Kamis, 14 Mei 2015

Hukum Zina dalam islam

ZINA

A.  Pengertian zina
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat.

B.  Status hokum zina
Perbuatan zina ini hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Firman allah swt Qs. Al-Isra ; 32

C.  Dasar penetapan hokum zina
1)      4 orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan semuanya memberikan kesaksian yang sama. Allah swt berfirman Qs. An-Nissa ; 15
2)      Pengakuan pelaku, seperti dilakukan pada masa nabi.

Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah memenuhi syarat-syarat berikut :
1)      Pelakunya sudah baligh dan berakal
2)      Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri
3)      Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah perbuatan yang diancam dengan had.
4)      Telah yakin secara syara’ bahwa yang bersangkutan benar telah berzina

D.  Contoh macam zina dan had hukumnya
1.      Rajam
Rajam adalah jenis hukuman mati dengan cara di lempari batu sampai terhukum meninggal dunia. Jika pelakunya muhshan, maka hadnya rajam. Syarat muhsan :
a)      Merdeka
b)      Baligh/dewasa
c)      Berakal
d)     Pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah
2.      Dera atau taghrib
Dera ialah jenis hukuman yang berupa pencambukkan terhadap pelaku kejahatan. Sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat. Jika pelaku zina itu ialah laki-laki/perempuan merdeka belum pernah bercampur, maka hadnya didera 100x dan di asingkan selama 1 tahun. Di jelaskan dalam Qs.An-Nur ; 2.
3.      Jika pelaku zina itu budak yang sudah campur dalam pernikahan sah atau belum, hadnya didera 50x dan di asingkan selama ½ tahun. Hal ini dijelaskan dalam Qs.An-Nissa ; 25.

E.   Hikmah di haramkannya zina
1)      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik
2)      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
3)      Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga

4)      Timbulnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar