A. Taharah
Taharah menurut etimologi (Bahasa) adalah bersuci atau
membersihkan diri. Sedangkan menurut terminologi (Istilah) taharah adalah cara
membersihkan diri, pakaian, dan tempat dari kotoran, najis dan hadas. Hukum
taharah adalah wajib.
Qs. Al-Maidah ayat 6
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak
mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan
sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Jika kamu
junub mandilah dan jika kamu sakit/dalam perjalanan/kembali dari tempat buang
air/ menyentuh perempuan maka jika kalian tidak mendapat air hendaklah kalian
tayamum dengan tanah yang baik (bersih). Caranya sapulah tangan dan mukamu
dengan tanah itu. Allah swt tidak hendak
menyulitkanmu tetapi dia hendak membersihkan dan menyempurnakan
nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur.
Qs. Al-Baqarah ayat 222
Sesungguhnya allah swt menyukai orang-orang yang
bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Hadits Nabi
Kunci shalat adalah bersuci. (HR. Abu Daud)
Shalat tanpa bersuci tidak diterima. (HR. Muslim)
B. Hukum Islam
1. Wajib adalah bila dilaksanakan mendapat pahala apabila
ditinggalkan mendapat dosa.
2. Sunnah adalah bila dilaksanakan mendapat pahala
apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Makruh adalah bila ditinggalkan mendapat pahala
apabila dilaksanakan tidak apa-apa.
4. Haram adalah bila dilaksanakan mendapat dosa apabila
ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah adalah bila dilaksanakan tidak apa-apa apabila
ditinggalkan tidak apa-apa juga.
C. Najis
Najis adalah sesuatu yang keluar dari
manusia/binatang. Macam-macam najis :
1. Najis mugallazah (Najis berat)
Yaitu najis yang terdapat pada air liur dan kotoran
anjing dan babi. Cara membersihkannya :
Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kamu
apabila dijilat anjing hendaklah disucikan 7 kali, permulaan 7 kali itu harus
dengan tanah atau debu. (HR. Muslim)
2. Najis muttawasyitah (najis sedang)
Pembagian najis muttawasyitah ada 2, yakni :
a) Najis muttawasyitah airiyah yaitu najis yang
dilebihkan wujud, warna dan baunya.
b) Najis muttawasyitah hukumiyah yaitu najis yang
diyakini maf’ud warna dan baunya.
Yang termasuk Najis muttawasyitah yaitu :
1) Darah/ nanah yang mengalir
2) Bangkai dari binatang yang darahnya mengalir sewaktu
hidup
3) Khamar (minuman keras)
4) Air kencing dan kotoran manusia/hewan
5) Muntah manusia/hewan
Cara membersihkan Najis muttawasyitah :
Dengan
menghilangkan wujud najis yang terlihat warna, baud an rasanya sampai hilang
betul. Apabila sulit dihilangkan maka di maafkan.
3. Najis mukhaffafah ( najis ringan)
Yaitu air kencing anak laki-laki yang kurang dari 2
tahun yang tidak makan apaun kecuali ASI. Cara membersihkannya dengan cara :
Dengan mensucikan air suci pada tempat/benda yang
terkena najis.
Dibasuh dari air kencing perempuan diperlukan dari air
kencing laki-laki. (HR. Abu Daud)
D. Macam-macam alat taharah
1. Air mutlak adalah air yang tidak tercampur oleh
sesuatu apapun dari najis. Macam-macam air yaitu :
a) Air yang suci dan mensucikan adalah air yang halal
diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Seperti air hujan, air sumur, air
laut, air salju, air embun dan air sungai selama semuanya itu belum berubah
warna, bau, dan rasanya.
b) Air suci tetapi tidak mensucikan adalah air yang halal
untuk diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. Misalnya air kelapa, air teh, air
kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
c) Air mutanajis (air yang terkena najis) adalah air yang
tidak halal untuk diminum dan tidak sah pula untuk bersuci. Seperti :
· Air yang sudah berubah warna, baud an rasanya walaupun
terkena najis.
· Air yang belum berubah warna, baud an rasanya walaupun
terkena najis, tetapi dalam jumlah sedikit (kurang dari 2 kulah).
d) Air yang makruh dipakai bersuci sepertia air yang
terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau
perak.
e) Air mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk
bersuci walaupun tidak merubah warnanya. Air ini tidak bolleh digunakan untuk
bersuci karena di khawatirkan telah terkena kotoran atau najis sehingga dapat
mengganggu kesehatan.
E. Hadas
Hadas menurut etimologi (bahasa) adalah tidak suci
atau keadaan badan tidak suci (jadi tidak boleh shalat). Sedangkan menurut
terminology (istilah) hadas adalah keadaan hadas yang tidak suci/ kotor dan
dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi janabat dan tayamum.
Macam-macam hadas :
1. Hadas kecil adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan
cara wudhu/tayamum sebagaimana firman allah swt dalam Qs. Al-maidah ayat 6.
Sebab-sebab hadas kecil ialah :
· Keluarnnya sesuatu dari kubul dan dubur kecuali sperma
(air mani)
· Hilangnya akal karena tidur, mabuk, gila, hilang
ingatan.
· Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan.
· Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa
penghalang. Hadist nabi :
Dari basrah bin sufyan r.a : sesungguhnya rasulallah
saw bersabda :” siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu daud)
2. Hadas besar adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan
cara mandi besar/ mandi janabat. Sebab-sebab hadas besar ialah :
· Bersetubuh, baik mengeluarkan air mani ataupun tidak.
· Keluarnya air mani sebab mimpi atau yang lainnya.
· Seorang muslim yang meninggal
· Wanita karena nipas setelah melahirkan
· Wanita karena haid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar