Kamis, 04 Februari 2016

Pembunuhan/Agama Islam

PEMBUNUHAN

A.  Pengertian pembunuhan
Pembunuhan artinya melenyapkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun tidak di sengaja dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.

B.  Macam-macam pembunuhan
1.      Pembunuhan dengan sengaja
Yaitu suatu pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang mematikan. Jika seseorang melakukan pembunuhan ini, maka harus di hukum dengan hukuman cambuk. Jika pembunuh itu di maafkan maka harus di qishas (pembalasan yang sama), maka setelah itu didiyat (sejumlah harta yang wajib diberikan pada pihak terbunuh) :
-          30 ekor unta betina (usia 3-4)
-          30 ekor unta betina (usia 4-5)
-          40 ekor unta betina/bunting

2.      Pembunuhan seperti sengaja
Yaitu suatu pembunuhan yang memakai alat yang tiidak mematikan, tejadi tidak di sengaja yang dilakukan oleh mukallaf. Jumlah diyatnya :
-          20 ekor unta jantan (usia 1-2)
-          20 ekor unta jantan (usia 2-3)
-          20 ekor unta jantan (usia 3-4)
-          20 ekor unta jantan (usia 4-5)
-          20 ekor unta jantan (usia 4-5)
Cara pembayarannya bisa di cicil dengan cara 3 tahun berturut-turut.

3.      Pembunuhan bersalah
Yaitu pembunuhan karea kesalahan semata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. Jumlah diyatnya :
-          20 ekor unta jantan (usia 1-2)
-          20 ekor unta jantan (usia 2-3)
-          20 ekor unta jantan (usia 3-4)
-          20 ekor unta jantan (usia 4-5)
-          20 ekor unta jantan (usia 4-5)

Setelah memberi 100 ekor unta jantan, lalu harus membayar kafarat. Misalnya puasa atau memerdekakan hamba sahaya/budak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar