PEMBUNUHAN
A.
Pengertian pembunuhan
Pembunuhan artinya melenyapkan nyawa seseorang, baik
dengan sengaja ataupun tidak di sengaja dengan alat yang mematikan atau tidak
mematikan.
B.
Macam-macam pembunuhan
1.
Pembunuhan dengan sengaja
Yaitu suatu pembunuhan yang telah direncanakan
dengan memakai alat yang mematikan. Jika seseorang melakukan pembunuhan ini,
maka harus di hukum dengan hukuman cambuk. Jika pembunuh itu di maafkan maka
harus di qishas (pembalasan yang sama), maka setelah itu didiyat (sejumlah
harta yang wajib diberikan pada pihak terbunuh) :
-
30 ekor unta
betina (usia 3-4)
-
30 ekor unta
betina (usia 4-5)
-
40 ekor unta
betina/bunting
2.
Pembunuhan seperti sengaja
Yaitu suatu pembunuhan yang memakai alat yang tiidak
mematikan, tejadi tidak di sengaja yang dilakukan oleh mukallaf. Jumlah
diyatnya :
-
20 ekor unta
jantan (usia 1-2)
-
20 ekor unta
jantan (usia 2-3)
-
20 ekor unta
jantan (usia 3-4)
-
20 ekor unta
jantan (usia 4-5)
-
20 ekor unta
jantan (usia 4-5)
Cara
pembayarannya bisa di cicil dengan cara 3 tahun berturut-turut.
3.
Pembunuhan bersalah
Yaitu pembunuhan karea kesalahan semata, tanpa direncanakan
dan tanpa maksud sama sekali. Jumlah diyatnya :
-
20 ekor unta
jantan (usia 1-2)
-
20 ekor unta
jantan (usia 2-3)
-
20 ekor unta
jantan (usia 3-4)
-
20 ekor unta
jantan (usia 4-5)
-
20 ekor unta
jantan (usia 4-5)
Setelah
memberi 100 ekor unta jantan, lalu harus membayar kafarat. Misalnya puasa atau
memerdekakan hamba sahaya/budak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar