Kamis, 10 Mei 2018

Pengertian Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia


DEFINISI SISTEM, ADMINISTRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA

1.      Sistem
-          W.J.S. Poerwodarminto (Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1987) :
Sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud; misalnya urat saraf dalam tubuh, pemerintahan.
-          David I. Cleland dan William R. King :
“… a regularly interacting or interdependent group of items forming a unified whole".
-          Wagiono Ismangil :
“ Suatu sistem adalah suatu kesatuan usaha yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan (interrelated) satu sama lain yang berusaha mencapai suatu tujuan dalam suatu lingkungan yang kompleks".
-          Sri Sumantri (Sistem Pemerintahan Negara, 1976)
Sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud, apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidaknya system yang sudah terwujud akan mendapat gangguan.
-          Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo (Dasar Office Management, 1973) :
Suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
-          Pamudji (Teori Sistem dan Penerapannya dalam Manajemen, 1981) :
Suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.



2.      Administrasi
-          Herbert A. Simon (Public Administration, 1959) :
kegiatan-kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
-          Leonard B. White (Introduction to The Study of Public Administration, 1955) :
Suatu proses yang umum ada pada setiap usaha kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik sipil maupun militer, baik ukuran besar maupun kecil.
-          Luther Gulick (Papers on The Science of Administration, 1937) :
Berkenaan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
-          The Liang Gie (Ilmu Administrasi, Yogyakarta) :
Segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
-          Sondang P. Siagian (Administrasi Pembangunan, 1985) :
Keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
-          Hadari Nawawi (Administrasi Personel, 1990) :
Kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.

3.      Administrasi Negara :
-          Leonard D. White :
Keseluruhan operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan atau menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.
-          M.E. Dimock dan G.O. Dimock :
Suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dari suatu keluarga hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
-          Dwight Waldo :
Organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.
-          LAN (Lembaga Administrasi Negara) : Keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan negara dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya untuk tercapainya tujuan negara dan terlaksananya tugas pemerintah.
-          John M. Pffifner dan Robert V. Presthus (Public Administration, 1960) :
Suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
-          Edward H. Litchfield (Notes on A General Theory of Administration, Administrative Science, 1956) :
Suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi, dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
-          George J. Gordon :
Seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.
-          Prof. Dr. David H. Rosenbloom
Penggunaan teori manajerial, politik, dan hukum, dan proses untuk memenuhi mandat pemerintah legislatif, eksekutif, yudisial untuk penyediaan fungsi peraturan dan layanan bagi masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar