Kamis, 10 Mei 2018

Pengertian Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia


DEFINISI SISTEM, ADMINISTRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA

1.      Sistem
-          W.J.S. Poerwodarminto (Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1987) :
Sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud; misalnya urat saraf dalam tubuh, pemerintahan.
-          David I. Cleland dan William R. King :
“… a regularly interacting or interdependent group of items forming a unified whole".
-          Wagiono Ismangil :
“ Suatu sistem adalah suatu kesatuan usaha yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan (interrelated) satu sama lain yang berusaha mencapai suatu tujuan dalam suatu lingkungan yang kompleks".
-          Sri Sumantri (Sistem Pemerintahan Negara, 1976)
Sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud, apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidaknya system yang sudah terwujud akan mendapat gangguan.
-          Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo (Dasar Office Management, 1973) :
Suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
-          Pamudji (Teori Sistem dan Penerapannya dalam Manajemen, 1981) :
Suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.



2.      Administrasi
-          Herbert A. Simon (Public Administration, 1959) :
kegiatan-kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
-          Leonard B. White (Introduction to The Study of Public Administration, 1955) :
Suatu proses yang umum ada pada setiap usaha kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik sipil maupun militer, baik ukuran besar maupun kecil.
-          Luther Gulick (Papers on The Science of Administration, 1937) :
Berkenaan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
-          The Liang Gie (Ilmu Administrasi, Yogyakarta) :
Segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
-          Sondang P. Siagian (Administrasi Pembangunan, 1985) :
Keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
-          Hadari Nawawi (Administrasi Personel, 1990) :
Kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.

3.      Administrasi Negara :
-          Leonard D. White :
Keseluruhan operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan atau menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.
-          M.E. Dimock dan G.O. Dimock :
Suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dari suatu keluarga hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
-          Dwight Waldo :
Organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.
-          LAN (Lembaga Administrasi Negara) : Keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan negara dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya untuk tercapainya tujuan negara dan terlaksananya tugas pemerintah.
-          John M. Pffifner dan Robert V. Presthus (Public Administration, 1960) :
Suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
-          Edward H. Litchfield (Notes on A General Theory of Administration, Administrative Science, 1956) :
Suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi, dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
-          George J. Gordon :
Seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.
-          Prof. Dr. David H. Rosenbloom
Penggunaan teori manajerial, politik, dan hukum, dan proses untuk memenuhi mandat pemerintah legislatif, eksekutif, yudisial untuk penyediaan fungsi peraturan dan layanan bagi masyarakat.




Senin, 07 Mei 2018

Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak / Hukum Administrasi Nega

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata kuliah  Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu : Qotrun Nida, SH., M.H.






Kelompok : 6

Disusun Oleh :

1.    Siti Sahati                                                       (6661160041)
2.    Elysabet Jovanka                                           (6661170127)









PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2018




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Asas-Asas Pemerintahan Yang Layak" meskipun masih banyak kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai "Asas-Asas Pemerintahan Yang Layak". Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun tentunya.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini.






Serang, 05 Mei 2018



Penyusun




DAFTAR ISI

COVER.................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB I    PENDAHULUAN.................................................................................... 1
      A.    Latar Belakang Masalah............................................................................... 1
      B.     Rumusan Masalah......................................................................................... 1
      C.     Tujuan Penulisan........................................................................................... 1
BAB II   PEMBAHASAN...................................................................................... 3
      A.    Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan ...................................................  3
      B.     Asas-Asas Pemerintahan Yang Layak.......................................................... 3
      C.     Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak di Indonesia......................... 4
      D.    Pembagian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak............................ 8
      E.     Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak....................... 9
BAB III  PENUTUP............................................................................................... 13
      A.    Kesimpulan.................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 14




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Penulisan
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan Negara, atau dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam menjalankan pemerintahan, cara pemerintah suatu Negara belum tentu sama dengan cara pemerintah Negara yang lain memerintah, namun tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah sama, yaitu untuk mensejahterahkan rakyat dan mengatur jalannya Negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi pemerintahan. Dimana prinsip dasar tersebut diharapkan dapat menjadi prinsip pemerintah guna untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Dan dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa sajakan prinsip dasar atau asas-asas pemerintahan yang layak itu.  

B.       Rumusan Masalah
1.         Apakah pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang layak ?
2.         Bagaimana perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia ?
3.         Bagaimana pembagian asas-asas umum pemerintahan yang layak
4.         Apa sajakah macam-macam asas-asas umum pemerintahan yang layak ?

C.      Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya akan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dimana asas-asas tersebut harus dijadikan pegangan bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya terutama dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga kita sebagai masyarakat dapat menerapkannya seandainya kita berada di kursi pemerintahan. Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya akan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dimana asas-asas tersebut harus dijadikan pegangan bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya terutama dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga kita sebagai masyarakat dapat menerapkannya seandainya kita berada di kursi pemerintahan.



BAB II
PEMBAHASAN

1.       Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan kekuasaan negara untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

2.      Asas-asas pemerintahan yang layak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas mengandung beberapa arti. Asas dapat mengandung arti sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Jadi bertitik tolak dari arti harfiah asas yang dikemukakan di atas, asas-asas umum pemerintahan yang layak dapat dipahami sebagai dasar umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
Istilah asas pemerintahan yang layak di beberapa Negara ialah
•         Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB)
•         Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”
•         Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”
•         Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”
•         Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”
•         Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak”

3.       Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak di Indonesia
Pada mulanya keberadaan AUPBB ini diindonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum mempunyai kekuatan hukum formal.ketika pembahasan RUU no 5 tahun 1986 di DPR,fraksi ABRI mengusulkan agar AUPBB dimasukan sebgai salah satu gugatan terhadap keputusan badan atas pejabat tata usaha negara, akan tetapi usulan tersebut di toalak oleh pemerintah yang dikemukakan oleh Ismail selaku mentri kehakiman saat itu,alasannya tersebut adalah; “menurut hemat kami,dalam praktek ketatanegaraan kita maupun dalam tat usaha negara yang berlaku di indonesia,kita belum mempunyaikriteria tentang algemene beginselen van beharlijk bestuur yang berasal dari negeri belanda.pada waktu ini kita belum tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara-negara kontenental tsb,tradisi tersebut dapat di kembangkan melalui yurisprudensi yang kemudia akan menimbulkan norma-norma.seacara umum prinsip dari tata usaha negara kita selalu dikaitkan denga dengan apatur pemerintahan yang bersih dan berwibawayang konkretasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu di jabarkan melalui kasus-kasus yang kongkrit”
Tidak di cantumkannya,AUPBB dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak di akui sama sekali,karena seperti yang terjadi di belanda AAUPBB ini diterapkan daam praktek peradilan terutama dalam PTUN,sebagaimana nanti akan terlihat pada contoh-contoh putusan PTUN,kalaupun AUPBB ini terakomodasi dalam praktek peradilan di indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 17 ayat (1) UU no 14/1970 tentang kekuasaan pokok kehakiman.”pengadilan tidak boleh menolak menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang di ajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memriksa dan mengadilinnya” dalam pasal 27 ayat(1) UU no 14/1970 ditegaskan :”hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili,mengikuti,dan memahami nilai –nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”dengan ketentuan hukum pasal ini asasa asas tidak memilik peluang untuk digunakan dalam proses peradialn administrasi di indonesia.
Seiring dengan perjalan waktu dan perubahan politik indonesia,asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu UU,yaitu UU no 28/1999 tentang penyelengagaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,koliusi,dan nepotisme(KKN).
Pasal 1 angka 6 menyebutkan asas umum pemerintah yang layak adalah asas yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan,kepatutan dan penyelenggraraan negara yant bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,damn nepotisme.
Dalam bab III pasal 3 UU no 28/1999 menyebutkan asas-asas penyelengaraan negara meliputi;
§    Asas kepastian hukum ,yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peratura perundang udangan,kepatutan,dan keadila dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
§ Asas tertib penyelenggaraan negara,yaitu asasa yang mnjadi landasan keteraturan,keserasian,dan keseimbanhan,dalam pengendalian penyelengaraan negara.
§   Asas kepetingan umum,yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif,dan selektif.
§   Assa keterbukaan,yaitu asasa yang membuka diri tehadap hah masyarakat untuk memperoleh informasi yang bena,jujur,dan tidak diskriminatif tenntag penyelengaaraan negara dengan tetap memperhatikan perlinduhan atas hak asasi pribadi,golongan,dan rahasia negara.
§   Asas proporsionalitas,yaitu assas yang mengutamakan antara keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
§   Asas propesionalitas,yaitu assas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etk dan ketentuan peraturatura perundang undangan yang berlaku.
§   Asas akuntabilitas,yaitu asas yang menentukan bawha setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemeggang kedaulatan tertinngi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di indonesia,pemikiran tentang asas-asas umum pemerintahan yang layak secara populer kali pertama di sajikan dalam buku prof.kuntjoro purbobranoto dalam bukunya yang berjudul’’beberapa catatan hukum tata pemerintahan dan peradilan administrasi negara’’ mengetengahkan 13 asas yaitu;
§   Asas Kepastian Hukum. Asas kepastian hukum memiliki 2 aspek yang satu lebih bersifat hukum material ,yang lain bersifat formal.aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan.dalam bnayak keadaan assas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan.dengan kata lain asas ini menghenndaki dihormatinnya hak yang telah di peroleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah.
§   Asas Keseimbangan. Assas ini menghendaki adanya keseimbangan antra hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai.asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelangagaraan atau kealpaan yang dilakukan seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum.artinya terhadp pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dikenakan sanksi yang sana,sesua dengan kriteria yang ada dalam peraturan perndang-undangan yang berlaku..Asas Kesamaan
§   Asas kesanmaaan dalam mengambil keputusan,asas ini menghendaki badan pemerintahan menga,bil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksaaan.aturan kebijaksaan memeberi arah pada pelakasanaan wewenang bebas
§   Asas Bertindak Cermat. Asas bertindsk cermat,asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat alam me;akukan aktifitas penyelenggraan tugas pemeribbntahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.
§   Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan. Asas ini menghendaki setiap ketetatpan harus mempunyai motovasi/alasan yg cukup sebagai dasar dalam menertibkan ketetapan.alasannya harus jelas,terang,benar,objektif,dan adil.
§   Asas Jangan Mencampuradukan Wewenang. Asas ini wewenang dimana penjabat atau usaha negara memiliki wewenag yang sudah di tentukan dalam peraturan perundang undangan ( baik dari segi wilayah,materi,waktu)untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani dan mengatur warga negara.asas ini menghendaki agar pejabat tata uasaha negara untuk menggunakan wewenag untuk tujuan selain yang telah di tentukan dalam peraturan yang berlaku.
§   Asas Permainan yang Layak. Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi keempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya utusan administrasi asas ini juga menekankan pentinngya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara disamping itu,pejabat administrasi harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang –undangan yang berlaku juga dituntut bersikap jujur dan terbuka terhadap segala aspek yang berkaitan denganhak-hak warga negara.
§   Asas Keadilan Atau Kewajaran. Asas keasilan dan kewajaran asas keadilan menuntut tindakan secara proposional,sesuai,seimbang, selaras dengan hak.setiap orang asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat baik itu berkaitan denga moral adat istiadat.
§   Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar. Asas kepercayaan dan menanggapi penghargaan yang wajar,asss ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapa-harapan bagi warga negara.jika suatu harapan sudah terlanjur di berikan kepada warga negara tidak bolek ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
§   Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal. Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan,maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
§   Asas Perlindungan Atas Pandangan Hidup. Asas perlindunga atas pandangan atau cara hidup pribadi,asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negara dan warga negara.penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan kesusilaan,dan norma-norma yang dijunjung tinnggi masyarakat. pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.
§   Asas Kebijaksaan. Asas kebijaksanaan,asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaanya diberi kebebasan dan keluasan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang undang.
§   Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Penyelenggaraan kepentingan umum asas ini menghendaki agar  pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamamakan kepentingan yang mencangkup semua aspek kehidupan orang banyak mengingat kelemahan asas legalitas,pemerintah dapat Bertindah atas dasar kebijaksanaan untuk menyelengaraka kepentingan umum.

