ZINA
A. Pengertian zina
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki
kedalam alat kelamin perempuan yang haram menurut zat perbuatannya, bukan
karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat.
B. Status hokum zina
Perbuatan zina ini hukumnya haram dan merupakan salah
satu bentuk dosa besar. Firman allah swt Qs. Al-Isra ; 32
C. Dasar penetapan hokum zina
1)
4 orang saksi
laki-laki yang semuanya adil. Dan semuanya memberikan kesaksian yang sama.
Allah swt berfirman Qs. An-Nissa ; 15
2)
Pengakuan
pelaku, seperti dilakukan pada masa nabi.
Had
zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah memenuhi syarat-syarat
berikut :
1)
Pelakunya sudah
baligh dan berakal
2)
Perbuatan zina
dilakukan atas kemauan sendiri
3)
Pelakunya
mengetahui bahwa zina adalah perbuatan yang diancam dengan had.
4)
Telah yakin
secara syara’ bahwa yang bersangkutan benar telah berzina
D. Contoh macam zina dan had hukumnya
1.
Rajam
Rajam adalah jenis hukuman mati dengan cara di
lempari batu sampai terhukum meninggal dunia. Jika pelakunya muhshan, maka
hadnya rajam. Syarat muhsan :
a)
Merdeka
b)
Baligh/dewasa
c)
Berakal
d)
Pernah bercampur
dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah
2.
Dera atau
taghrib
Dera ialah jenis hukuman yang berupa pencambukkan
terhadap pelaku kejahatan. Sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang berupa
pengasingan ke suatu tempat. Jika pelaku zina itu ialah laki-laki/perempuan
merdeka belum pernah bercampur, maka hadnya didera 100x dan di asingkan selama
1 tahun. Di jelaskan dalam Qs.An-Nur ; 2.
3.
Jika pelaku zina
itu budak yang sudah campur dalam pernikahan sah atau belum, hadnya didera 50x
dan di asingkan selama ½ tahun. Hal ini dijelaskan dalam Qs.An-Nissa ; 25.
E.
Hikmah di
haramkannya zina
1)
Memelihara dan
menjaga keturunan dengan baik
2)
Menjaga dari
jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
3)
Menjaga tertib
dan teraturnya urusan rumah tangga
4)
Timbulnya rasa
kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar