menjual demi kepentingan orang lain
d.  Haram ketika menjual minuman keras
3.   Dalil tentang jual beli
a.  Qs. Al-bakarah : 275
“… padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”
b.  Qs. An-nisa : 29
“wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu…”

4.   Rukun dan syarat jual beli
a. Penjual dan pembeli syaratnya kedua belah pihak sama-sama suka, berakal sehat, sudah baligh/dewasa.
b. Uang dan barang
1.   Barang yang diperjual belikan suci dari najis
2.   Ada manfaatnya
3.   Barang yang dijual dapat dikuasai oelh pembeli
4.   Barang itu diketahui secara jelas oleh pembeli
5.   Barang itu milik penjual sendiri
c. Ikrar atau pernyataan jual beli
Ikrar terdiri atas ijab dan Kabul. Ijab artinya menyerahkan, sedangkan Kabul artinya menerima.
5.   Macam-macam jual beli
a.  Jual beli yang sah adalah jual beli yang terpenuhi rukun dan syaratnya
b.  Jual beli yang terlarang adalah jual beli yang tidak terpenuhi rukun dan syaratnya. Contoh;
·      Jual beli yang masih dalam proses pembelian
·      Jual sperma hewan, dalilnya :
نَهَرٍالنَّبِيُّ ص.م عَنْ بَيْعِ ضَرَبَ الْفَحْلِ
“nabi melarang jual beli sperma hewan” (HR.Muslim)
·      Jual beli system izon
·      Jual beli dengan mensyaratkan sesuatu
c.   Jual beli yang sah tetapi terlarang
·      Jual beli lebih mahal daripada pasaran
·      Jual beli dengan maksud ingin menimbun
لَايَخْتَكِرُاِلَّاحٰاطِئٌ
“tidak menimbun barang kecuali orang yang durhaka”
·      Jual beli barang untuk maksiat
·      Jual beli untuk mengecoh
·      Menghambat berjual ke pasar
لَاتَتَلَّقُّوْالرَّكْبَانَ
“janganlah kamu menghambat orang-orang yang mau ke pasar”

B.   Khiyar
Adalah hak memilih lebih bai meneruskan atau membatalkan. Macam-macam khiyar :
a) Khiyar majelis
Adalah hak khiyar ketika ke-2 belah pihak masih ada ditempat transaksi.
b) Khiyar syarat (garansi)
Adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak sewaktu berlangsungnya akad jual beli.
c)  Khiyar ‘aibi
Adalah hak khiyar karena ada cacat barang yang dibeli dan bisa disebut khiyar cacat.
d) Khiyar ru’yah
Adalah hak memilih meneruskan/membatalkan jual beli yang dilakukan terhadap objek yang belum ada, ketika akan berlangsung.

C. Qirad
Adalah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal untuk dipakai usaha dengan pembagiannya dibagi hasil. Rukun dan syarat qirad :
a.  rukun qirad
1.  pemilik modal dan penerima modal
2.  modal
3.  keuntungan
4.  pekerjaan
5.  ijab kabul
b.  syarat qirad
1.  dewasa
2.  berakal sehat
3.  sama-sama rela
4.  diketahui kedua belah pihak
5.  dibagi sesuai kesepakatan
6.  ditentukan oleh yang menerima modal
Hukum qirad adalah mubah. Ayat al-quran yang menjelaskan tentang qirad, yakni :
a.  Qs. Al-maidah : 2

D.  Pinjam meminjam
1.   Pengertian pinjam meminjam
Adalah memberikan suatu barang kepada seseorang dengan tidak merusaknya dan dikembalikan pada waktu yang disepakati bersama.

2.   Hukum pinjam meminjam
·       Sunah untuk kebaikan
·      Haram untuk kejahatan

3.   Rukun pinjam meminjam
a.  Orang yang meminjamkan
b.  Orang yang meminjam
c.   Ada barang yang dipinjam
d.  Ijab dan Kabul

4.   Dalil naqli pinjam meminjam
Dijelaskan dalam Qs. Al-maidah : 2

E.   Utang piutang
1.   Pengertian utang piutang
Adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian akan dikembalikan lagi dalam bentuk/jenis yang serupa dan dalam jangka waktu tertentu.

2.   Hukum utang piutang
Hukumnya sunah. Tapi bisa berubah menjadi wajib ataupun haram.

3.   Rukun utang piutang
a. orang yang menghutang
b. barang yang dihutangkan
c. ijab dan Kabul

4.   Dalil naqli
Hal ini dijelaskan dalam Qs. Al-maidah : 2

F.    Sewa menyewa
G. Gadai
1.      Pengertian gadai
Adalah seseorang yang meyerahkan barang kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan pinjaman uang. Hukum gadai adalah mubah (boleh).

2.      Dalil naqli
Dijelaskan dalam Qs. Al-baqarah : 283

H.  Upah
Adalah pemberian sesuatu sebagai imbalan dari jerih payah seseorang. Hokum upah adalah mubah. Allah berfirman dalam Qs. Al-baqarah ayat 233 :

I.      Borg/jaminan
Adalah penyerahan suatu barang sebagai penguat kepercayaan dalam hal utang-piutang. Hokum borg adalah mubah dengan dasar hokum firman allah dalam Qs. Al-baqarah ayat 283.

J.    Hiwalah
Adalah pengalihan hutang kepada pihak lain. Hukumnya adalah mubah.