4.      Pembagian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak
Berkenaan dengan ketetapan (beschikking), AAUPL terbagi dalam dua bagian, yaitu asas yang bersifat formal atau prosedural dan asas yang bersifat material atau substansial. Menurut P.Nicolai, “Een onderscheid tussen procedurele en materiele beginselen van behoorlijk bestuur is relevant voor de rechtsbescherming“ (perbedaan antara asas-asas yang bersifat procedural dan material, AAUPL ini penting untuk perlindungan hukum). Asas yang bersifat formal berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap pembuatan ketetapan, atau asas-asas yang berkaitan dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat, dan asas permainan yang layak (fair play beginsel).
Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking. Jadi, menyangkut segi lahiriah dari beschikking itu, yang meliputi asas-asas yang berkaitan dengan proses persiapan dan proses pembentukan keputusan, dan asas-asas yang berkaitan dengan pertimbangan (motivering) serta susunan keputusan. Asas-asas yang bersifat material tampak pada isi dari keputusan pemerintah. Termasuk kelompok asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan kewenangan.

5.      Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak
Asas – asas umum pemerintahan yang layak itu yakni :
1)        Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan itu mengandung kekurangan. Sekali Badan Tata Usaha Negara melakukan pencabutan terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkannya, bisa menimbulkan kesan negatif dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Tata Usaha Negara itu. Termasuk dalam pengertian ini adalah suatu keputusan tidak boleh berlaku surut.
Salah satu contoh kasusnya yaitu Putusan Dewan Banding Perdagangan dan Industri, 26 Juni 1957. Dimana suatu ijin tidak boleh ditarik kembali, walaupun kemudian diketahui bahwa ijin itu diberikan karena suatu kesalahan yang dilakukan sendiri oleh instansi yang mengeluarkan ijin tersebut.
Dengan demikian asas ini juga menghendaki agar suatu kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh Badan Tata Usaha Negara hendaklah ditanggung sendiri, tidak menjadi resiko pihak yang menerima keputusan. Hak seseorang yang telah menerima suatu keputusan harus dihormati oleh Badan Tata Usaha Negara.

2)        Asas Keseimbangan
Asas ini berkenaan dengan keseimbangan antara hukuman yang dapat dikenakan terhadap seseorang pegawai dengan kelalaian pegawai yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan asas keseimbangan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
a.         Perlu ada kriteria yang jelas mengenai macam-macam pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan oleh seorang pegawai, supaya perbuatan yang sama yang dilakukan oleh orang yang berbeda dikenai hukuman yang sama sehingga keadilan dapat diselenggarakan.
b.        Pegawai yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
c.         Penegakan hukum dan penjatuhan hukum perlu dilaksanakan oleh suatu instansi yang tidak memihak, misalnya oleh badan peradilan.



3)        Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara pada hakikatnya harus mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Dengan perkataan lain, jangan sampai terjadi bahwa tindakan yang dilakukan pejabat administrasi negara terhadap seseorang bertentangan dengan tindakan yang dilakukan terhadap orang lain, meskipun pada dasarnya terdapat persamaan pada kedua kasus.

4)        Asas Bertidak Cermat
Asas ini menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian warga masyarakat. Contoh kasus : Putusan Mahkota tanggal 14 Agustus 1970, dengan maksud untuk mencegah kerusakan dan penyakit gigi, oleh Sekretaris Kesehatan Masyarakat telah dikeluarkan suatu perintah agar dimasukkan bahan flouride ke dalam air minum. Ternyata tidak semua warga masyarakat tahan terhadap obat tersebut. Bagi mereka yang tidak tahan, kemudian menuntut juga agar terhadap mereka diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh air yang tidak dicampur flouride. Dalam pemeriksaan Banding perintah Sekretasis tersebut dinyatakan batal.

5)        Asas Motivasi
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan yang jelas, benar dan adil. Perlunya motivasi dimasukkan dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan sebagai pertimbangan dikeluarkannya keputusan.

6)        Asas tidak mencampur adukkan kewenangan
Asas ini berkaitan dengan larangan bagi badan atau pejabat administrasi negara untuk menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain daripada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan tersebut. Jadi, suatu kewenangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipergunakan untuk kepentingan umum tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

7)        Asas Permainan yang Layak
Asas ini berkenaan dengan prinsip bahwa badan atau pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.

8)        Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas ini menghendaki agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak wajar. Aspek keadilan dalam setiap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara mengandung arti bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara hendaklah dilakukan secara proporsional, sesuai, dan selaras dengan hak setiap orang. Aspek kewajaran dalam setiap keputusan atau tindakan pejabat administrasi negara menghendaki supaya setiap tindakan pejabat administrasi negara harus memperhaikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat seperti nilai-nilai agama, budaya, ekonomi, sosial, dan dapat diterima akal sehat.

9)        Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki supaya pejabat administrasi negara meniadakan semua akibat yang timbul dari suatu keputusan yang kemudian dinyatakan batal. Sebagai contoh, seorang pegawai dipecat karena diduga melakukan suatu kejahatan. Akan tetapi, kemudian pengadilan memutuskan bahwa pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Dalam hal ini, surat pemecatan tersebut harus dianggap batal sehingga pegawai yang bersangkutan harus diterima kembali bekerja dan dikembalikan pada jabatan atau posisi sebelum dipecat.

10)    Asas Menanggapi Pengharapan yang wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulka harapan-harapan pada penduduk. Alat-alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini dengan seksama, sehingga oleh karenanya terharap suatu harapan yang terlanjur diberikan kepada sesorang tidak boleh ditarik kembali. Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam tindakan itu, maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekuwen dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

11)    Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap warga negara. Asas ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari negara demokratis karena suatu negara hukum yang demokratis memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya.

12)    Asas Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sebaiknya diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan sebab peraturan perundang-undangan selalu mengandung cacat bawaan yakni tidak selalu menampung segenap persoalan. Untuk itulah, pejabat administrasi negara perlu diberikan keleluasaan untuk bertindak supaya dapat menyikapi persoalan-persoalan baru yang timbul dalam masyarakat.

13)    Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki supaya pemerintah dalam menyelenggarakan tugasnya selalu mengedepankan kepentingan umum sebagai kepentingan segenap orang.




BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.        Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hokum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara.
2.        Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang layak, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang layak semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik pemerintahan.
3.        Adapun macam-macam asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas tidak mencampur adukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.




DAFTAR PUSTAKA

Lutfi Efendi,2004.Pokok-Pokok Hukum Administrasi.Malang:Bayumedia publishing
Nomensen Sinamo,2010.Hukum Adminitrasi Negara.jakarta:jalan permata aksara
Philipus M .hadjon.2008.Pengantar Hukum Administasi Indonesia.Yogyakarta:Gajahmada university press
Ridwan HR,2008.Hukum Administrasi Negara.Jakarta:Rajawali press
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah Diakses pada tanggal 05 April 2018