DEFINISI SISTEM,
ADMINISTRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA
1. Sistem
-
W.J.S.
Poerwodarminto (Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1987) :
Sekelompok
bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan
suatu maksud; misalnya urat saraf dalam tubuh, pemerintahan.
-
David
I. Cleland dan William R. King :
“… a regularly
interacting or interdependent group of items forming a unified whole".
-
Wagiono
Ismangil :
“ Suatu sistem adalah
suatu kesatuan usaha yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan
(interrelated) satu sama lain yang berusaha mencapai suatu tujuan dalam suatu
lingkungan yang kompleks".
-
Sri
Sumantri (Sistem Pemerintahan Negara, 1976)
Sekelompok
bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud, apabila
salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang
hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidaknya system yang sudah terwujud
akan mendapat gangguan.
-
Prof.
Dr. Prajudi Atmosudirdjo (Dasar Office Management, 1973) :
Suatu jaringan dari
prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang
bulat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
-
Pamudji
(Teori Sistem dan Penerapannya dalam Manajemen, 1981) :
Suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal
atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau utuh.
2. Administrasi
-
Herbert
A. Simon (Public Administration,
1959) :
kegiatan-kegiatan
kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
-
Leonard
B. White (Introduction to The Study of
Public Administration, 1955) :
Suatu proses yang umum
ada pada setiap usaha kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik sipil
maupun militer, baik ukuran besar maupun kecil.
-
Luther
Gulick (Papers on The Science of
Administration, 1937) :
Berkenaan dengan
penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan-tujuan
yang telah ditetapkan.
-
The
Liang Gie (Ilmu Administrasi, Yogyakarta) :
Segenap rangkaian
kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang
dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
-
Sondang
P. Siagian (Administrasi Pembangunan, 1985) :
Keseluruhan
proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan
itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
-
Hadari
Nawawi (Administrasi Personel, 1990) :
Kegiatan
atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok
manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Administrasi Negara :
-
Leonard
D. White :
Keseluruhan
operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan atau
menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.
-
M.E.
Dimock dan G.O. Dimock :
Suatu
bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu
suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dari
suatu keluarga hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun, digerakkan dan
dikemudikan.
-
Dwight
Waldo :
Organisasi
dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.
-
LAN
(Lembaga Administrasi Negara) : Keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan negara
dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan
daya untuk tercapainya tujuan negara dan terlaksananya tugas pemerintah.
-
John
M. Pffifner dan Robert V. Presthus (Public
Administration, 1960) :
Suatu
proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga
jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
-
Edward
H. Litchfield (Notes on A General Theory
of Administration, Administrative Science, 1956) :
Suatu
studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir,
diperlengkapi, dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
-
George
J. Gordon :
Seluruh
proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan
penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan
legislatif, eksekutif, serta peradilan.
-
Prof.
Dr. David H.
Rosenbloom
Penggunaan
teori manajerial, politik, dan hukum, dan proses untuk memenuhi mandat
pemerintah legislatif, eksekutif, yudisial untuk penyediaan fungsi peraturan
dan layanan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar